Hampir
semua komponen kehidupan masyarakat, terdampak oleh pandemik Covid-19. Kondisi
yang tidak terbayangkan oleh seluruh pihak. Semua dipaksa untuk berpikir dan
bertindak untuk menghindari (bagi yang belum terpapar) dan mengupayakan
kesembuhan (bagi yang sudah dinyatakan positif). Oleh sebab itu, segala
aktivitas, dipaksa untuk berubah dan agar berdamai dengan kondisi yang ada.
Masa sekarang disebut : normal baru.
Demikian
juga dunia pendidikan, apalagi berkaitan dengan anak-anak, yang harus kita jaga
bersama agar terhindar dari sentuhan Covid-19. Berbicara tentang anak, titik fokus yang paling krusial adalah PAUD (Pendidikan Anak Usia
Dini). Dengan asumsi, mereka masih memiliki daya imunitas yang rentan dan
kemandirian untuk menjaga diri masih lemah, AUD (Anak Usia Dini) wajib
memperoleh perhatian yang lebih besar.
Oleh sebab
itu, penilik PAUD sebaiknya memiliki
tingkat kesadaran dan tanggung jawab yang lebih tinggi, agar proses pelayanan
pendidikan kepada AUD tetap optimal, dan mampu memberikan perlindungan dan
kenyamanan mental. Perlu pendekatan dan strategi yang tepat dan implementatif
selama masa pandemik ini belum berakhir. Bagaimana langkah yang harus dilakukan
penilik?
Memahami Regulasi
Langkah
pertama yang harus dilakukan adalah mencermati, dan memahami subtansi ataupun
konten/isi dari berbagai reluasi yang sudah diterbitkan pemerintah, yang
mengatur bagaimana sikap dan tindakan seluruh komponen pendidikan dari tingkat
pusat sampai pada tataran paling ujung. Ini penting dilakukan, agar selain agar tetap berjalan dalam koridor hukum,
juga sebagai upaya menjaga harmonisasi
antar dan inter birokrasi ataupun instansi pemerintah dan lembaga swasta .
Sampai saat
ini beberapa regulasi ataupun pedoman/petunjuk teknis yang dapat dijadikan
referensi bagaiman penyelenggaran pendidikan pada masa pandemik Covid-19 adalah
sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan
Pendidikan Aman Bencana
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus
Disease (Covid- 1 9)
3. Surat Edaran Sesjend Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19
4. Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah, Selama
Darurat Bencana, Covid-19 di
Indonesia, Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020
5. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020. Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi
Guru Selama Sekolah Tutup dan Pandemi Covid-19
dengan Semangat Merdeka Belajar.
Sinkronisasi Dalmut dengan Regulasi
Langkah
selanjutnya, setelah mencermati dan memahami regulasi-regulasi tersebut di
atas, penilik menentukan strategi dan pendekatan yang tepat, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pengendali mutu. Pada saat ini, sebagai
mana yang diharapkan menjadi titik fokus dalam beberapa regulasi di atas
adalah, mejaga kondisi psikologis dan kesehatan anak agar terhindar
dari paparan pandemik Covid-19. Upaya
ini dilakukan dengan kebijakan Belajar dari Rumah.
Berkaitan
dengan hal tersebut, tidak dimungkinkan penilik tetap bersikukuh pada
implementasi 8 SNP (Standar nasional Pendidikan), sebagai tolok ukur
penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, penilik jsegera kembali
mencermati peraturan-peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan
fungsinya, secara utuh dan menyeluruh.
Pada Peraturan Bersama Mendiknas dan
Kepala BKN No. 02/III/P Tahun 2011
dan No. 7 Tahun 2011 tentang Juklak
Jabatan Fungsional Penilik dan Angka
Kreditnya, Bab X, Pasal 33. Ayat (1) Standar kompetensi penitik minimal
mencakup: a. Kompetensi supervisi manajeriat; b. Kompetensi supervisi akademik;
dan c. Kompetensi evatuasi pendidikan. Selanjutnya Permendikbud Nomor 98 Tahun
2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik.
Jika kita cermati, sasaran dari supervisi manajerial dan akademik adalah 8 SNP. Supervisi
manajerial, sasarannya akan terkait dengan tugas-tugas Kepala
Sekolah/Pengelola, yang tidak lain adalah Standar GTK, Pengelolaan, Sarpras dan
Pembiayaan. Sedangkan Supervisi Akademik, sasarannya adalah berkaitan dengan
tugas-tugas guru dalam proses pemebelajaran yaitu Standar TPPA/SKL, Isi, Proses
dan penilaian.
Dengan demikian jika kita
sinkronkan dengan pelaksanaan Belajar dari Rumah, tugas penilik adalah
melakukan pengendalian mutu terhadap tugas-tugas KS/Pengelola dan Guru. Oleh
sebab itu, bisa disebutkan, bahwa bentuk pengendalian mutu pada pelaksanaan Belajar dari Rumah,
adalah supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Instrumen dan Aplikasi Dalmut Supervisi Akademik dan
Manajerial
Dalam rangka menjalankan
tugas fungsinya sebagai pengendali mutu, yang mendesak untuk disikapi
penilik adalah menyesuaikan butir-butir instrumen yang mengacu pada
regulasi Belajar dari Rumah. Ada dua hal yang menjadi titik fokus yang menjadi
sasaran pengendalian mut yaitu tugas Kepala Sekolah/Pengelola dan
guru/pendidik.
Instrumen yang dimaksud meliputi
instrumen pemantauan dan instrumen penilaian. Yang jika diperinci, ada 4
(empat) instrumen yang harus disiapkan: instrumen pemantauan (suvervisi
manajerial), instrumen penilaian (supervisi manajerial), instrumen pemantauan (supervisi
akademik) dan instrumen penilaian (supervisi akademik).
Selanjutnya, mau tidak mau
penilik akan bersentuhan langsung dengan pemanfaatan TIK, dalam pelasanaan
tugasnya. Hal ini memang sebagai konsekuensi, penilik tidak bisa langsung
berkunjung keseluruh satuan pendidikan binaannya, karena kebijakan physical distanching (jaga jarak). Google formulir menjadi satu diantara
alternatif untuk mengganti kehadiran penilik ke satuan pendidikan. Hasilnya,
yang berupa respon dapat diunduh dalam bentuk spreadsheet, dan bisa diolah dengan cara manual excel, ataupun program SPSS. Silahkan
dipelajari dengan mencari tutorial yang bisa diunduh diberbagai laman yang ada
di google.
Demikian sedikit pemikiran,
bagaimana penilik menyikapi dengan menentukan strategi dan pendekatan yang
tepat, dalam menjalankan pengendalian mutu, pada pelaksanaan Belajar dari
Rumah.
Rekan-rekan penilik, di akhir artikel ini, diiampirkan contoh
ke 4 instrumen tersebut, beserta aplikasi dalmutnya, yang dapat diunduh. Semoga bermanfaat.
6. Klik: Aplikasi Dalmut (Supervisi Akademik)

Luar biasa pak..
BalasHapusmatur nuwun, sangat bermanfaat.
Sehat selalu dan terus berkarya🙏
Luar biasa pak Marsum
BalasHapusSangat inspiratif dan bermanfaat
Salam sehat jg bugar
Makasih pak...sgt bermanfaat...ilmu akn selalu bertambah jika dibagikan
BalasHapusOk luar biasa mantap Smoga bermanfaat....
BalasHapusOk luar biasa mantap Smoga bermanfaat....
BalasHapusKeren luar biasa kapan melatih penilik kabupaten Pasuruan lagi bos
BalasHapusAamiiiinnn...semoga barokah...
BalasHapusTerima kasih pak Marsan. Mantap
BalasHapusTerima kasih Pak Marsum Kasim
BalasHapusTrimakasih pak Marsum ilmunya sangat bermanfaat
BalasHapus