PENILIK ADA DAN BISA

Jumat, 08 Februari 2019

EKSISTENSI PENILIK: PENILIK, SIAPA YANG PUNYA ?

Oleh M. Kasim

Mirip judul lagu....
Hanya saja...judul di atas, memiliki penafsiran yg berbeda-beda.

Keluarnya PP 19/2017, tentang perubahan PP 78/2008  tentang Guru, khususnya pasal  yg terkait Jabatan fungsional Pengawas, menegaskan, bahwa asumsi ada perlakuan berbeda antara pejabat yg memiliki tupoksi kepengawasan (pengawas dan penilik) tidak terbantahkan.

Bahkan, demi memberikan perlindungan kesejahteraan pengawas, maka segala hal dilakukan, walaupun harys melanggar peraturan dan perundang-undangan yg berlaku.

Sementara itu, penilik, yang keberadaannya dg segala kondisinya saat ini, sebagai akibat carut-marut nya implementasi regulasi dari pemerintah pusat di Pemerintah tingkat daerah/kota, seperti anak ayam yg kehilangan induknya. Anak sebatang kara. Kalaupun ada yg mengaku sbg orangtuanya,  terasa spt dianaktirikan.

HIRARKIS REGULASl

Satu diantara prinsip lahirnya regulasi, adlah peraturan levelnya lbh rendah, tidak boleh bertentangan dg yg lebih tinggi. Kemudian, jika setara, maka peraturan yg baru tidak boleh bertentangan dg yg lebih dahulu. Jika ada pelanggaran, maka konsekuensinya, yg lbh lemah kedudukan hukumnya, dicabut, atau ada konsekuensi hukum lainnya.

Bagaimana regulasi tentang kepengawasan? Berikut hasil penelusurannya.

1). UU No. 20/2003, ttg Sisdiknas.

Keberadaan fungsi kepengawasan,  dicantumkan pada Bab XI pasal 43. Bahwa kepengawasan dilakukan oleh kelompok jabatan tenaga kependidikan. Istilah pengawas dan Penilik, blm dimunculkan.

2). PP No.19/2005.

Pada PP inilah, nama pengawas dan Penilik secara tegas tercantum. Kedudukan Pengawas dan Penilik, sebagai pelaksana pengawasan​, diatur dlm pasal 39 utk pengawas,  dan pasal 40 utk penilik.

Dua jabatan ini s cara subtansial memiliki kedudukan yg sama. Tidak ada perbedaan diantara keduanya, yg dpt dijadikan dasar untuk memberikan perlakuan yg berbeda, baik terkait hak atau kewajibannya, kecuali sasaran kepengawasan. Pengawas, sasaran kepengawasan nya pendidikan formal, sementara penilik, pendidikan nonformal.

3). Permenpan RB ttg Pengawas dan Penilik.

Permen RB No. 14 / 2010, ttg jabfung penilik dan angka kreditnya.
Pada pasal 1, ayat (1), ditegaskan, Penilik adlh tenaga kependidikan dg tugas utama....dst.

Permenpan RB, no. 21 / 2010, ttg jabfung pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Pasal-pasal yg menegaskan pengawas sbg tenaga kependidikan tdk muncul. Disinilah awal dari berkembangnya perbedaan perlakuan thd pengawas dg penilik.

DEVIASI REGULASI

Pengawas (khusus nya Pengawas TK/SD/SDLB), dan Penilik, dahulunya adlh saudara kandung, dg nama yg sama : penilik. Namun, akhirnya, penilik TK/SD/SDLB, berubah menjadi Pengawas, krn konsekuensi perubahan nomenklatur.

Induk Dirjend yg berbeda, berdampak pada perbedaan jalan nasib dan perlakuan yg diterima. Hal yg lebih memperparah adlh stelah berlakunya OTDA (Otonomi Daerah). Implementasi regulasi terdapat banyak penyimpangan, sesuai persepsi Pemerintah daerah/ kota masing2.

Pengawas, memiliki bargaining power, ketika awal2  pemberian TPP bagi guru. Kasak-kusuk akan mempersulit Guru naik pangkat, jika tdk mendpt TPP, sempat terdengar.
Alhasil, hal tsb tdk bisa dibuktikan, apakah diakomodasinya pengawas menerima TPP dlm PP 78/2008, sbg akibat tekanan itu.

Yang jelas di dlm PP tsb, ada pasal : yg mengaburkan kududukan pengawas.Pengawas, bukan termasuk tenaga kependidikan, melainkan guru yg diangkat sbg Pengawas.
Konsekuensi nya, pengawas mendapatkan TPP(Tunjangan Profesi Pendidik).

KONSEKUENSI LOGIS HAK PENILIK

Berdasarkan paparan fakta dan bukti hukum diatas, maka pembahasan penilik, tdk dpt dipisahkan dg Pengawas. Oleh sbb itu, semua pihak harus memahami, jika ada rasa ketidakadilan yg muncul di semua penilik, atas apa yg diterimanya, sbg perbedaan perlakuan .

Pengawas secara nyata, telah menerima keistimewaan perlakuan. Bahkan, pelanggaran hukum, menjadi sah dan legal, ketika menerima TPP. Kemudian, rasa ketidaknyamanan.menerima TPP, ditangkap oleh "induk semangnya", dg mendorong terbitknya PP 19/ 2017.

Pada pasal 67a, disebutkan, pengawas tetap menerima Tunjangan Profesi. selama2nya 2 thn s.d diterbitkannya peraturan ttg pemberian Tunjangan Profesi Pengawas. Luar biasa, keistimewaan Pengawas.

Bahkan utk melindungi dari jeratan hukum, tdk disebut menerima "Tunjangan Profesi Pendidik", tetapi " Tunjangan Profesi".
Semua tahu, bahwa yang berhak enerima TPP adlh guru dan dosen. Pengawas tdk berhak, tetapi faktanya menerima TPP.

Bagaimana dengan penilik? Alih-alih menerima tunjangan profesi. Untuk mendapat Tunjabfung yg memang sdh selayaknya lebih tinggi dari guru, hrs melalui proses yg panjang dan melelahkan. Sebuah kisah yg memilukan.

Oleh sebab itu, semuanya kembali kepada niat baik "induk semang" penilik.

Apakah menginginkan penilik menjadi pejabat yg bermartabat, dan profesional, ? Ataukah rela melihat pejabat pengendali mutunya, jadi bahan tontonan oleh banyak orang?
Kasihan sekali penilik.

Jangan selalu mengangkat fakta kompetensi penilik yg  memang blm meyakinkan, pada setiap muncul gerakan tuntutan perbaikan kesejahteraan. Adlah tdk fair, sikap yg demikian. Kondisi kompetensi penilik tdk bisa dibebankan sepenuhnya kpd penilik. Sistem rekrutmen, pembinaan, dan efektivitas reward dan puinesmant, yg blm berjalan, merupakan faktor utama yg berpengaruh thd kompetensi penilik.

Saat ini sdg dipersiapkan Penilaian implementasi Permenpan RB 14/ 2010. Tujuannya, yg konon digunakan untuk menjustifikasi Penilik layak ditingkatkan kesejahteraannya apa tidak. Hal ini benar-benar memposisikan penilik  sbg pihak terdakwa yg tidak berdaya.

Bandingkan perlakuan apa yg diterima oleh penilik dengan pengawas. Seperti langit dengan bumi. Dengan demikian, bagaiman tdk boleh dikatakan : penilik bukan milik siapa-siapa. Penilik tidak ada yg punya. Siapa yg menentukan nasib dan masa depan penilik, adalah penilik itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...