Oleh M. Kasim
Begitu wacana Evaluasi Dampak Program (Evdam) dihilangkan dari tupoksi penilik, muncullah sikap pro dan kontra dari intern penilik. Wajarlah. (Lagi-lagi wajar). Perbedaan sikap tersebut, mereprensatikan bagaimana selama ini evdam diimplentasikan oleh penilik. Tentunya, tidak dapat langsung disalahkan dari satu diantaranya, sebab masing-masing memiliki alasan yang sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan.
Yang bersikap kontra (yang tidak setuju evdam dihilangkan), berargumentasi, evdam adalah andalan penilik ketika berhadapan dengan semua pihak, baik pengambil kebijakan atau sesama pejabat fungsional sejenis. Bahwa jabatan fungsional penilik memiliki peran strategis dalam menentukan pencapaian mutu program PAUDDIKMAS, karena memiliki data bagaimana suatu program memberikan pengaruh atau perubahan.
Selanjutnya, Jabatan kepengawasan yang lain, tidak memiliki tupoksi evdam. Pendek kata, penilik jabatan fungsional memiliki kebanggaan yang tidak dapat dipandang dengan mata sebelah mata.
Sementara itu, yang pro ( setuju), beralasan, bahwa evdam adalah tuntutan yang terlalu tinggi bagi penilik. Evdam memerlukan prasyarat antara lain penilik harus menguasai metodologi kajian yang cukup, agar benar-benar hasil kajian evdam yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Evdam harus mampu menunjukkan ada tidaknya gap (kesenjangan) antara relaita dan kriteria, sebagai ukuran untuk mengetahui terjadinya perubahan atau tidak, setelah program dilaksanakan. Hasil Evdam, harus mendeskripsikan secara utuh dan menyeluruh, mulai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Evaluasi Dampak Program
Bagaimanakah kedudukan dan fungsi evdam dalam program PAUDDIKMAS? Kita simak penjelasan Sutisna (2011) bahwa suatu program layanan pendidikan sesungguhnya merupakan suatu intervensi yang terencana terhadap suatu populasi target sasaran yang diharapkan melalui layanan program pendidikan tersebut akan terjadi sejumlah perubahan yang mampu mengangkat mereka menjadi lebih baik dalam status sosial-ekonominya.
Suatu program memiliki tugas-tugas khusus dan criteria keberhasilan tertentu. Fungsi program sebenarnya mengadakan perubahan-perubahan perilaku yang sesuai dengan arah perubahan yang diharapkan yaitu perilaku-perilaku cerdas yang terdidik. Untuk mengetahui sejauh mana program layanan pembelajaran dapat memunculkan perubahan-perubahan demikian maka dilakukan Evaluasi Dampak.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami, betapa penting kedudukan dan fungsi evdam. Bahwa evdam program berfungsi mengukur seberapa tinggi angka perubahan sasaran program PAUDDIKMAS yang dikendalikan mutunya oleh penilik. Evdam diharapakan mampu mendiskripsikan sasaran program dengan indikator perubahan menuju ke yang lebih baik, dari status sosial ekonominya, perilaku yang semakin cerdas dan terdidik.
Batasan evaluasi dampak pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013 adalah kajian terhadap pengaruh dari pelaksanaan program PAUD dan Dikmas. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dijelaskan bahwa:
1. suatu program layanan pendidikan adalah suatu intervensi yang terencana terhadap target sasaran agar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik.
2. untuk mengetahui sejauh mana program layanan pembelajaran dapat memunculkan perubahan-perubahan demikian maka dilakukan evaluasi dampak.
3. evaluasi dampak program PAUD dan Dikmas adalah untuk menemukan dan menilai manfaat serta pengaruh program yang telah dilaksanakan, baik terhadap produktivitas penyelenggaraan maupun organisasi PAUD dan DIKMAS.
