Oleh M. Kasim
Biasa aja tuuhh....?!
Pro-kontra, pastilah..
Jika dirunut ke belakang, maka ini adalah wujud kekecewaan pemerintah pusat, atas sebagian dampak pelimpahan wewenang Pendidikan ke daerah. Ternyata harus dipikirkan ulang, bahwa tdk semua komponen, menunjukkan hasil yg diharapkan, khususnya bidang kepengawasan..
A. Peran dan Fungsi Kepengawasan.
Konsep kepengawasan secara eksplisit tercantum dlm PP 19/2005, pasal 39 dan 40, yg diduduki oleh pengawas dan penilik. Kepengawasan memiliki peran fungsi sbg penjamin dan pengendali mutu pendidikan. Lembaga pendidikan diharapkan mencapai standar Nasional pendidikan. Pengawas dan Penilik adlh Jabfung melakukan pembinaan dan Pembimbingan kpd lembaga.
Pada era Otoda (otonomi daerah) sekarang, terbukti menunjukkan, bahwa kepengawasan tdk terlepas dari kontaminasi, "nakalnya politik" di daerah. Oleh sebab itu, keberadaan pengawas dan penilik bergantung kpd cerdas/tidaknya, kepedulian/tidaknya para pejabat thd pentingnya peran dan fungsi kepengawasan
Peran dan fungsi jabfung kepengawasan, sbgmn dipaparkan di atas, sangat vital dan strategis. Mutu pendidikan, terakhir bergantung kpd tangan dingin jabfung kepengawasan.
Oleh sebab itu sebagai penjamin mutu ( juga pengendali mutu), maka tidak logis, jika jabfung kepengawasan, memiliki heterogenitas, baik kompetensi dan penghargaannya.
B.Kepengawasan Praotoda.
Sebelum otoda, seluruh sistem kepegawaian Kepengawasan, di bawah kendali pemerintah pusat. Sistem rekrutmen, pembinaan, Penilaian Kinerja, dan penghargaan, dikelola dlm sistem manajemen terpusat.
Konsep hirarkis Kemendikbud tersedia hingga di tingkat kecamatan (Dikbudcam)... merupakan bentuk edial agar kepengawasan berjalan efektif.
Beberapa keuntungan dari sistem tersebut, :
- terjaminnya kualitas SDM jabfung kepengawasan.
- terjaminnya program kepengawasan, dari pusat hingga ke ujung eksekusi.
- Lebih membuka peluang pemerataan kualitas fungsi kepengawasan.
C. Kepengawasan Era Otoda
Seiring dilimpahkan nya Pendidikan, ke Pemkab/Pemkot, mengandung konsekuensi terhadap jabfung kepengawasan. Selain faktor kebijakan pejabat g variatif, maka perbedaan perlakuan juga dipengaruhi oleh daya tawar dari organisasi profesi, dan kemampuan APBD masing2.
Maka, yg terjadi adlah bervariasinya wujud jabfung kepengawasan di Pemkab/Pemkot. Pengawas, secara umum tdk memiliki perbedaan antar wilayah, krn mendapat perlakuan yg sama secara nasional.
Hal ini berbeda dg penilik. Sistem kepegawaian penilik, yg walaupun sdh memiliki dasar aturan, namun faktanya, implementasi di daerah berbeda-beda. Beberapa faktor yg terkait dg sistem kepegawaian dan menjadikan penilik bervariasi adalah:
1. Sistem Rekrutmen
Permenpan RB no 14/2010 dan Permendikbud No. 38/2013, ternyata tetap memiliki celah utk dibiaskan oleh pejabat daerah. Daerah tertentu memang memiliki komitmen atas terjaganya regulasi tsb, namun daerah lain banyak yg mengabaikan.
2. Sistem Pembinaan
Siapakah yg memahami sistem pembinaan kompetensi penilik? Jujur, jawaban yg tepat adalah penilik itu sendiri. Penilik lah yg memahami kebutuhan kompetensi yg diharapkan utk dikuasainya.
Apakah pejabat di daerah dapat melaksanakan fungsi pembinaan..? Sangat tdk mungkin diharapkan, kecuali jika pejabat tsb berasal dr penilik.
Selain itu, longgarnya proses mutasi dan promosi pejabat daerah, sbg dampak tidak terkontrolnya pengangkatan pejabat. Hal ini mengabaikan prinsip" right man on the right place "
Jarang pejabat yg menguasai kepenilikan.
3. Sistem Penilaian Kinerja
Konsekuensi dari tidak berjalannya fungsi pembinaan, maka berdampak kpd tidak terwujudnya sistem penilaian kinerja penilik. Logikanya, pembinaan adlah upaya untuk mengarahkan penilik agar memiliki kompetensi dan kinerja yg baik, sehingga jika pembinaan tdk berjalan efektif, maka mustahil Penilaian Kinerja Penilik terwujud.
4. Sistem Harlindung (Penghargaan dan Perlindungan).
Identitas yg melekat pada penilik, sbg jabfung tenaga kependidikan yg tdk memperoleh sertifikasi, maka yg terjadi, di daerah satu berhasil berjuang utk memperoleh TKD(Tunj. Kinerja Daerah/sebutan yg lain), dg varian yg berbeda-beda. Sementara di daerah yg lain blm mendapatkannya. Hal ini tentunya kurang kondusif sbg faktor pendukung utk mewujudkan penilik yg memiliki mobilitas kerja yg sama.
D. Posisi Ideal Kepengawasan.
Bisa disepakati bahwa, penjamin dan pengendali mutu, hrs terstandar secara nasional. Bagaimana mungkin proses pencapaian standar Nasional berhasil, jika penjamin dan pengendali mutunya tdk terstandar, krn memiliki heterogenitas?
Maka, perlu keberanian pemerintah pusat utk mengambil sikap tegas, membentuk konsep bgmn menyetarakan kompetensi Jabfung Kepengawasan. Pemerintah pusat harus mengambil alih kembali dari sebagian pelimpahan pendidikan ke Pemkab/Pemkot, khususnya Jabfung kepengawasan.
Artinya, pengawas dan penilik, harus ditarik menjadi PNS Pusat.
Langkah, bukan tidak mengandung konsekuensi yg ringan. Beberapa hal yg perlu dipertimbangkan, antara lain:
1. Sistem satminkal (satuan administrasi pangkal) Kepengawasan
Dalam Permenpan RB, no 14 dan 21 Th 2010, ditegaskan, bhwa pengawas dan penilik berkedudukan di Dinas Kabupaten/kota. Oleh sebab itu, jika Jabfung keduanya ditarik menjadi PNS Pusat, perlu dipikirkan fasilitas satminkalnya.
Apakah BPPAUDDIKMAS mampu menjadi satminkal keduanya? Padahal tdk semua provinsi memiliki BPPAUDDIKMAS.
2. Halo effect, kebijakan.
Fakta bahwa terdapat keberagaman penilik tdk terbantah. Oleh sbb itu, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan tanggapan dan pandangan diantara penilik, atas wacana penilik ditarik menjadi PNS Pusat.
Harus diakui, permasalahan berkisar kepada : kesejahteraan. Penilik yg telah memperoleh kesejahteraan dan penghargaan dari pemkab/ Pemkot, adlh wajar jika tidak berkenan atas rencana tsb. Sebaliknya, penilik yg belum memperoleh sebgaimana teman yg lain,tentunya dengan antusias mendukungnya.
Yang perlu dipahami, baik mereka yg kontra maupun pro, adlh hrs berpikir jernih. Semua pihak harus melepaskan ego masing2. Kepentingan yg lebih besar dan berskala nasional harus dikedepankan. Jangan sebatas, penilai and kulit atau permukaannya saja. Halo effect, hrs dihindari...
Demikian, semoga ulasan ringkas ini..dpt memberikan sedikit wawasan kepada semua pihak..atas isu : pengawas dan penilik, ditarik menjadi PNS Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar