PENILIK ADA DAN BISA

Jumat, 08 Februari 2019

REVISI PERMENPAN RB: URGENSITAS PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL (JF) PENILIK

Oleh M. Kasim

Ada beberapa catatan yang perlu dicermati, pada saat proses revisi Permenpan RB No. 14 tahun 2010. Sedikit tulisan ini mencoba menggarisbawahi betapa pentingnya, proses pengangkatan JF Penilik.

Sebagai awal dari rangkaian sistem kepegawaian, maka pengangkatan memiliki dampak yang berkelanjutan.

Berbagai permasalahan manajemen kepegawaian, seperti pemerataan, kompetensi, kesejahteraan, kedisiplinan, kinerja dsb, akan ditentukan bagaimana kualitas sistem pengadaan kepegawaian.

Oleh sebab itu, Pengangkatan JF penilik memiliki urgensitas yang tinggi, dalam kerangka upaya perwujudan JF yang profesional dan bermartabat.

Jika ingin mewujudkan harapan tersebut, maka tidak ada langkah awal yang lebih baik daripada memperbaiki sistem rekrutmen JF penilik.

Perlu adanya persamaan persepsi dan langkah yang padu dari semua pihak terkait, untuk membangun sistem pengangkatan jabatan penilik yang ideal.

Rujukan rekrutmen PNS yang terbaru diatur dalam PP No. 11 tahun 2017, tentang Sistem Manajemen PNS, Pasal 74, Ayat (1) disebutkan: Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama;
b. perpindahan dari Jabatan lain;
c. Penyesuaian;
d. Promosi.

Mari kita cermati satu persatu dari Pasal Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional tersebut

a. Pengangkatan Pertama

   Pengangkatan pertama, adalah proses pengangkatan jabatan yang dilakukan bersamaan proses pengadaan PNS. Artinya, Jabatan tersebut dibuka pada proses rekrutmen CPNS.

Contoh: untuk memenuhi pengangkatan jabatan Auditor, maka pada proses rekrutmen CPNS, dibuka kuota : Calon Auditor. Sekanjutnya, jika lulus seleksi CPNS, dan selanjutnya memenuhi syarat yang dimaksud pada Pasal 75, dapat diangkat dalam Jabatan Auditor.

b. Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan lain

Pengangkatan Perpindahan dari jabatan lain, adalah proses pengangkatan jabatan yang dilakukan dengan mengangkat PNS dari jabatan lain, baik berasal dari kelompok JF (Jabatan Fungsional), JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) ataupun JA (Jabatan Administrasi).

Contoh: untuk mengisi lowongan JF Pengawas Sekolah, dapat diangkat dari PNS yang berasal dari kelompok JF (Guru atau yang lain) , JPT, atau JA setelah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.

c. Pengangkatan Penyesuaian

Pengangkatan penyesuaian atau inpassing adalah proses pengangkatan jabatan yang dilakukan pada saat awal/pertama, jenis kelompok jabatan tersebut (baik JF, JPT atau JA), dibentuk.

Proses pengangkatan hanya satu kali dan paling lama 2 tahun sejak  jenis kelompok jabatan itu dibentuk.

Contoh: diputuskan dibentuk JF dengan nomenklatur baru, yaitu JF Widya Prada, dalam lingkup Unit Pelaksana Teknis di Kemendikbud. Maka proses pengangkatan JF Widya Prada, untuk kali  pertama disebut pengangkatan penyesuaian.

Catatan: pengangkatan penyesuaian yang dimaksud berbeda dengan pengangkatan penyesuaian secara nasional, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB, No 26 Tahun 2016   Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing .

d. Pengangkatan Promosi.

Pengangkatan promosi adalah pengangkatan jabatan JF dengan pertimbangan tertentu, seperti sebagai pemberian penghargaan atau yang lain.

Demikian sedikit ulasan tentang proses pengangkatan JF, yang dirujuk dari PP No. 11 tahun 2017.

Pertanyannya, manakah yang paling tepat untuk dijadikan dasar pengangkatan JF Penilik, sehingga memberikan peluang terwujudnya penilik yang profesional, ke depan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...