M. Kasim
Apakah ini juga terjadi di wilayah binaan bapak/ibu?
Pernahkah bapak/ibu menerima keluhan dari para pengelola (TPA, KB, SPS dan TK)
tentang terjadinya saling meng-claim. Bahkan
sampai melibatkan orang tua sehingga permasalahan semakin membesar. Lebih parah
lagi unsur pembina, penilik PAUD dan pengawas TK, ikut pula terimbas dampaknya,
mereka berhadapan satu dengan yang lainnya: menyatakan sebagai pihak yang
paling berhak untuk melayani AUD pada KU (Kelompok Umur) tertentu.
Kasus tersebut sudah lama sudah terdengar,
namun tidak sampai nampak di permukaan, sehingga ibaratnya api dalam sekam, terasa panas, tidak nampak baranya. Nah pada
masa pandemik Covid-19 ini, PPDB (Penerimaan Peserta Didik baru) PPDB ibarat
minyak sebagai penyulut, dan terjadilah percikan api.
Muncul usulan untuk mempertemukan dari beberapa
pihak yang terkait (penilik, pengawas TK, IGTKI, HIMPAUDI dan Dinas Pendidikan)
bertemu dan berembug dengan harapan ada surat keputusan bersama yang berisi
ketentuan tentang kewenangan pelayanan satuan pendidikan berdasarkan KU.
Baguslah, semangat berembugnya. Itu menandakan bahwa ada semangat kebersamaan
dalam menyikapi permasalahan. Namun perlu diperhatikan, setiap kebijakan
apalagi produk sebuah regulasi, harus memenuhi beberapa prasyarat antara lain
sumber hukum/peraturan di atasnya.
Kewenangan Pelayanan
Satuan PAUD
Pemerintah (dalam hal ini Kemendikbud) telah
mengatur dengan jelas dan tegas tentang batasan kewenangan pelayanan satuan
PAUD berdasarkan KU. Tentunya sebuah produk regulasi, akan melalui beberapa
tahap sebelum diterbitkan, antara lain pengkajian (FGD) yang melibatkan seluruh
stake holder ( birokrasi, akademisi,
praktisi dan pemangku jabatan terkait). Selanjutnya setelah penyusunan draf,
dilakukan uji publik untuk menampung aspirasi dari pengguna peraturan, dan
dijadikan bahan revisi draf, baru diterbitkan.
Peraturan yang mengatur kewenangan pelayanan
satuan PAUD berdasarkan KU tercantum dalam permendikbud berikut ini:
a. Permendikbud No. 84 Tahun 2014, tentang
Pendirian Satuan PAUD.
Pada Pasal 1 mengatur bahwa:
1. Taman Kanak-kanak
yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4
(empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6
(enam) tahun.
2. Taman Kanak-kanak
Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD
pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus
bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas
usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
3. Kelompok Bermain
yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2
(dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat)
tahun.
4. Taman Penitipan
Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak
lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan
usia 4 (empat) tahun.
5. Satuan pendidikan
anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk
satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau
terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau
kesejahteraan sosial.
b. Permendikbud No. 137 Tahun 2014, rentang Standar Nasional PAUD
Bab IX, pasal 36, ayat (2) mengatur:
Jenis layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas: a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau
SPS; b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui
TPA, KB dan atau SPS; dan c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA,
dan atau SPS.
c. Permendikbud No. 146 Tahun 2014, tentang Kurikulum 2013 PAUD
Pasal
2, ayat (1) mengatur:
PAUD diselenggarakan berdasarkan
kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.
1. Layanan PAUD untuk
usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak
dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang
sederajat.
2. Layanan PAUD untuk
usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB)
dan yang sejenisnya.
3. Layanan PAUD untuk
usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak
(TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat
Jika kita cermati maka dapat disimpulkan
kewenangan masing-masing satuan PAUD adalah sebagai berikut:
1. Taman Penitipan Anak (TPA)
TPA adalah satuan PAUD yang lebih
menonjolkan pengasuhan pada layanannya, sehingga dapat memberikan layanan KU
0-6 tahun. Oleh sebab itu, pada satuan PAUD yang satu atap, anak-anak TK,
setelah KBM, mereka langsung masuk layanan pengasuhan TPA. Hal ini terutama
jika orangtuanya, semua sibuk bekerja hingga sore hari.
2. Kelompok Bermain (KB)
KB adalah satuan PAUD yang dapat
melayani KU 2-4 tahun, 2-6 tahun, dan
prioritas 3-4 tahun.
3. Taman Kanak-Kanak (TK)
TK adalah satuan PAUD yang dapat
melayani KU 4-6 tahun
4. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
SPS (POS PAUD, TAAM, dsb), adalah
satuan PAUD yang dapat melayani KU 0-6 tahun. Ciri khas dari SPS adalah menyelenggarakan
program pendidikan secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan
kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
Tumpang tindih atau irisan?
Ketiga permendikbud tersebut di atas
sangat rinci dan terang benderang memberikan petunjuk tentang kewenangan
masing-masing berdasarkan KU. Tidak ada
tumpang tindih diantaranya. Masing-masing memiliki spesifikasi sendiri-sendiri
dengan kata kunci “ dapat” dan “prioritas”.
Artinya, dalam peraturan tersebut, mempertimbangkan faktor-faktor
situasi dan kondisi sebagai dasar pegangan dalam bertindak.
Bisa dimaknai bahwa permendikbud tersebut
mengakomodasi permasalahan heterogenitas geografis di negeri. Sebuah peraturan
tidak diperuntukkan untuk wilayah tertentu, tetapi juga implementatif di seluruh pelosok daerah. Dalam kondisi
tertentu tidak memungkinkan berdirinya satuan PAUD yang memiliki kewenangan
sesuai skala prioritas (misal TK), maka jenis satuan PAUD SPS/TPA bahkan KB,
dapat melayani pendidikan AUD tersebut.
Bagaimana jika dalam satu wilayah
banyak berdiri satuan PAUD? Misal di kota, atau daerah yang telah berkembang
satuan PAUD-nya. Di sinilah sebenarnya, asal-muasal permasalahan dalam topik
ini terjadi. Jika demikian yang terjadi, maka yang menjadi pemutus dan pemilih
adalah masyarakat/orangtua. Orangtua/wali yang paling berhak menentukan akan
mempercayakan kepada siapa pendidikan anaknya.
Oleh sebab itu, konsekuensi bagi
satuan PAUD memahami dan menghormati pilihan orangtua tersebut. Yang paling
bisa dan logis dilakukan berlomba-lomba memberikan layanan yang bermutu, dan
biarkan orangtua yang menentukan. Rasanya, tidak tepatlah jika berebut AUD
dengan teknik yang kurang bijak dan elok, misal dengan memaksa atau bahkan
mengintimidasi orangtua/masyarakat.
Peran pembina (Dinas Pendidikan, Penilik PAUD, Pengawas TK)
Sebagai pelaksana kebijakan
pemerintah di garda terdepan, tidak ada pilhan lain, bagi unsur pembina selain
menjalankan semua regulasi dengan penuh dan lurus. Pihak-pihak ini memiliki
tanggung jawab mengawal implementasi peraturan-peraturan. Bagaimana langkah-langkah
yang dapat dilakukan?
1. Mencermati dan memahami ke tiga
permendikbud di atas, dan menjadikannya sebagai rujukan pada saat pembinaan
kepada GTK PAUD. Yang dapat ditangkap, semangat pemerintah dalam upaya memenuhi
hak pendidikan AUD, tanpa dibatasi aspek sosial, budaya, ekonomi dan geografis.
2. Melakukan komunikasi dan
koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan diantara
pihak-pihak yang terkait, sehingga meminimalisasi terjadinya friksi atau
gesekan, khususnya antar satuan PAUD.
3. Mencegah terjadinya
multipenafsiran yang didasari ego kelembagaan. Permendikbud yang ada sudah
cukup jelas. Jika akan dibuatkan juklak/juknis, pastikan tidak
bertentangan dengan permendikbud tersebut, yang justru membuka peluang
terjadinya permasalahan baru. Jangan menyelesaikan masalah dengan membuka
masalah.

Mumet lurrr....
BalasHapus😊
BalasHapusBetapa indahnya jika penilik, pengawas, IGTK, HIMPAUDI duduk bersama, membuat kesepakatan tertulis utk merealisasikan permendikbud 137 thn 2014
BalasHapuswaduh....pusing....perlu kiranya difasilitasi komunikasi diantara kita (pihak-pihak yang berkepentingan didalamnya)
BalasHapusAngel ndadepi wong akeh terutama wong desa
BalasHapus