PENILIK ADA DAN BISA

Senin, 09 Maret 2020

APLIKASI PEMETAAN MUTU PAUD DAN DIKMAS (Praktis dan Sederhana)




Oleh Marsum Kasim

Alhamdulillah…respon positif terhadap posting-an artikel berjudul: Pemetaan Mutu oleh Penilik, Mengapa Tidak?” cukup lumayan…. Artinya, provokasi diri berdampak kepada sebagian teman-teman… Perbedaan respon adalah hal yang wajar di alam demokrasi ini, terutama jika dikaitkan dengan bagaimana berkreativitas dalam bekerja agar lebih professional. Yang jelas semua bermuara pada semangat untuk memperkuat eksistensi penilik di mata stake holder Program PAUD dan Dikmas.

Teman-teman yang sepakat dengan paparan artikel tersebut, langsung antusias untuk mencoba mengimplentasikan Aplikasi Pemetaan Mutu yang sangat sederhana itu. Tindakannya adalah diskusi dengan via WA/email atau telepon langsung. Sebaliknya, ada yang cukup bersimpati dengan ucapan: terima kasih, semoga barokah, sangat bermanfaat dsb. Ada juga yang cukup mengintip di blogspot tempat posting-an artikel tersebut. Hal ini dibuktikan dengan data tidak sampai tengah hari sejak di-posting sudah ada 170 teman penilik yang mengintip. Hhhhh…

Okelah…teman-teman, tidak ada masalah yang perlu dirisaukan atas berbagai tanggapan terhadap posting-an artikel tersebut. Bagi penulis, bukan bagaimana tanggapan orang, melainkan kepuasan batiniah saat apa yang ada dalam pikiran, terwujud keluar. Apa yang ada dalam desakan hasrat tersalurkan. Memendam dan menahan ide, akan menjadi beban yang sangat menyiksa. 

Konsep Pemetaan Mutu oleh Penilik

Selama ini konsep Pemetaan Mutu melekat dengan tugas dan fungsi PP dan BP PAUDDIKMAS, sebagai lembaga yang satu diantara tugasnya memang demikian. Hal ini merupakan amanat dari Permendikbud No.68 dan No. 69 tahun 2015 bahwa tupoksi PP dan BP PAUDDIKMAS sebagai pengembangan model dan pengembangan mutu. Satu diantara tugasnya adalah pemetaan mutu satuan program.

Bagaimana dengan pemetaan mutu oleh penilik? Sebagai pejabat fungsional yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengendali mutu, maka tidak bisa melepaskan diri dari pemetaan mutu. Dengan memiliki pemetaan mutu, maka penilik mengetahui bagaima kondisi nyata satuan pendidikan binaannya. Pemetaan mutu ibarat kompas bagi penjelajah di hutan belantara, atau navigator bagi nahkoda di lautan samudera. Berdasarkan hal itu, dapat disimpulkan bahwa konsep pemetaan muti oleh penilik adalah upaya penilik dalam memperoleh deskripsi satuan pendidikan dan program binaannya, yang mencakup ketercapaian implementasi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai bahan untuk langkah awal melaksanakan tugas sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program.

Alur Kerja Pemetaan Mutu oleh Penilik

Aplikasi Pemetaan Mutu sederhana ini, hanyalah sekedar contoh saja. Sebenarnya, alur dan proses pemetaan mutu tidak berbeda dengan bagaimanan penilik saat melaksanakan pengendalaian mutu yaitu memantau dan menilai. Bahwa tahapannya dimulai dengan memperoleh data dari fakta yang ada di satuan pendidikan. Data-data tersebut, kemudian ditabulasikan sebagai bahan melakukan analisis data. Selanjutnya, dari analisis data, penilik dapat mendiskripsikan kondisi satuan pendidikan binaannya. Ini yang juga diharapkan dalam tahapan pemantauan/penilaian dalam Permendikbud No. 38 tahun 2013, tentang Juknis Jabatan Penilik dan Angka Kreditnya.

Ada satu catatan yang perlu disampaikan bahwa selama ini jarang diantara penilik memperhatikan tahapan-tahapan tersebut. Pengumpulan data, tabulasi data dan analisis data, belum menjadi suatu yang penting untuk dilakukan. Data yang terkumpul masih disebut data mentah. Oleh sebab itu itu, perlu ditabulasikan. Dengan tabulasi, maka data akan lebih dapat “berbicara” dan bermakna. Rerata, nilai tertinggi, nilai terendah dan sebagainya, dapat dengan mudah dilihat dari tabulasi data sederhana. Cukup dengan program excel dapat dibuat olah data, dan tidak perlu dengan aplikasi komputer lain misal: program SPSS. 

Selanjutnya, berdasarkan hasil tabulasi data dimunculkan tabel data analisis. Dalam tabel diketahui capaian pemetaan mutu berdasarkan 8 SNP dan juga capaian masing-masing satuan pendidikan. Capain 8 SNP ini menunjukkan bagaimana rerata 8 SNP di wilayah binaan penilik. Wilayah yang dimaksud adalah wilayah tiap penilik atau kecamatan.  Hasil pemetaan seluruh wilayah kecamatan, jika digabungkan kemudian diambil reratanya, maka menjadi capaian 8 SNP tingkat kabupaten/kota.
Pemetaan Mutu, capaian tiap satuan pendidikan, menunjukkan seberapa persen rerata total yang diperoleh satuan pendidikan. Data ini menunjukkan perbandingan antar satuan pendidikan.  Penilik akan mengetahui satuan pendidikan yang bernilai tertinggi, nilai terendah maupun rerata dari seluruh satuan pendidikan. 

Fungsi Pemetaan Mutu bagi Penilik

Fungsi pemetaan mutu berdasarkan aplikasi Pemetaan Mutu ini adalah:
1. Pemetaan Butir Instrumen
Berdasarkan tabulasi data, maka diketahui capaian 8 SNP, masing-masing satuan pendidikan. Pada standar apa dengan nilai tertinggi dan terendah. Capaian standar dengan nilai terendah menjadi dasar penilik melakukan pembinaan. Namun demikian dengan jumlah butir instrument yang cukup banyak, maka penilik dapat menggunakan butir instrument yang dengan nilai terendah menjadi titik fokus pembinaan. 

2. Pemetaan Capaian 8 SNP
Capaian 8 SNP ada dua yaitu, di tingkat satuan pendidikan dan rerata dari seluruh satuan pendidikan binaan. Capaian 8 SNP oleh masing-masing satuan pendidikan, digunakan bahan pembinaan satuan pendidikan. Capaian rerata seluruh satuan pendidikan binaan, dapat digunakan untuk pembinaan kelompok  atau kecamatan. Lebih jauh jika direkapitulasi di tingkat kabupaten/kota, maka diperoleh rerata capaian 8 SNP tingkat kabupaten/kota, sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan. Dengan diketahuinya standar pendidikan yang rendah, maka pengambil kebijakan dapat menentukan skala prioritas program pembinaan.

3. Pemetaan  Capaian Satuan Pendidikan
Pemetaan Capaian Satuan Pendidikan menunjukkan kedudukan capaian statuan pendidikan dalam satu kelompk, wilayah (kecamatan dan kabupaten/kota). Penilik dapat menggunakan sebagai bahan pembinaan yang berorientasi peningkatan mutu satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang memiliki nilai di bawah kriteria baik, maka menjadi prioritas pembinaan. Bisa juga, data ini digunakan untuk menentukan strategi pembinaan. Satuan pendidikan yang mendapat nilai baik atau sangat baik, maka pembinaan bisa dengan media sosial (WA/atau yang lain), sedangkan yang di bawah nilai baik (kurang/cukup), maka dilakukan pembinaan dengan tatap muka langsung.

Cara Kerja Aplikasi Pemetaan Mutu bagi Penilik

Aplikasi ini dibuat dengan sangat sederhana, dengan harapan mudah digunakan, namun output-nya cukup bermanfaat. Agar tidak terlalu menyulitkan, maka aplikasi pemetaan, dimodifikasi dari Aplikasi Dalmut buatan penulis, (edisi terbaru, 1 instrumen, 2 standar).  Teman-teman yang pernah mencoba memakai Aplikasi Dalmut tersebut, akan lebih mudah mengikutinya.

Langkah 1 

Mengisi halaman input data (Lihat Gambar 1), pada halaman paling depan. Data yang dimasukkan meliputi:
a. Data Pribadi
b. Data Atasan langsung
c. Data Program
d. Data satuan Pendidikan Binaan
e. Data Pelaksanaan Pemetaan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
-        Isilah data pribadi, data atasan, dan data program  sesuai keadaan sebenarnya.

-        Data  satuan pendidikan, dalam contoh aplikasi tersebut, berisi 11 satuan pendidikan (kebetulan satuan pendidikan binaan penulis berjulah 11). Jika penilik memiliki satuan pendidikan, lebih kecil atau lebih besar, dari contoh tersebut,  maka dapat menyesuaikannya. Pengurangan atau penambahan dilakukan dengan menghapus atau menyisipkan row ke bawah/ke atas.

-         Data satuan pendidikan cukup nama satuan pendidikan, nama pengelola/kepala dan alamat. Untuk mempersingkat tulisan, alamat cukup ditulis desa/kelurahan saja.

-    Pelaksanaan pemetaan yang dimaksud, berisi data 8 SNP, dan jumlah butir instrument. Jika menginginkan menambah/mengurangi jumlah butir instrument, maka konsekuensinya, harus menyamakan antara keterangan jumlah butir instrument dengan butir instrument di lembar instrument.

-        Selanjutnya, jumlah lembaga diisi sesuai table Data Satuan Pendidikan Binaan. Perbedaan data di table Data Satuan endidikan dengan table Pelaksanaan Pemetaan, berdampak pada tidak diperolehnya data olahan yang diinginkan. Untuk selanjutnya dapat dilihat pada gambar 1 dan 2.

Gambar 1: Input Data


Gambar 2: Data Satuan Pendidikan Binaan




Langkah 2 Pengumpulan Data

Mengumpulkan data dengan instrument pemetaan mutu. Instrumen ada 4, dengan masing-masing instrumen teriri atas 2 standar, sehingga 8 SNP, akan digunakan sekaligus (lihat Gambar 3). Hal ini seperti yang dilakukan oleh BP PAUDDIKMAS,dalam pemetaan mutu. Butir-butir instrumen sudah disesuaikan dengan butir-butr instrument akrediasi PAUD dari BAN yang direvisi. Jika ingin menambah/mengurangi butir –butir instrumen pemetaan maka harus disamakan dengan Tabel Pelaksanaan Pemetaan pada gambar 2.

Gambar 3: Instrumen Pemetaan


Langkah 3  Entri Data

Pengisiannya dengan menuliskan hasil penilain yang berdasarkan kriteria :
1. Kurang Memenuhi SNP (Jika x < 62,5% )
2. Cukup Memenuhi SNP (Jika 62,5% ≤ x < 75% )
3. Memenuhi SNP  (Jika 75% ≤ x < 87,5% )
4. Sangat  Memenuhi SNP  (Jika x ≥ 87,5% )

Hasil penilaian, dituliskan pada kolom yang sesuai dengan angka yang tercantum di depan kriteria (1, 2, 3 dan atau 4). Lihat pada gambar 4.

Gambar 4: Hasil Pengumpulan Data Pemetaan.


Jika data sudah di-entry kedalam Aplikasi, maka secara otomatis akan keluar data dalam tabulasi data (Gambar 5)

Gambar 5: Tabulasi Data




Berdasarkan Tabulasi Data, dapat diketahui sebaran nilai masing-masing butir instrumen dari 8 SNP. Data ini menunjukkan rerata standar tertinggi dan terendah, butir instrument dengan nilai tertinggi serta terendah.
Selanjutnya, hasil analisis dapat dilihat pada gambar 6.

                                                        Gambar 6: Tabel Analisis Data





Berdasarkan Tabel analisis, diketahui bagaimana hasil dari masing-masing standar oleh satuan pendidikan tersebut. Kriteria analisis ada empat  yaitu:
1. Kurang Memenuhi SNP (Jika x < 62,5% )
2. Cukup Memenuhi SNP (Jika 62,5% ≤ x < 75% )
3. Memenuhi SNP  (Jika 75% ≤ x < 87,5% )
4. Sangat  Memenuhi SNP  (Jika x ≥ 87,5% )



Hasil  pemetaan, akan lebih mudah dipahami dan terbaca, jika di-display, dengan bentuk diagram. Oleh sebab itu, berdasarkan tabel analisis, dibuat diagram seperti  pada gambar 7.

Gambar 7: Diagram Batang Hasil Capaian 8 SNP Satuan Pendidikan



Output berikutnya adalah Tabulasi data dari seluruh Satuan Pendidikan yang dipetakan. Prinsipnya, hasil yang diperoleh sama dengan Tabulasi Data oleh masing-masing satuan pendidikan.  Lihat Gambar 8
Gambar 8: Tabulasi Data Seluruh Satuan Pendidikan Binaan




Bagaimana hasil analisis data pencapaian 8 SNP, dapat dilihat pada gambar 9.

Gambar 9: tabel Analisis Data Capaian 8 SNP


Sedangkan diagram Capaian 8 SNP, dapat dilihat pada gambar 10.


Gambar 10: Diagram Capaian 8 SNP


 


Output terakhir adalah Tabel Analisis Capaian Satuan Pendidikan (Gambar 11). Tabel ini memaparkan hasil  rerata rekapitulasi dari 8 SNP, masing-masing satuan pendidikan. Berdasarkan tabel ini diketahui:
1. Satuan pendidikan yang mencapai nilai rerata 8 SNP tertinggi.
2. Satuan pendidikan yang mencapai nilai rerata 8 SNP terendah.
3. Nilai rerata 8 SNP dari total seluruh satuan pendidikan binaan.

Berdasarkan tiga capaian nilai tersebut di atas, maka dapat digunakan untuk menentukan langkah pembinaan dengan keputusan:

1. Satuan pendidikan yang mendapat nilai sangat baik, dijadikan lembaga percontohan dan rujukan serta menjadi mentor bagi satuan pendidikan yang bernilai masih cukup/kurang.
2.  Satuan pendidikan yang bernilai cukup/kurang, diberikan pembinaan secara berkelompok melalui Gugus/PKG PAUD.

Gambar 11: Tabel Analisis hasil Capaian 8 Satuan Pendidikan






Selanjutya, berdasarkan Tabel Analisis Capaian Satuan Pendidikan, dapat di-display dengan diagram batang. Bentuk diagram batang, tersusun berjajar ke bawah, dengan maksud agar dapat memuat lebih dari ketentuan batas maksimal satuan binaan penilik, 10 satuan pendidikan. Dengan demikian, jika seorang penilik memiliki lebih dari 10 satuan pendidikan binaan, dapat membuat pemetaan mutu yang mencakup seluruh satuan pendidikan binaan.

Gambar 12: Diagram Capaian Satuan Pendidikan





Nah, selanjutnya semua output pemetaan mutu dapat di-display di papan data yang ada di ruang kerja penilik.  Beberapa keuntungan dari pemajangan output pemetaan mutu adalah:
1.  Penilik memiliki acuan/pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengendali mutu
2. Penilik akan dapat bekerja lebih efektif dan efisien, karena bekerja lebih terprogram, terstruktur dan terukur.
3. Penilik menguasai dan memahami situasi dan kondisi satuan pendidikan binaannya. Dengan demikian, mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan dari masing-masing satuan pendidikan maupun secara umum.
4. Penilik dapat memberikan bahan masukan bagi pihak pengambil kebijakan (Dinas Pendidikan), terkait dengan kondisi nyata satuan pendidikan PAUDDIKMAS.

Demikian uraian singkat tentang tata kerja Aplikasi Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan dan Program PAUDDIKMAS. Marilah para penilik bekerja dengan berbasis data, sehingga harapan penilik lebih profesional dan martabat, segera terwujud.



Download:

Aplikasi Pemetaaan Mutu

Instrumen Pemetaan Mutu

Selasa, 03 Maret 2020

PEMETAAN MUTU OLEH PENILIK, MENGAPA TIDAK?



Oleh M. Kasim

Jujur, judul itu sengaja untuk memprovokasi diri sendiri, kalaupun teman-teman penilik ada yang ikut terbakar, itu urusan yang berbeda…. Sudah lama jengah hati ini, saat ada kegiatan atau program yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi penilik. Yang seharusnya dapat diperankan oleh penilik lebih baik, justru “diambil alih” pihak lain. 

Coba cermati, lebih heboh mana penilik menyikapi: pengendalian mutu, akreditasi dan supervisi/pemetaan mutu, yang dua hal terakhir dlilakukan oleh bukan penilik. Kalaupun penilik terlibat dalam kegiatan tersebut, hanya sebagai “petugas” yang ditugaskan oleh yang memberi tugas, dan bukan atasan penilik. Hhhhhh….

Semuanya memperlihatkan sistem kerja yang bercampur aduk atau jika tidak mau disebut tumpang tindih, dari proses pengendalian mutu, akreditasi dan supervis/pemetaan mutu. 

 Jika ditelaah lebih dalam,  semua berawal dari belum dipahaminya batas dan kewenangan dari masing-masing pihak tentang konsep besar penjaminan mutu sebagai mana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjaminan Mutu Pendidikan

Marilah kita renungkan permasalahan yang dipaparkan di atas, dengan membedah apa yang dimaksud dengan penjaminan mutu.  Pemerintah sudah memberikan dasar pemikiran yang kokoh dan baku. Semuanya dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah yang tercantum pada alenia 4 Pembukaan UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Apa saja yang telah dilakukan? Berikut produk peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan.
1.      Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
a.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (Bab IV, Pasal 11)
b.     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (Bab XI, Pasal 41, Ayat 3)
c.    Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. (Bab XIV, Pasal 50, Ayat 2)

2.      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
a.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (Bab I, Pasal 1)
b.  Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (Bab II, Pasal 2, Ayat 2 ).
c.    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (Bab II, Pasal 4).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa penjaminan mutu, adalah kewajiban pemerintah, bukan pilihan. Artinya, ada konsekuensi sanksi kepada pihak-pihak terkait, jika ada pembiaran.

Pelaksana Penjaminan Mutu

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu, juga sudah diatur, siapa saja yang terkait dengan proses penjaminan mutu.

1.      Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 29 )

2.   Satuan pendidikan Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 30 ).

3.  Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 32 ).

Pihak-pihak yang dimaksud diharapkan membangun sinergisitas untuk mewujud pelayanan pendidikan yang bermutu.  Jika dibuatkan alurnya, BSNP memiliki tugas fungsi yang bertanggung jawab mempersiapkan standar penjaminan mutu. LPMP dan pemerintah (pusat dan daerah), bekerja sama merealisasikan penjaminan mutu, dan BAN/BAP memiliki peran mengevaluasi tingkat pencapaian mutu. Pertanyaannya, dimanakah peran dan fungsi penilik dalam konsep penjaminan mutu?

Kedudukan Penilik dalam Konsep penjaminan mutu

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa penjaminan merupakan tugas dari badan yang berkedudukan di pusat (BSNP, BAN, juga pemerintah Pusat), juga di Propinsi (LPMP, BAP). Penjaminan mutu tidak terkait dengan tugas fungsi dari sebuah jabatan fungsional tertentu.

Pembahasan jabatan fungsional penilik, akan lebih jernih jika dikaitkan  dengan jabatan fungsional sejenis yaitu: pengawas. Jabatan pengawas dan penilik, tercantum pada PP No. 19 Tahun 2005.

1.      Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 39, Ayat 1).
2.     Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 40, Ayat 1).
3.    Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. (Bab VII, Pasal 55)

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, jelaslah bahwa jabatan pengawas satuan pendidikan dan penilik satuan pendidikan, tidak terkait langsung dengan penjaminan mutu, tetapi merupakan jabatan yang memiliki tugas pengawasan. Pengawasan meliputi: pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Peran Penilik dalam proses Penjaminan Mutu

Pertanyaan berikutnya, dimanakahkah penilik dalam proses penjaminan mutu? Ulasan ini tidak memperdalam tentang konsep pengendalian mutu oleh penilik sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2010. Semua penilik sudah paham itu. Hanya saja, bagaimana hubungan tugas fungsi penilik dan kontribusi apa yang dapat diberikan oleh penilik untuk mencapai tujuan penjaminan mutu, ? Itu yang perlu dikritisi.

Disinggung di atas, bahwa lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) (atau sekarang di lingkup PAUD dan Dikmas, diperankan oleh BP PAUD dan Dikmas?), bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan. 

Dengan demikian diharapkan ada sinersitas dan kolaborasi yang padu antara pihak lembaga penjaminan mutu dengan pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah daerah, ujung tombaknya adalah penilik, sekaligus pelaku pengawasan pendidikan Program PAUD dan Dikmas.
Harus diingat, bahwa penilik memiliki kesempatan yang lebih besar dalam proses penjaminan mutu. Beberapa hal yang dimiliki penilik, antara lain: waktu , penguasaan situasi dan kondisi satuan pendidikan dan kewenangan terkait tugas dan fungsinya.

1.      Waktu
Lembaga akreditasi melakukan tugasnya, untuk satuan pendidikan yang sama, terbatas pada alur proses lima tahunan. Setelah melakukan tugasnya, maka akan bertemu lagi setelah lima tahun berikutnya. Jika memaksakan untuk memvisitasi pasca proses akreditasi, maka sangat terbatas kemampuan dan daya jangkauannya, karena keterbatasan sumber daya manusia dan mungkin biaya.

Lembaga penjaminan mutu, dengan program supervisi pendidikan, yang bertujuan melakukan pemetaan mutu program sebagai bahan untuk melakukan pembimbingan satuan pendidikan. Dalam satu tahun 1 -2 kali dilakukan, dan itupun dengan satuan pendidikan yang berbeda. Lagi-lagi karena keterbatasan sumber daya manusia dan biaya.

Pemerintah daerah, dengan ujung tombaknya, penilik, memiliki intensitas waktu yang lebih dari pada dua pihak di atas. Bukan hanya dalam hitungan tahun ataupun bulan, melaqinkan sepanjang hari dan setiap saat, penilik selalu ada kesempatan untuk memantau satuan pendidikan binaannnya.

2.      Penguasaan Situasi dan Kondisi Satuan Pendidikan
Sebagai konsekuensinya, penilik lebih memiliki kesempatan untuk bersama dengan satuan pendidikan, maka tidak ada yang lebih paham situasi dan kondisi satuan pendidikan dari pada penilik. Bagaimana satuan pendidikan mengimplemntasikan 8 SNP, dan bagaimana upaya yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan, ada di tangan penilik.

3.      Kewenangan terkait Tugas dan Fungsinya.
Penilik adalah pengendali mutu program. Oleh sebab itu memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan, penilaian dan pembimbingan terhadap satuan pendidikan. Tidak hanya secara berkala lima tahunan, tahunan atau semester, tetapi setiap saat penilik harus mengetahui situasi dan kondisi satuan pendidikan binaannya.  Hal ini dimungkinkan dengan jarak dan alat komunikasi yang lebih mudah.

Penilik, memiliki peran pembimbingan, yang berarti tidak hanya tahu hambatan dan tantangan satuan pendidikan, tetapi dituntut untuk mampu memberikan asupannya. Apa yang dibutuhkan satuan pendidikan, penilik harus berupaya mencukupinya. Apa yang menjadi hambatan dan tantangan, penilik harus mampu memberikan solusinya.

Pemetaan Mutu oleh Penilik

Telah dipaparkan di atas, bahwa lembaga akreditasi dan penjaminan mutu, memiliki output data kondisi satuan pendidikan.  Data –data itu mendiskripsikan keadaan satuan pendidikan. Hasil inilah yang berfungsi untuk memetakan mutu satuan pendidikan. Penilik dapat menggunakan data tersebut, sebagai bahan dasar melakukan tugas dan fungsinya agar sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Pentingnya pemetaan mutu belum menjadikan kesadaran bagi pihak terkait. Satu diantaranya belum ada sistem yang memberikan akses kepada penilik untuk mengetahui secara detail hasil akreditasi, kecuali hasil secara global yang menunjukkan status akreditasi. Pihak BAN pun, belum menunjukkan komitmen, bahwa hasil akreditasi itu akan lebih bermanfaat jika diberikan kepada penilik. Apalagi upaya berkontribusi untuk meningkatkan kompetensi penilik, walaupun itu bukan tugasnya. Bahkan, perbaikan instrument akreditasi, tidak diberikan secara kesengajaan kepada penilik, yang seharusnya dipahami bahwa penilik memerlukan itu sebagai pedoman dalam pengendalian mutu.

Lembaga penjaminan mutu, faktanya dalam proses supervisi pendidikan untuk memperoleh data pemetaan satuan pendidikan, melibatkan penilik. Penilik yang diberikan tugas melakukan pendampingan pada saat pemetaan mutu, mengisi/mengunggah data implementasi 8 SNP secara online. Namun demikian, penilik pada posisi sebagai petugas yang melaksanakan tugas dari pemberi tugas, yang bukan atasan langsung dan tidak berdasarkan tugas fungsinya selaku pengendali mutu. Lebih runyamnya,  pemetaan mutu seperti barang yang aneh dan asing bagi penilik.

Kembali kepada kelebihan-kelebihan yang dimiliki penilik bahwa  dari segi waktu, penguasaan satuan pendidikan dan kewenangan, lebih unggul, maka sebenarnya penilik memiliki peran yang lebih tepat dan akan menghasilkan data yang lebih akurat, jika melakukan pemetaan mutu. Hasil pemetaan mutu itu, sangat diperlukan peniliki terutama saat akan mengawali pelaksanaan tugas pada tahun tertentu.

Dengan memiliki pemetaan mutu, maka ibarat dokter specialis, akan memberikat obat atau asupan gizi yang tepat karena telah melakukan diagnosis yang akurat. Gimana? Berani mencoba.

Tulungagung, 04 Maret 2020

Download : Aplikasi Pemetaan Mutu
                    Instrumen Pemetaan Mutu








IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...