PENILIK ADA DAN BISA

Jumat, 08 Februari 2019

REVISI PERMENPAN RB: STANDAR KOMPETENSI JF PENILIK BERUBAH?

Oleh M. Kasim

Kompetensi JF Penilik, menjadi titik bahasan yang tidak boleh diabaikan, dalam proses revisi Permenpan RB No. 14 tahun 2014.

Alasannya, muara akhir dari lahirnya sebuah regulasi Jabatan PNS adalah terwujudnya sosok PNS yang berkompetensi unggul.

Perlu diingat bahwa, saat ini semua peraturan kepegawaian harus mengacu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, beserta turunannya.

Peraturan yang dimaksud adalah PP no. 17 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN.

Mari kita cermati bersama.

1. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN

Pasal  68  Ayat (2) Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

2. PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Pasal 171 Ayat (2) bahwa dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud,  setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi.

3. Permenpan RB No. 38 tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi

a. Pasal 4 Ayat (2) Kompetensi jabatan terdiri atas:

1). Kompetensi teknis

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

2). Kompetensi manajerial

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi

3). Kompetensi sosial kultural

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan

b. Pasal 16, bahwa Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud, menjadi acuan paling sedikit untuk:

1). perencanaan aparatur sipil negara;

2). pengadaan aparatur sipil negara;

3). pengembangan karier aparatur sipil negara;

4). pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

5). penempatan aparatur sipil negara;

6). promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara;

7). uji kompetensi aparatur sipil negara;

8). sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; dan

9). kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.

c. Lampiran I, Permenpan RB No. 38 tahun 2017, Bab II, subbab A, tentang ketentuan umum diuraiakan beberapa hal:

1).Penyusunan standar kompetensi jabatan ASN, memerlukan Kamus Kompetensi Teknis, Kamus Kompetensi Manajerial dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural.

2). Kamus Kompetensi Manajerial disusun dan ditetapkan oleh Menpan RB

3). Kamus Kompetensi Sosial Kultural disusun dan ditetapkan Menpan RB

4). Kamus kompetensi teknis disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pusat. setelah mendapat persetujuan oleh Menpan RB

5). Setiap Instansi Pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan yang ada dalam organisasi masing masing, berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis, Kamus Kompetensi Manajerial dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural yang telah ditetapkan,

Beberapa catatan yang dapat diambil dari paparan  tersebut di atas:

1. Standar Kompetensi seluruh ASN (JF, JPT atau JA), secara nasional , memiliki 3 kelompok jenis yang sama, yaitu Standar Kompetensi Teknis, Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Sosial Kultural.

2. Standar Kompetensi memiliki fungsi yang sangat vital dalam rangka mewujudkan Jabatan ASN, yang profesional, karena dijadikan acuan dalam seluruh bidang manajemen ASN.

3. Setelah proses revisi Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, beserta juklak/juknis selesai, maka masih ada tugas instansi pembina pusat (Direktorat PGTK PAUDDIKMAS, Kemendikbud), yaitu menyusun Standar Kompetensi seluruh GTK dalam naungannya.

Jalan masih panjang, kawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...