Evaluasi program
Di sisi yang lain, diketahui terdapat konsep evalusi program. Sudjana (2006) mendefinisikan evaluasi program sebagai kegiatan yang sistematis untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data sebagai masukan untuk mengambil keputusan. Gronlund dalam Roswati (2008) memberi batasan evaluasi Program/Proyek adalah suatu kegiatan pengumpulan dan pemberian data atau informasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang dipergunakan oleh para pengambil keputusan untuk mempertimbangkan apakah suatu program/ proyek perlu diperbaiki, dihentikan atau diteruskan.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat dijelaskan bahwa evaluasi program tidak hanya dilaksanakan pada akhir suatu program, tetapi juga pada saat pelaksanaan. Evaluasi program akan memberikan data berdasarkan fakta realitas berjalannya suatu program. Kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak pengambil kebijakan untuk mengambil keputusan apakah program tersebut diteruskan, diperbaiki atau dihentikan.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Arikunto (2014) bahwa tujuan evaluasi program memberikan rekomendasi bagi pengambil kebijakan. Manfaat rekomendasi tersebut sebagai bahan masukan, antara lain:
1. Menghentikan program, karena dipandang bahwa program tersebut dipandang tidak ada manfaatnya, atau tidak dapat terlaksana sebagaimana diharapkan.
2. Merevisi program, karena bagian-bagian yang kurang sesuai dengan harapan.
3. Melanjutkan program, kaena pelaksanaan program menunjukkan bahwa segala sesuatu sudah berjalan sesuai dengan haapan dan memberikan hasil yang bermanfaat.
4. Menyebarluaskan program, artinya menyelenggarakan yang sama tetapi di tempat dan waktu yang tidak sama.
Apa saja objek evaluasi program?. Wirawan (2016) mengguraikan evaluasi program dengan memberikan contoh implementasinya: evaluasi program pengembangan SDM, Evaluasi Kurikulum, Evaluasi Perpustakaan, Evaluasi Buku teks, evaluasi Manajemen berbasis sekolah, evaluasi program Kartu Indonesia pintar, Evaluasi Program Kartu Indonesia Sehat, Evaluasi Program Dana Desa, dst.
Artinya, jika diimplementasikan dalam Program PAUDDIKMAS, bisa dianalogikan, bahawa evaluasi program dapat diterapkan untuk program BOP, TBM, Kurikulum2013 PAUD, Bantuan APE, Kepramukaan, Bantuan untuk kursus dst.
Evaluasi program jika diterapkan dalam Program PAUDDIKMAS, dapat digunakan untuk memperoleh masukan bagi pengambil kebijakan atas suatu program yang dilaksanakan. Apakah program tersebut dilanjutkan untuk dikembangkan di daerah lain, atau dihentikan karena tidak efektif mencapai tujuan, atau dilanjutkan dengan perbaikan.
Apa perbedaan evaluasi program dengan evaluasi dampak program?
Dengan memperhatikan konsep evaluasi program dengan konsep evaluasi dampak program maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Fungsi Evaluasi program adalah pemerolehan data sebagai bahan pengambilan keputusan bagi pemangku kebijakan atas program yang dilaksanakan untuk diteruskan atau dihentikan, sedangkan Evaluasi dampak berfungsi mendiskripsikan pengaruh atau perubahan sasaran program dengan indikator yang meliputi perubahan sosial ekonomi dan perilaku.
2. aspek waktu, evaluasi program dapat dilaksanakan selama progam berlangsung dan setelah program selesai, sedangkan evaluasi dampak program dilaksanakan setelah program selesai.
3. Aspek evaluator/pelaksana, evaluasi program dapat dilaksanakan oleh seluruh penilik dari jenjang jabatan penilik muda sampai dengan penulik utama, sedangkan evaluasi dampak program hanya dapat dilaksanakan oleh penilik utama atau sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010, Bab VI, Pasal 10 dan 11, maka dapat dilakukan oleh penilik madya.
Rekan-rekan penilik, demikian sedikit catatan yang dapat dipaparkan, untuk menanggapai tentang wacana penghilangan evaluasi dampak program sebagai tugas pokok dan fungsi penilik. Kita serahkan kepada pihak yang terkait, apakah evaluasi dampak rpogram harus dihilangkan ataukah diganti? Apakah Evaluasi program dapat dijadikan satu diantara alternatif untuk mengganti evaluasi dampak program?
Sekarang silakan memberikan kontribusi pemikiran dan pertimbangan, atas wacana tersebut. Bukan karena apa, semata-mata sebagai wujud kepedulian terhadap profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar