Selasa, 03 Maret 2020

PEMETAAN MUTU OLEH PENILIK, MENGAPA TIDAK?



Oleh M. Kasim

Jujur, judul itu sengaja untuk memprovokasi diri sendiri, kalaupun teman-teman penilik ada yang ikut terbakar, itu urusan yang berbeda…. Sudah lama jengah hati ini, saat ada kegiatan atau program yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi penilik. Yang seharusnya dapat diperankan oleh penilik lebih baik, justru “diambil alih” pihak lain. 

Coba cermati, lebih heboh mana penilik menyikapi: pengendalian mutu, akreditasi dan supervisi/pemetaan mutu, yang dua hal terakhir dlilakukan oleh bukan penilik. Kalaupun penilik terlibat dalam kegiatan tersebut, hanya sebagai “petugas” yang ditugaskan oleh yang memberi tugas, dan bukan atasan penilik. Hhhhhh….

Semuanya memperlihatkan sistem kerja yang bercampur aduk atau jika tidak mau disebut tumpang tindih, dari proses pengendalian mutu, akreditasi dan supervis/pemetaan mutu. 

 Jika ditelaah lebih dalam,  semua berawal dari belum dipahaminya batas dan kewenangan dari masing-masing pihak tentang konsep besar penjaminan mutu sebagai mana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjaminan Mutu Pendidikan

Marilah kita renungkan permasalahan yang dipaparkan di atas, dengan membedah apa yang dimaksud dengan penjaminan mutu.  Pemerintah sudah memberikan dasar pemikiran yang kokoh dan baku. Semuanya dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah yang tercantum pada alenia 4 Pembukaan UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Apa saja yang telah dilakukan? Berikut produk peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan.
1.      Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
a.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (Bab IV, Pasal 11)
b.     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (Bab XI, Pasal 41, Ayat 3)
c.    Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. (Bab XIV, Pasal 50, Ayat 2)

2.      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
a.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (Bab I, Pasal 1)
b.  Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (Bab II, Pasal 2, Ayat 2 ).
c.    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (Bab II, Pasal 4).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa penjaminan mutu, adalah kewajiban pemerintah, bukan pilihan. Artinya, ada konsekuensi sanksi kepada pihak-pihak terkait, jika ada pembiaran.

Pelaksana Penjaminan Mutu

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu, juga sudah diatur, siapa saja yang terkait dengan proses penjaminan mutu.

1.      Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 29 )

2.   Satuan pendidikan Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 30 ).

3.  Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 32 ).

Pihak-pihak yang dimaksud diharapkan membangun sinergisitas untuk mewujud pelayanan pendidikan yang bermutu.  Jika dibuatkan alurnya, BSNP memiliki tugas fungsi yang bertanggung jawab mempersiapkan standar penjaminan mutu. LPMP dan pemerintah (pusat dan daerah), bekerja sama merealisasikan penjaminan mutu, dan BAN/BAP memiliki peran mengevaluasi tingkat pencapaian mutu. Pertanyaannya, dimanakah peran dan fungsi penilik dalam konsep penjaminan mutu?

Kedudukan Penilik dalam Konsep penjaminan mutu

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa penjaminan merupakan tugas dari badan yang berkedudukan di pusat (BSNP, BAN, juga pemerintah Pusat), juga di Propinsi (LPMP, BAP). Penjaminan mutu tidak terkait dengan tugas fungsi dari sebuah jabatan fungsional tertentu.

Pembahasan jabatan fungsional penilik, akan lebih jernih jika dikaitkan  dengan jabatan fungsional sejenis yaitu: pengawas. Jabatan pengawas dan penilik, tercantum pada PP No. 19 Tahun 2005.

1.      Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 39, Ayat 1).
2.     Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 40, Ayat 1).
3.    Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. (Bab VII, Pasal 55)

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, jelaslah bahwa jabatan pengawas satuan pendidikan dan penilik satuan pendidikan, tidak terkait langsung dengan penjaminan mutu, tetapi merupakan jabatan yang memiliki tugas pengawasan. Pengawasan meliputi: pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Peran Penilik dalam proses Penjaminan Mutu

Pertanyaan berikutnya, dimanakahkah penilik dalam proses penjaminan mutu? Ulasan ini tidak memperdalam tentang konsep pengendalian mutu oleh penilik sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2010. Semua penilik sudah paham itu. Hanya saja, bagaimana hubungan tugas fungsi penilik dan kontribusi apa yang dapat diberikan oleh penilik untuk mencapai tujuan penjaminan mutu, ? Itu yang perlu dikritisi.

Disinggung di atas, bahwa lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) (atau sekarang di lingkup PAUD dan Dikmas, diperankan oleh BP PAUD dan Dikmas?), bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan. 

Dengan demikian diharapkan ada sinersitas dan kolaborasi yang padu antara pihak lembaga penjaminan mutu dengan pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah daerah, ujung tombaknya adalah penilik, sekaligus pelaku pengawasan pendidikan Program PAUD dan Dikmas.
Harus diingat, bahwa penilik memiliki kesempatan yang lebih besar dalam proses penjaminan mutu. Beberapa hal yang dimiliki penilik, antara lain: waktu , penguasaan situasi dan kondisi satuan pendidikan dan kewenangan terkait tugas dan fungsinya.

1.      Waktu
Lembaga akreditasi melakukan tugasnya, untuk satuan pendidikan yang sama, terbatas pada alur proses lima tahunan. Setelah melakukan tugasnya, maka akan bertemu lagi setelah lima tahun berikutnya. Jika memaksakan untuk memvisitasi pasca proses akreditasi, maka sangat terbatas kemampuan dan daya jangkauannya, karena keterbatasan sumber daya manusia dan mungkin biaya.

Lembaga penjaminan mutu, dengan program supervisi pendidikan, yang bertujuan melakukan pemetaan mutu program sebagai bahan untuk melakukan pembimbingan satuan pendidikan. Dalam satu tahun 1 -2 kali dilakukan, dan itupun dengan satuan pendidikan yang berbeda. Lagi-lagi karena keterbatasan sumber daya manusia dan biaya.

Pemerintah daerah, dengan ujung tombaknya, penilik, memiliki intensitas waktu yang lebih dari pada dua pihak di atas. Bukan hanya dalam hitungan tahun ataupun bulan, melaqinkan sepanjang hari dan setiap saat, penilik selalu ada kesempatan untuk memantau satuan pendidikan binaannnya.

2.      Penguasaan Situasi dan Kondisi Satuan Pendidikan
Sebagai konsekuensinya, penilik lebih memiliki kesempatan untuk bersama dengan satuan pendidikan, maka tidak ada yang lebih paham situasi dan kondisi satuan pendidikan dari pada penilik. Bagaimana satuan pendidikan mengimplemntasikan 8 SNP, dan bagaimana upaya yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan, ada di tangan penilik.

3.      Kewenangan terkait Tugas dan Fungsinya.
Penilik adalah pengendali mutu program. Oleh sebab itu memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan, penilaian dan pembimbingan terhadap satuan pendidikan. Tidak hanya secara berkala lima tahunan, tahunan atau semester, tetapi setiap saat penilik harus mengetahui situasi dan kondisi satuan pendidikan binaannya.  Hal ini dimungkinkan dengan jarak dan alat komunikasi yang lebih mudah.

Penilik, memiliki peran pembimbingan, yang berarti tidak hanya tahu hambatan dan tantangan satuan pendidikan, tetapi dituntut untuk mampu memberikan asupannya. Apa yang dibutuhkan satuan pendidikan, penilik harus berupaya mencukupinya. Apa yang menjadi hambatan dan tantangan, penilik harus mampu memberikan solusinya.

Pemetaan Mutu oleh Penilik

Telah dipaparkan di atas, bahwa lembaga akreditasi dan penjaminan mutu, memiliki output data kondisi satuan pendidikan.  Data –data itu mendiskripsikan keadaan satuan pendidikan. Hasil inilah yang berfungsi untuk memetakan mutu satuan pendidikan. Penilik dapat menggunakan data tersebut, sebagai bahan dasar melakukan tugas dan fungsinya agar sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Pentingnya pemetaan mutu belum menjadikan kesadaran bagi pihak terkait. Satu diantaranya belum ada sistem yang memberikan akses kepada penilik untuk mengetahui secara detail hasil akreditasi, kecuali hasil secara global yang menunjukkan status akreditasi. Pihak BAN pun, belum menunjukkan komitmen, bahwa hasil akreditasi itu akan lebih bermanfaat jika diberikan kepada penilik. Apalagi upaya berkontribusi untuk meningkatkan kompetensi penilik, walaupun itu bukan tugasnya. Bahkan, perbaikan instrument akreditasi, tidak diberikan secara kesengajaan kepada penilik, yang seharusnya dipahami bahwa penilik memerlukan itu sebagai pedoman dalam pengendalian mutu.

Lembaga penjaminan mutu, faktanya dalam proses supervisi pendidikan untuk memperoleh data pemetaan satuan pendidikan, melibatkan penilik. Penilik yang diberikan tugas melakukan pendampingan pada saat pemetaan mutu, mengisi/mengunggah data implementasi 8 SNP secara online. Namun demikian, penilik pada posisi sebagai petugas yang melaksanakan tugas dari pemberi tugas, yang bukan atasan langsung dan tidak berdasarkan tugas fungsinya selaku pengendali mutu. Lebih runyamnya,  pemetaan mutu seperti barang yang aneh dan asing bagi penilik.

Kembali kepada kelebihan-kelebihan yang dimiliki penilik bahwa  dari segi waktu, penguasaan satuan pendidikan dan kewenangan, lebih unggul, maka sebenarnya penilik memiliki peran yang lebih tepat dan akan menghasilkan data yang lebih akurat, jika melakukan pemetaan mutu. Hasil pemetaan mutu itu, sangat diperlukan peniliki terutama saat akan mengawali pelaksanaan tugas pada tahun tertentu.

Dengan memiliki pemetaan mutu, maka ibarat dokter specialis, akan memberikat obat atau asupan gizi yang tepat karena telah melakukan diagnosis yang akurat. Gimana? Berani mencoba.

Tulungagung, 04 Maret 2020

Download : Aplikasi Pemetaan Mutu
                    Instrumen Pemetaan Mutu








2 komentar: