PENILIK ADA DAN BISA

Jumat, 10 Desember 2021

MENILIK MAKNA DI BALIK UJIKOM (EPILOG II)

 


Oleh M. Kasim

Lagi-lagi riuh rendahnya Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan berulang.... Tulisan ini merupakan potret kelanjutan postingan tulisan sebelumnya, setahun yang lalu. Berawal dari pengumuman kelulusan  Ujikom. Sekedar mengingat, bahwa pelaksanaan Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan Tahun 2021 dilaksanakan dua kali. Diawali dengan pengumuman peserta Ujikom yang lulus seleksi administratif, sejumlah 371 orang. Kemudian pada Tahap I, Penilik yang lulus sebanyak 73 orang (20%). Kemudian, Tahap II, yang lulus bertambah 89 orang, dalam pengumuman tercantum jumlah total (Tahap I dan II) sejumlah 162 orang (44%). (Sumber: Dit Guru PAUD dan Dikmas)

Dengan hasil kelulusan yang di bawah 75% (standar keberhasilan evaluasi/penilaian), maka dapat dikatakan masih jauh dari harapan bersama. Tentunya hasil ini pasti menjadi bahan diskusi yang hangat di tingkat bawah antar sesama Penilik. Penilik yang lulus, akan segera menindaklanjuti dengan mengunduh sertifikat di laman yang sudah tersedia, sedangkan yang belum berhasil lulus, menyikapi dengan berbeda-beda. Terjadi polarisasi persepsi dan reaksi sesuai dengan pemahaman masing-masing.

Nah tulisan ini, bermaksud untuk mencoba menyibak, adakah fenomena lain dari hiruk pikuknya peserta ujikom ini? Apakah peserta telah berpikir lebih jauh dari konsekuensi yang harus disandang jika lulus Ujikom kenaikan jenjang jabatan? Apa hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh Penilik yang belum berhasil lulus?? Bagaimana peran pihak Pembina? Baiklah kita tilik bersama, sedikit ulasan berikut ini. Berbeda dengan tulisan yang pertama, maka kali ini lebih pada bagaimana memberikan pertimbangan baik dari segi regulasi maupun konsekuensi logis, atas ketidaklulusan.

Regulasi Ujikom

Pembina tingkat pusat dalam hal ini Direktorat GTK PAUD, menyelenggarakan ujikom kenaikan jenjang jabatan untuk Penilik, dalam rangka menjalankan amanah peraturan yang ada. Khusus untuk Ujikom Penilik termaktub dalam peraturan berikut.


1.      Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam  Bab V, Pasal 171, diperinci sebagai berikut:

a. Ayat (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan.

b. Ayat (2) Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi.

c. Ayat (3) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen.

d. Ayat (4) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

e.  Ayat (5) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.

2.  Permenpan dan RB No. 13 tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan JF PNS, Bab V, Pasal 53, Ayat (4) huruf a: Kenaikan jenjang JF harus memenuhi persyaratan  antara lain: mengikuti dan lulus uji kompetensi.

3.      Peraturan Menpan dan RB  No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab V, Pasal 8:

a.      Ayat (6) Setiap kenaikan jenjang jabatan Penilik harus lulus uji kompetensi.

b.    Ayat (7) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh Instansi Pembina

4.      Peraturan Bersama  Mendiknas dan Kepala  BKN No. 02/III/P Tahun 2011 dan  No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Penilik dan Angka Kreditnya, Bab IX, Pasal 28:

a.   Ayat (1) Huruf d. Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud datam Pasal 27, dapat dipertimbangkan apabila telah lulus uji kompetensi.

b.      Ayat (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasionat

5.  Lampiran Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab VI, Subab B, Angka 1 huruf d: Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila telah  lulus uji kompetensi. Uji kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Beberapa peraturan diatas, merupakan dasar penyelenggaran Ujikom. Juga ditegaskan bahwa segala ketentuan penyelenggaraan ujikom menjadi kewenangan pembina di tingkat pusat. Dalam hal ini diemban oleh Kemendikbudristek (Direktorat Guru PAUD dan Dikmas). Bagaimana bentuk dan peran ujikom ke depan, sesuai perkembangan regulasi yang baru? Kita cermati peraturan-peraturan yang mengatur tentang uji kompetensi.

Dibandingkan dengan tiga peraturan (Permenpan dan RB, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN, dan Permendikbud), dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan JF PNS, ada perubahan pada teknis dan materi dalam penyelenggaran ujikom.

Ditinjau dari teknis penyelenggaraan, Ujikom dilaksanakan secara berkala, dalam rangka memperoleh profil kompetensi PNS. Kemudian, Ujikom dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan, merupakan bentuk pengangkatan dalam JF melalui promosi. Materinya pun, terdiri atas Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Bersumber dari keterangan pihak terkait, ada informasi, pelaksanaan Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan, dalam satu tahun, dilaksanakan 2 Periode, dan masing-masing Periode dilaksanakan 2 kali. Artinya, dalam satu tahun, Penilik memiliki kesempatan untuk mengikuti Ujikom sebanyak 4 kali.

Konsekuensi Hasil Ujikom

Berdasarkan paparan di atas, maka ada tiga konsekuensi dari hasil pelaksanaan Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan terhadap pihak-pihak terkait:

1. Peserta Ujikom yang Lulus

Baiklah, kita beralih ke hal yang sampai saat ini, belum menjadi sesuatu yang tampil jelas bentuknya di hadapan kita bersama: profil penilik yang lulus Ujikom. Walaupun, belum menjadi bahan diskusi di forum-forum formal (seminar, talkshow, dsb), namun dari bisik-bisik teman, sudah santer terdengar: kok gak ada perbedaan tampilan (performa, kompetensi, kinerja) dari sebelum dan sesudah lulus ujikom?. Ah, seharusnya, setelah menduduki jabatan Penilik Utama, bisa gini-gini. Setelah menduduki jabatan Penilik Madya, harusnya bisa gitu-gitu.  Intinya, penilik yang naik jenjang jabatan harus menunjukkan kompetensi yang lebih tinggi dari sebelumnya.

2. Peserta Ujikom yang belum Lulus

Pada peraturan PP No. 11 Tahun 2017, dan Permenpan RB No. 13 Tahun 2019, memang belum diatur, bagaimana tindak lanjut yang harus dilakukan pihak-pihak terkait, terhadap Penilik yang belum lulus Ujikom. Namun demikian, sementara yang jelas terdampak adalah Penilik.  Konsekuensinya, maka kenaikan jenjang jabatan akan tertunda. Nah ini yang memantik hangatnya suasana yang terjadi, di tingkat bawah. Ada dua penyikapan dari Penilik, yang tentunya dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang beragam.

Pertama, Penilik yang berpendapat bahwa sebagai JF PNS terikat oleh peraturan yang berlaku, yang harus dipatuhi. Selain itu, Penilik tersebut berpandangan bahwa Ujikom adalah tantangan untuk pembuktian diri, kelayakan menduduki jenjang jabatan yang setingkat lebih tinggi. Oleh karena itu, penilik tersebut, mengambil langkah, mempersiapkan lebih baik untuk mengikuti Ujikom periode berikutnya.

Kedua, Penilik berpendapat bahwa Ujikom dianggap sebagai penghambat pengembangan kariernya. Kemudian juga ada yang berpendapat Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan, belum tepat digunakan untuk menjustifikasi kompetensi Penilik. Penilaian kompetensi, harus dipadukan dengan penilaian kinerja dan lain sebagainya.

3. Pihak Pengambil Kebijakan

Dengan hasil yang belum sesuai harapan, maka ada tiga hal  yang bisa dijadikan pertimbangan:

a. Membuka opsi untuk mengkaji ulang instrumen Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan. Sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kompetensi, tidak berbeda dengan instrumen kajian ilmiah yang lain, maka tidak dapat melepaskan diri dari prasyarat telah memenuhi uji validitas dan reliabilitas. Termasuk tahapan-tapan penyusunan instrumen: menyusun kisi-kisi, menyusun butir instrumen, menguji coba instrumen, menganalisis hasil uji coba dan merevisi instrumen berdasarkan hasil analisis.

b. Pembina JF Penilik memiliki tugas yang melekat yaitu peningkatan kompetensi Penilik. Diyakini soal Ujikom akan selalu mengalami perbaikan baik dari segi konten maupun prasyarat pemberi daya beda. Oleh sebab itu, hasil Ujikom yang demikian, akan menjadi bahan Pembina Penilik, dalam mengambil langkah upaya peningkatan kompetensi, misal: diklat, workshop, seminar dsb.

c. Mempertimbangkan peningkatan kualitas sosialisasi kepada Penilik, tentang Ujikom baik dari sudut pandang regulasi, filosofi dan sosial. Artinya, upaya ini bermanfaat untuk mempersempit kesenjangan pemahaman Penilik terhadap tujuan, azas, dan prinsip pelaksanaan Ujikom. Hal ini akan mengurangi persepsi yang tidak diharapkan.

Rasanya, jika semua pihak yang terkait memahami posisi dan perannya masing-masing, maka tidak ada terjadi kebuntuan sebagai dampak implementasi sebuah regulasi. Regulasi merupakan instrumen untuk mengatur segala sesuatu ke arah yang lebih baik, namun tidak ada yang lebih bijak, daripada bagaimana mengawal regulasi berjalan dengan suasana keoptimisan.

Demikian, sedikit tilikan, mengakhiri rangkaian Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Selamat dan Sukses bagi rekan penilik yang telah lulus, dan tetap semangat rekan Penilik yang tertunda kelulusannya. Semoga Amanah. Aamiinn.

Selasa, 30 November 2021

MENELISIK LEGAL STANDING IPI



Mohon maaf..sebelumnya… saya sampaikan kepada para founders IPI, tulisan ini bukan sebagai bentuk sikap penolakan atau yang lain, melainkan rasa cinta yang mendalam terhadap organisasi profesi kita, IPI. Berawal sejak semakin eksisnya organisasi profesi binaan penilik, timbul rasa iri dan kebelet ingin IPI juga seperti mereka. Betapa tertib, rapi dan apiknya,  alur proses berorganisasinya. Runtut dari kepengurusan di tingkat pusat hingga ke paling ujung, di kecamatan.

Hal ini nampak, setiap ada kebijakan atau info event-event penting, dengan cepat gerak koordinasi antar jenjang kepengurusan. Kemudian momen-momen pokok dari organisasi misal munas, musda atau sebutan yang lain, selalu gayung bersambut. Mereka telah berhasil menanamkan budaya berorganisasi sebagaimana diamanahkan pendirinya. IPI juga bisa?

Peran Founders IPI

Lahirnya IPI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan AD/ART “Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 16 September 2006 dalam Munas Penilik Indonesia di Jakarta telah didirikan suatu organisasi penilik dengan nama Ikatan Penilik Indonesia (IPI) untuk mewadahi segala bentuk perjuangan gerak langkah dan peningkatan kinerja.”.

Tersurat dan tersirat semangat para pendiri IPI memberikan media bagi anggota untuk membangun kebersamaan dalam perjuangan dan mewujudkan penilik yang profesional. Selanjutnya dipertegas pada Pasal 2 :  (d) Meningkatkan profesional penilik dalam membina hubungan kerja sama yang lebih baik, dengan semua elemen masyarakat. (e) Sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan harkat martabat penilik serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota.

Kemudian timbul pertanyaan, apakah peran founders IPI terhenti sampai pada berdirinya organisasi tersebut?. Tidak dan jangan sampai terjadi. Senyampang hayat masih dikandung badan, para founders IPI masih memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal IPI menjadi organisasi profesi yang dicita-citakan.

Para founders IPI dapat memerankan sebagai tokoh sentral dalam penanaman budaya organisasi, karena yang merumuskan visi, misi atau obsesi bagaimana IPI bertumbuh kembang pada saat ini dan masa depan. Jika berkenan dapat mempertimbangkan pendapat E.H. Schein dalam Robbins (2015: 365) yang jika disaripatikan ada tiga cara membentuk budaya organisasi : (a) memastikan para pemimpin organisasi yang memahami cita-cita organisasi, (b) mengawal kepatuhan para pemimpin dalam mewujudkan cita-cita organisasi, serta (c) memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan yang diinginkan

Legal Standing IPI

Semenjak mulai masuk dalam kepengurusan pada level yang paling bawah (Pengurus IPI di tingkat kabupaten), maka langkah pertama yang saya lakukan adalah berupaya menjalankan roda organisasi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang saya peroleh. Sampai saat ini, dokumen AD/ART yang beredar yaitu yang ditetapkan oleh Pengurus IPI Pusat, tertanggal 28 Oktober 2015.

Ada hal yang patut diperjelas oleh para founders IPI, berkaitan dengan AD/ART tersebut, sebab ada keganjilan yang menjadi pertanyaan.

1.  Berdasarkan Pembukaan AD/ART, dapat dijelaskan bahwa IPI didirikan pada tanggal 16 September 2006, yang berarti telah terjadi perubahan AD/ART IPI. Perubahan AD/ART, sesuai peraturan perundang-undangn yang berlaku, memang diperbolehkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 36, Ayat (1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas.


2. Penandatangan AD/ART dilakukan oleh Pengurus IPI Pusat, adalah hal yang melanggar ketentuan  diatas. Ditegaskan pada pasal tersebut, bahwa perubahan AD/ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan ormas, dalam hal ini adalah Munas. Oleh sebab itu, seharusnya yang menandatangani adalah Panitia Munas IPI.

   
Mengapa demikian? Proses pemilihan Pengurus IPI Pusat adalah sejajar dengan proses Perubahan AD/ART, dalam rangkaian dari proses Munas. Artinya, lahirnya kepengurusan IPI Pusat beriringan dengan lahirnya Perubahan AD/ART. Munas menghasilkan Perubahan AD/ART, kemudian memilih Pengurus IPI Pusat, sebagai pelaksana AD/ART. 

 

Konsekuensi Logis

Dengan uraian tersebut di atas, maka perlu direnungkan bersama, bagaimana semua pihak harus membenahi rumah dalam bentuk organisasi IPI, dan meluruskan jalan berbelok yang mungkin ke jurang atau kegelapan. Ada hal terjadi yang mengabaikan cita-cita para founders IPI. Bahkan pelanggaran yang sangat fatal, yaitu perubahan AD/ART yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Saat ini, masih ada kesempatan untuk berbenah diri. Sebagaimana yang telah terjadi proses organisasi yaitu Munas telah berhasil dilaksanakan, walaupun dengan bentuk Munas Luar Biasa. Sebaiknya, Panitia Munas, menggunakan kesempatan momen ini untuk melakukan pembenahan AD/ART, khususnya Penandatangan Dokumen AD/ART adalah Panitia Munas, bukan yang lain.


Berbenah organisasi, harus dimulai dengan pondasi bangunannya, dalam hal ini adalah AD/ART. Selanjutnya para founders IPI, memberikan pencerahan kepada Pengurus dan Anggota IPI pada semua tingkat kepengurusan/wilayah, sebagaimana dahulu IPI diimpikan.

