PENILIK ADA DAN BISA

Selasa, 30 November 2021

MENELISIK LEGAL STANDING IPI



Mohon maaf..sebelumnya… saya sampaikan kepada para founders IPI, tulisan ini bukan sebagai bentuk sikap penolakan atau yang lain, melainkan rasa cinta yang mendalam terhadap organisasi profesi kita, IPI. Berawal sejak semakin eksisnya organisasi profesi binaan penilik, timbul rasa iri dan kebelet ingin IPI juga seperti mereka. Betapa tertib, rapi dan apiknya,  alur proses berorganisasinya. Runtut dari kepengurusan di tingkat pusat hingga ke paling ujung, di kecamatan.

Hal ini nampak, setiap ada kebijakan atau info event-event penting, dengan cepat gerak koordinasi antar jenjang kepengurusan. Kemudian momen-momen pokok dari organisasi misal munas, musda atau sebutan yang lain, selalu gayung bersambut. Mereka telah berhasil menanamkan budaya berorganisasi sebagaimana diamanahkan pendirinya. IPI juga bisa?

Peran Founders IPI

Lahirnya IPI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan AD/ART “Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 16 September 2006 dalam Munas Penilik Indonesia di Jakarta telah didirikan suatu organisasi penilik dengan nama Ikatan Penilik Indonesia (IPI) untuk mewadahi segala bentuk perjuangan gerak langkah dan peningkatan kinerja.”.

Tersurat dan tersirat semangat para pendiri IPI memberikan media bagi anggota untuk membangun kebersamaan dalam perjuangan dan mewujudkan penilik yang profesional. Selanjutnya dipertegas pada Pasal 2 :  (d) Meningkatkan profesional penilik dalam membina hubungan kerja sama yang lebih baik, dengan semua elemen masyarakat. (e) Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan harkat martabat penilik serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota.

Kemudian timbul pertanyaan, apakah peran founders IPI terhenti sampai pada berdirinya organisasi tersebut?. Tidak dan jangan sampai terjadi. Senyampang hayat masih dikandung badan, para founders IPI masih memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal IPI menjadi organisasi profesi yang dicita-citakan.

Para founders IPI dapat memerankan sebagai tokoh sentral dalam penanaman budaya organisasi, karena yang merumuskan visi, misi atau obsesi bagaimana IPI bertumbuh kembang pada saat ini dan masa depan. Jika berkenan dapat mempertimbangkan pendapat E.H. Schein dalam Robbins (2015: 365) yang jika disaripatikan ada tiga cara membentuk budaya organisasi : (a) memastikan para pemimpin organisasi yang memahami cita-cita organisasi, (b) mengawal kepatuhan para pemimpin dalam mewujudkan cita-cita organisasi, serta (c) memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan yang diinginkan

Legal Standing IPI

Semenjak mulai masuk dalam kepengurusan pada level yang paling bawah (Pengurus IPI di tingkat kabupaten), maka langkah pertama yang saya lakukan adalah berupaya menjalankan roda organisasi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang saya peroleh. Sampai saat ini, dokumen AD/ART yang beredar yaitu yang ditetapkan oleh Pengurus IPI Pusat, tertanggal 28 Oktober 2015.

Ada hal yang patut diperjelas oleh para founders IPI, berkaitan dengan AD/ART tersebut, sebab ada keganjilan yang menjadi pertanyaan.

1.  Berdasarkan Pembukaan AD/ART, dapat dijelaskan bahwa IPI didirikan pada tanggal 16 September 2006, yang berarti telah terjadi perubahan AD/ART IPI. Perubahan AD/ART, sesuai peraturan perundang-undangn yang berlaku, memang diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 36, Ayat (1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.


2. Penandatangan AD/ART dilakukan oleh Pengurus IPI Pusat, adalah hal yang melanggar ketentuan  diatas. Ditegaskan pada pasal tersebut, bahwa perubahan AD/ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan ormas, dalam hal ini adalah Munas. Oleh sebab itu, seharusnya yang menandatangani adalah Panitia Munas IPI.

   
Mengapa demikian? Proses pemilihan Pengurus IPI Pusat adalah sejajar dengan proses Perubahan AD/ART, dalam rangkaian dari proses Munas. Artinya, lahirnya kepengurusan IPI Pusat beriringan dengan lahirnya Perubahan AD/ART. Munas menghasilkan Perubahan AD/ART, kemudian memilih Pengurus IPI Pusat, sebagai pelaksana AD/ART. 

 

Konsekuensi Logis

Dengan uraian tersebut di atas, maka perlu direnungkan bersama, bagaimana semua pihak harus membenahi rumah dalam bentuk organisasi IPI, dan meluruskan jalan berbelok yang mungkin ke jurang atau kegelapan. Ada hal terjadi yang mengabaikan cita-cita para founders IPI. Bahkan pelanggaran yang sangat fatal, yaitu perubahan AD/ART yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Saat ini, masih ada kesempatan untuk berbenah diri. Sebagaimana yang telah terjadi proses organisasi yaitu Munas telah berhasil dilaksanakan, walaupun dengan bentuk Munas Luar Biasa. Sebaiknya, Panitia Munas, menggunakan kesempatan momen ini untuk melakukan pembenahan AD/ART, khususnya Penandatangan Dokumen AD/ART adalah Panitia Munas, bukan yang lain.


Berbenah organisasi, harus dimulai dengan pondasi bangunannya, dalam hal ini adalah AD/ART. Selanjutnya para founders IPI, memberikan pencerahan kepada Pengurus dan Anggota IPI pada semua tingkat kepengurusan/wilayah, sebagaimana dahulu IPI diimpikan.

 

 

Tulungagung, 30 Nopember 2021

 

 

M. Kasim

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...