PENILIK ADA DAN BISA

Sabtu, 15 Mei 2021

TERBIT PP NOMOR 57 TAHUN 2021, DIMANA PENILIK?

 

Oleh M. Kasim

Orang bijak bilang: selalu ada harapan. Itu pandangan orang optimis, sedangkan yang pesimis, maka tamatlah riwayat JF Penilik, atau paling tidak semakin memperkuat anggapan beberapa pihak: tidak berpihaknya pengambil kebijakan kepada JF Penilik, benar adanya. 

Benarkah demikian? Faktanya JF Penilik tidak sendirian. Jabatan fungsional saudara sekandungpun, bernasib sama, hilang dari pengaturan dalam pasal-pasal di PP 57 Tahun 2021. Bahkan ternyata hal itu juga merembet kepada pihak-pihak lain, sebagai institusi/kelembagaan.  Menurut sudut pandang dan analisis masing-masing, keberadaannya menjadi tidak jelas dan khawatir dihilangkan, misal BSN, LPMP atau yang lain.

Oke, catatan ini khusus mencoba menilik khusus JF Penilik. Mari cermati pasal demi pasal dari peraturan dan perundang-undangan yang terkait. Perlu dibuktikan apakah lahirnya PP 57 Tahun 2021, menghambat atau menafikkan JF Penilik. Mari berpikir positif dan optimis, bahwa PP tersebut, lahir bukan tanpa melalui  pemikiran dan kajian yang mendalam.


Konstruksi Regulasi

Kajian masalah lahirnya sebuah regulasi, tidak bisa melepaskan diri dari tata urutan peraturan dan perundang-undangan, dimulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dst. Dimanakah JF Penilik memperoleh dasar hukumnya, sehingga keberadaannya diakui dan dipersyaratkan sebagai sebuah profesi, yang dijabat oleh PNS?. 

Analisis dipersingkat berkaitan dengan topik ini yang dimulai dari undang-undang dan seterusnya hingga menjadi sebuah peraturan menteri.

1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas

Sebagai regulasi yang memiliki kedudukan paling kuat setelah UUD 1945, diharapkan undang-undang ini sudah menunjukkan pasal yang mengatur keberadaan JF Penilik. Ibarat sebuah rumah, maka undang-undang ini sebagai pondasi, dalam mengatur jabatan tertentu. Namun bisa dipahami jika hal tersebut, hanya mencantumkan secara umum tetang fungsi dari jabatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pada tingkat di bawahnya. Pasal-pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan JF penilik adalah sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pasal 41

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 39:

Ayat (1)

Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

Berdasarkan pasal 39 dan 41 tersebut, dapat ditegaskan bahwa keberadaan tenaga kependidikan termasuk Penilik, bukan saja menjadi kebutuhan, untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, melainkan sebagai suatu kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pengadaan/pengangkatan Jabatan Fungsional Penilik. Bahkan, keberadaannya menjadi amanah untuk diatur dalam peraturan pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021

Dalam sebuah konstruksi regulasi, jika undang-undang diibaratkan  sebagai pondasi, maka peraturan pemerintah, adalah tiang-tiang penyangga sebuah rumah. Fungsi sebuah tiang tidaklah ringan, karena tidak hanya menahan beban atap rumah, tetapi juga memberi bentuk yang indah.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dimaksudkan sebagai pengganti PP No. 19 Tahun 2005. Semua pihak berharap, bahwa PP ini akan lebih sempurna dan lengkap. Sempurna, sebagaimana dijelaskan dalam konsiderannya, bahwa peraturan sebelumnya belum dapat memenuhi kebutuhan pendidikan saat ini. Lengkap, artinya, semua pihak terkait terakomodasi kepentingan dan eksistensinya.

