PENILIK ADA DAN BISA

Minggu, 09 Februari 2020

RAKER, KENISCAYAAN SEBUAH ORGANISASI


Berbicara tentang sebuah organisasi, tidak bisa melepaskan diri  dari aturan yang mendasarinya. Artinya, keberadaan AD/ART, harus menjadi panglima penegak eksistensi sebuah organisasi. Tidak terkecuali IPI (Ikatan Penilik Indonesia), baik pengurus maupun anggota Kewibawaan sebuah organisasi ditentukan bagaimana seluruh komponen tersebut berkomitmen menjalankan  AD/ART.

Mengawali gerak roda IPI, setelah Munas/Musda/ Musdakab, Pengurus yang terpilih wajib menyelenggarakan Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab. Sebagaimana diatur dalam ART Pasal 45 (Rakernas), Pasal 53 (Rakerdaprop), dan Pasal 65 (Rakerdakab), maka raker memiliki beberapa fungsi dan konsekuensi yang wajib diketahui pengurus dan anggota.

Kedudukan dan Fungsi Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab

Dalam pasal-pasal tersebut di atas, ditegaskan bahwa kedudukan raker merupakan forum tertinggi di bawah Munas/Musdaprop/Musdakab. Sebuah aktivitas yang memiliki urgensi sangat vital bagi IPI. Artinya, keputusan-keputusan yang dihasilkan akan mengikat keluar dan ke dalam, baik pengurus maupun anggota.

Mengapa raker sedemikian pentingnya? Apa saja yang dilakukan dalam raker? Beberapa catatan penting yang dilaksanakan dalam raker adalah:
1)  Kali pertama dilakukan pada masa makti pengurus wajib menetapan Program Kerja 5 tahun
2) Menetapkan Program Kerja Tahunan dan RAPB satu tahun mendatang
3) Menentukan pengganti Pengurus Harian Terpilih, yang meninggal, berhenti atau diberhentikan.

Berdasarkan poin-poin tersebut, dapat dimaklumi mengapa raker sangat dinanti-nantikan oleh pengurus dan anggota. Ibarat IPI sebuah gerbong kereta, maka raker adalah lokomotifnya. Rangkaian kereta yang indah dan gagah tidak bermakna apa-apa, jika lokomotif loyo tak berdaya.

Konsekuensi Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab

Dari judul pasalpun dapat dipahami, bahwa raker merupakan sebuah kewajiban. Artinya, konsekuensi dari sebuah kewajiban selalu dilengkapi dengan sanksi. Barometer sebuah organisasi patut disebut berwibawa atau tidak, adalah seberapa jauh kepatuhannya melaksanakan kewajiban-kewajiban organisasi, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepentingan anggota.

Mari dicermati, mengapa Program Kerja Lima tahun dan Program Kerja Tahunan penting. Sudah disadari semua pihak bahwa tujuan sebuah organisasi didirikan adalah untuk menyalurkan aspirasi anggota dan memperjuangkan kepentingan anggota. IPI karena sebagai organisasi profesi, ada satu tambahan yang fundamental, bahwa fungsinya juga meningkatkan profesionalisme anggotanya ( AD Pasal 3).

Program kerja berfungsi sebagai pedoman  atau acuan bagaimana organisasi bergerak ke arah mencapai tujuan. Ibarat kapal tanpa kompas dan navigasi, maka akan terombang-ambing di lautan, tanpa arah tujuan. Dapat dipastikan IPI akan limbung selama perjalanan yang dilaluinya, jika tidak memiliki  rencana kerja  baik lima tahunan maupun tahunan.   

Selanjutnya, RAPB memiliki fungsi sebagai mobiliasator sebuah organisasi. Kegiatan baik yang dilakukan pengurus sendiri atau yang melibatkan anggota, memerlukan biaya operasional. Untuk itu perlu disadari semua pihak betapa pentingnya iuran anggota. Sebenarnya, IPI dapat memanfaatkan legalitas organisasi untuk melakukan hubungan relasional dengan pihak-pihak terkait, yang bernilai profit, sebagai sumber keuangan. Hanya saja, hal ini memerlukan keahlian dan kreativitas pengurus. Yang jelas sebuah oraganisasi akan berjalan di tempat, jika sumber pendanaan tidak sesuai harapan.

Perenungan bagi Pengurus IPI Pusat/Propinsi/Kabupaten

Kembali kepada konsekuensi raker yang menjadi sebuah kewajiban. Bagaimana jika Pengurus tidak melaksanakannya? Apa sanksinya?  Sebagi aturan yang memiliki tingkatan hukum wajib, maka sanksinya sangat berat.  Hal ini dapat dilihat pada Anggaran dasar Pasal 23, maka Dewan Kehormatan yang akan berperan untuk menegakkan pelanggaran kedisiplinan organisasi.

Sanksi apa yang bisa dilakukan? Mengingat begitu jelas dan tegasnya peraturan tentang penyelenggaraan Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab, tidak menyelenggarakan Raker termasuk pelanggaran yang sangat berat. Oleh sebab itu,  Munaslub/Musdaproplub/ Musdakablub, menjadi sebuah keniscyaan untuk dilaksanakan. Sudahkah kita melaksanakan Rakernas/Rakerdaprop/Raker?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...