Mohon maaf..sebelumnya… saya sampaikan kepada
para founders IPI, tulisan ini bukan
sebagai bentuk sikap penolakan atau yang lain, melainkan rasa cinta yang
mendalam terhadap organisasi profesi kita, IPI. Berawal sejak semakin eksisnya
organisasi profesi binaan penilik, timbul rasa iri dan kebelet ingin IPI juga seperti mereka. Betapa tertib, rapi dan
apiknya, alur proses berorganisasinya.
Runtut dari kepengurusan di tingkat pusat hingga ke paling ujung, di kecamatan.
Hal ini nampak, setiap ada kebijakan atau info event-event penting, dengan cepat gerak
koordinasi antar jenjang kepengurusan. Kemudian momen-momen pokok dari
organisasi misal munas, musda atau sebutan yang lain, selalu gayung bersambut. Mereka
telah berhasil menanamkan budaya berorganisasi sebagaimana diamanahkan
pendirinya. IPI juga bisa?
Peran Founders IPI
Lahirnya IPI sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan AD/ART “Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 16
September 2006 dalam Munas Penilik Indonesia di Jakarta telah didirikan suatu
organisasi penilik dengan nama Ikatan Penilik Indonesia (IPI) untuk mewadahi
segala bentuk perjuangan gerak langkah dan peningkatan kinerja.”.
Tersurat dan tersirat semangat para pendiri IPI
memberikan media bagi anggota untuk membangun kebersamaan dalam perjuangan dan
mewujudkan penilik yang profesional. Selanjutnya dipertegas pada Pasal 2 : (d) Meningkatkan profesional penilik dalam membina
hubungan kerja sama yang lebih baik, dengan semua elemen masyarakat. (e)
Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan harkat
martabat penilik serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah peran founders IPI terhenti sampai pada
berdirinya organisasi tersebut?. Tidak dan jangan sampai terjadi. Senyampang
hayat masih dikandung badan, para founders
IPI masih memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal IPI menjadi
organisasi profesi yang dicita-citakan.
Para founders
IPI dapat memerankan sebagai tokoh sentral dalam penanaman budaya organisasi, karena yang
merumuskan visi, misi atau obsesi bagaimana IPI bertumbuh kembang pada saat ini
dan masa depan. Jika berkenan dapat mempertimbangkan pendapat E.H. Schein dalam
Robbins (2015: 365) yang jika disaripatikan ada tiga cara membentuk budaya
organisasi : (a) memastikan para pemimpin organisasi yang memahami cita-cita organisasi,
(b) mengawal kepatuhan para pemimpin dalam mewujudkan cita-cita organisasi,
serta (c) memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan yang diinginkan
Legal Standing IPI
Semenjak mulai masuk dalam kepengurusan pada
level yang paling bawah (Pengurus IPI di tingkat kabupaten), maka langkah
pertama yang saya lakukan adalah berupaya menjalankan roda organisasi
berdasarkan peraturan dan ketentuan yang saya peroleh. Sampai saat ini, dokumen
AD/ART yang beredar yaitu yang ditetapkan oleh Pengurus IPI Pusat, tertanggal 28 Oktober
2015.
Ada hal yang patut diperjelas oleh para founders IPI, berkaitan dengan AD/ART
tersebut, sebab ada keganjilan yang menjadi pertanyaan.
1. Berdasarkan
Pembukaan AD/ART, dapat dijelaskan bahwa IPI didirikan pada tanggal 16
September 2006, yang berarti telah terjadi perubahan AD/ART IPI. Perubahan
AD/ART, sesuai peraturan perundang-undangn yang berlaku, memang diperbolehkan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 36,
Ayat (1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan
keputusan Ormas.
2.
Penandatangan AD/ART dilakukan oleh Pengurus IPI Pusat, adalah hal yang
melanggar ketentuan diatas. Ditegaskan pada pasal tersebut, bahwa
perubahan AD/ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan ormas,
dalam hal ini adalah Munas. Oleh sebab itu, seharusnya yang menandatangani
adalah Panitia Munas IPI.
Mengapa demikian? Proses pemilihan Pengurus
IPI Pusat adalah sejajar dengan proses Perubahan AD/ART, dalam rangkaian dari
proses Munas. Artinya, lahirnya kepengurusan IPI Pusat beriringan dengan
lahirnya Perubahan AD/ART. Munas menghasilkan Perubahan AD/ART, kemudian
memilih Pengurus IPI Pusat, sebagai pelaksana AD/ART.
Konsekuensi Logis
Dengan uraian tersebut di atas, maka
perlu direnungkan bersama, bagaimana semua pihak harus membenahi rumah dalam
bentuk organisasi IPI, dan meluruskan jalan berbelok yang mungkin ke jurang
atau kegelapan. Ada hal terjadi yang mengabaikan cita-cita para founders IPI. Bahkan pelanggaran yang
sangat fatal, yaitu perubahan AD/ART yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan
yang berlaku.
Saat ini, masih ada kesempatan untuk
berbenah diri. Sebagaimana yang telah terjadi proses organisasi yaitu Munas
telah berhasil dilaksanakan, walaupun dengan bentuk Munas Luar Biasa. Sebaiknya,
Panitia Munas, menggunakan kesempatan momen ini untuk melakukan pembenahan
AD/ART, khususnya Penandatangan Dokumen AD/ART adalah Panitia Munas, bukan yang
lain.
Berbenah organisasi, harus dimulai
dengan pondasi bangunannya, dalam hal ini adalah AD/ART. Selanjutnya para founders IPI, memberikan
pencerahan kepada Pengurus dan Anggota IPI pada semua tingkat kepengurusan/wilayah, sebagaimana dahulu IPI diimpikan.
Tulungagung, 30 Nopember 2021
M. Kasim