Kita cermati, di pasal manakah JF Penilik diatur dalam PP tersebut.

a. Pasal 23

(1). Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2). Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(3). Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

b. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan PeraturanM Menteri

Berdasarkan pasal tersebut, secara eksplisit, memang tidak mencantumkan tenaga kependidikan, termasuk JF Penilik. Namun demikian, pasal ini tetap menjalankan amanah Pasal 39, UU No. 20 Tahun 20003 tentang Sisdiknas. Bahwa tenaga kependidikan, sesuai tugas fungsinya satu diantaranya kepengawasan, untuk menunjang proses pendidikan. Konsekuensinya,  satu diantaranya wajib mengakomodasi JF Penilik, yang telah tercantum dalam Penjelasan Pasal 39.


Kehati-hatian lebih Utama

Hampir semua pihak yang merasa terusik (terabaikan?) menyuarakan aspirasinya dengan langkah yang berbeda-beda, baik secara perorangan atau melalui organisasi profesi.  Bentuknya forum formal/informal, melalui media sosial, cetak/elektronika. Namun demikian  sepanjang yang tercatat, hampir semua berpendapat: menyayangkan terbitnya PP ini.

Oleh sebab itu, beberapa pihak ada yang langsung mengusulkan  perlunya diterbitkan PP Perubahan, terutama pihak yang memiliki kalkulasi “bargaining power” atau minimal memiliki keyakinan suaranya akan diperhatikan oleh pengambil kebijakan. Pihak-pihak tersebut tentunya memiliki dukungan dari organisasi profesi dengan jumlah anggota yang cukup besar agar didengar.

Namun bagaimana dengan JF Penilik? Jika dipertimbangkan dari “besar suara” nya, maka belum dapat dikatakan memiliki kekuatan yang dapat diperhitungkan. Dengan jumlah penilik, yang relatif kecil dibandingkan JF yang lain, maka perlu berpikir lebih hati-hati, atau dibilang langkah cerdas dan terukur. Bagaimana langkah-langkahnya?

 

Analisis Komprehensif

Pendapat yang mengatakan dengan terbitnya PP 57 Tahun 2021,  berkonsekuensi akan menghilangnya JF Penilik, agak terburu-buru.  Selain UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas, wajib dilaksanakan, dan juga pada Pasal 24 dari PP No. 57 Tahun 2021,   menjadi dasar untuk mengatur lebih lanjut sesuai kewenangan instansi pembina (Kemendikbudristek), dengan menerbitkan peraturan menteri. 

Selain itu, ada regulasi yang mungkin “terlupakan” oleh beberapa pihak, yaitu PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.  Mari dicermati.

a. Pada Konsideran menimbang, ditegaskan bahwa dengan memperhatikan berbagai pasal UU No. 20 Tahun 2003 tentang Siskdiknas, maka perlu diterbitkan PP No. 17 tahun 2010.

b. Pasal 173

(1). Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

     (3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: ........ penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal

Sebagai regulasi yang memiliki kekuatan yang sama, dengan PP No. 57 tahun 2021, maka PP No. 17 Tahun 2010, menjadi dasar rujukan untuk melindungi eksistensi JF Penilik.  Oleh sebab itu, jika nanti akan dilakukan langkah-langkah taktis untuk menyuarakan aspirasi JF Penilik, pada saat proses terbitnya Peraturan Mendikbudristek, sebagai amanah Pasal 24, PP No. 57 tahun 2021, maka PP No, 17 tahun 2010, dapat dijadikan dasar yang kokoh. Justru, PP No. 17 Tahun 2010 memiliki fungsi yang terkait langsung dengan keberadaan JF Penilik, sedangan PP  No. 57 tahun 2021, lebih pada mengatur pada pencapaian mutu/standarisasi profesi/pendidikan. Nah, adakah yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan?

6 komentar:

  1. Monggo.. B. Dwi P... komennya kita tunggu

    BalasHapus
  2. Mantap... Cerdas... Memang JF Penilik/Pengawas dlm PP 57 hanya tersirat krn PP ini utk SNP. Selama UU Sisdiknas blm berubah JF kita msh ada.

    BalasHapus
  3. Semakin mantap, dewasa dalam argumen dan pikir, cerdas dalam bernalar.
    Selamat, semangat.

    BalasHapus
  4. Jitu pak bos... Bernalar dan bermartabat... Itulah awal modal mampu berpikir dan bertindak bijaksana

    BalasHapus

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...