PENILIK ADA DAN BISA

Jumat, 10 Desember 2021

MENILIK MAKNA DI BALIK UJIKOM (EPILOG II)

 


Oleh M. Kasim

Lagi-lagi riuh rendahnya Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan berulang.... Tulisan ini merupakan potret kelanjutan postingan tulisan sebelumnya, setahun yang lalu. Berawal dari pengumuman kelulusan  Ujikom. Sekedar mengingat, bahwa pelaksanaan Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan Tahun 2021 dilaksanakan dua kali. Diawali dengan pengumuman peserta Ujikom yang lulus seleksi administratif, sejumlah 371 orang. Kemudian pada Tahap I, Penilik yang lulus sebanyak 73 orang (20%). Kemudian, Tahap II, yang lulus bertambah 89 orang, dalam pengumuman tercantum jumlah total (Tahap I dan II) sejumlah 162 orang (44%). (Sumber: Dit Guru PAUD dan Dikmas)

Dengan hasil kelulusan yang di bawah 75% (standar keberhasilan evaluasi/penilaian), maka dapat dikatakan masih jauh dari harapan bersama. Tentunya hasil ini pasti menjadi bahan diskusi yang hangat di tingkat bawah antar sesama Penilik. Penilik yang lulus, akan segera menindaklanjuti dengan mengunduh sertifikat di laman yang sudah tersedia, sedangkan yang belum berhasil lulus, menyikapi dengan berbeda-beda. Terjadi polarisasi persepsi dan reaksi sesuai dengan pemahaman masing-masing.

Nah tulisan ini, bermaksud untuk mencoba menyibak, adakah fenomena lain dari hiruk pikuknya peserta ujikom ini? Apakah peserta telah berpikir lebih jauh dari konsekuensi yang harus disandang jika lulus Ujikom kenaikan jenjang jabatan? Apa hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh Penilik yang belum berhasil lulus?? Bagaimana peran pihak Pembina? Baiklah kita tilik bersama, sedikit ulasan berikut ini. Berbeda dengan tulisan yang pertama, maka kali ini lebih pada bagaimana memberikan pertimbangan baik dari segi regulasi maupun konsekuensi logis, atas ketidaklulusan.

Regulasi Ujikom

Pembina tingkat pusat dalam hal ini Direktorat GTK PAUD, menyelenggarakan ujikom kenaikan jenjang jabatan untuk Penilik, dalam rangka menjalankan amanah peraturan yang ada. Khusus untuk Ujikom Penilik termaktub dalam peraturan berikut.


1.      Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam  Bab V, Pasal 171, diperinci sebagai berikut:

a. Ayat (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan.

b. Ayat (2) Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi.

c. Ayat (3) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen.

d. Ayat (4) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

e.  Ayat (5) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.

2.  Permenpan dan RB No. 13 tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan JF PNS, Bab V, Pasal 53, Ayat (4) huruf a: Kenaikan jenjang JF harus memenuhi persyaratan  antara lain: mengikuti dan lulus uji kompetensi.

3.      Peraturan Menpan dan RB  No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab V, Pasal 8:

a.      Ayat (6) Setiap kenaikan jenjang jabatan Penilik harus lulus uji kompetensi.

b.    Ayat (7) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh Instansi Pembina

4.      Peraturan Bersama  Mendiknas dan Kepala  BKN No. 02/III/P Tahun 2011 dan  No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Penilik dan Angka Kreditnya, Bab IX, Pasal 28:

a.   Ayat (1) Huruf d. Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud datam Pasal 27, dapat dipertimbangkan apabila telah lulus uji kompetensi.

b.      Ayat (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasionat

5.  Lampiran Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab VI, Subab B, Angka 1 huruf d: Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila telah  lulus uji kompetensi. Uji kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Beberapa peraturan diatas, merupakan dasar penyelenggaran Ujikom. Juga ditegaskan bahwa segala ketentuan penyelenggaraan ujikom menjadi kewenangan pembina di tingkat pusat. Dalam hal ini diemban oleh Kemendikbudristek (Direktorat Guru PAUD dan Dikmas). Bagaimana bentuk dan peran ujikom ke depan, sesuai perkembangan regulasi yang baru? Kita cermati peraturan-peraturan yang mengatur tentang uji kompetensi.

Dibandingkan dengan tiga peraturan (Permenpan dan RB, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN, dan Permendikbud), dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan JF PNS, ada perubahan pada teknis dan materi dalam penyelenggaran ujikom.

Ditinjau dari teknis penyelenggaraan, Ujikom dilaksanakan secara berkala, dalam rangka memperoleh profil kompetensi PNS. Kemudian, Ujikom dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan, merupakan bentuk pengangkatan dalam JF melalui promosi. Materinya pun, terdiri atas Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Bersumber dari keterangan pihak terkait, ada informasi, pelaksanaan Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan, dalam satu tahun, dilaksanakan 2 Periode, dan masing-masing Periode dilaksanakan 2 kali. Artinya, dalam satu tahun, Penilik memiliki kesempatan untuk mengikuti Ujikom sebanyak 4 kali.

Konsekuensi Hasil Ujikom

Berdasarkan paparan di atas, maka ada tiga konsekuensi dari hasil pelaksanaan Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan terhadap pihak-pihak terkait:

1. Peserta Ujikom yang Lulus

Baiklah, kita beralih ke hal yang sampai saat ini, belum menjadi sesuatu yang tampil jelas bentuknya di hadapan kita bersama: profil penilik yang lulus Ujikom. Walaupun, belum menjadi bahan diskusi di forum-forum formal (seminar, talkshow, dsb), namun dari bisik-bisik teman, sudah santer terdengar: kok gak ada perbedaan tampilan (performa, kompetensi, kinerja) dari sebelum dan sesudah lulus ujikom?. Ah, seharusnya, setelah menduduki jabatan Penilik Utama, bisa gini-gini. Setelah menduduki jabatan Penilik Madya, harusnya bisa gitu-gitu.  Intinya, penilik yang naik jenjang jabatan harus menunjukkan kompetensi yang lebih tinggi dari sebelumnya.

2. Peserta Ujikom yang belum Lulus

Pada peraturan PP No. 11 Tahun 2017, dan Permenpan RB No. 13 Tahun 2019, memang belum diatur, bagaimana tindak lanjut yang harus dilakukan pihak-pihak terkait, terhadap Penilik yang belum lulus Ujikom. Namun demikian, sementara yang jelas terdampak adalah Penilik.  Konsekuensinya, maka kenaikan jenjang jabatan akan tertunda. Nah ini yang memantik hangatnya suasana yang terjadi, di tingkat bawah. Ada dua penyikapan dari Penilik, yang tentunya dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang beragam.

Pertama, Penilik yang berpendapat bahwa sebagai JF PNS terikat oleh peraturan yang berlaku, yang harus dipatuhi. Selain itu, Penilik tersebut berpandangan bahwa Ujikom adalah tantangan untuk pembuktian diri, kelayakan menduduki jenjang jabatan yang setingkat lebih tinggi. Oleh karena itu, penilik tersebut, mengambil langkah, mempersiapkan lebih baik untuk mengikuti Ujikom periode berikutnya.

Kedua, Penilik berpendapat bahwa Ujikom dianggap sebagai penghambat pengembangan kariernya. Kemudian juga ada yang berpendapat Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan, belum tepat digunakan untuk menjustifikasi kompetensi Penilik. Penilaian kompetensi, harus dipadukan dengan penilaian kinerja dan lain sebagainya.

3. Pihak Pengambil Kebijakan

Dengan hasil yang belum sesuai harapan, maka ada tiga hal  yang bisa dijadikan pertimbangan:

a. Membuka opsi untuk mengkaji ulang instrumen Ujikom Kenaikan Jenjang Jabatan. Sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kompetensi, tidak berbeda dengan instrumen kajian ilmiah yang lain, maka tidak dapat melepaskan diri dari prasyarat telah memenuhi uji validitas dan reliabilitas. Termasuk tahapan-tapan penyusunan instrumen: menyusun kisi-kisi, menyusun butir instrumen, menguji coba instrumen, menganalisis hasil uji coba dan merevisi instrumen berdasarkan hasil analisis.

b. Pembina JF Penilik memiliki tugas yang melekat yaitu peningkatan kompetensi Penilik. Diyakini soal Ujikom akan selalu mengalami perbaikan baik dari segi konten maupun prasyarat pemberi daya beda. Oleh sebab itu, hasil Ujikom yang demikian, akan menjadi bahan Pembina Penilik, dalam mengambil langkah upaya peningkatan kompetensi, misal: diklat, workshop, seminar dsb.

c. Mempertimbangkan peningkatan kualitas sosialisasi kepada Penilik, tentang Ujikom baik dari sudut pandang regulasi, filosofi dan sosial. Artinya, upaya ini bermanfaat untuk mempersempit kesenjangan pemahaman Penilik terhadap tujuan, azas, dan prinsip pelaksanaan Ujikom. Hal ini akan mengurangi persepsi yang tidak diharapkan.

Rasanya, jika semua pihak yang terkait memahami posisi dan perannya masing-masing, maka tidak ada terjadi kebuntuan sebagai dampak implementasi sebuah regulasi. Regulasi merupakan instrumen untuk mengatur segala sesuatu ke arah yang lebih baik, namun tidak ada yang lebih bijak, daripada bagaimana mengawal regulasi berjalan dengan suasana keoptimisan.

Demikian, sedikit tilikan, mengakhiri rangkaian Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Selamat dan Sukses bagi rekan penilik yang telah lulus, dan tetap semangat rekan Penilik yang tertunda kelulusannya. Semoga Amanah. Aamiinn.

5 komentar:

  1. Terimakasih atas tulisan ini,semoga bagi teman2 Penilik yang belum berhasil menjadi penyemangat.Sementara bagi teman2 yang berhasil akan lebih meningkatkan kualitas dan etos kerjanya

    BalasHapus
  2. Mantab ulasanx kang, bagi penilik yg belum lulus tetap seperti dulu ya semangat dan tetap semangat.

    BalasHapus
  3. Sebagai Salah satu pelaku ujikom, boleh dikatakan ada dampak yg langsung mengena. Scr psikologis, beban untuk semakin baik dalam kompetensi dan kinerja.... Sukses penilik 🇮🇩
    Top pak marsum

    BalasHapus
  4. Trimakasih ulasannya ...luar biasa.tetap semangat yg blm lulus ..

    BalasHapus
  5. Ulasan yang sangat baik, selamat dan tetap semangat menjadi penilik yang bermartabat sesuai norma yang berlaku.

    BalasHapus

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...