 

 

Tulungagung, 30 Nopember 2021

 

 

M. Kasim

Senin, 17 Mei 2021

NONFORMAL, DIPUSARAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK (PSP)

 



M. Kasim

Mohon maaf, untuk ke-kali sekian, selalu menyuarakan (opini ?) ketimpangan pendidikan formal vs nonformal. Namun bukan maksud mempertajam sinyalemen tersebut, melainkan ingin menjernihkan suasana agar yang di dalam dan dipermukaan sama adanya.

Hampir setahun, hiruk-pikuk Program Sekolah Penggerak (PSP) mewarnai geliat pendidikan. Program yang diturunkan dari kebijakan Mas Menteri, ternyata mendapatkan sambutan dengan penuh antusiasme dari akademisi, praktisi, birokrasi dan pemangku jabatan yang terkait.

Namun sayangnnya, ada hal yang terlewatkan (bukan dilewati?), yaitu keterlibatan para pemangku jabatan dari pendidikan jalur nonformal,   tidak memperoleh porsi dan peran yang seimbang. Jika dicermati, itu bersumber pada tidak dijadikannya PTK nonformal menjadi sasaran PSP. Apa yang melatarbelakanginya? Diharapkan, dan sekali lagi dengan penuh harap, semua itu bukan bentuk diabaikannya jalur pendidikan nonformal, yang dalam peraturan perundang-undangan dijamin kesetaraannya dengan jalur formal.

 

Sekilas PSP

Sebagaimana tercantum dalam konsiderans Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020, tentang Program Sekolah Penggerak, adalah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah penggerak sebagai model satuan pendidikan bermutu.

a. Apa yang dimaksud dengan PSP?

Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.

b. Apa saja 5 jenis intervensi?

1. Pendampingan konsultatif dan asimetris

Program kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dimana Kemendikbud memberikan pendampingan implementasi Sekolah Penggerak

2. Penguatan SDM Sekolah

Penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan intensif (pelatihan secara individual) dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud.

3.  Pembelajaran kompetensi holistik

Pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter yang sesuai nilai-nilai Pancasila, melalui kegiatan pembelajaran di dalam dan luar kelas.

4. Perencanaan berbasis data

Manajemen berbasis sekolah: perencanaan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan.

5. Digitalisasi sekolah

Platform digital bertujuan mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan (Kemendikbud, 2021).

c. Satuan pendidikan apa yang menjadi sasaran PSP?

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Usia 5 sampai dengan 6 tahun.

2. Sekolah Dasar (SD)

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP

4. Sekolah Menengah Atas (SMA)

5. Sekolah Luar Biasa (SLB)

d. Siapa saja yang terlibat dalam PSP?

1. Guru/Pendidik PAUD

2. Kepala Satuan Pendidikan

3. Pengawas Sekolah/Penilik

 

Sekilas Tilikan

Jelaslah bahwa kebijakan PSP ini memiliki tujuan atau output/outcome-nya peningkatan mutu. Titik fokusnya adalah meningkatkan kualitas belajar siswa, menjadi Pelajar Pancasila, yang memiliki kompetensi: 1) Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, 2) Berkebinekaan Global, 3) Bergotong Royong, 4) Kreatif, 5) Bernalar Kritis, dan 6) Mandiri (Kemendikbud, 2021).

Lima intervensi PSP, menunjukkan langkah yang benar-benar komprehensif dan perfekstif. Seluruh komponen atau stakeholder dilibatkan. Konsep PSP berbeda dengan Program Sekolah Model/Rujukan/Unggulan, yang didalamya tidak mencakup seluruh kondisi satuan pendidikan.

Pertanyaannya, mengapa satuan pendidikan nonformal tidak menjadi sasaran PSP? PAUD yang dimaksud dalam PSP secara eksplisit adalah PAUD Formal, Usia 5-6 tahun. Belum ada penjelasan secara tegas, baik ditinjau dari landasan yuridis, psikologis, maupun sosio kultural. Hanya dalam booklet, diterangkan, bahwa PSP bisa didemininasikan kepada PAUD jenis layanan Kelompok Usia dibawahnya, yang memang tidak lain adalah PAUD Nonformal.  Tentunya ini tidak sejalan dengan rasionalisasi Kurikulum 2013 PAUD, bahwa sekitar 50% kapasitas kecerdasan manusia telah terjadi ketika usia 4 tahun. Artinya, seharusnya justru menjadi sasaran utama, jika ingin konsisten dengan cita-cita meraih Generasi Emas Tahun 2045.

Apakah Ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan? Sebagai peraturan yang setingkat, kemungkinan tertutup analisis tersebut. Akhirnya terjawab sudah, mengapa setiap kebijakan yang terkait dengan PAUD, maka yang “nampak” oleh pengambil kebijakan adalah PAUD Formal, karena semua bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 5, Ayat (5) huruf c yang mengatur bahwa penerima pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar  yaitu warga negara dengan ketentuan: usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini.

Kemudian berkaitan dengan PTK, bahwa memang JF Penilik tercakup dalam sasaran PSP. Penilik memiliki kedudukan yang setara dengan Pengawas Sekolah. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah tidak dipertimbangkan, bahwa JF Penilik, sasaran tugas dan fungsinya adalah jalur nonformal. Bagaimana dapat memerankan sebagai sasaran PSP, sedangkan satuan pendidikan binaannya, tidak menjadi bagian dari sasaran PSP.

Perlu dipaparkan disini, bahwa dalam PSP, pihak-pihak yang menjadi sasaran, memiliki peran Guru Penggerak (Pendidik), Sekolah Penggerak (Kepala Sekolah), dan Pelatih Ahli (Dosen, Pengawas Sekolah Aktif, Pensiunan Pengawas Sekolah/Penilik/Kepala Sekolah/Pendidik/Widyaiswara, dsb). Catatan: untuk Pelatih Ahli yang nantinya bertugas pendampingan kepada Guru, KS, Pengawas dan Penilik, ternyata tertutup untuk diisi oleh Penilik Aktif. Selain itu juga ada Asesor PSP, yang dapat diisi oleh Guru, KS, Pengawas, Penilik, Dosen, Widyaiswara dsb. Tugas Asesor PSP adalah menyeleksi KS Sekolah penggerak dan Pelatih Ahli.

Sebenarnya, jika PTK Nonformal diberi kesempatan, maka juga mampu untuk berkompetisi. Hal ini terlihat dari proses seleksi Asesor PSP Gelombang I. Dari pendaftar (Dosen, widyaiswara, Guru/KS mulai PAUD-SMA) sekitar 8.000-an, lolos Seleksi tahap I, 400-an dan terakhir yang lolos tahap II , sejumlah 349. Yang cukup pengobat dahaga, yang 6 berasal dari Penilik. Sayangnya, adik kandung Pamong Belajar, belum diberikan kesempatan.

 

Sekilas Simpulan

Mencermati substansi PSP tersebut, boleh saja orang (nonformal) berpendapat bahwa PSP yang memang perwujudan dari semangat pendekatan merdeka belajar, yang dicanangkan Mas Menteri, adalah hal yang sudah familier di dunia pendidikan nonformal. Nilai-nilai dalam semangat merdeka belajar, bersinggungan  dengan ciri khas nonformal: life skill, humanis, fleksibelitas, dst.

Namun demikian permasalahannya, bukan  itu, melainkan rasa keadilan terusik, manakala kebijakan belum berpihak kepada seluruh insan pendidikan (peserta didik dan PTK). Pendidikan nonformal, yang sempat bersemangat mencanangkan mengubah paradigma dari pengganti, penambah, dan/atau pelengkap  menjadi mengejar, mengiringi, dan/atau mendahului, tentunya memiliki tuntutan untuk disamakan, bukan hanya disetarakan.

Jalan belum tertutup. Tahapan PSP masih panjang. Pada tahun Ajaran 2021/2022 ini, targetnya adalah 34 Provinsi 110 Kab/Kota dengan 2.500 Satuan Pendidikan,  dan tahun ajaran 2024/2025 34 Provinsi 514 Kab/Kota dengan 40.000 Satuan Pendidikan, sebelum target tercapai seluruhnya (100%) satuan pendidikan, pada tahun selanjutnya. Artinya, kebijakan masih sangat dimungkinkan untuk disesuaikan dengan aspirasi yang ada bahwa seluruh insan pendidikan Indonesia saat ini sebaiknya satu kata sepakat: Merdeka Belajar memang untuk Pendidikan Jalur Formal dan Nonformal.

Sabtu, 15 Mei 2021

TERBIT PP NOMOR 57 TAHUN 2021, DIMANA PENILIK?

 

Oleh M. Kasim

Orang bijak bilang: selalu ada harapan. Itu pandangan orang optimis, sedangkan yang pesimis, maka tamatlah riwayat JF Penilik, atau paling tidak semakin memperkuat anggapan beberapa pihak: tidak berpihaknya pengambil kebijakan kepada JF Penilik, benar adanya. 

Benarkah demikian? Faktanya JF Penilik tidak sendirian. Jabatan fungsional saudara sekandungpun, bernasib sama, hilang dari pengaturan dalam pasal-pasal di PP 57 Tahun 2021. Bahkan ternyata hal itu juga merembet kepada pihak-pihak lain, sebagai institusi/kelembagaan.  Menurut sudut pandang dan analisis masing-masing, keberadaannya menjadi tidak jelas dan khawatir dihilangkan, misal BSN, LPMP atau yang lain.

Oke, catatan ini khusus mencoba menilik khusus JF Penilik. Mari cermati pasal demi pasal dari peraturan dan perundang-undangan yang terkait. Perlu dibuktikan apakah lahirnya PP 57 Tahun 2021, menghambat atau menafikkan JF Penilik. Mari berpikir positif dan optimis, bahwa PP tersebut, lahir bukan tanpa melalui  pemikiran dan kajian yang mendalam.


Konstruksi Regulasi

Kajian masalah lahirnya sebuah regulasi, tidak bisa melepaskan diri dari tata urutan peraturan dan perundang-undangan, dimulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dst. Dimanakah JF Penilik memperoleh dasar hukumnya, sehingga keberadaannya diakui dan dipersyaratkan sebagai sebuah profesi, yang dijabat oleh PNS?. 

Analisis dipersingkat berkaitan dengan topik ini yang dimulai dari undang-undang dan seterusnya hingga menjadi sebuah peraturan menteri.

1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas

Sebagai regulasi yang memiliki kedudukan paling kuat setelah UUD 1945, diharapkan undang-undang ini sudah menunjukkan pasal yang mengatur keberadaan JF Penilik. Ibarat sebuah rumah, maka undang-undang ini sebagai pondasi, dalam mengatur jabatan tertentu. Namun bisa dipahami jika hal tersebut, hanya mencantumkan secara umum tetang fungsi dari jabatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pada tingkat di bawahnya. Pasal-pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan JF penilik adalah sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pasal 41

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 39:

Ayat (1)

Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

Berdasarkan pasal 39 dan 41 tersebut, dapat ditegaskan bahwa keberadaan tenaga kependidikan termasuk Penilik, bukan saja menjadi kebutuhan, untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, melainkan sebagai suatu kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pengadaan/pengangkatan Jabatan Fungsional Penilik. Bahkan, keberadaannya menjadi amanah untuk diatur dalam peraturan pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021

Dalam sebuah konstruksi regulasi, jika undang-undang diibaratkan  sebagai pondasi, maka peraturan pemerintah, adalah tiang-tiang penyangga sebuah rumah. Fungsi sebuah tiang tidaklah ringan, karena tidak hanya menahan beban atap rumah, tetapi juga memberi bentuk yang indah.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dimaksudkan sebagai pengganti PP No. 19 Tahun 2005. Semua pihak berharap, bahwa PP ini akan lebih sempurna dan lengkap. Sempurna, sebagaimana dijelaskan dalam konsiderannya, bahwa peraturan sebelumnya belum dapat memenuhi kebutuhan pendidikan saat ini. Lengkap, artinya, semua pihak terkait terakomodasi kepentingan dan eksistensinya.

Kita cermati, di pasal manakah JF Penilik diatur dalam PP tersebut.

a. Pasal 23

(1). Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2). Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(3). Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

b. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan PeraturanM Menteri

Berdasarkan pasal tersebut, secara eksplisit, memang tidak mencantumkan tenaga kependidikan, termasuk JF Penilik. Namun demikian, pasal ini tetap menjalankan amanah Pasal 39, UU No. 20 Tahun 20003 tentang Sisdiknas. Bahwa tenaga kependidikan, sesuai tugas fungsinya satu diantaranya kepengawasan, untuk menunjang proses pendidikan. Konsekuensinya,  satu diantaranya wajib mengakomodasi JF Penilik, yang telah tercantum dalam Penjelasan Pasal 39.


Kehati-hatian lebih Utama

Hampir semua pihak yang merasa terusik (terabaikan?) menyuarakan aspirasinya dengan langkah yang berbeda-beda, baik secara perorangan atau melalui organisasi profesi.  Bentuknya forum formal/informal, melalui media sosial, cetak/elektronika. Namun demikian  sepanjang yang tercatat, hampir semua berpendapat: menyayangkan terbitnya PP ini.

Oleh sebab itu, beberapa pihak ada yang langsung mengusulkan  perlunya diterbitkan PP Perubahan, terutama pihak yang memiliki kalkulasi “bargaining power” atau minimal memiliki keyakinan suaranya akan diperhatikan oleh pengambil kebijakan. Pihak-pihak tersebut tentunya memiliki dukungan dari organisasi profesi dengan jumlah anggota yang cukup besar agar didengar.

Namun bagaimana dengan JF Penilik? Jika dipertimbangkan dari “besar suara” nya, maka belum dapat dikatakan memiliki kekuatan yang dapat diperhitungkan. Dengan jumlah penilik, yang relatif kecil dibandingkan JF yang lain, maka perlu berpikir lebih hati-hati, atau dibilang langkah cerdas dan terukur. Bagaimana langkah-langkahnya?

 

Analisis Komprehensif

Pendapat yang mengatakan dengan terbitnya PP 57 Tahun 2021,  berkonsekuensi akan menghilangnya JF Penilik, agak terburu-buru.  Selain UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas, wajib dilaksanakan, dan juga pada Pasal 24 dari PP No. 57 Tahun 2021,   menjadi dasar untuk mengatur lebih lanjut sesuai kewenangan instansi pembina (Kemendikbudristek), dengan menerbitkan peraturan menteri. 

Selain itu, ada regulasi yang mungkin “terlupakan” oleh beberapa pihak, yaitu PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.  Mari dicermati.

a. Pada Konsideran menimbang, ditegaskan bahwa dengan memperhatikan berbagai pasal UU No. 20 Tahun 2003 tentang Siskdiknas, maka perlu diterbitkan PP No. 17 tahun 2010.

b. Pasal 173

(1). Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

     (3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: ........ penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal

Sebagai regulasi yang memiliki kekuatan yang sama, dengan PP No. 57 tahun 2021, maka PP No. 17 Tahun 2010, menjadi dasar rujukan untuk melindungi eksistensi JF Penilik.  Oleh sebab itu, jika nanti akan dilakukan langkah-langkah taktis untuk menyuarakan aspirasi JF Penilik, pada saat proses terbitnya Peraturan Mendikbudristek, sebagai amanah Pasal 24, PP No. 57 tahun 2021, maka PP No, 17 tahun 2010, dapat dijadikan dasar yang kokoh. Justru, PP No. 17 Tahun 2010 memiliki fungsi yang terkait langsung dengan keberadaan JF Penilik, sedangan PP  No. 57 tahun 2021, lebih pada mengatur pada pencapaian mutu/standarisasi profesi/pendidikan. Nah, adakah yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan?

Selasa, 16 Februari 2021

PENGENDALIAN MUTU BERBASIS DATA PEMETAAN MUTU (Konsep, Aplikasi dan Implementasi)

 

Oleh M. Kasim

Problematika yang dihadapi Penilik saat ini adalah bagaimana meyakinkan stake holder bahwa ada  nilai fungsi/manfaat dari output Pengendalian Mutu. Satuan pendidikan harus secara nyata dapat merasakan manfaat dari apa yang dilakukan Penilik. Demikian juga pengambil kebijakan, perlu bukti nyata dari kinerja Penilik.

Konsep

Konsep Pengendalian Mutu berbasis data Pemetaan Mutu, berbijak pada pemikiran untuk mendukung bukti output Pengendalian Mutu, harus mampu menunjukkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, sejak  tahap perencanaan, pelaksanaan hingga akhir pelaksanaan, dan untuk mengukur keberhasilan Pengendalian Mutu, maka digunakan Data Capaian 8 SNP, yang berupa Pemetaan Mutu Program PAUD dan Dikmas.

Aplikasi

Data Pemetaan Mutu dapat diperoleh dari Program Pemetaan Mutu yang dilakukan Kemendikbud, melalui PP / BP PAUDDIKMAS di setiap wilayah propinsi. Dengan adanya perbedaan strategi dan pendekatan Pemetaan Mutu antar wilayah tersebut,  Aplikasi Pemetaan Mutu, dapat dimanfaatkan Penilik untuk memperoleh Data Pemetaan Mutu. (Catatan: Aplikasi Pemetaan Mutu, Aplikasi Penilaian 8 SNP dan Instrumen Pemetaan/Penilaian, dapat di-download, di akhir artikel ini)

Implementasi

Implementasi Pengendalian Mutu berbasis data pemetaan Mutu, terintegrasi melalui tahapan pengendalian mutu penyusunnan Rencana Kerja Tahunan. Selanjutnya, mendistribusikan 8 SNP pada setiap Rencana Kerja Triwulan. Dengan pertimbangan demi efektivitas dan efisiensi, disarankan setiap Triwulan, memiliki sasaran 2 SNP, sehingga masing-masing Rencana Kerja Triwulan memuat 2 SNP.

 

Hasil implementasi Pengendalian Mutu berbasis Data Pemetaan Mutu, dapat diketahui dengan membandingkan capaian pada Data Pemetaan Mutu dengan capaian Hasil Penilaian 8 SNP, baik pada setiap Triwulan, maupun nantinya pada hasil rekapitulasi di akhir tahun. Dari hasil perbandingan dapat diperoleh progres capaian 8 SNP, naik ataukah turun. Juga diperoleh nilai-nilai tendensi sentral misal: mean (rerata), nilai maksimum, atau nilai minimum. Hasil inilah yang dapat dijadikan bahan masukan baik bagi satuan pendidikan maupun pihak pengambil kebijakan.

Implementasi Pengendalian Mutu Berbasis Data Pemetaan Mutu akan membuka peluang Penilik bekerja dengan tersistem, terencana, dan terukur. Penilik bekerja, dan hasilnya mampu memberikan kontribusi kepada stake holder yang terkait (pengambil kebijakan, satuan pendidikan, dsb).

Ekspektasi

Tidak ada strategi yang lebih elegan, daripada meng-counter pandangan sumir atau kepercayaan yang rendah terhadap profesi penilik, dengan upaya meningkatkan profesionalitas dan kinerja yang unggul.

Profesionalitas dan kinerja unggul dalam pengendalian mutu, dapat ditunjukkan dengan upaya memberikan bukti output pengendalian mutu yang memiliki nilai fungsi/manfaat bagi stake holder terkait (satuan pendidikan dan pengambil kebijakan).

Bukti kinerja, disarankan didukung dengan data-data yang dapat dipertanggung-jawabkan, yang akan memberikan nilai kontribusi kepada pengambil kebijakan dalam menentukan program berdasarkan skala prioritas maupun titik fokus kerja.

Penilik sebaiknya, membekali diri dengan kompetensi Teknologi Informasi (TI), dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misal dengan menggunakan berbagai aplikasi pengendalian mutu. Saat ini, pada profesi apapun, tidak akan memiliki tingkat keberhasilan kerja yang tinggi, jika tanpa memanfaatkan TI.

Catatan: Buku dengan judul yang sama dengan artikel ini, akan segera terbit.

 

Berikut link Aplikasi dan Instrumen yang diperlukan untuk mengimplementasikan Pengendalian Mutu Berbasis Data Pemetaan Mutu

1. Aplikasi Pemetaan Mutu PAUD

2. Aplikasi Pemetaan Mutu Dikmas

3. Aplikas Penilaian 8 SNP PAUD

4. Aplikasi Penilaian 8 SNP Dikmas

5. Instrumen Pemetaan Mutu / Penilaian 8 SNP PAUD

6. Instrumen Pemetaan Mutu / Penilaian 8 SNP LKP

7. Instrumen Pemetaan Mutu / Penilaian 8 SNP Kesetaraan

Kamis, 24 Desember 2020

(APLIKASI DAN IMPLEMENTASINYA) OPTIMALISASI NILAI KONTRIBUTIF DALMUT BERBASIS DATA PEMETAAN MUTU

 





Oleh M. Kasim

 

Alhamdulillah… Respon dari beberapa teman Penilik cukup menggembirakan, dengan ide : 

Mengoptimalkan Nilai Kontribusi Hasil Pengendalian Mutu Berbasis Data Pemetaan Mutu. 

Hal tersebut menunjukkan, ada kesadaran bahwa selama ini Penilik belum secara riil dapat menunjukkan apa yang bisa diberikan bagi stake holder terkait, dari hasil pengendalian mutu. Apa lagi jika dituntut dengan data. 

Berdasarkan hasil pengamatan, bahwa output pengendalian mutu terbatas pada deskripsi (ulasan), yang jika ditanya adakah data pendukung dari deskripsi tersebut?. Diam dan tertegun.

Oleh sebab itu, dengan ide tersebut di atas, sementara dapat dijadikan bahan jawaban pertanyaan data pendukung hasil pengendalian mutu yang dimaksud. Oke, tidak usah berpanjang lebar berteori, langsung kita coba aplikasi penilaian 8 SNP berbasis pemetaan mutu.


Langkah 1

Unduhlah Instrumen Penilain 8 SNP dari Program PAUD, Kursus dan Kesetaraan/Keaksaraan dari link berikut:

Instrumen 8 SNP PAUD Berbasis Pemetaan Mutu

 Instrumen Penilaian 8 SNP LKP Berbasis Pemetaan Mutu

Instrumen Penilaian 8 SNP Kesetaraan/Keaksaraan Berbasis Pemetaan Mutu

 

 

Langkah 2

Gunakan Instrumen penilaian sesuai dengan Rencana Kerja masing-masing Penilik. Jadwal kegiatan penilaian setiap triwulan dilaksanakan mencakup 2 SNP:

Triwulan I: Standar TPPA/SKL dan Standar Isi

Triwulan II: Standar Proses dan Standar PTK

Triwulan III: Standar Pengelolaan dan Standar sarpras

Triwulan IV: Standar Pembiayaan dan Standar penilaian




Langka 3

Input-kan hasil skor hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan (skor adalah hasil jumlah dari seluruh butir instrumen), pada Aplikasi penilaian 8 SNP yang dapat diunduh pada link berikut:

 Aplikasi Penilaian 8 SNP PAUD Berbasis Pemetaan Mutu

Aplikasi Penilaian 8 SNP Dikmas Berbasis Pemetaan Mutu

 

Hasil peng-input-an skor dari masing-masing satuan pendidikan dapat dilihat pada tampilan berikut:


Hasil rerata Nilai capaian 8 SNP dalam satu kecamatan dapat dilihat pada tampilan berikut:



Langkah 4

a.      Langkah selanjutnya, adalah merekap capaian penilaian 8 SNP  se-kabupaten/kota.

b.      Fungsi Data penilaian 8 SNP Berbasis pemetaan Mutu:

1)        Hasil capaian tiap kecamatan, dapat dijadikan Pajangan Papan Data Capaian Pengendalian Mutu Berdasarkan 8 SNP

2)        Hasil capaian rekapitulasi se-kabupaten/kota setiap akhir triwulan, dapat dijadikan bahan laporan secara berkala  kepada pengambil kebijakan.

3)        Hasil capaian rekapitulasi se-kabupaten/kota pada akhir tahun, dapat dijadikan bahan penyusunan Laporan Kerja Tahunan Pengendalian Mutu.

4)        Perbandingan hasil pemetaan Mutu oleh Kemendikbud (PP atau BPPAUDDIKMAS)  dengan hasil Capaian Penilain 8 SNP Berdasarkan Pengendalian Mutu, dapat digunakan untuk mengukur progres kinerja penilik dan menganalisis faktor-faktor penghambat/pendukung yang melatarbelakanginya.

 

Selamat mencoba, dan mari terus mem-branding profesi Penilik, sebagai profesi yang patut diperhitungkan…












IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...