Oleh M. Kasim
Judul catatan ini bukan untuk sekedar
gagah-gagahan lhooo…. Tugas dan fungsi pengendalian mutu, jika diperankan dengan optimal akan menjadi
instrument yang ampuh untuk mem-branding
jabatan penilik menjadi keren. Percaya gak…. Kita buktikan.
Setengah dasa warsa ini, terjadi lompatan
perkembangan jabatan ppenilik yang luar biasa. Apalagi dalam kurun waktu 2-3
tahun belakangan. Beberapa indikatornya, antara lain: semakin tingginya
perhatian pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap harlindung (penghargaan dan
perlindungan), atau dapat dibaca kesejahteraan penilik. Memang benar jika
dilihat dari prosentase atau rasio antara kabupaten/kota yang telah sudah dan
yang belum memberikan kesejahteraan, belum berimbang. Setidak-tidaknya, jika
selama ini penerimaan tunjangan ( TPP/Kinerja), yang layak untuk penilik,
hanyalah mimpi, ternyata pada daerah tertentu, menjadi kenyataan.
Indikator yang lain, adalah semakin
bertambahnya peminat untuk menjadi penilik secara signifikan. Bahkan ada
informasi, ada daerah tertentu yang sampai dengan membatasi kuota pendaftaran
uji komptensi inpassing, karena sudah terpenuhi. Pro kontra tanggapan terhadap
fenomena ini adalah wajar. Yang kontra, berpendapat, uji kompetensi inpassing,
adalah sebagai ajang tempat “waktu tunggu” atau memperpanjang masa pensiun
seorang PNS. Akibatnya, berdampak negatif pada upaya optimalisasi kinerja
penilik.
Sebaliknya, fakta juga tidak terbantahkan, dari
peserta Diklatjabfung yang diselenggarakan Direktorat GTK PAUD, ada jumlah yang
signifikan berusia muda, dengan latar belakang dari berbagai jenis PNS, dari
staf, pejabat struktural bahkan guru atau kepala sekolah. Artinya, ada perkembangan
yang dapat dijadikan indikator, bahwa jabatan penilik menjadi jabatan yang
“bersinar” dan memiliki prosfek menjanjikan.
Permasalahannya, mengapa pada daerah
kabupaten/kota sebagian besar jabatan penilik masih “suram”? Alih-alih menjadi
jabatan favorit, untuk bertahan pada jumlah yang cukup memenuhi rasio penilik
dengan satuan pendidikan binaan saja, sulit terpenuhi. Banyak penilik yang memiliki satuan pendidikan
yang melebihi ketentuan 5-10 satuan
pendidikan. Bahkan ada seorang penilik memiliki satuan pendidikan tidak hanya
puluhan, tetapi ada yang ratusan. Luar biasa dan tidak masuk akal, jika
dikaitan dengan tugas dan fungsi pengendali mutu.
Anehnya,
hal ini tidak hanya terjadi di luar pulau Jawa atau daerah pinggiran/pedalaman.
Ada sebuah kota besar (maaf sengaja tidak menyebut namanya, demi privasi), dengan
jumlah binaan yang ratusan, ternyata
hanya memiliki penilik kurang dari 10. Mengapa hal ini terjadi? Dimulai dari
mana mengurai akar pokok permasalahan? Kita diskusikan yuukk..
Poblematika Penilik
Perbedaan tanggapan atau perlakuan terhadap
penilik di berbagai daerah kabupaen/kota, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana
tampilan/performa penilik itu sendiri. Selain juga ada faktor-faktor lain yang
memang disebabkan oleh kepentingan pihak luar misal pengambil kebijakan di
daerah. Namun, berdasarkan analisis dari daerah kabupaten/kota, yang telah
mampu mengangkat marwah Penilik pada posisi yang bermartabat, ternyata hal itu
tidak terjadi dengan begitu saja. Perlu upaya yang sunguh-sungguh dan
membutuhkan komitmen kokoh.
Hampir sama, mereka pun, diawali oleh prakondisi
penilik yang meprihatinkan, dipandang sebelah mata serta termarjinalkan. Seakan
melebur dengan label yang selama ini disematkan pada pendidikan nonformal dan
informal: sebagai pengganti, pelengkap dan penambah. Sering dipelesetkan,
orang dengan meminjam bahasa jawa: timun ungkuk jogo imbuh. Kehadirannya hanya pada saat dibutuhkan.
Jika penilik mau jujur,
problematika itu berasal dari belum dirasakannya nilai manfaat pengendalian
mutu bagi pihak lain. Orang akan memberikan pengakuan dengan menggunakan tolok
ukur apa kontribusi hasil kerja atau
output kinerja penilik. Secara global
dapat disebutkan pihak-pihak yang dimaksud “berhak” memperoleh nilai manfaat
pengendalian mutu adalah satuan pendidikan dan pengambil kebijakan (pemerintah
daerah).
1. Kontribusi Pengendalian Mutu bagi
Satuan Pendidikan
Mengawali
bahasan ini, kita cermati pengertian pengendalian mutu, yaitu kegiatan
yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui pemantauan,
penilaian, dan pembinaan program pada satuan pendidikan Program PAUD dan Dikmas
dalam rangka memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan dapat mencapai standar
yang ditetapkan (Permendikbud No. 38 tahun 2013).
Jika diresapi dengan
sungguh ada hal yang luar biasa dari konsep tersebut. Beberapa
kata kunci yang penting dari konsep pengendalian mutu adalah: sistematis, berkelanjutan
dan pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistematis, berarti bahwa
pengendalian mutu merupakan suatu sistem, yang terdiri atas beberapa komponen
yang saling mengait, mempengaruhi dan harus padu (Marsum, 2019: 24).
Berkelanjutan, berarti
pengendalian dilakukan terus-menerus/berkesinambungan, mulai dari perencanaan,
pemantauan, penilaian, pembimbingan/pembinaan, dan pelaporan. Artinya, kegiatan
pengendalian mutu dilakukan secara tuntas mencakup seluruh komponen tersebut. Pencapaian
8 SNP, berarti pengendalian mutu adalah upaya mengarahkan dan menjaga proses
pelaksanaan program PAUD dan DIKMAS, agar tetap “on the track”. Artinya, tetap berjalan pada jalur yang menuju
pencapaian mutu 8 SNP (Marsum, 2019: 24).
Jelaslah
bahwa pengendalian mutu, memiliki peran yang strategis dalam mengawal satuan
pendidikan mencapai mutu layanan yang berdasarkan 8 standar nasional
pendidikan. Artinya, kehadiran penilik menjadi suatu keharusan dan juga
dibutuhkan satuan pendidikan.
Pertanyaannya, mengapa kadang terjadi satuan pendidikan memandang
penilik dengan tatapan “kosong”?. Satuan pendidikan seakan menilai kehadiran
penilik tidak berkontribusi. Pengendalian mutu tidak berpengaruh terhadap
peningkatan mutu layanan. Perlu kita renungkan.
2. Kontribusi Pengendalian Mutu bagi Pengambil
Kebijakan
Dalam struktur tata organisasi institusi dinas pendidikan, penilik merupakan jabatan fungsional yang berkedudukan di dinas pendidikan. Penilik merupakan ujung tombak bagi dinas pendidikan dalam upaya pembinaan dan pengembangan Program PAUD dan Dikmas. Melalui unsur-unsur pengendalian mutu pemantauan, penilaian dan pembimbingan, penilik diharapkan mampu berkinerja yang memberikan kontribusi bagi pengambil kebijakan dalam membuat keputusan.
Hal ini, sangat tepat dan rasional. Artinya, bukan sebuah tuntutan yang mengada-ada. Konsep pengendalian mutu serta implementasinya sangat memunginkan untuk memenuhi harapan pengambil kebijakan tersebut. Cermati saja hasil dari masing-masing unsur pengendalian mutu. Misal pemantauan, maka dalam pelaporan pemantauan, ada prasyarat harus memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Demikian juga unsur penilaian dan pembimbingan, output-nya mensyaratkan nilai manfaat bagi mereka.
Pertanyaannya,
apakah penilik ampu mengoptimalkan hasil kerja tersebut, menjadi sesuatu yang
bermakna bagi pengambil kebijakan?, Apakah hasil pengendalian mutu
berkontribusi bagi mereka?.
Output Pengendalian Mutu, Mutiara Terpendam
Jika penilik konsisten melaksanakan pengendalian mutu secara sungguh-sungguh, maka problematika-problematika di atas, tidak akan terjadi. Bahkan tidak hanya bagi pihak luar, untuk penilikpun, pengendalian mutu sebaliknya menjadi aktivitas yang menggairahkan dan mengasyikkan. Permasalahan seperti penilik tidak sempat membuat bukti fisik, sulit naik pangkat, dst… tidak muncul ke permukaan.
Tidak perlu diragukan, akan rajinnya penilik terjun ke lapangan. Maksudnya, berkunjung ke satuan pendidikan binaan. Tentu yang dimaksudkan di sini, bukan sekedar kunjungan biasa, melainkan dalam rangka melaksanakan pengendalian mutu. Aktivitas ke satuan pendidikan, seharusnya linier dengan output dokumen yang dihasilkan. Dokumen inilah yang bermanfaat memberikan kontribusi bagi pihak lain (satuan pendidikan dan dinas pendidikan), juga bagi penilik sendiri. Syartanya, ada konsistensi dan komitmen dari penilik.
Beberapa poin hasil kerja yang dapat dipoles menjadi “mutiara bersinar” antara lain:
1. Hasil pemantauan, penilaian dan
pembimbingan
Hasil
Pemantauan, penilaian dan pembimbingan, berupa laporan yang memberikan
rekomendasi atau memerlukan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. Bagi satuan
pendidikan, hasilnya dapat dijadikan acuan dalam upaya peningkatan mutu layanan
berdasarkan 8 SNP. Hasil pengendalian mutu merupakan potret kondisi nyata dari
satuan pendidikan.
Hasil
pengendalian mutu bagi dinas pendidikan/pengambil kebijakan akan berfungsi
sebagai masukan, yang dapat dijadikan bahan pendukung pengambilkan
langkah-langkah strategis. Data-data yang memuat informasi satuan pendidikan
menjadi sesuatu yang berharga.
Hasil kerja yang berupa dokumen pengendalian mutu, dan jika didokumentasikan secara tertib, tentunya akan mempermudah dikala penilik mengajukan DUPAK untuk kenaikan pangkat/jabatan. Tidak akan terjadi, pembuatan bukti fisik sistem kebut lembur, yang tidak mungkin memiliki nilai manfaat bagi pihak satuan pendidikan dan dinas pendidikan.
2. Hasil Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan
Hasil
kerja pengendalian mutu yang diperoleh secara berkala (triwulan dan tahunan),
dapat diberdayakan sehingga memiliki nilai kontribusi. Namun demikian, perlu
beberapa strategi yang membutuhkan kesadaran kolektif penilik pada daerah
kabupaten/kota tersebut. Hasil kerja harus mampu merepresentasikan kondisi
nyata Program PAUD dan Dikmas, yang memuat permasalahan, upaya pemecahan
permasalahan (strategi/metode), serta hasil pemecahan masalan dan rekomendasi.
Komitman
awal, penilik membuat kesepakatan tentang aktivitas yang sama, misal standar
pendidikan yang akan menjadi sasaran pengendalian mutu. Sebagai contoh:
disepakati pada Triwulan dilakukan pengendalian mutu berapa standard dan standar
apa saja. Dengan demikian, output yang diperoleh oleh semua penilik dalam
kabupaten/kota akan sejenis. Data yang sejenis ini tentunya akan mempermudah
proses pengolahan dan penarikan kesimpulan.
Hasil rekapitulasi capaian pengendalian mutu dari masing-masing triwulan, dapat dimanfaatkan sebagai bahan paparan bagi pihak dinas pendidikan. Kita bayangkan bagaimana, jika secara berkala tiap akhir Triwulan, penilik (bersama) memberikan kontribusi hasil pengendalian mutu bagi pengambil kebijakan, dengan mengundang pihak-pihak terkait: pejabatab dinas, organinasi mitra, akademisi dsb.
Laporan tahunan merupakan kompilasi dari hasil pengendalian mutu Triwuan I s.d. IV. Didalamnya, juga mendiskripkan progres pencapaian pengendalian mutu. Hasil kesimpulan pengendalian mutu selama setahun, sangat dibutuhkan oleh dinas pendidikan, khususnya jika dikaitkan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Program Tahunan. Data-data hasil pengendalian mutu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan skala prioritas program, maupun titik fokus atau penekanan anggaran.
Pengikat
Demikian
sedikit cermatan atas problematika penilik dan upaya mengoptimalkan hasil kerja
pengendalian mutu, sehingga memiliki nilai kontributif baik bagi satuan
pedidikan, dinas pendidikan/pengambil kebijakan, dan tentunya bagi penilik
sendiri.
Jika
penilik mampu memberdayakan hasil herjanya menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh
pengambil kebijakan, maka akan menjadi “daya tawar” pada saat ada kesempatan
pemberian penghargaan terhadap penilik.
Problematika
penilik muncul, karena memang hasil kerja penilik, belum dirasakan oleh klien
atau sasaran pengendalian mutu, juga pejabat yang berkepentingan sebagai pihak
pembina di tingkat daerah.
Jika
penilik mampu mem-branding profesinya dengan baik, maka ada beberapa dampak
positif yang dieroleh yaitu pengakuan dari mereka akan betapa berartinya
keberadaan penilik dan : DIBUTUHKAN. Selanjutnya, tidak hanya jumlah atau rasio
penilik yang akan dicukupi, namun kesejahteraan akan mengiringi. Tentunya.
Aamiinn…
Sepakat branding Profesi penilik, dimulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang.... Jangan tunggu lama2 dan gundah dg yg lain... Fokus, kreatif dan Inspiratif itulah beberapa kata kunci penilik penggerak... Aproud to Mr. MARSUM KASIM
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus