PENILIK ADA DAN BISA

Senin, 02 November 2020

MENILIK MAKNA DI BALIK UJIKOM

 


Oleh M. Kasim


Riuh rendah… Para Penilik mengikuti proses Uji Kompetemsi (Ujikom) untuk kenaikan jenjang jabatan. Mulai proses pendaftaran, pengumuman tahap I (seleksi berkas administrasi pendukung), pelaksanaan ujian, hingga pengumuman hasil ujikom,  menjadi topik perbincangan hangat. Hampir terjaadi di semua grup medsos penilik (WA terutama). Hal ini menandakan para penilik sangat antusias mengikuti tahapan proses Ujikom kenaikan jenjang jabatan.

Bagi pihak panitia, ternyata hal ini juga menjadi masukan dalam  mendalami lebih jauh bagaimana kondisi nyata profil penilik. Heterogenitas permasalahan berkaitan jabatan fungsional penilik masih sangat tinggi, baik ditinjau dari segi ketertiban administrasi kepegawaian, kebijakan daerah, dan juga kompetensinya, khusus dalam hal pemanfaatan IT.

Hal itu tercermin dari hasil step by step proses pelaksanaan ujikom. Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, ternyata banyak permasalahan kelengkapan kepegawaian penilik yang cukup memprihatinkan. Misal SK Jabatan Penilik yang belum mencantumkan Angka Kredit, Pengangkatan dalam Jabatan Penilik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dsb. Hal ini yang kemungkinan, menjadikan peserta Ujikom tidak lolos tahap I, yaitu tahap seleksi administrasi.

Itu sisi lain, yang dapat diperoleh dari pelaksanaan ujikom. Nah tulisan ini, bermaksud untuk mencoba menyibak, adakah fenomena lain dari hiruk pikuknya peserta ujikom ini? Apakah peserta telah berpikir lebih jauh dari konsekuensi yang harus disandang jika telah lolos Ujikom kenaikan jenjang jabatan? Apa makna ujikom kenaikan jenjang jabatan? Baiklah kita tilik bersama, sedikit ulasan berikut ini.

Regulasi Ujikom

Pembina tingkat pusat dalam hal ini Direktorat GTK PAUD, menyelenggarakan ujikom kenaikan jenjang jabatan untuk penilik, dalam rangka menjalankan amanah peraturan yang ada. Khusus untuk Ujikom Penilik termaktub dalam peraturan berikut.

1.      Peraturan Menpan dan RB  No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab V, Pasal 8:

a.      Ayat (6) Setiap kenaikan jenjang jabatan Penilik harus lulus uji kompetensi.

b.    Ayat (7) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh Instansi Pembina

2.      Peraturan Bersama  Mendiknas dan Kepala  BKN No. 02/III/P Tahun 2011 dan  No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Penilik dan Angka Kreditnya, Bab IX, Pasal 28:

a.   Ayat (1) Huruf d. Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud datam Pasal 27, dapat dipertimbangkan apabila telah lulus uji kompetensi.

b.      Ayat (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasionat

3.      Lampiran Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab VI, Subab B, Angka 1 huruf d: Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila telah  lulus uji kompetensi. Uji kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Tiga peraturan diatas, merupakan dasar penyelenggaran Ujikom. Juga ditegaskan bahwa segala ketentuan penyelenggaraan ujikom menjadi kewenangan pembina di tingkat pusat. Dalam hal ini diemban oleh Kemendikbud (Direktorat GTK PAUD). Bagimana bentuk dan peran ujikom ke depan, sesuai perkembangan regulasi yang baru? Kita cermati peraturan-peraturan yang mengatur tentang uji kompetensi.

1.      Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam  Bab V, Pasal 171, diperinci sebagai berikut:

a. Ayat (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan.

b. Ayat (2) Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi.

c. Ayat (3) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen.

d. Ayat (4) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

e.  Ayat (5) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.

2.      Permenpan dan RB No. 13 tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan JF PNS, Bab V, Pasal 30,

a.   Ayat (1) Huruf b, bahwa Pengangkatan melalui Promosi JF dilaksanakan dalam hal kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi

b.    Ayat (4) huruf a, bahwa Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina

Jika dibandingkan dengan tiga peraturan sebelumnya (Permenpan dan RB, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN, dan Permendikbud), ada perubahan pada teknis dan materi dalam penyelenggaran ujikom. Jika ditinjau dari teknis penyelenggaraan, Ujikom dilaksanakan secara berkala, dalam rangka memperoleh profil kompetensi PNS. Kemudian, Ujikom dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan, merupakan bentuk pengangkatan dalam JF melalui promosi. Materinya pun, terdiri atas Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Bagaimana lebih jelasnya, kita tunggu bersama implementasinya.

Konsekuensi Lolos Ujikom

Baiklah, kita beralih ke hal yang sampai saat ini, belum menjadi sesuatu yang tampil jelas bentuknya di hadapan kita bersama: profil penilik yang lolos Ujikom. Walaupun, belum menjadi bahan diskusi di forum-forum formal (seminar, talkshow, dsb), namun dari bisik-bisik teman, sudah santer terdengar: kok gak ada perbedaan tampilan (performa, kompetensi, kinerja) dari sebelum dan sesudah lolos ujikom?. Ah, seharusnya, setelah menduduki jabatan Penilik Utama, bisa gini-gini. Setelah menduduki jabatan Penilik Madya, harusnya bisa gitu-gitu.  Intinya, penilik yang naik jenjang jabatan harus menunjukkan kompetensi yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Jika ditilik, direnungkan dan disadari, maka tuntutan tersebut, tidak terlalu berlebihan. Memang logikanya, mereka yang telah lolos ujikom, seharusnya memiliki kesadaran, bahwa ada beberapa konsekuensi yang harus siap dihadapi:

1.   Uraian tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya berbeda dengan sebelumnya. Walaupun kita masih mengakui bahwa levelisasi kompetensi antar jenjang jabatan penilik, belumlah secara ekstrim ditemukan, kecuali pada jenjang tertentu saja. Namun, jika mau serius, ada uraian tugas pokok yang memang menuntut penilik harus meningkatkan kompetensinya sebagai bekal menjalankan tugas dan fungsinya. Misal jika dalam jabatan Penilik Muda, penyelenggaraan pembimbingan dilakukan secara perorangan, maka setelah menjabat Penilik Madya, harus siap melaksanakan pembimbingan secara berkelompok. Tentunya menuntut kesiapan teknis yang lebih tinggi.

2.     Jenjang jabatan Penilik menunjukkan kapasitas yang harus dimiliki. Orang akan berasumsi, semakin tinggi jenjang jabatan, tentunya telah memiliki pengalaman yang lebih. Oleh sebab itu, mereka akan menjadikan Penilik yang menduduki jenjang jabatan lebih tinggi sebagai tumpuan bertanya, berdiskusi atau minta pencerahan dsb. Konsekuensinya, ia harus membekali diri dengan berbagai informasi tambahan, atau hasil kajian-kajian kepenilikan dan juga konten-konten Program PAUD dan Dikmas, sebagai bahan berbagi sewaktu-waktu dibutuhkan.

3.     Membangun imej atau performa diri. Penilik yang menyandang jabatan yang lebih tinggi atau jenjang jabatan puncak saat ini (jenjang Utama), harus menyadari dan legowo, jika sepak terjangnya disorot dan diamati teman-teman yang lain. Oleh sebab itu, jawablah dan sikapi tuntutan itu dengan hal-hal yang positif. Misal:

a.    Rajin memberikan pencerahan (baik diminta atau tidak) melalui tulisan atau media yang lain lewat medsos (blog, website, WA, FB, IG, dsb). Dengan memberikan ide, pemikiran atau pendapat, maka teman akan mengetahui kapasitas dan kapabelitas kita. Bukan berarti untuk unjuk kesombongan atau yang lain. Orang lain yang menilai kita, dan itu teruji oleh waktu.

b.     Berkarya yang inovatif dan kreatif dengan yang memiliki azas kemanfaatan, dalam bentuk karya tulis (buku, makalah, buletin, dsb). Orang menilai kompetensi kita, bukan dari omongan kita. Mereka akan bertanya, berapa buku yang kita tulis. Tema atau topik apa saja yang telah kita kaji. Memang benar kata bijak : orang melihat seberapa tinggi ilmumu, bukan dari banyak bicaramu, tapi dari berapa jumlah bukumu.

c.     Terakhir, ini adalah yang paling tinggi ukurannya, bahwa wujud puncak dari ilmu sesorang adalah akhlak. Kalau boleh diartikan, yang dimaksud adalah bagaimana karakter dan kepribadian kita. Semakin tinggi jenjang jabatan Penilik, harus mereprensentasikan keluhuran budi pekerti sebagai penilik yang siap membimbing penilik pada jenjang di bawahnya.

Demikian, sedikit tilikan, mengakhiri rangkaian Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Selamat dan Sukses bagi rekan penilik yang telah lolos. Semoga Amanah. Aamiinn.

10 komentar:

  1. Justifikasi perform penilik berdasarkan jenjang jabatannya gak ada salahnya, Sederhananya bisa jadi motivasi untuk meng upgrade jati diri penilik.... Sukses semua penilik Indonesia...

    BalasHapus
  2. Baik bapak Marsum, terima kasih ulasannya sangat lugas, bermakna, mendasar dan mendalam. Respon positif dari saya, siap belajar dari penilik senior kami, bapak marsum

    BalasHapus
  3. Mksh.p ketua saya akan berusaha memiliki kompetensi sesuai jenjang jabatan yg ak sandang tentunya perlu bimbingan dari p ketua

    BalasHapus
  4. Mantaap Pak Ketua, Tulisan yg sangat menginspirasi

    BalasHapus
  5. Selalu terpesona dengan tulisan bapak..
    Satu yang masih mengganjal adalah penilik yang baru saja dilantik, jabatan peniliknya otomatis mengikuti golongannya sebagai PNS, apalagi yang sudah langsung madya atau utama. Rasanya kurang memenuhi rasa keadilan, hehe.. Mungkin perlu kajian lagi ya pak..

    BalasHapus
  6. Cumangat...cumangaaatt...cumangaaaattt....😁

    BalasHapus
  7. http://peniliktulungagung.blogspot.com/2019/02/penilik-mau-dibawa-kemana.html

    BalasHapus
  8. Kayaknya...sdh saya prediksi
    . Bu Jean.. coba buka link di stas

    BalasHapus
  9. saya terkesan dengan kalimat puncak ilmu seseorang adalah akhlak ...semoga kita bisa mengaplikasikan dalam kehidupan terutama sebagai penilik...tulisan yg keren ..

    BalasHapus

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...