Oleh M. Kasim
Maaf, satu lagi catatan penting.
Pasal yang cukup krusial, perlu kita cermati lagi adalah tentang sanksi yang harus diterima JF Penilik jika memenuhi unsur-unsur tertentu, yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang dimaksud adalah yang selama ini dikenal dengan pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan JF Penilik.
Seiring dengan terbitnya PP 17 Tahun 2017, maka mengandung konsekuensi hukum, bahwa yang peraturan yang di bawahnya, harus tunduk mengikutinya.
Tidak terkecuali Permenpan RB No. 14 tahun 2010 yang sedang direvisi. Artinya Permenpan RB nantinya, tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut.
Bagaimana ketentuan tentang sanksi yang dimaksud? Adakah perbedaan dan persamaannya?. Mari kita cermati peraturan-peraturan yang dimaksud.
A. Permenpan RB No. 14 Tahun 2010
1. Pembebasan Sementara
Bab IX Pasal 28, yang menyebutkan bahwa pembebasan sementara diberikan, jika:
a. JF Penilik dengan pangkat golongan III/b s.d. IV/c, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
b. JF Penilik dengan pangkat dan golongan IV/d apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi
c. JF Penilik apabila:
1). dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
2). diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3). ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penilik;
4). menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya;
5). tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
2. Pemberhentian dari Jabatan
Bab IX , bahwa JF Penilik diberhentikan dari jabatan apabila:
a. Tidak mengikuti diklat jabfung lebih dari 2 tahun dan/atau mengikuti diklat jabfung tetapi tidak lulus ( Pasal 26 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (3)).
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan, (pasal 30) :
1). tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkatsetingkat lebih tinggi;
2). tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
3). Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.
B. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017
1. Pemberhentian
Ketentuan pemberhentian terdapat dalam Bab VII, Bagian kesatu, dasar pemberhentian antara lain:
a. Atas Permintaan Sendiri
b. Mencapai Batas Usia Pensiun
c. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
d. Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani
e. Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
f. Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
g. Pelanggaran Disiplin
h. Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi (Pejabat Publik)
i. Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
j. Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
k. Pemberhentian Karena Hal Lain (PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara)
2. Pemberhentian Sementara
Ketentuan pemberhentian sementara terdapat dalam Bab VII, Pasal 276, Bagian ketiga, PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. menjadi pejabat negara;
b. menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
C, Ruang Diskusi
Jika dibandinkan antara dua peraturan tersebut, maka dapat disimpulkan ada perbedaan konsep yang prinsip.
Hal yang harus diketahui bersama, sebab akan membawa konsekuensi dan dampak yang sangat berpengaruh terhadap keberadaan penilik.
Jika JF Penilik kurang memahaminya, maka sankasi bahkan petaka akan menimpanya. Jangan sampai terjadi. Beberapa hal yang dapat dicatat:
1. Ke depan sudah tidak ada pembebasan sementara dari jabatan. Yang ada adalah diberhentikan sementara. Suatu hal yang sangat berbeda, karena konsekuensinya juga berbeda.
JF penilik dalam masa pembebasan sementara dari jabatan, tidak menerima Tunjangan Fungsional, sedangkan dalam masa pemberhentian sementara, penilik memperoleh 50% ( PP No. 11 tahun 2017, Pasal 281, Ayat 3).
2. Selain itu, ke depan juga tidak ada pemberhentian dari jabatan, yang ada pemberhentian PNS.
Sesuatu hal yang sangat mengerikan bagi penilik dan seluruh PNS.
Jika selama ini, dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, penilik sebenarnya sudah diberikan tahap-tahapan proses kepegawaian yang sangat positif serta memberikan ruang yang luas untuk berkembang dan maju menjadi jabatan yang profesional.
Dengan adanya pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan, penilik masih memiliki ruang untuk terhindar dari sanksi tragis, yaitu diberhentikan dari PNS.
3. Pertanyaanya, apakah pasal pembebasan sementara dari jabatan tetap dipaksakan ada atau dihapus ? Ada beberapa hal yang harus dipikirkan konsekuensinya:
a. Pertama, jika dipaksakan tetap ada, jelas akan bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2017, karena tidak dikenal tentang aturan tersebut.
Artinya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga bukan tidak mungkin, jika suatu saat menjadi permasalahan hukum, maka eksekutor (pemerintah) akan mengalami kekalahan.
b. Kedua, jika dihapus karena mengikuti PP No. 11 tahun 2017, maka JF Penilik harus benar-benar siap menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, jika tidak ingin menerima sanksi yang tragis.
Ingat, dengan ditegaskannya tentang Standar Kompetensi ASN, secara nasional, maka dengan melalui UK setiap tahun, profil ASN akan terdata dengan rinci.
Silahkan didiskusikan.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar