oleh:
M. Kasim
Trenyuh, haru biru, jadi
satu….(emozi: gak ada gambarnya)
Awal tahun yang menyentakkan
semua pihak, mulai pengambil kebijakan, akademisi, praktisi, masyarakat luas….
dan karena momentum tahun politik: tak mau tertinggal para caleg yang ingin
kelihatan cerdas, mulai melirik….. Himpaudi bangun dari mimpi panjangnya……..
Selama ini, guru atau pendidik
(?) PAUD non formal, selalu dininabobokkan dengan sebutan ikhlas berbakti untuk
negeri, kerja dengan gaji sajuta (sabar, jujur dan tawakal), gaji dengan yen (
bhs. Jawa= jika), yen ono, yen lancar (jika ada, jika lancar). Benteng dan
batas kesabaran akhirnya jebol dan runtuh. Kesadaran akan kesetaraan
penghargaan dan perlindungan (harlindung) menjadi sebuah tuntutan.
Pengajuan judicial review ke Makamah Konstitusi, atas Undang-Undang Nomor 14
tahun 2005, Guru dan Dosen, menjadi titik fokus perjuangan. Bola sudah
digulirkan, dan akankah menjadi bola panas yang liar, ataukah berwujud bola
salju (snow balling) yang gemuruh
membahana…ataukah bola salju (snow
balling) yang turun di ngarai panas berbatu dan menabrak gunung kokoh lalu
lenyap dan sepi?
Mari kita cermati, mengapa
kondisi ini terjadi. Semuanya, berawal beberapa hal antara lain historis
organisasi profesi dan Pembina ( Kemendikbud) yang memiliki kewenangan sebagai
pengambil kebijakan.
IGKTI dan HIMPAUDI, Sejarah dan Kiprahnya.
Guru PAUD Formal ( yang belum
begitu nyaman disebut guru PAUD), memiliki tugas dan kewenangan mendidik anak
usia dini kelompok umur 4-6 tahun. Guru PAUD Jenis layanan Taman Kanak-Kanak
(TK), menurut sejarahnya, telah ada sejak jaman Belanda dengan nama Frobelschool. Kemudian pada jaman Jepang
baru diganti dengan nama Taman Kanak-Kanak. Ki Hajar Dewantara, dengan Taman
Siswa-nya, melahirkan Taman Indria (http:edubdoobali.wordpress.com).
Dengan demikian, guru TK jauh
lebih dahulu lahir. Oleh sebab itu, aktivitasnya telah lama melekat di benak
masyarakat, dan dengan IGKTI sebagai organisasi profesi, memiliki daya tawar
yang tinggi di hadapan seluruh stake
holder. Lebih-lebih, IGTKI juga berada dalam subordinat organisasi profesi
yang luar biasa besar jumlah anggotanya, PGRI. Lengkap sudah kekokohan pondasi
dan eksistensi guru TK.
Bagaimana dengan Guru
/(pendidik?) PAUD Nonformal?. Sejarah pendidikan PAUD Nonformal, berawal dari
perkembangan kebutuhan masyarakat, yang terutama kedua orangtua bekerja di luar
tumah. Sejak tahun 1980-an, lahirlah layanan Taman Penitipan Anak dan Kelompok
bermain. Kemudian dipertegas dengan terbitnya UU No. 2/1989 tentang Sisdiknas
dan PP No. 27/1990 tentang Sistem Pendidikan Prasekolah
(http:edubdoobali.wordpress.com).
Guru PAUD Nonformal, semakin
eksis dalam kiprahnya sebagai pendidik, juga tidak mau tertinggal dengan
saudara tuanya, yaitu mendirikan oraganisasi profesi HIMPAUDI. Luar biasa
gerakan masif organisasi tersebut. Ketertiban oraganisasi benar-benar membuat
iri organisasi profesi yang lain, bahkan pembinanya, IPI (Ikatan Penilik
Indonesia).
Gebrakan Gernas Manjur, Gebyar
PAUD sebagai wahana unjuk masa. Kegiatan
Diklat berjenjang (dasar/lanjut/mahir) sebagai bentuk komitmen peningkatan
kualitas kompentensi, yang bahkan berkat kegiatan ini, Indonesia mendapat
penghargaan apresiasi tingkat dunia. UNESCO memberikan penghargaan pada Diklat
berjenjang Pendidik PAUDIndonesia. Luar biasa, patut diacungi dua jempol
tangan.
Jalan
Hidup yang Berbeda
Sayangnya, dua saudara yang
seharusnya sekandung, ternyata mendapat pengasuhan dari orangtua yang berbeda.
Hal ini tidak terlepas dari lahirnya regulasi yang entah disadari atau tidak,
memberikan garis dan tembok pembatas yang sulit untuk memadukan keduanya.
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sisdiknas.
Ketentuan tentang jalur pendidikan diatur dalam Pasal
10:
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua)
jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Pengaturan PAUD terdapat dalam Pasal 12 Ayat (2):
Bahwa dalam jalur pendidikan sekolah, selain beberapa
jenjang pendidikan yang ada (dasar, menengah dan tinggi) juga dapat
diselenggarakan pendidikan prasekolah.
2. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas.
Ketentuan tentang jalur pendidikan diatur dalam Pasal
13:
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Pengaturan PAUD terdapat dalam Pasal 28 :
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk taman kanakkanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain
yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau
bentuk lain yang sederajat
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
Ketentuan yang mengatur tentang guru PAUD terdapat
pada Pasal 2 Ayat (1):
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Analisis Kritis
Jika kita cermati dari dua produk hokum undang-undang
sistem pendidikan nasional tersebut di atas, maka ada beberapa catatn yang
dapat ditulis:
1. Bahwa tersirat dan tersurat, kedua undang-undang mengatur bahwa
TK/RA adalah tersemasuk jalur pendidikan sekolah (UU No. 2/1989) atau jalur
pendidikan formal (UU No. 20/2003).
2. Bahwa
TPA/KB/SPS, termasuk jalur pendidikan nonformal.
3. Bahwa, dapat dipahami jika TK secara historis ada ikatan yang kuat
dengan Dirjen Dikdas, karena telah sekian lama menjadi pembinanya. Oleh sebab
itu, dengan adanya perubahan nomenklatur di Kemendikbud, bahwa TK masuk di
Dirjen PAUD dan Dikmas, menyisakan ambigiu perlakuan, misal: pemberian
penghargaan dan perlindungan, bantuan kelembagaan termasuk peningkatan
kompentensi pendidik.
4. Bahwa, TPA/KB/SPS dari awal
kelahirannya dibawah pembinaan Dirjen PAUD dan Dikmas ( dulu Diklusepora/PLS).
5. Bahwa, UU No. 14 tentang Guru dan Dosen, secara tegas menyatakan
bahwa guru PAUD yang diakomadasi adalah yang berada di jalur formal.
6. Bahwa, ketiga Undang-Undang di atas, secara tersirat dan tersurat,
memiliki perpektif yang sama, tentang jalur pendidikan.
Kesimpulan
HIMPAUDI perlu mempertimbangkan, atau paling tidak
siap secara lahiriyah dan batiniyah, bahwa perjuangan yang dihadapi kemungkinan
akan panjang dan melelahkan. Harus disadari, produk hukum undang-undang
berdampak sangat luas dan melibatkan hampir seluruh komponen lembaga negara (yudikatif,
legeslatif dan eksekutif). Tentunya perlu energi yang tidak hanya sedikit.
Selain pihak-pihak tersebut, harus disiapkan strategi
yang matang, karena pihak yang paling terusik adalah mereka yang berkepentingan
langsung (guru dan dosen). Tentunya tidak semudah itu membiarkan kemungkinan
bola panas dan liar menggelinding membabi buta.
Kemungkinan tersebut, bisa dieliminasi, dengan
koordinasi yang intens dan harmonis, untuk menghilangkan: kecurigaan, syak
wasangka, kekhawatiran dari pihak yang berkepentingan. Koordinasi dilakukan
oleh pimpinan masing-masing organisasi profesi dari level atas (pusat) hingga
daerah ujung.
Jika masih dimungkinkan, maka bisa diambil jalur
perjuangan lain yang lebih aman, tanpa harus mengurangi rasa kesetaraan,
penghargaan dan perlindungan. Ada info, saat ini Direktorat PGTK PAUDDIKMAS,
sedang memperjuangkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP No. 17 tahun
2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan, yang isinya adalah
pengaturan GTK PAUD dan Dikmas, termasuk harlindungnya. HIMPAUDI dan ormit PAUD
dan Dikmas yang bisa ikut mensuport. Pilih mana?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar