Menyambung catatan yang
terdahulu, tentang (2) dua pihak : pertama, berfungsi sebagai : membina satuan pendidikan dalam
memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan pemetaan mutu, pembinaan dan verifikasi.
dan kedua, berfungsi sebagai: memastikan satuan pendidikan telah
memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan penyelenggaraan akreditasi. Dua peran yang
harus bersinergi untuk menghantarkan program PAUD dan Dikmas ke depan pintu
gerbang pencapaian mutu 8 SNP.
Keduanya, tidak berada dalam
dalam subordinat satu dengan yang lain. Konsekuensinya, tidak ada saling
mencurigai, bersyak wasangka, atau merendahkan. Sebaliknya, harus saling
mendukung serta bahu-membahu. Begitulah, seharusnya. Apakah saat ini demikian
yang terjadi?
Para Pihak yang Terkait
Akreditasi adalah kegiatan
dalam grand design standarisasi
satuan pendidikan, selalu mengaitkan beberapa pihak berikut ini, yang dikutip
dari PP No. 15 tahun 2005 tentang SNP:
1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non
Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan
nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
3. Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis
Departemen yang berkedudukan di provinsi
dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi,
bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu
satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Secara ringkas dapat disimpulkan,
pemerintah berkewajiban memfasilitasi pencapaian mutu pendidikan, dengan
menugaskan kepada: BNSP untuk membuat standar mutu, LPMP yang bertanggung jawab
dalam penjaminan mutu, dan BAN yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan
dalam mencapai standar mutu..
Sementara, dalam lingkup Program
PAUD dan Dikmas, tidak adanya “LPMP Nonformal”, menjadi “PR” tersendiri bagi
pihak yang berwenang. Ketidakberadaannya, “LPMP Nonformal”, tentunya akan
berkonsekuensi pada mobilitas pencapaian mutu. Apakah PPPAUD dan Dikmas,
ataukah BPPAUD dan Dikmas? Belum jelas tertangkap di tingkat bawah.
Kesimpangsiuran, siapa yang bertanggung jawab dalam penjaminan mutu, akan berpotensi
menjadikan carut-marutnya proses pencapaian standarisasi program PAUD dan
Dikmas.
Penilik, Tumpuan Akhir
Berdasarkan konsep peran LPMP,
maka tersirat yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam upaya
pencapaian standar mutu pendidikan adalah pemerintah daerah. Sebagaimana yang
diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka Dinas
Pendidikan Kab/Kota, akan berada digarda terdepan. Selanjutnya, Penilik-lah,
sebagai ujung tombaknya. Tepat sekali, jika penilik sebagai pejabat Pengendali
Mutu Program PAUD dan Dikmas.
Agar Penilik mampu memerankan
tugas pokok dan fungsinya dengan baik, maka harus memiliki bekal sebagai
berikut:
1. Menguasai subtansi Program PAUD dan Dikmas
Subtansi program yang dimaksud adalah muatan/materi program
PAUD dan Dikmas. Penilik PAUD harus menguasai apa itu cerita anak, gerak dan
lagu anak, media pembelajaran anak dst. Penilik Kesetaraan harus menguasai
materi/ bahan ajar Kejar Paket A, B, dan C, serta life skill yang dibutuhkan warga belajar. Demikian Penilik Kursus,
harus menguasai materi kekursusan. Dengan menguasai subtansi program, maka
penilik akan memahami kebutuhan satuan pendidikan.
2. Menguasai 8 (delapan) SNP
Delapan
standar, secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yang terkait dengan tugas
penilik yaitu supervisi akademik (standar KL/TPPA, isi, proses dan penilaian)
dan supervisi majerial (standar PTK, sarpras, pengelolaan dan pembiayaan).
Tanpa menguasai 8 (delapan) SNP, maka ibarat orang buta berjalan di kegelapan
malam.
3. Mengetahui Peta Ketercapaian 8 (delapan) SNP
oleh Satdik
Peta ketercapaian 8 (delapan) SNP satuan pendidikan,
sebenarnya secara otomatis akan diketahui oleh penilik, pada setiap akhir
tahapan pengendalian mutu: penilaian. Hasil penilaian akan memberikan informasi
kepada penilik, seberapa tinggi satuan pendidikan binaannya, dalam mencapai
standar mutu. Oleh sebab itu, tahapan pengendalian mutu selanjutnya adalah :
pembimbingan, sebagai langkah pendampingan kepada satuan pendidikan untuk
mencapai standar mutu.
Pemetaan Hasil
Akreditasi, untuk Siapa?
Output dari
proses akreditasi adalah pemetaan ketercapaian 8 (delapan) SNP oleh satuan
pendidikan. Dengan segala suprastruktur dan infrastruktur yang dimilik, BAN
PAUD dan Dikmas, akan dengan mudah memiliki data pemetaan tersebut dari tingkat
yang paling ujung, satuan pendidikan sampai dengan skala nasional.
Manfaat pemetaan tersebut, akan menjadi bahan masukan
dan kajian dalam pengambilan kebijakan sesuai tingkat masing-masing. Di tingkat
nasional, akan menjadi modal dasar pihak pusat (Kemendikbud), dalam menentukan
arah kebijakan secara nasional. Demikian juga di tingkat propinsi, akan menjadi
bahan kajian bagi pihak-pihak yang terkait.
Bagaimana, hasil pemetaan di tingkat kabupaten/kota?
Tentunya menjadi pembahasan yang menarik, jika dikaitkan dengan “ruh” UU No. 23
Tahun tentang Pemerintahan Daerah, yang satu diantaranya mengamanatkan bahwa
Program PAUD dan Dikmas dalam kendali pemerintah kabupaten/kota. Nah, kerangka
rasionalisasinya bertemu pada ujung yang sama, sosok PENILIK.
Oleh sebab itu, menjadi suatu keharusan, hasil
pemetaan ketercapaian 8 (delapan) SNP, ouput
akreditasi diketahui penilik. Sudahkah demikian?
BAN PAUD dan
Dikmas, peluklah Penilik
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka suka atau
tidak, pihak BAN PAUD dan Dikmas, tidak elok jika memandang Penilik, bukan
sebagai mitra sejati. Hasil jerih payahnya akan menjadi dokumen semata tanpa
makna jika tidak ditindaklanjuti dengan upaya pembimbingan dan pembinaan oleh
Penilik. Tidak ada pihak yang mampu secara intens sebaik penilik, dalam
pendampingan satuan pendidikan. Setiap saat setiap waktu, penilik berada di
tengah-tengah satuan pendidikan.
Oleh sebab itu, gejala-gejala yang tertangkap bahwa BAN PAUD dan Dikmas tersekat dari
penilik harus dihindari. Jangan menjadi kesan yang kurang baik. Pihak-pihak “di
atas” harus menyadari hal tersebut. Apa itu?
1. Revisi instrument 8 (delapan)
SNP dalam akreditasi jangan “disembunyikan” sehingga tanpa sepengetahuan
penilik. Paling tidak penilik sebaiknya tahu bersamaan dengan pihak asesor.
2. Diskusi para pengambil kebijakan “di
atas” dalam peningkatan kompetensi penilik, yang terkait dengan standarisasi
satuan pendidikan / akreditasi, sudah selayaknya menjadi program prioritas.
Mungkin itu
Mohon maaf,apa sudah benar Nomenklatur BAN PAUD dan Dikmas? setahu saya masih memakai nomenklatur BAN PAUD dan PNF.meskipun maksudnya tidak berbeda.
BalasHapusTRIms.. koreksinya
BalasHapus