Oleh M. Kasim
Sudah menjadi rahasia umum ( eh, akhirnya jadi bukan rahasia lagi doonk..). Bahwa banyak penilik merasa keteteran dlm pengajuan Usulan PAK, krn terganjal dlm pemenuhan Angka Kredit dr unsur pengembangan profesi.
Keluhan juga disampaikan oleh berbagai pihak terkait ( terutama Tim Penilai), bahwa secara kasat mata terlihat jelas, terdapat kemiripan unsur Karya Tulis ( KT), baik dr segi subtansi, tata bahasa, gaya bahasa, dsb.
Sulit mengelak, dari penilaian bahwa banyak terjadi plagiator, atau setidaknya copy paste atau mengutip tanpa menghiraukan tata aturan yg berlaku. Jangan takut, penilik tdk sendirian, krn fenomena tsb jg melanda hampir semua jabatan fungsional pendidikan yg lain.
Sebenarnya hal tsb tdk perlu terjadi, jika penilik memiliki keberanian utk mencoba sesuatu yg baru ( yg sebenarnya bukan baru), atau tampil sbg pihak yg pertama, atau setidaknya memiliki semangat tampil beda. Tentunya, tampil beda yg positif. Apa itu?
Jika dicermati, banyak peluang utk memperoleh pundi2 sumber angka kredit dr unsur pengembangan profesi dari penilik. Pengembangan profesi tdk hanya berasal dari dr subunsur penyusunan KT. Mari disimak bersama uraian berikut.
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI
Peraturan yg mmberikan uraian secara detail ttg pengembangan profesi adlh Permendikbud No 38 Th 2013, ttg Juknis Jabfung Penilik dan Angka Kreditnya. Subunsur Pengmb. Profesi:
1). Membuat Karya Tulis/ Penelitian
Yg selanjutnya, dipilah-pilah berdasarkan :
- Bentuknya ( buku, makalah)
- Pempublikasian ( dipublikasikan/ didokumentasikan).
Yg selanjutnya, dipilah-pilah berdasarkan :
- Bentuknya ( buku, makalah)
- Pempublikasian ( dipublikasikan/ didokumentasikan).
2). Penerjemahan/Penyaduran
3). Penyusunan Buku Pedoman/Juklak/ Juknis di Bid. Pengendalian Mutu.
4). Menjadi Juara Lomba Karya Ilmiah.
Jika dicermati, maka sebenarnya seorang penilik tdk perlu merasa kehabisan bahan dlm mmbuat bukti fisik, dr unsur pengembangan profesi. Permasalahannya,, rata2 penilik terpaku dan tertuju hanya pd pilihan subunsur pembuatan KT. Padahal, pembuatan KT memerlukan, pikiran, waktu, tenaga dan biaya yg tdk sedikit.
Sementara tidak disadari, jika ada subunsur dari segi2 tsb lebih mudah dan ringan, dg kemungkinan memperoleh nilai AK yg tdk lbh kecil. Subunsur yg dimaksud adlh Penyusunan Buku Pedoman, Juklak dan Juknis Bid. Dalmut.
PEDOMAN, JUKLAK DAN JUKNIS, SEBAGAI ALTERNATIF PILIHAN.
Dalam Permenpan RB No 80 Yg. 2012, ttg Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, dipaparkan:
1). Pedoman adlh naskah dinas yg memuat acuan yg bersifat umum di lingkungan instansi pemerintah yg perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapan nya disesuaikan dg karakteristik instansi / Organisasi yg bersangkutan.
2). Petunjuk Pelaksanaan adlh naskah dinas pengaturan yg memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaan nya.
Kemudian untuk memberikan batasan petunjuk teknis, dpt dianalogikan dr dua batasan tersebut: petunjuk teknis adlh acuan penyelenggaraan yg lebih operasional dan rinci dr suatu kegiatan yg biasanya disertai dg standar operasional prosedur (SOP).
IIMPLEMENTASI DALAM DALMUT
Bagmn menyusun Pedoman, Juklak dan Juknis Bid. Dalmut? Seblmnya perlu dipahami kedudukan dan hubungan antara ketiganya. Untuk itu perlu disimak apa yg gambarkan Trismanto (2010), dlm bhn tayang penilaian AK pengembangan profesi:
1). Digambarkan dg analogi diagram ven: bhwa urutan hirarki dimulai yg tertinggi adlh: pedoman, Juklak, dan Juknis.
2). Pedoman bersifat umum (makro ), Juklak bersifat tengah/pertengahan (meso), dan Juknis bersifat operasional (mikro)
Agar lebih mudah memahami, maka dpt lsg dikaitkan dg bidang dalmut berikut,:
1). Pedoman
- Pedoman Pengendalian Mutu
- Pedoman Pengendalian Mutu
2). Juklak
- Juklak perencanaan
- Juklak Pemantauan
- Juklak Penilaian
- Juklak Pembimbingan
-Juklak Pelaporan
- Juklak perencanaan
- Juklak Pemantauan
- Juklak Penilaian
- Juklak Pembimbingan
-Juklak Pelaporan
3). Juknis
- Juknis Penyusunan Renjata
-Juknis Penyusunan Renjatri
- Juknis Penyusunan Instrumen pemantauan
- Juknis Pelaksanaan pemantauan
- dsb, dll, dst...
- Juknis Penyusunan Renjata
-Juknis Penyusunan Renjatri
- Juknis Penyusunan Instrumen pemantauan
- Juknis Pelaksanaan pemantauan
- dsb, dll, dst...
WAAAOOWW...
BANYAK... BUKKAAANN...??
BANYAK... BUKKAAANN...??
Download : Contoh Pedoman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar