PENILIK ADA DAN BISA

Sabtu, 15 Mei 2021

TERBIT PP NOMOR 57 TAHUN 2021, DIMANA PENILIK?

 

Oleh M. Kasim

Orang bijak bilang: selalu ada harapan. Itu pandangan orang optimis, sedangkan yang pesimis, maka tamatlah riwayat JF Penilik, atau paling tidak semakin memperkuat anggapan beberapa pihak: tidak berpihaknya pengambil kebijakan kepada JF Penilik, benar adanya. 

Benarkah demikian? Faktanya JF Penilik tidak sendirian. Jabatan fungsional saudara sekandungpun, bernasib sama, hilang dari pengaturan dalam pasal-pasal di PP 57 Tahun 2021. Bahkan ternyata hal itu juga merembet kepada pihak-pihak lain, sebagai institusi/kelembagaan.  Menurut sudut pandang dan analisis masing-masing, keberadaannya menjadi tidak jelas dan khawatir dihilangkan, misal BSN, LPMP atau yang lain.

Oke, catatan ini khusus mencoba menilik khusus JF Penilik. Mari cermati pasal demi pasal dari peraturan dan perundang-undangan yang terkait. Perlu dibuktikan apakah lahirnya PP 57 Tahun 2021, menghambat atau menafikkan JF Penilik. Mari berpikir positif dan optimis, bahwa PP tersebut, lahir bukan tanpa melalui  pemikiran dan kajian yang mendalam.


Konstruksi Regulasi

Kajian masalah lahirnya sebuah regulasi, tidak bisa melepaskan diri dari tata urutan peraturan dan perundang-undangan, dimulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dst. Dimanakah JF Penilik memperoleh dasar hukumnya, sehingga keberadaannya diakui dan dipersyaratkan sebagai sebuah profesi, yang dijabat oleh PNS?. 

Analisis dipersingkat berkaitan dengan topik ini yang dimulai dari undang-undang dan seterusnya hingga menjadi sebuah peraturan menteri.

1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas

Sebagai regulasi yang memiliki kedudukan paling kuat setelah UUD 1945, diharapkan undang-undang ini sudah menunjukkan pasal yang mengatur keberadaan JF Penilik. Ibarat sebuah rumah, maka undang-undang ini sebagai pondasi, dalam mengatur jabatan tertentu. Namun bisa dipahami jika hal tersebut, hanya mencantumkan secara umum tetang fungsi dari jabatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pada tingkat di bawahnya. Pasal-pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan JF penilik adalah sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pasal 41

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 39:

Ayat (1)

Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

Berdasarkan pasal 39 dan 41 tersebut, dapat ditegaskan bahwa keberadaan tenaga kependidikan termasuk Penilik, bukan saja menjadi kebutuhan, untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, melainkan sebagai suatu kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi pengadaan/pengangkatan Jabatan Fungsional Penilik. Bahkan, keberadaannya menjadi amanah untuk diatur dalam peraturan pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021

Dalam sebuah konstruksi regulasi, jika undang-undang diibaratkan  sebagai pondasi, maka peraturan pemerintah, adalah tiang-tiang penyangga sebuah rumah. Fungsi sebuah tiang tidaklah ringan, karena tidak hanya menahan beban atap rumah, tetapi juga memberi bentuk yang indah.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dimaksudkan sebagai pengganti PP No. 19 Tahun 2005. Semua pihak berharap, bahwa PP ini akan lebih sempurna dan lengkap. Sempurna, sebagaimana dijelaskan dalam konsiderannya, bahwa peraturan sebelumnya belum dapat memenuhi kebutuhan pendidikan saat ini. Lengkap, artinya, semua pihak terkait terakomodasi kepentingan dan eksistensinya.

Kita cermati, di pasal manakah JF Penilik diatur dalam PP tersebut.

a. Pasal 23

(1). Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2). Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(3). Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

b. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan PeraturanM Menteri

Berdasarkan pasal tersebut, secara eksplisit, memang tidak mencantumkan tenaga kependidikan, termasuk JF Penilik. Namun demikian, pasal ini tetap menjalankan amanah Pasal 39, UU No. 20 Tahun 20003 tentang Sisdiknas. Bahwa tenaga kependidikan, sesuai tugas fungsinya satu diantaranya kepengawasan, untuk menunjang proses pendidikan. Konsekuensinya,  satu diantaranya wajib mengakomodasi JF Penilik, yang telah tercantum dalam Penjelasan Pasal 39.


Kehati-hatian lebih Utama

Hampir semua pihak yang merasa terusik (terabaikan?) menyuarakan aspirasinya dengan langkah yang berbeda-beda, baik secara perorangan atau melalui organisasi profesi.  Bentuknya forum formal/informal, melalui media sosial, cetak/elektronika. Namun demikian  sepanjang yang tercatat, hampir semua berpendapat: menyayangkan terbitnya PP ini.

Oleh sebab itu, beberapa pihak ada yang langsung mengusulkan  perlunya diterbitkan PP Perubahan, terutama pihak yang memiliki kalkulasi “bargaining power” atau minimal memiliki keyakinan suaranya akan diperhatikan oleh pengambil kebijakan. Pihak-pihak tersebut tentunya memiliki dukungan dari organisasi profesi dengan jumlah anggota yang cukup besar agar didengar.

Namun bagaimana dengan JF Penilik? Jika dipertimbangkan dari “besar suara” nya, maka belum dapat dikatakan memiliki kekuatan yang dapat diperhitungkan. Dengan jumlah penilik, yang relatif kecil dibandingkan JF yang lain, maka perlu berpikir lebih hati-hati, atau dibilang langkah cerdas dan terukur. Bagaimana langkah-langkahnya?

