Berbicara tentang sebuah organisasi, tidak bisa melepaskan diri dari aturan yang mendasarinya. Artinya, keberadaan AD/ART, harus menjadi panglima penegak eksistensi sebuah organisasi. Tidak terkecuali IPI (Ikatan Penilik Indonesia), baik pengurus maupun anggota Kewibawaan sebuah organisasi ditentukan bagaimana seluruh komponen tersebut berkomitmen menjalankan AD/ART.
Mengawali gerak roda IPI, setelah Munas/Musda/ Musdakab, Pengurus yang terpilih wajib menyelenggarakan
Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab. Sebagaimana diatur dalam ART Pasal 45
(Rakernas), Pasal 53 (Rakerdaprop), dan Pasal 65 (Rakerdakab), maka raker
memiliki beberapa fungsi dan konsekuensi yang wajib diketahui pengurus dan
anggota.
Kedudukan dan Fungsi
Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab
Dalam pasal-pasal tersebut di atas, ditegaskan
bahwa kedudukan raker merupakan forum tertinggi di bawah
Munas/Musdaprop/Musdakab. Sebuah aktivitas yang memiliki urgensi sangat vital
bagi IPI. Artinya, keputusan-keputusan yang dihasilkan akan mengikat keluar dan
ke dalam, baik pengurus maupun anggota.
Mengapa
raker sedemikian pentingnya? Apa saja yang dilakukan dalam raker? Beberapa
catatan penting yang dilaksanakan dalam raker adalah:
1) Kali pertama dilakukan pada masa makti
pengurus wajib menetapan Program Kerja 5 tahun
2)
Menetapkan Program Kerja Tahunan dan RAPB satu tahun mendatang
3) Menentukan
pengganti Pengurus Harian Terpilih, yang meninggal, berhenti atau
diberhentikan.
Berdasarkan
poin-poin tersebut, dapat dimaklumi mengapa raker sangat dinanti-nantikan oleh
pengurus dan anggota. Ibarat IPI sebuah gerbong kereta, maka raker adalah
lokomotifnya. Rangkaian kereta yang indah dan gagah tidak bermakna apa-apa,
jika lokomotif loyo tak berdaya.
Konsekuensi Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab
Dari judul pasalpun dapat dipahami, bahwa raker
merupakan sebuah kewajiban. Artinya, konsekuensi dari sebuah kewajiban selalu
dilengkapi dengan sanksi. Barometer sebuah organisasi patut disebut berwibawa atau
tidak, adalah seberapa jauh kepatuhannya melaksanakan kewajiban-kewajiban
organisasi, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepentingan anggota.
Mari dicermati, mengapa Program Kerja Lima tahun
dan Program Kerja Tahunan penting. Sudah disadari semua pihak bahwa tujuan
sebuah organisasi didirikan adalah untuk menyalurkan aspirasi anggota dan
memperjuangkan kepentingan anggota. IPI karena sebagai organisasi profesi, ada
satu tambahan yang fundamental, bahwa fungsinya juga meningkatkan profesionalisme
anggotanya ( AD Pasal 3).
Program kerja berfungsi sebagai pedoman atau acuan bagaimana organisasi bergerak ke arah
mencapai tujuan. Ibarat kapal tanpa kompas dan navigasi, maka akan terombang-ambing
di lautan, tanpa arah tujuan. Dapat dipastikan IPI akan limbung selama
perjalanan yang dilaluinya, jika tidak memiliki
rencana kerja baik lima tahunan
maupun tahunan.
Selanjutnya, RAPB memiliki fungsi sebagai
mobiliasator sebuah organisasi. Kegiatan baik yang dilakukan pengurus sendiri
atau yang melibatkan anggota, memerlukan biaya operasional. Untuk itu perlu
disadari semua pihak betapa pentingnya iuran anggota. Sebenarnya, IPI dapat
memanfaatkan legalitas organisasi untuk melakukan hubungan relasional dengan
pihak-pihak terkait, yang bernilai profit, sebagai sumber keuangan. Hanya saja,
hal ini memerlukan keahlian dan kreativitas pengurus. Yang jelas sebuah
oraganisasi akan berjalan di tempat, jika sumber pendanaan tidak sesuai
harapan.
Perenungan bagi
Pengurus IPI Pusat/Propinsi/Kabupaten
Kembali kepada konsekuensi raker yang menjadi
sebuah kewajiban. Bagaimana jika Pengurus tidak melaksanakannya? Apa
sanksinya? Sebagi aturan yang memiliki
tingkatan hukum wajib, maka sanksinya sangat berat. Hal ini dapat dilihat pada Anggaran dasar
Pasal 23, maka Dewan Kehormatan yang akan berperan untuk menegakkan pelanggaran
kedisiplinan organisasi.
Sanksi apa yang bisa dilakukan? Mengingat begitu
jelas dan tegasnya peraturan tentang penyelenggaraan
Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab, tidak menyelenggarakan Raker termasuk
pelanggaran yang sangat berat. Oleh sebab itu, Munaslub/Musdaproplub/ Musdakablub, menjadi
sebuah keniscyaan untuk dilaksanakan. Sudahkah kita melaksanakan
Rakernas/Rakerdaprop/Raker?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar