PENILIK ADA DAN BISA

Jumat, 08 Februari 2019

TANTANGAN PENILIK: ASESOR BAN PAUD DAN PNF, PENILIK ATAUKAH YANG LAIN?

Oleh M. Kasim

Pro kontra...lagi-lagi.... Andrenalin selalu meninggi jika berbicara dunia pendidikan jalur PAUD dan Dikmas. Inilah yang mengasyikkan.... Dinamika, mobilitas, atau apa saja...istilahnya... selalu merangsang untuk dicermati.

Apakah ini representasi para pelakunya yang memang selalu “gelisah” (meminjam kata dari Prof. Supriyono/Ketua BAN PAUD PNF), untuk berjuang agar harkat dan martabat Program PAUD dan Dikmas sejajar dengan yang lain (baca: jalur formal)? Ataukah sebagai potret dari Program PAUD dan Dikmas yang memang semuanya masih taraf mencari bentuk?

Demikian juga tentang permasalahan kedudukan penilik, dalam proses akreditasi. Penilik sebagai asesor menjadi bahan diskusi yang menarik, antara rekan-rekan penilik.

Ada yang pro dan kontra, dan ada pula yang memiliki sikap hati-hati. Yang pro, didasari pemikiran sebagai upaya untuk menunjukkan jati diri penilik, bahwa penilik mampu untuk melaksanakan tugas yang terkait dengan bidang tugasnya, dan menganggap bentuk sebagian dari pengendalian mutu.

Yang kontra, beralasan bahwa tugas pokok dan fungsi penilik adalah pengendalian mutu dan evaluasi dampak program. Maka tugas atau kegiatan diluar itu, apa lagi yang menyita waktu cukup banyak, adalah bentuk sebagian pengabaian tugasnya.

Yang ketiga, menyikapi permasalahan itu, dengan persyaratan dan batas tertentu, penilik perlu menjadi asesor.

Kedudukan Asesor dalam Program PAUD dan Dikmas

Sebelum memahami asesor, ada baiknya kita cermati landasan proses akreditasi. UU No. 20 tahun 2003, Tentang Sisdiknas, Bab XVI, Pasal 60, menegaskan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

PP No. 19 Thun 2005, Bab I, Pasal, ketentuan Nomor 22, disebutkan Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

Asesor, bukan assesor/asessor/assessor, karena dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan), penulisan unsur serapan tidak dikenal penulisan konsonan rangkap.

Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi. (Bab III, Pasal 9, Ayat (9), Permendikbud N0. 13 Tahun 2018, tentang BAN S/M, BAN PAUD DAN PNF).

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas asesor adalah melakukan penilaian, dalam proses kreditasi. Asesor merupakan pelaksana atau ujung tombak dari proses akreditasi. Tingkat layanan satuan pendidikan akan diukur oleh asesor berdasarkan standar yang telah dibakukan, dalam bentuk instrumen akreditasi.

Dapat dibayangkan, betapa pentingnya peran asesor, karena hasil jerih payah penilik selaku pengendali mutu selama berbulan, bertahun, akan ditentukan hasilnya hanya dalam kurun waktu sehari saja.

Syarat Asesor

Dengan memperhatikan peran dan fungsi asesor, maka perlu dilakukan kajian terus menerus, agar akreditasi, baik proses dan hasilnya, akan membawa kemaslahatan (bermanfaat dan berdampak baik) bagi upaya pencapaian mutu Program PAUD dan Dikmas.

Seorang penilai dituntut harus mampu memegang prinsip objektivitas dan menjauhi subjektifitas. Oleh sebab itu, asesor tidak cukup membekali diri dengan sayarat penguasaan 8 standar nasional pendidikan (kapabelitas), tetapi unsur kapasitas dan akseptabiltas harus dimiliki.

Prasyarat menjadi asesor, tidak diatur dalam peratuaran setingkat menteri, tetapi oleh Ketua BAN PNF.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno (BAN. Bab III, Pasal 9, Ayat (10), Permendikbud N0. 13 Tahun 2018, tentang BAN S/M, BAN PAUD DAN PNF).

Oleh sebab itu, saat ini palu ketok, berada di tangan Ketua BAN PNF.  Terkait dengan itu, maka semua patut berharap (khususnya penilik), sebab  5 tahun ke depan, Ketua BAN PNF dijabat oleh Prof. Supriyono, yang semangat dan integritasnya, dalam memikirkan nasib penilik tidak perlu diragukan lagi.

Pada suatu kesempatan, beliau menjanjikan jika diberi kesempatan masuk dalam jajaran BAN PNF, akan berupaya memberikan warna atau  marwah PLS dalm proses kreditasi. Kita berharap tergerak untuk memformulasikan asesor yang baik dan benar, menjadi satu agenda utama dari beliau.

Penilik sebagai Asesor

Penilik memiliki tugas pokok sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUD dan Dikmas. Oleh itu, Penilik memiliki kompentensi yang berpengaruh dalam pencapaian mutu, mulai hulu sampai dengan hilir. Bahkan tidak hanya memantau, menilai, membimbing saja, satuan pendidikan, tetapai membentuknya dari tidak ada menjadi ada.

Penilik memahami pahit, getir, manis, asam tentang satuan pendidikan binaannya. Tidak ada yang melebihi penilik dalam menguasai satuan pendidikan.

Penilaian dalam proses akreditasi hanya sebagian tahapan dari proses pengendalian mutu, hanya pembedanya adalah fungsi output-nya.

Akreditasi sebagai bahan pengambilan kebijakan di tingkat pusat, karena memang berskala nasional, sedangkan penilaian oleh penilik dilakukan sebagai bahan untuk pembinaan bagai dirinya untuk meningkatkan mutu layanan.

Oleh sebab itu, logikanya hasil akreditasi, haruslah disampaikan kepada penilik baik sebagai bahan kajian baik secara nasional, regional maupun lokal.

Pihak lain sebagai asesor

Pihak-pihak yang berhak menjadi asesor BAN PNF adalah Dosen Prodi PAUD/PNF, Kepala Lembaga PAUD/PNF, Guru PAUD/PNF, Penilik PAUD/PNF, Pengawas PAUD/PNF, dan Widyaswara. Sumber dari: https://www.banpaudpnf.or.id/berita/seleksi-calon-asesor-ban-paud-dan-pnf-tahun-2018

Dengan memperhatikan syarat-syarat yang lain, maka pihak-pihak tersebut tidak menjadi masalah, karena memenuhi unsur kapabelitas.

Gesekan akan muncul ditingkat bawah, pada saat proses seleksi asesor, dan pelaksanaan akreditasi, ketika berkaitan dengan perlunya dipertimbangkan unsur akseptabilitas dan kapasitas.

Singkatnya, jika asesor berasal dari unsur pengelola dan pendidik (guru, tutor, dan instruktur), perlu pertimbangan yang matang.

Apakah pihak BAN PNF tidak memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- Pada proses seleksi, penilik/pengawas tidak lolos tahap awal, tetapi guru/pengelola binannya lolos.

- Pengelola menjadi asesor, tetapi lembaganya belum terakreditasi, dan perlu binaan penilik/pengawas.

- Penampilan asesor dari pengelola yang menunjukkan superioritas, pada saat proses visitasi (walau tidak semuanya).

- Bahkan, terjadi asesor dari pengelola/pendidik menjadi nara sumber pembinaan proses akreditasi.

Hal-hal tersebut, sebaiknya menjadi pertimbangan bagi BAN PNF ke depan, dalam penentuan syarat calon asesor.

Unsur asesor dari pengelola/pendidik, apakah memang bersifat urgen, ataukah pertimbangan profesionalitas?

Apakah profesionalitas penilik masih diragukan, sehingga dihadapkan pada situasi “terkerdilkan” karena berada di posisi lebih rendah dari pada pengelola /pendidik.

Sebenarnya, sudah ada pihak lain (BAP S/M), dari provinsi tertentu, yang telah mengambil keputusan bahwa asesor tidak membuka peluang dari guru/kepala sekolah.

Bisa dilihat di laman pengumuman pendaftaran calon asesor, beberapa tahun belakangan ini.

Apakah BAN PNF, berani?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...