 

Analisis Komprehensif

Pendapat yang mengatakan dengan terbitnya PP 57 Tahun 2021,  berkonsekuensi akan menghilangnya JF Penilik, agak terburu-buru.  Selain UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas, wajib dilaksanakan, dan juga pada Pasal 24 dari PP No. 57 Tahun 2021,   menjadi dasar untuk mengatur lebih lanjut sesuai kewenangan instansi pembina (Kemendikbudristek), dengan menerbitkan peraturan menteri. 

Selain itu, ada regulasi yang mungkin “terlupakan” oleh beberapa pihak, yaitu PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.  Mari dicermati.

a. Pada Konsideran menimbang, ditegaskan bahwa dengan memperhatikan berbagai pasal UU No. 20 Tahun 2003 tentang Siskdiknas, maka perlu diterbitkan PP No. 17 tahun 2010.

b. Pasal 173

(1). Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

     (3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: ........ penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal

Sebagai regulasi yang memiliki kekuatan yang sama, dengan PP No. 57 tahun 2021, maka PP No. 17 Tahun 2010, menjadi dasar rujukan untuk melindungi eksistensi JF Penilik.  Oleh sebab itu, jika nanti akan dilakukan langkah-langkah taktis untuk menyuarakan aspirasi JF Penilik, pada saat proses terbitnya Peraturan Mendikbudristek, sebagai amanah Pasal 24, PP No. 57 tahun 2021, maka PP No, 17 tahun 2010, dapat dijadikan dasar yang kokoh. Justru, PP No. 17 Tahun 2010 memiliki fungsi yang terkait langsung dengan keberadaan JF Penilik, sedangan PP  No. 57 tahun 2021, lebih pada mengatur pada pencapaian mutu/standarisasi profesi/pendidikan. Nah, adakah yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan?

Selasa, 16 Februari 2021

PENGENDALIAN MUTU BERBASIS DATA PEMETAAN MUTU (Konsep, Aplikasi dan Implementasi)

 

Oleh M. Kasim

Problematika yang dihadapi Penilik saat ini adalah bagaimana meyakinkan stake holder bahwa ada  nilai fungsi/manfaat dari output Pengendalian Mutu. Satuan pendidikan harus secara nyata dapat merasakan manfaat dari apa yang dilakukan Penilik. Demikian juga pengambil kebijakan, perlu bukti nyata dari kinerja Penilik.

Konsep

Konsep Pengendalian Mutu berbasis data Pemetaan Mutu, berbijak pada pemikiran untuk mendukung bukti output Pengendalian Mutu, harus mampu menunjukkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, sejak  tahap perencanaan, pelaksanaan hingga akhir pelaksanaan, dan untuk mengukur keberhasilan Pengendalian Mutu, maka digunakan Data Capaian 8 SNP, yang berupa Pemetaan Mutu Program PAUD dan Dikmas.

Aplikasi

Data Pemetaan Mutu dapat diperoleh dari Program Pemetaan Mutu yang dilakukan Kemendikbud, melalui PP / BP PAUDDIKMAS di setiap wilayah propinsi. Dengan adanya perbedaan strategi dan pendekatan Pemetaan Mutu antar wilayah tersebut,  Aplikasi Pemetaan Mutu, dapat dimanfaatkan Penilik untuk memperoleh Data Pemetaan Mutu. (Catatan: Aplikasi Pemetaan Mutu, Aplikasi Penilaian 8 SNP dan Instrumen Pemetaan/Penilaian, dapat di-download, di akhir artikel ini)

Implementasi

Implementasi Pengendalian Mutu berbasis data pemetaan Mutu, terintegrasi melalui tahapan pengendalian mutu penyusunnan Rencana Kerja Tahunan. Selanjutnya, mendistribusikan 8 SNP pada setiap Rencana Kerja Triwulan. Dengan pertimbangan demi efektivitas dan efisiensi, disarankan setiap Triwulan, memiliki sasaran 2 SNP, sehingga masing-masing Rencana Kerja Triwulan memuat 2 SNP.

 

Hasil implementasi Pengendalian Mutu berbasis Data Pemetaan Mutu, dapat diketahui dengan membandingkan capaian pada Data Pemetaan Mutu dengan capaian Hasil Penilaian 8 SNP, baik pada setiap Triwulan, maupun nantinya pada hasil rekapitulasi di akhir tahun. Dari hasil perbandingan dapat diperoleh progres capaian 8 SNP, naik ataukah turun. Juga diperoleh nilai-nilai tendensi sentral misal: mean (rerata), nilai maksimum, atau nilai minimum. Hasil inilah yang dapat dijadikan bahan masukan baik bagi satuan pendidikan maupun pihak pengambil kebijakan.

Implementasi Pengendalian Mutu Berbasis Data Pemetaan Mutu akan membuka peluang Penilik bekerja dengan tersistem, terencana, dan terukur. Penilik bekerja, dan hasilnya mampu memberikan kontribusi kepada stake holder yang terkait (pengambil kebijakan, satuan pendidikan, dsb).

Ekspektasi

Tidak ada strategi yang lebih elegan, daripada meng-counter pandangan sumir atau kepercayaan yang rendah terhadap profesi penilik, dengan upaya meningkatkan profesionalitas dan kinerja yang unggul.

Profesionalitas dan kinerja unggul dalam pengendalian mutu, dapat ditunjukkan dengan upaya memberikan bukti output pengendalian mutu yang memiliki nilai fungsi/manfaat bagi stake holder terkait (satuan pendidikan dan pengambil kebijakan).

Bukti kinerja, disarankan didukung dengan data-data yang dapat dipertanggung-jawabkan, yang akan memberikan nilai kontribusi kepada pengambil kebijakan dalam menentukan program berdasarkan skala prioritas maupun titik fokus kerja.

Penilik sebaiknya, membekali diri dengan kompetensi Teknologi Informasi (TI), dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misal dengan menggunakan berbagai aplikasi pengendalian mutu. Saat ini, pada profesi apapun, tidak akan memiliki tingkat keberhasilan kerja yang tinggi, jika tanpa memanfaatkan TI.

Catatan: Buku dengan judul yang sama dengan artikel ini, akan segera terbit.

 

Berikut link Aplikasi dan Instrumen yang diperlukan untuk mengimplementasikan Pengendalian Mutu Berbasis Data Pemetaan Mutu

1. Aplikasi Pemetaan Mutu PAUD

2. Aplikasi Pemetaan Mutu Dikmas

3. Aplikas Penilaian 8 SNP PAUD

4. Aplikasi Penilaian 8 SNP Dikmas

5. Instrumen Pemetaan Mutu / Penilaian 8 SNP PAUD

6. Instrumen Pemetaan Mutu / Penilaian 8 SNP LKP

7. Instrumen Pemetaan Mutu / Penilaian 8 SNP Kesetaraan

Kamis, 24 Desember 2020

(APLIKASI DAN IMPLEMENTASINYA) OPTIMALISASI NILAI KONTRIBUTIF DALMUT BERBASIS DATA PEMETAAN MUTU

 





Oleh M. Kasim

 

Alhamdulillah… Respon dari beberapa teman Penilik cukup menggembirakan, dengan ide : 

Mengoptimalkan Nilai Kontribusi Hasil Pengendalian Mutu Berbasis Data Pemetaan Mutu. 

Hal tersebut menunjukkan, ada kesadaran bahwa selama ini Penilik belum secara riil dapat menunjukkan apa yang bisa diberikan bagi stake holder terkait, dari hasil pengendalian mutu. Apa lagi jika dituntut dengan data. 

Berdasarkan hasil pengamatan, bahwa output pengendalian mutu terbatas pada deskripsi (ulasan), yang jika ditanya adakah data pendukung dari deskripsi tersebut?. Diam dan tertegun.

Oleh sebab itu, dengan ide tersebut di atas, sementara dapat dijadikan bahan jawaban pertanyaan data pendukung hasil pengendalian mutu yang dimaksud. Oke, tidak usah berpanjang lebar berteori, langsung kita coba aplikasi penilaian 8 SNP berbasis pemetaan mutu.


Langkah 1

Unduhlah Instrumen Penilain 8 SNP dari Program PAUD, Kursus dan Kesetaraan/Keaksaraan dari link berikut:

Instrumen 8 SNP PAUD Berbasis Pemetaan Mutu

 Instrumen Penilaian 8 SNP LKP Berbasis Pemetaan Mutu

Instrumen Penilaian 8 SNP Kesetaraan/Keaksaraan Berbasis Pemetaan Mutu

 

 

Langkah 2

Gunakan Instrumen penilaian sesuai dengan Rencana Kerja masing-masing Penilik. Jadwal kegiatan penilaian setiap triwulan dilaksanakan mencakup 2 SNP:

Triwulan I: Standar TPPA/SKL dan Standar Isi

Triwulan II: Standar Proses dan Standar PTK

Triwulan III: Standar Pengelolaan dan Standar sarpras

Triwulan IV: Standar Pembiayaan dan Standar penilaian




Langka 3

Input-kan hasil skor hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan (skor adalah hasil jumlah dari seluruh butir instrumen), pada Aplikasi penilaian 8 SNP yang dapat diunduh pada link berikut:

 Aplikasi Penilaian 8 SNP PAUD Berbasis Pemetaan Mutu

Aplikasi Penilaian 8 SNP Dikmas Berbasis Pemetaan Mutu

 

Hasil peng-input-an skor dari masing-masing satuan pendidikan dapat dilihat pada tampilan berikut:


Hasil rerata Nilai capaian 8 SNP dalam satu kecamatan dapat dilihat pada tampilan berikut:



Langkah 4

a.      Langkah selanjutnya, adalah merekap capaian penilaian 8 SNP  se-kabupaten/kota.

b.      Fungsi Data penilaian 8 SNP Berbasis pemetaan Mutu:

1)        Hasil capaian tiap kecamatan, dapat dijadikan Pajangan Papan Data Capaian Pengendalian Mutu Berdasarkan 8 SNP

2)        Hasil capaian rekapitulasi se-kabupaten/kota setiap akhir triwulan, dapat dijadikan bahan laporan secara berkala  kepada pengambil kebijakan.

3)        Hasil capaian rekapitulasi se-kabupaten/kota pada akhir tahun, dapat dijadikan bahan penyusunan Laporan Kerja Tahunan Pengendalian Mutu.

4)        Perbandingan hasil pemetaan Mutu oleh Kemendikbud (PP atau BPPAUDDIKMAS)  dengan hasil Capaian Penilain 8 SNP Berdasarkan Pengendalian Mutu, dapat digunakan untuk mengukur progres kinerja penilik dan menganalisis faktor-faktor penghambat/pendukung yang melatarbelakanginya.

 

Selamat mencoba, dan mari terus mem-branding profesi Penilik, sebagai profesi yang patut diperhitungkan…












Senin, 14 Desember 2020

OPTIMALISASI NILAI KONTRIBUTIF PENGENDALIAN MUTU, BERBASIS DATA PEMETAAN MUTU

 



Oleh M. Kasim
 

Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program, adalah kegiatan yang bertujuan mengawal satuan pendidikan dalam mencapai 8 SNP. Oleh sebab itu, kegiatannya tidak terlepas dari bagaimana agar pencapaian 8 SNP tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Prasyaratnya, harus dilaksanakan dengan kerja yang tersistem, terencana dan terukur. Tersistem, artinya aktivitas berjalan secara teratur, antar komponen saling mengait dan padu. Terencana yang dimaksudkan bahwa kegiatan dirancang menggunakan jadwal kegiatan yang terinci dan realistik. Terukur berarti segala aktivitas pencapaian 8 SNP dapat diketahui hasilnya berdasarkan data-data yang yang diperoleh.

Pemetaan Mutu yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, menghasilkan data yang mendiskripsikan bagaimana kondisi capaian 8 SNP Program PAUDDIKMAS. Data tersebut, memiliki nilai fungsi sebagai dasar pengambilan kebijakan. Hasil pemetaan mutu sangat bermanfaat bagi pemerintah pusat, (Kemendikbud) dalam mengambil keputusan yang strategis. Kebijakan yang dimaksud tentunya berskala nasional dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Hasil pemetaan mutu, dalam jangka waktu yang pendek, tidak akan segera dapat ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan, mengingat alur proses birokrasi yang memerlukan waktu.

Pemanfaatan  hasil pemetaan mutu dalam jangka waktu pendek,  lebih cepat memperoleh hasil, satu diantaranya dilakukan oleh pejabat fungsional, penilik. Terutama, jika tujuannya pencapaian 8 SNP. Penilik dapat memanfaatkan hasil pemetaan mutu, agar aktivitas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program memberikan nilai kontributif kepada stake holder yang terkait. 

Data tersebut dapat digunakan sebagai data base (data dasar) atau tolak ukur untuk mengetahui progres capaian pengendalian mutu dan evaluasi dampak program. Berdasarkan pemikiran itulah, maka dibuat catatan ini (kelanjutan dari catatan sebelumnya: Optimalisasi Nilai Kontributif Dalmut). Sebagai contoh, berikut tahapan pemanfaat Hasil pemetaan Mutu dan imlementasinya dalam pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program.

 

1.     Hasil Pemetaan Mutu Program PAUDDIKMAS 

Langkah pertama buka laman pemetaan mutu, yang dikelola oleh PP/BPPAUDDIKMAS, di wilayah setempat. Selanjutnya, penilik mengunduh hasil pemetaan mutu sesuai wilayah masing-masing kabupaten/kota. Agar lebih mudah, bagilah tugas pengunduhan oleh penilik di setiap kecamatan, baru direkapitulasi  data se-kabupaten/kota. Berikut contohnya: 

Tabel Hasil Pemetaan Mutu Program PAUD Kabupaten Tulungagung

Tahun 2020


Tabel Hasil Pemetaan Mutu Program Dikmas Kabupaten Tulungagung

Tahun 2020


2.     Hasil Pemetaan Mutu dan Target Capaian 8 SNP Program PAUDDIKMAS 

Progres capaian 8 SNP dilakukan dengan membandingkan hasil Pemetaan Mutu pada Tahun 2020, dengan capaian 8 SNP setelah pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak. Program. Capaian hasil pemetaan mutu diambilkan dari capaian rekapitulasi se-kabupaten/kota. Sedangkan target, ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan oleh masing-masing penilik, kemudian dibuat rerata.

Berikut tabel Hasil capaian 8 SNP Berdasarkan Pemetaan Mutu Tahun 2020 dan Target Capaian 8 SNP Tahun 2021, Kabupaten Tulungagung.

Tabel Hasil dan Target Capaian 8 SNP


3.     Tahapan Pencapaian Target 8 SNP Program PAUDDIKMAS 

Tahapan akhir dari proses perencanaan pencapaian target 8 SNP adalah mendistribusikan masing-masing target capaian SNP, di setiap Triwulan. 



Berdasarkan tabel di atas dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Dalam 1 (satu) tahun, pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak program, menuntaskan implementasi 8 SNP oleh satuan pendidikan.

2)    Setiap Triwulan, pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program, meliputi 2 (dua) standar.

3)  Hasil pelaksanaan penilaian, di setiap akhir triwulan, direkap dengan tahapan: rekapitulasi masing-masing penilik, rekapitulasi dalam satu kecamatan, dan rekapitulasi se-kabupaten.

4) Hasil penilaian, dalam bentuk (%) persentase, untuk memudahkan proses rekapitulasi.

5)  Hasil Pemetaan Mutu dijadikan data base, dengan mencantumkan dalam Rencana Kerja tahunan

6) Pada akhir tahun, capaian SNP dari masing-masing Triwulan, digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Kerja tahun Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak program PAUDDIKMAS. 

Demikian, catatan yang bisa dipaparkan pada kesempatan ini. Mari kita mulai aktivitas kita, selaku pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDDIKMAS, dengan bekerja yang tersistem, terencana, dan terukur. Kita bekerja, dan hasilnya mampu memberikan kontribusi bagi stake holder yang terkait (pengambil kebijakan, satuan pendidikan, dsb). Kita bisa dan mampu.


Selasa, 10 November 2020

OPTIMALISASI NILAI KONTRIBUTIF PENGENDALIAN MUTU

 




Oleh M. Kasim

Judul catatan ini bukan untuk sekedar gagah-gagahan lhooo…. Tugas dan fungsi pengendalian mutu,  jika diperankan dengan optimal akan menjadi instrument yang ampuh untuk mem-branding jabatan penilik menjadi keren. Percaya gak…. Kita buktikan.

Setengah dasa warsa ini, terjadi lompatan perkembangan jabatan ppenilik yang luar biasa. Apalagi dalam kurun waktu 2-3 tahun belakangan. Beberapa indikatornya, antara lain: semakin tingginya perhatian pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap harlindung (penghargaan dan perlindungan), atau dapat dibaca kesejahteraan penilik. Memang benar jika dilihat dari prosentase atau rasio antara kabupaten/kota yang telah sudah dan yang belum memberikan kesejahteraan, belum berimbang. Setidak-tidaknya, jika selama ini penerimaan tunjangan ( TPP/Kinerja), yang layak untuk penilik, hanyalah mimpi, ternyata pada daerah tertentu, menjadi kenyataan.

Indikator yang lain, adalah semakin bertambahnya peminat untuk menjadi penilik secara signifikan. Bahkan ada informasi, ada daerah tertentu yang sampai dengan membatasi kuota pendaftaran uji komptensi inpassing, karena sudah terpenuhi. Pro kontra tanggapan terhadap fenomena ini adalah wajar. Yang kontra, berpendapat, uji kompetensi inpassing, adalah sebagai ajang tempat “waktu tunggu” atau memperpanjang masa pensiun seorang PNS. Akibatnya, berdampak negatif pada upaya optimalisasi kinerja penilik.

Sebaliknya, fakta juga tidak terbantahkan, dari peserta Diklatjabfung yang diselenggarakan Direktorat GTK PAUD, ada jumlah yang signifikan berusia muda, dengan latar belakang dari berbagai jenis PNS, dari staf, pejabat struktural bahkan guru atau kepala sekolah. Artinya, ada perkembangan yang dapat dijadikan indikator, bahwa jabatan penilik menjadi jabatan yang “bersinar” dan memiliki prosfek menjanjikan.

Permasalahannya, mengapa pada daerah kabupaten/kota sebagian besar jabatan penilik masih “suram”? Alih-alih menjadi jabatan favorit, untuk bertahan pada jumlah yang cukup memenuhi rasio penilik dengan satuan pendidikan binaan saja, sulit terpenuhi.  Banyak penilik yang memiliki satuan pendidikan yang  melebihi ketentuan 5-10 satuan pendidikan. Bahkan ada seorang penilik memiliki satuan pendidikan tidak hanya puluhan, tetapi ada yang ratusan. Luar biasa dan tidak masuk akal, jika dikaitan dengan tugas dan fungsi pengendali mutu.

Anehnya, hal ini tidak hanya terjadi di luar pulau Jawa atau daerah pinggiran/pedalaman. Ada sebuah kota besar (maaf sengaja tidak menyebut namanya, demi privasi), dengan jumlah binaan yang ratusan,  ternyata hanya memiliki penilik kurang dari 10. Mengapa hal ini terjadi? Dimulai dari mana mengurai akar pokok permasalahan? Kita diskusikan yuukk..

Poblematika Penilik

Perbedaan tanggapan atau perlakuan terhadap penilik di berbagai daerah kabupaen/kota, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana tampilan/performa penilik itu sendiri. Selain juga ada faktor-faktor lain yang memang disebabkan oleh kepentingan pihak luar misal pengambil kebijakan di daerah. Namun, berdasarkan analisis dari daerah kabupaten/kota, yang telah mampu mengangkat marwah Penilik pada posisi yang bermartabat, ternyata hal itu tidak terjadi dengan begitu saja. Perlu upaya yang sunguh-sungguh dan membutuhkan komitmen kokoh.

Hampir sama, mereka pun, diawali oleh prakondisi penilik yang meprihatinkan, dipandang sebelah mata serta termarjinalkan. Seakan melebur dengan label yang selama ini disematkan pada pendidikan nonformal dan informal: sebagai pengganti, pelengkap dan penambah. Sering dipelesetkan, orang dengan meminjam bahasa jawa: timun ungkuk jogo imbuh. Kehadirannya hanya pada saat  dibutuhkan.

Jika penilik mau jujur, problematika itu berasal dari belum dirasakannya nilai manfaat pengendalian mutu bagi pihak lain. Orang akan memberikan pengakuan dengan menggunakan tolok ukur apa kontribusi  hasil kerja atau output kinerja penilik. Secara  global dapat disebutkan pihak-pihak yang dimaksud “berhak” memperoleh nilai manfaat pengendalian mutu adalah satuan pendidikan dan pengambil kebijakan (pemerintah daerah).

1.      Kontribusi Pengendalian Mutu bagi Satuan Pendidikan

 

Mengawali bahasan ini, kita cermati pengertian pengendalian mutu, yaitu kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada satuan pendidikan Program PAUD dan Dikmas dalam rangka memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan dapat mencapai standar yang ditetapkan (Permendikbud No. 38 tahun 2013).

Jika diresapi dengan sungguh ada hal yang luar biasa dari konsep tersebut. Beberapa kata kunci yang penting dari konsep pengendalian mutu adalah: sistematis, berkelanjutan dan pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistematis, berarti bahwa pengendalian mutu merupakan suatu sistem, yang terdiri atas beberapa komponen yang saling mengait, mempengaruhi dan harus padu (Marsum, 2019: 24).  

Berkelanjutan, berarti pengendalian dilakukan terus-menerus/berkesinambungan, mulai dari perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan/pembinaan, dan pelaporan. Artinya, kegiatan pengendalian mutu dilakukan secara tuntas mencakup seluruh komponen tersebut. Pencapaian 8 SNP, berarti pengendalian mutu adalah upaya mengarahkan dan menjaga proses pelaksanaan program PAUD dan DIKMAS, agar tetap “on the track”. Artinya, tetap berjalan pada jalur yang menuju pencapaian mutu 8 SNP (Marsum, 2019: 24).

Jelaslah bahwa pengendalian mutu, memiliki peran yang strategis dalam mengawal satuan pendidikan mencapai mutu layanan yang berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. Artinya, kehadiran penilik menjadi suatu keharusan dan juga dibutuhkan satuan pendidikan.  Pertanyaannya, mengapa kadang terjadi satuan pendidikan memandang penilik dengan tatapan “kosong”?. Satuan pendidikan seakan menilai kehadiran penilik tidak berkontribusi. Pengendalian mutu tidak berpengaruh terhadap peningkatan mutu layanan. Perlu kita renungkan. 

2.       Kontribusi Pengendalian Mutu bagi Pengambil Kebijakan

Dalam struktur tata organisasi institusi dinas pendidikan, penilik merupakan jabatan fungsional yang berkedudukan di dinas pendidikan. Penilik merupakan ujung tombak bagi dinas pendidikan dalam upaya pembinaan dan pengembangan Program PAUD dan Dikmas. Melalui unsur-unsur pengendalian mutu pemantauan, penilaian dan pembimbingan, penilik diharapkan mampu berkinerja yang memberikan kontribusi bagi pengambil kebijakan dalam membuat keputusan.

Hal ini, sangat tepat dan rasional. Artinya, bukan sebuah tuntutan yang mengada-ada. Konsep pengendalian mutu serta implementasinya sangat memunginkan untuk memenuhi harapan pengambil kebijakan tersebut. Cermati saja hasil dari masing-masing unsur pengendalian mutu. Misal pemantauan, maka dalam pelaporan pemantauan, ada prasyarat harus memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Demikian juga unsur penilaian dan pembimbingan, output-nya mensyaratkan nilai manfaat bagi mereka.

Pertanyaannya, apakah penilik ampu mengoptimalkan hasil kerja tersebut, menjadi sesuatu yang bermakna bagi pengambil kebijakan?, Apakah hasil pengendalian mutu berkontribusi bagi mereka?.

 

Output Pengendalian Mutu, Mutiara Terpendam

Jika penilik konsisten melaksanakan pengendalian mutu secara  sungguh-sungguh, maka problematika-problematika di atas, tidak akan terjadi. Bahkan tidak hanya bagi pihak luar, untuk penilikpun, pengendalian mutu sebaliknya menjadi aktivitas yang menggairahkan dan mengasyikkan. Permasalahan seperti penilik tidak sempat membuat bukti fisik, sulit naik pangkat, dst… tidak muncul ke permukaan.

Tidak perlu diragukan, akan rajinnya penilik terjun ke lapangan. Maksudnya, berkunjung ke satuan pendidikan binaan. Tentu yang dimaksudkan di sini, bukan sekedar kunjungan biasa, melainkan dalam rangka melaksanakan pengendalian mutu. Aktivitas ke satuan pendidikan, seharusnya linier dengan output dokumen yang dihasilkan. Dokumen inilah yang bermanfaat memberikan kontribusi bagi pihak lain (satuan pendidikan dan dinas pendidikan), juga bagi penilik sendiri. Syartanya, ada konsistensi dan komitmen dari penilik.

Beberapa poin hasil kerja yang dapat dipoles menjadi “mutiara bersinar” antara lain:

1.      Hasil pemantauan, penilaian dan pembimbingan

Hasil Pemantauan, penilaian dan pembimbingan, berupa laporan yang memberikan rekomendasi atau memerlukan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. Bagi satuan pendidikan, hasilnya dapat dijadikan acuan dalam upaya peningkatan mutu layanan berdasarkan 8 SNP. Hasil pengendalian mutu merupakan potret kondisi nyata dari satuan pendidikan.

Hasil pengendalian mutu bagi dinas pendidikan/pengambil kebijakan akan berfungsi sebagai masukan, yang dapat dijadikan bahan pendukung pengambilkan langkah-langkah strategis. Data-data yang memuat informasi satuan pendidikan menjadi sesuatu yang berharga.

Hasil kerja yang berupa dokumen pengendalian mutu, dan jika didokumentasikan secara tertib, tentunya akan mempermudah dikala penilik mengajukan DUPAK untuk kenaikan pangkat/jabatan. Tidak akan terjadi, pembuatan bukti fisik sistem kebut lembur, yang tidak mungkin memiliki nilai manfaat bagi pihak satuan pendidikan dan dinas pendidikan.

2.      Hasil Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan

Hasil kerja pengendalian mutu yang diperoleh secara berkala (triwulan dan tahunan), dapat diberdayakan sehingga memiliki nilai kontribusi. Namun demikian, perlu beberapa strategi yang membutuhkan kesadaran kolektif penilik pada daerah kabupaten/kota tersebut. Hasil kerja harus mampu merepresentasikan kondisi nyata Program PAUD dan Dikmas, yang memuat permasalahan, upaya pemecahan permasalahan (strategi/metode), serta hasil pemecahan masalan dan rekomendasi.

Komitman awal, penilik membuat kesepakatan tentang aktivitas yang sama, misal standar pendidikan yang akan menjadi sasaran pengendalian mutu. Sebagai contoh: disepakati pada Triwulan dilakukan pengendalian mutu berapa standard dan standar apa saja. Dengan demikian, output yang diperoleh oleh semua penilik dalam kabupaten/kota akan sejenis. Data yang sejenis ini tentunya akan mempermudah proses pengolahan dan penarikan kesimpulan.

 Hasil rekapitulasi capaian pengendalian mutu dari masing-masing triwulan, dapat dimanfaatkan sebagai bahan paparan bagi pihak dinas pendidikan. Kita bayangkan bagaimana, jika secara berkala tiap akhir Triwulan, penilik (bersama)  memberikan kontribusi hasil pengendalian mutu bagi pengambil kebijakan, dengan mengundang pihak-pihak terkait: pejabatab dinas, organinasi mitra, akademisi dsb. 

Laporan tahunan merupakan kompilasi dari hasil pengendalian mutu Triwuan I s.d. IV. Didalamnya, juga mendiskripkan progres pencapaian pengendalian mutu. Hasil kesimpulan pengendalian mutu selama setahun, sangat dibutuhkan oleh dinas pendidikan, khususnya jika dikaitkan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Program Tahunan. Data-data hasil pengendalian mutu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan skala prioritas program, maupun titik fokus atau penekanan anggaran.

Pengikat

Demikian sedikit cermatan atas problematika penilik dan upaya mengoptimalkan hasil kerja pengendalian mutu, sehingga memiliki nilai kontributif baik bagi satuan pedidikan, dinas pendidikan/pengambil kebijakan, dan tentunya bagi penilik sendiri.

Jika penilik mampu memberdayakan hasil herjanya menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh pengambil kebijakan, maka akan menjadi “daya tawar” pada saat ada kesempatan pemberian penghargaan terhadap penilik.

Problematika penilik muncul, karena memang hasil kerja penilik, belum dirasakan oleh klien atau sasaran pengendalian mutu, juga pejabat yang berkepentingan sebagai pihak pembina di tingkat daerah.

Jika penilik mampu mem-branding profesinya dengan baik, maka ada beberapa dampak positif yang dieroleh yaitu pengakuan dari mereka akan betapa berartinya keberadaan penilik dan : DIBUTUHKAN. Selanjutnya, tidak hanya jumlah atau rasio penilik yang akan dicukupi, namun kesejahteraan akan mengiringi. Tentunya. Aamiinn…

Senin, 02 November 2020

MENILIK MAKNA DI BALIK UJIKOM

 


Oleh M. Kasim


Riuh rendah… Para Penilik mengikuti proses Uji Kompetemsi (Ujikom) untuk kenaikan jenjang jabatan. Mulai proses pendaftaran, pengumuman tahap I (seleksi berkas administrasi pendukung), pelaksanaan ujian, hingga pengumuman hasil ujikom,  menjadi topik perbincangan hangat. Hampir terjaadi di semua grup medsos penilik (WA terutama). Hal ini menandakan para penilik sangat antusias mengikuti tahapan proses Ujikom kenaikan jenjang jabatan.

Bagi pihak panitia, ternyata hal ini juga menjadi masukan dalam  mendalami lebih jauh bagaimana kondisi nyata profil penilik. Heterogenitas permasalahan berkaitan jabatan fungsional penilik masih sangat tinggi, baik ditinjau dari segi ketertiban administrasi kepegawaian, kebijakan daerah, dan juga kompetensinya, khusus dalam hal pemanfaatan IT.

Hal itu tercermin dari hasil step by step proses pelaksanaan ujikom. Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, ternyata banyak permasalahan kelengkapan kepegawaian penilik yang cukup memprihatinkan. Misal SK Jabatan Penilik yang belum mencantumkan Angka Kredit, Pengangkatan dalam Jabatan Penilik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dsb. Hal ini yang kemungkinan, menjadikan peserta Ujikom tidak lolos tahap I, yaitu tahap seleksi administrasi.

Itu sisi lain, yang dapat diperoleh dari pelaksanaan ujikom. Nah tulisan ini, bermaksud untuk mencoba menyibak, adakah fenomena lain dari hiruk pikuknya peserta ujikom ini? Apakah peserta telah berpikir lebih jauh dari konsekuensi yang harus disandang jika telah lolos Ujikom kenaikan jenjang jabatan? Apa makna ujikom kenaikan jenjang jabatan? Baiklah kita tilik bersama, sedikit ulasan berikut ini.

Regulasi Ujikom

Pembina tingkat pusat dalam hal ini Direktorat GTK PAUD, menyelenggarakan ujikom kenaikan jenjang jabatan untuk penilik, dalam rangka menjalankan amanah peraturan yang ada. Khusus untuk Ujikom Penilik termaktub dalam peraturan berikut.

1.      Peraturan Menpan dan RB  No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab V, Pasal 8:

a.      Ayat (6) Setiap kenaikan jenjang jabatan Penilik harus lulus uji kompetensi.

b.    Ayat (7) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh Instansi Pembina

2.      Peraturan Bersama  Mendiknas dan Kepala  BKN No. 02/III/P Tahun 2011 dan  No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Penilik dan Angka Kreditnya, Bab IX, Pasal 28:

a.   Ayat (1) Huruf d. Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud datam Pasal 27, dapat dipertimbangkan apabila telah lulus uji kompetensi.

b.      Ayat (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasionat

3.      Lampiran Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab VI, Subab B, Angka 1 huruf d: Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila telah  lulus uji kompetensi. Uji kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Tiga peraturan diatas, merupakan dasar penyelenggaran Ujikom. Juga ditegaskan bahwa segala ketentuan penyelenggaraan ujikom menjadi kewenangan pembina di tingkat pusat. Dalam hal ini diemban oleh Kemendikbud (Direktorat GTK PAUD). Bagimana bentuk dan peran ujikom ke depan, sesuai perkembangan regulasi yang baru? Kita cermati peraturan-peraturan yang mengatur tentang uji kompetensi.

1.      Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam  Bab V, Pasal 171, diperinci sebagai berikut:

a. Ayat (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan.

b. Ayat (2) Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi.

c. Ayat (3) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen.

d. Ayat (4) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

e.  Ayat (5) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.

2.      Permenpan dan RB No. 13 tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan JF PNS, Bab V, Pasal 30,

a.   Ayat (1) Huruf b, bahwa Pengangkatan melalui Promosi JF dilaksanakan dalam hal kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi

b.    Ayat (4) huruf a, bahwa Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina

Jika dibandingkan dengan tiga peraturan sebelumnya (Permenpan dan RB, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN, dan Permendikbud), ada perubahan pada teknis dan materi dalam penyelenggaran ujikom. Jika ditinjau dari teknis penyelenggaraan, Ujikom dilaksanakan secara berkala, dalam rangka memperoleh profil kompetensi PNS. Kemudian, Ujikom dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan, merupakan bentuk pengangkatan dalam JF melalui promosi. Materinya pun, terdiri atas Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Bagaimana lebih jelasnya, kita tunggu bersama implementasinya.

Konsekuensi Lolos Ujikom

Baiklah, kita beralih ke hal yang sampai saat ini, belum menjadi sesuatu yang tampil jelas bentuknya di hadapan kita bersama: profil penilik yang lolos Ujikom. Walaupun, belum menjadi bahan diskusi di forum-forum formal (seminar, talkshow, dsb), namun dari bisik-bisik teman, sudah santer terdengar: kok gak ada perbedaan tampilan (performa, kompetensi, kinerja) dari sebelum dan sesudah lolos ujikom?. Ah, seharusnya, setelah menduduki jabatan Penilik Utama, bisa gini-gini. Setelah menduduki jabatan Penilik Madya, harusnya bisa gitu-gitu.  Intinya, penilik yang naik jenjang jabatan harus menunjukkan kompetensi yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Jika ditilik, direnungkan dan disadari, maka tuntutan tersebut, tidak terlalu berlebihan. Memang logikanya, mereka yang telah lolos ujikom, seharusnya memiliki kesadaran, bahwa ada beberapa konsekuensi yang harus siap dihadapi:

1.   Uraian tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya berbeda dengan sebelumnya. Walaupun kita masih mengakui bahwa levelisasi kompetensi antar jenjang jabatan penilik, belumlah secara ekstrim ditemukan, kecuali pada jenjang tertentu saja. Namun, jika mau serius, ada uraian tugas pokok yang memang menuntut penilik harus meningkatkan kompetensinya sebagai bekal menjalankan tugas dan fungsinya. Misal jika dalam jabatan Penilik Muda, penyelenggaraan pembimbingan dilakukan secara perorangan, maka setelah menjabat Penilik Madya, harus siap melaksanakan pembimbingan secara berkelompok. Tentunya menuntut kesiapan teknis yang lebih tinggi.

2.     Jenjang jabatan Penilik menunjukkan kapasitas yang harus dimiliki. Orang akan berasumsi, semakin tinggi jenjang jabatan, tentunya telah memiliki pengalaman yang lebih. Oleh sebab itu, mereka akan menjadikan Penilik yang menduduki jenjang jabatan lebih tinggi sebagai tumpuan bertanya, berdiskusi atau minta pencerahan dsb. Konsekuensinya, ia harus membekali diri dengan berbagai informasi tambahan, atau hasil kajian-kajian kepenilikan dan juga konten-konten Program PAUD dan Dikmas, sebagai bahan berbagi sewaktu-waktu dibutuhkan.

3.     Membangun imej atau performa diri. Penilik yang menyandang jabatan yang lebih tinggi atau jenjang jabatan puncak saat ini (jenjang Utama), harus menyadari dan legowo, jika sepak terjangnya disorot dan diamati teman-teman yang lain. Oleh sebab itu, jawablah dan sikapi tuntutan itu dengan hal-hal yang positif. Misal:

a.    Rajin memberikan pencerahan (baik diminta atau tidak) melalui tulisan atau media yang lain lewat medsos (blog, website, WA, FB, IG, dsb). Dengan memberikan ide, pemikiran atau pendapat, maka teman akan mengetahui kapasitas dan kapabelitas kita. Bukan berarti untuk unjuk kesombongan atau yang lain. Orang lain yang menilai kita, dan itu teruji oleh waktu.

b.     Berkarya yang inovatif dan kreatif dengan yang memiliki azas kemanfaatan, dalam bentuk karya tulis (buku, makalah, buletin, dsb). Orang menilai kompetensi kita, bukan dari omongan kita. Mereka akan bertanya, berapa buku yang kita tulis. Tema atau topik apa saja yang telah kita kaji. Memang benar kata bijak : orang melihat seberapa tinggi ilmumu, bukan dari banyak bicaramu, tapi dari berapa jumlah bukumu.

c.     Terakhir, ini adalah yang paling tinggi ukurannya, bahwa wujud puncak dari ilmu sesorang adalah akhlak. Kalau boleh diartikan, yang dimaksud adalah bagaimana karakter dan kepribadian kita. Semakin tinggi jenjang jabatan Penilik, harus mereprensentasikan keluhuran budi pekerti sebagai penilik yang siap membimbing penilik pada jenjang di bawahnya.

Demikian, sedikit tilikan, mengakhiri rangkaian Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Selamat dan Sukses bagi rekan penilik yang telah lolos. Semoga Amanah. Aamiinn.

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...