PENILIK ADA DAN BISA

Kamis, 30 Mei 2019

BAN PAUD PNF, JANGAN LARI SENDIRI

Oleh M. Kasim

Menyambung catatan yang terdahulu, tentang (2) dua pihak : pertama, berfungsi sebagai : membina satuan pendidikan dalam memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan pemetaan mutu, pembinaan dan verifikasi. dan  kedua, berfungsi sebagai: memastikan satuan pendidikan telah memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan penyelenggaraan akreditasi. Dua peran yang harus bersinergi untuk menghantarkan program PAUD dan Dikmas ke depan pintu gerbang pencapaian mutu 8 SNP.

Keduanya, tidak berada dalam dalam subordinat satu dengan yang lain. Konsekuensinya, tidak ada saling mencurigai, bersyak wasangka, atau merendahkan. Sebaliknya, harus saling mendukung serta bahu-membahu. Begitulah, seharusnya. Apakah saat ini demikian yang terjadi?

Para Pihak yang Terkait

Akreditasi adalah kegiatan dalam grand design standarisasi satuan pendidikan, selalu mengaitkan beberapa pihak berikut ini, yang dikutip dari PP No. 15 tahun 2005 tentang SNP:

1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

2Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis departemen yang  berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Secara ringkas dapat disimpulkan, pemerintah berkewajiban memfasilitasi pencapaian mutu pendidikan, dengan menugaskan kepada: BNSP untuk membuat standar mutu, LPMP yang bertanggung jawab dalam penjaminan mutu, dan BAN yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan dalam mencapai standar mutu..

Sementara, dalam lingkup Program PAUD dan Dikmas, tidak adanya “LPMP Nonformal”, menjadi “PR” tersendiri bagi pihak yang berwenang. Ketidakberadaannya, “LPMP Nonformal”, tentunya akan berkonsekuensi pada mobilitas pencapaian mutu. Apakah PPPAUD dan Dikmas, ataukah BPPAUD dan Dikmas? Belum jelas tertangkap di tingkat bawah. Kesimpangsiuran, siapa yang bertanggung jawab dalam penjaminan mutu, akan berpotensi menjadikan carut-marutnya proses pencapaian standarisasi program PAUD dan Dikmas.

Penilik, Tumpuan Akhir

Berdasarkan konsep peran LPMP, maka tersirat yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam upaya pencapaian standar mutu pendidikan adalah pemerintah daerah. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka Dinas Pendidikan Kab/Kota, akan berada di garda terdepan. Selanjutnya, Penilik-lah, sebagai ujung tombaknya. Tepat sekali, jika penilik sebagai pejabat Pengendali Mutu Program PAUD dan Dikmas.

Agar Penilik mampu memerankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, maka harus memiliki bekal sebagai berikut:

1.  Menguasai subtansi Program PAUD dan Dikmas

Subtansi program yang dimaksud adalah muatan/materi program PAUD dan Dikmas. Penilik PAUD harus menguasai apa itu cerita anak, gerak dan lagu anak, media pembelajaran anak dst. Penilik Kesetaraan harus menguasai materi/ bahan ajar Kejar Paket A, B, dan C, serta life skill yang dibutuhkan warga belajar. Demikian Penilik Kursus, harus menguasai materi kekursusan. Dengan menguasai subtansi program, maka penilik akan memahami kebutuhan satuan pendidikan.

2.  Menguasai 8 (delapan) SNP

Delapan standar, secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yang terkait dengan tugas penilik yaitu supervisi akademik (standar KL/TPPA, isi, proses dan penilaian) dan supervisi majerial (standar PTK, sarpras, pengelolaan dan pembiayaan). Tanpa menguasai 8 (delapan) SNP, maka ibarat orang buta berjalan di kegelapan malam.

3.  Mengetahui Peta Ketercapaian 8 (delapan) SNP oleh Satdik

Peta ketercapaian 8 (delapan) SNP satuan pendidikan, sebenarnya secara otomatis akan diketahui oleh penilik, pada setiap akhir tahapan pengendalian mutu: penilaian. Hasil penilaian akan memberikan informasi kepada penilik, seberapa tinggi satuan pendidikan binaannya, dalam mencapai standar mutu. Oleh sebab itu, tahapan pengendalian mutu selanjutnya adalah : pembimbingan, sebagai langkah pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencapai standar mutu.

Pemetaan Hasil Akreditasi, untuk Siapa?

Output dari proses akreditasi adalah pemetaan ketercapaian 8 (delapan) SNP oleh satuan pendidikan. Dengan segala suprastruktur dan infrastruktur yang dimilik, BAN PAUD PNF, akan dengan mudah memiliki data pemetaan tersebut dari tingkat yang paling ujung, satuan pendidikan sampai dengan skala nasional.

Manfaat pemetaan tersebut, akan menjadi bahan masukan dan kajian dalam pengambilan kebijakan sesuai tingkat masing-masing. Di tingkat nasional, akan menjadi modal dasar pihak pusat (Kemendikbud), dalam menentukan arah kebijakan secara nasional. Demikian juga di tingkat propinsi, akan menjadi bahan kajian bagi pihak-pihak yang terkait.

Bagaimana, hasil pemetaan di tingkat kabupaten/kota? Tentunya menjadi pembahasan yang menarik, jika dikaitkan dengan “ruh” UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang satu diantaranya mengamanatkan bahwa Program PAUD dan Dikmas dalam kendali pemerintah kabupaten/kota. Nah, kerangka rasionalisasinya bertemu pada ujung yang sama, sosok PENILIK.

Oleh sebab itu, menjadi suatu keharusan, hasil pemetaan ketercapaian 8 (delapan) SNP, ouput akreditasi diketahui penilik. Sudahkah demikian?

BAN PAUD PNF, peluklah Penilik

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka suka atau harus suka, pihak BAN PAUD PNF, tidak elok jika memandang Penilik, bukan sebagai mitra sejati. Hasil jerih payahnya akan menjadi dokumen semata tanpa makna jika tidak ditindaklanjuti dengan upaya pembimbingan dan pembinaan oleh Penilik. Tidak ada pihak yang mampu secara intens sebaik penilik, dalam pendampingan satuan pendidikan. Setiap saat setiap waktu, penilik berada di tengah-tengah satuan pendidikan.

Oleh sebab itu, gejala-gejala yang tertangkap  bahwa BAN PNF tersekat dari penilik harus dihindari. Jangan menjadi kesan yang kurang baik. Pihak-pihak “di atas” harus menyadari hal tersebut. Apa itu?

1. Revisi instrument 8 (delapan) SNP dalam akreditasi jangan “disembunyikan” sehingga tanpa sepengetahuan penilik. Paling tidak penilik sebaiknya tahu bersamaan dengan pihak asesor.

2. Diskusi para pengambil kebijakan “di atas” dalam peningkatan kompetensi penilik, yang terkait dengan standarisasi satuan pendidikan / akreditasi, sudah selayaknya menjadi program prioritas.

Mungkin itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...