PENILIK ADA DAN BISA

Rabu, 06 Februari 2019

EKSISTENSI PAUDDIKMAS: HIMPAUDI, PERJUANGAN DI PERSIMPANGAN JALAN


oleh:
M. Kasim


Trenyuh, haru biru, jadi satu….(emozi: gak ada gambarnya)
Awal tahun yang menyentakkan semua pihak, mulai pengambil kebijakan, akademisi, praktisi, masyarakat luas…. dan karena momentum tahun politik: tak mau tertinggal para caleg yang ingin kelihatan cerdas, mulai melirik….. Himpaudi bangun dari mimpi panjangnya……..

Selama ini, guru atau pendidik (?) PAUD non formal, selalu dininabobokkan dengan sebutan ikhlas berbakti untuk negeri, kerja dengan gaji sajuta (sabar, jujur dan tawakal), gaji dengan yen ( bhs. Jawa= jika), yen ono, yen lancar (jika ada, jika lancar). Benteng dan batas kesabaran akhirnya jebol dan runtuh. Kesadaran akan kesetaraan penghargaan dan perlindungan (harlindung) menjadi sebuah tuntutan.

Pengajuan judicial review ke Makamah Konstitusi, atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, Guru dan Dosen, menjadi titik fokus perjuangan. Bola sudah digulirkan, dan akankah menjadi bola panas yang liar, ataukah berwujud bola salju (snow balling) yang gemuruh membahana…ataukah bola salju (snow balling) yang turun di ngarai panas berbatu dan menabrak gunung kokoh lalu lenyap dan sepi?
Mari kita cermati, mengapa kondisi ini terjadi. Semuanya, berawal beberapa hal antara lain historis organisasi profesi dan Pembina ( Kemendikbud) yang memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan.

IGKTI dan HIMPAUDI, Sejarah dan Kiprahnya.

Guru PAUD Formal ( yang belum begitu nyaman disebut guru PAUD), memiliki tugas dan kewenangan mendidik anak usia dini kelompok umur 4-6 tahun. Guru PAUD Jenis layanan Taman Kanak-Kanak (TK), menurut sejarahnya, telah ada sejak jaman Belanda dengan nama Frobelschool. Kemudian pada jaman Jepang baru diganti dengan nama Taman Kanak-Kanak. Ki Hajar Dewantara, dengan Taman Siswa-nya, melahirkan Taman Indria (http:edubdoobali.wordpress.com).

Dengan demikian, guru TK jauh lebih dahulu lahir. Oleh sebab itu, aktivitasnya telah lama melekat di benak masyarakat, dan dengan IGKTI sebagai organisasi profesi, memiliki daya tawar yang tinggi di hadapan seluruh stake holder. Lebih-lebih, IGTKI juga berada dalam subordinat organisasi profesi yang luar biasa besar jumlah anggotanya, PGRI. Lengkap sudah kekokohan pondasi dan eksistensi guru TK.

Bagaimana dengan Guru /(pendidik?) PAUD Nonformal?. Sejarah pendidikan PAUD Nonformal, berawal dari perkembangan kebutuhan masyarakat, yang terutama kedua orangtua bekerja di luar tumah. Sejak tahun 1980-an, lahirlah layanan Taman Penitipan Anak dan Kelompok bermain. Kemudian dipertegas dengan terbitnya UU No. 2/1989 tentang Sisdiknas dan PP No. 27/1990 tentang Sistem Pendidikan Prasekolah (http:edubdoobali.wordpress.com).

Guru PAUD Nonformal, semakin eksis dalam kiprahnya sebagai pendidik, juga tidak mau tertinggal dengan saudara tuanya, yaitu mendirikan oraganisasi profesi HIMPAUDI. Luar biasa gerakan masif organisasi tersebut. Ketertiban oraganisasi benar-benar membuat iri organisasi profesi yang lain, bahkan pembinanya, IPI (Ikatan Penilik Indonesia).

Gebrakan Gernas Manjur, Gebyar PAUD sebagai wahana unjuk masa.  Kegiatan Diklat berjenjang (dasar/lanjut/mahir) sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas kompentensi, yang bahkan berkat kegiatan ini, Indonesia mendapat penghargaan apresiasi tingkat dunia. UNESCO memberikan penghargaan pada Diklat berjenjang Pendidik PAUDIndonesia. Luar biasa, patut diacungi dua jempol tangan.
 Jalan Hidup yang Berbeda
Sayangnya, dua saudara yang seharusnya sekandung, ternyata mendapat pengasuhan dari orangtua yang berbeda. Hal ini tidak terlepas dari lahirnya regulasi yang entah disadari atau tidak, memberikan garis dan tembok pembatas yang sulit untuk memadukan keduanya.
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas.
Ketentuan tentang jalur pendidikan diatur dalam Pasal 10:
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.

Pengaturan PAUD terdapat dalam Pasal 12 Ayat (2):
Bahwa dalam jalur pendidikan sekolah, selain beberapa jenjang pendidikan yang ada (dasar, menengah dan tinggi) juga dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas.

Ketentuan tentang jalur pendidikan diatur dalam Pasal 13:
Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Pengaturan PAUD terdapat dalam Pasal 28 :
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Ketentuan yang mengatur tentang guru PAUD terdapat pada Pasal  2 Ayat (1):

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Analisis Kritis

Jika kita cermati dari dua produk hokum undang-undang sistem pendidikan nasional tersebut di atas, maka ada beberapa catatn yang dapat ditulis:
1. Bahwa tersirat dan tersurat, kedua undang-undang mengatur bahwa TK/RA adalah tersemasuk jalur pendidikan sekolah (UU No. 2/1989) atau jalur pendidikan formal (UU No. 20/2003).
2. Bahwa TPA/KB/SPS, termasuk jalur pendidikan nonformal.
3. Bahwa, dapat dipahami jika TK secara historis ada ikatan yang kuat dengan Dirjen Dikdas, karena telah sekian lama menjadi pembinanya. Oleh sebab itu, dengan adanya perubahan nomenklatur di Kemendikbud, bahwa TK masuk di Dirjen PAUD dan Dikmas, menyisakan ambigiu perlakuan, misal: pemberian penghargaan dan perlindungan, bantuan kelembagaan termasuk peningkatan kompentensi pendidik.
4. Bahwa, TPA/KB/SPS  dari awal kelahirannya dibawah pembinaan Dirjen PAUD dan Dikmas ( dulu Diklusepora/PLS).
5. Bahwa, UU No. 14 tentang Guru dan Dosen, secara tegas menyatakan bahwa guru PAUD yang diakomadasi adalah yang berada di jalur formal.
6. Bahwa, ketiga Undang-Undang di atas, secara tersirat dan tersurat, memiliki perpektif yang sama, tentang jalur pendidikan.

Kesimpulan

HIMPAUDI perlu mempertimbangkan, atau paling tidak siap secara lahiriyah dan batiniyah, bahwa perjuangan yang dihadapi kemungkinan akan panjang dan melelahkan. Harus disadari, produk hukum undang-undang berdampak sangat luas dan melibatkan hampir seluruh komponen lembaga negara (yudikatif, legeslatif dan eksekutif). Tentunya perlu energi yang tidak hanya sedikit.

Selain pihak-pihak tersebut, harus disiapkan strategi yang matang, karena pihak yang paling terusik adalah mereka yang berkepentingan langsung (guru dan dosen). Tentunya tidak semudah itu membiarkan kemungkinan bola panas dan liar menggelinding membabi buta.

Kemungkinan tersebut, bisa dieliminasi, dengan koordinasi yang intens dan harmonis, untuk menghilangkan: kecurigaan, syak wasangka, kekhawatiran dari pihak yang berkepentingan. Koordinasi dilakukan oleh pimpinan masing-masing organisasi profesi dari level atas (pusat) hingga daerah ujung.

Jika masih dimungkinkan, maka bisa diambil jalur perjuangan lain yang lebih aman, tanpa harus mengurangi rasa kesetaraan, penghargaan dan perlindungan. Ada info, saat ini Direktorat PGTK PAUDDIKMAS, sedang memperjuangkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP No. 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan, yang isinya adalah pengaturan GTK PAUD dan Dikmas, termasuk harlindungnya. HIMPAUDI dan ormit PAUD dan Dikmas yang bisa ikut mensuport. Pilih mana?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...