PENILIK ADA DAN BISA

Selasa, 14 Juli 2020

BERBURU (DAN BEREBUT ?) PESERTA DIDIK PAUD SAAT PPDB







M. Kasim

Apakah ini juga terjadi di wilayah binaan bapak/ibu? Pernahkah bapak/ibu menerima keluhan dari para pengelola (TPA, KB, SPS dan TK) tentang terjadinya saling meng-claim. Bahkan sampai melibatkan orang tua sehingga permasalahan semakin membesar. Lebih parah lagi unsur pembina, penilik PAUD dan pengawas TK, ikut pula terimbas dampaknya, mereka berhadapan satu dengan yang lainnya: menyatakan sebagai pihak yang paling berhak untuk melayani AUD pada KU (Kelompok Umur) tertentu.

Kasus tersebut sudah lama sudah terdengar, namun tidak sampai nampak di permukaan, sehingga ibaratnya api dalam sekam,  terasa panas, tidak nampak baranya. Nah pada masa pandemik Covid-19 ini, PPDB (Penerimaan Peserta Didik baru) PPDB ibarat minyak sebagai penyulut, dan terjadilah percikan api.

Muncul usulan untuk mempertemukan dari beberapa pihak yang terkait (penilik, pengawas TK, IGTKI, HIMPAUDI dan Dinas Pendidikan) bertemu dan berembug dengan harapan ada surat keputusan bersama yang berisi ketentuan tentang kewenangan pelayanan satuan pendidikan berdasarkan KU. Baguslah, semangat berembugnya. Itu menandakan bahwa ada semangat kebersamaan dalam menyikapi permasalahan. Namun perlu diperhatikan, setiap kebijakan apalagi produk sebuah regulasi, harus memenuhi beberapa prasyarat antara lain sumber hukum/peraturan di atasnya.

Kewenangan Pelayanan Satuan PAUD

Pemerintah (dalam hal ini Kemendikbud) telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang batasan kewenangan pelayanan satuan PAUD berdasarkan KU. Tentunya sebuah produk regulasi, akan melalui beberapa tahap sebelum diterbitkan, antara lain pengkajian (FGD) yang melibatkan seluruh stake holder ( birokrasi, akademisi, praktisi dan pemangku jabatan terkait). Selanjutnya setelah penyusunan draf, dilakukan uji publik untuk menampung aspirasi dari pengguna peraturan, dan dijadikan bahan revisi draf, baru diterbitkan.

Peraturan yang mengatur kewenangan pelayanan satuan PAUD berdasarkan KU tercantum dalam permendikbud berikut ini:

a. Permendikbud No. 84 Tahun 2014, tentang Pendirian Satuan PAUD.

Pada Pasal 1 mengatur bahwa:

1. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.

2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.

3. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.

4. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.

5. Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

b. Permendikbud No. 137 Tahun 2014, rentang Standar Nasional PAUD

Bab IX, pasal 36, ayat (2) mengatur:

Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;  b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

c. Permendikbud No. 146 Tahun 2014, tentang Kurikulum 2013 PAUD

    Pasal 2, ayat (1) mengatur:

PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.

1. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan  Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.

2. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.

3. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat

 

Jika kita cermati maka dapat disimpulkan kewenangan masing-masing satuan PAUD adalah sebagai berikut:

1. Taman Penitipan Anak (TPA)

TPA adalah satuan PAUD yang lebih menonjolkan pengasuhan pada layanannya, sehingga dapat memberikan layanan KU 0-6 tahun. Oleh sebab itu, pada satuan PAUD yang satu atap, anak-anak TK, setelah KBM, mereka langsung masuk layanan pengasuhan TPA. Hal ini terutama jika orangtuanya, semua sibuk bekerja hingga sore hari.

2. Kelompok Bermain (KB)

KB adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 2-4 tahun,  2-6 tahun, dan prioritas 3-4 tahun.

3. Taman Kanak-Kanak (TK)

TK adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 4-6 tahun

4. Satuan PAUD Sejenis (SPS)

SPS (POS PAUD, TAAM, dsb), adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 0-6 tahun. Ciri khas dari SPS adalah menyelenggarakan program pendidikan secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

Tumpang tindih atau irisan?

Ketiga permendikbud tersebut di atas sangat rinci dan terang benderang memberikan petunjuk tentang kewenangan masing-masing berdasarkan KU.  Tidak ada tumpang tindih diantaranya. Masing-masing memiliki spesifikasi sendiri-sendiri dengan kata kunci “ dapat” dan “prioritas”.  Artinya, dalam peraturan tersebut, mempertimbangkan faktor-faktor situasi dan kondisi sebagai dasar pegangan dalam bertindak.

 Bisa dimaknai bahwa permendikbud tersebut mengakomodasi permasalahan heterogenitas geografis di negeri. Sebuah peraturan tidak diperuntukkan untuk wilayah tertentu, tetapi juga implementatif  di seluruh pelosok daerah. Dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan berdirinya satuan PAUD yang memiliki kewenangan sesuai skala prioritas (misal TK), maka jenis satuan PAUD SPS/TPA bahkan KB, dapat melayani pendidikan AUD tersebut.

Bagaimana jika dalam satu wilayah banyak berdiri satuan PAUD? Misal di kota, atau daerah yang telah berkembang satuan PAUD-nya. Di sinilah sebenarnya, asal-muasal permasalahan dalam topik ini terjadi. Jika demikian yang terjadi, maka yang menjadi pemutus dan pemilih adalah masyarakat/orangtua. Orangtua/wali yang paling berhak menentukan akan mempercayakan kepada siapa pendidikan anaknya.

Oleh sebab itu, konsekuensi bagi satuan PAUD memahami dan menghormati pilihan orangtua tersebut. Yang paling bisa dan logis dilakukan berlomba-lomba memberikan layanan yang bermutu, dan biarkan orangtua yang menentukan. Rasanya, tidak tepatlah jika berebut AUD dengan teknik yang kurang bijak dan elok, misal dengan memaksa atau bahkan mengintimidasi orangtua/masyarakat.

Peran pembina (Dinas Pendidikan, Penilik PAUD, Pengawas TK)

Sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di garda terdepan, tidak ada pilhan lain, bagi unsur pembina selain menjalankan semua regulasi dengan penuh dan lurus. Pihak-pihak ini memiliki tanggung jawab mengawal implementasi peraturan-peraturan. Bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan?

1. Mencermati dan memahami ke tiga permendikbud di atas, dan menjadikannya sebagai rujukan pada saat pembinaan kepada GTK PAUD. Yang dapat ditangkap, semangat pemerintah dalam upaya memenuhi hak pendidikan AUD, tanpa dibatasi aspek sosial, budaya, ekonomi dan geografis.

2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan diantara pihak-pihak yang terkait, sehingga meminimalisasi terjadinya friksi atau gesekan, khususnya antar satuan PAUD.

3. Mencegah terjadinya multipenafsiran yang didasari ego kelembagaan. Permendikbud yang ada sudah cukup jelas. Jika akan dibuatkan juklak/juknis, pastikan tidak bertentangan dengan permendikbud tersebut, yang justru membuka peluang terjadinya permasalahan baru. Jangan menyelesaikan masalah dengan membuka masalah.


5 komentar:

  1. Betapa indahnya jika penilik, pengawas, IGTK, HIMPAUDI duduk bersama, membuat kesepakatan tertulis utk merealisasikan permendikbud 137 thn 2014

    BalasHapus
  2. waduh....pusing....perlu kiranya difasilitasi komunikasi diantara kita (pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya)

    BalasHapus
  3. Angel ndadepi wong akeh terutama wong desa

    BalasHapus

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...