PENILIK ADA DAN BISA

Kamis, 07 Februari 2019

REVISI PERMENPAN: GRAND DESIGN PROFIL PENILIK, SEBUAH USULAN


Oleh M. Kasim

Siapa yang seharusnya paling peduli dengan penilik, selain penilik itu sendiri? Peniliklah yang memahami bagaimana beban dan tanggung jawab, yang diembannya. Peniliklah yang mengetahui problematika program binaan dengan segala karakeristiknya. Selanjutnya, penilik juga yang memahami resiko profesi yang harus dihadapinya, jika suatu saat ada permasalahan sebagai dampak pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Oleh sebab itu, momentum revisi Permenpan RB no. 14 tahun 2010, jangan dibiarkan lewat dan lolos dari sentuhan tangan-tangan penilik. Penilik harus peduli dan terlibat. Tujuannya, agar residu-residu tugas dan fungsi yang berupa segudang permasalahan, dan selalu dibebankan kepada penilik, tidak terulang kembali.

Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, Sebuah Bumerang?
Subjudul diatas, bukan sebuah provokasi, melainkan sentilan untuk menyentuh titik terdalam sensorik ego atas apa yang sebenarnya terjadi, namun tidak disadari. Bahwa ada dampak dari Permen RB penilik yang berkembang sistemik, mengkondisikan penilik sebagaimana saat ini terjadi: belum terbangunnya levelitas kompentensi penilik linier dengan jenjang jabatan yang disandangnya.

Jika diamati, Bab VI, Pasal 9 , tentang unsur kegiatan penilik, nyaris tidak ada daya pembeda yang signifikan, antar jenjang jabatan, mulai penilik terendah hingga tertinggi, kecuali pada jenjang penilik utama, ada unsur kegiatan evaluasi dampak program. Sebuah skenario penjenjangan yang benar-benar terlalu sederhana, untuk memimpikan terwujudnya sebuah profesi yang kompentitif dan berkinerja unggul.

Kondisi yang tidak menguntungkan tersebut, ditambah dengan konsekuensi ketentuan Bab IX, Pasal 28, tentang pembebasan sementara bagi penilik. Hal ini yang memmacu penilik untuk memaksakan diri memenuhi persyaratan, untuk menghindari pembebasan sementara tersebut dengan segera mengajukan DUPAK. Itupun ada yang tidak mempedulikan, karena memang kebetulan pembina kepegawaian daerah membiarkannya.

Alhasil, lengkap sudah, terbangunnya profil penilik yang tidak seperti diharapkan bersama : menumpuknya penilik berpangkat jenderal  (Jabatan Madya ke atas/ golongan IV) dengan kompentensi yang hampir tidak ada bedanya dari semua jenjang. Semuanya disebabkan oleh konsekuensi dua ketentuan: Bab VI, Pasal 9 dan Bab IX, Pasal 28.

Permenpan RB Penilik yang progresif, sebuah Kebutuhan
Berdasarkan analisis di atas, maka perlu diarahkan lebih kepada cara menggali permasalahan dari apa yang dirasakan dan dialami penilik, bukan dari pihak lain. Artinya, masukan, saran dan pendapat, harus lebih dibuka kran sebesar-besarnya dari pihak penilik. Tujuannya, agar regulasi yang dirumuskan membumi dengan dunia penilik, bukan seperti makhluk asing dari dunia antah barantah.

Bagaimana merumuskan Permenpan RB Penilik yang mampu memobilisasi penilik agar menjadi profesi yang dinamis dan progresif? Sederhana saja, caranya dengan membalik dua ketentuan di atas, yaitu : perubahan unsur kegiatan dengen konsep levelitas kompentensi pada setiap jenjang jabatan, dan penghapusan pembebasan sementara.

Perlu kajian yang mendalam dengan pemikiran yang kritis dan tajam, dalam perumusan perubahan Pasal 9, tentang unsur-unsur kegiatan penilik. Bagaimana merumuskan konsep kegiatan yang benar-benar secara ekstrim, memiliki daya pembeda level kompentensi dari tiap jenjang, harus melalui analisis yang jeli. Hal ini memerlukan gabungan dari aspek pengalaman (penilik), akademisi (teoritis) dan pembina (kebijakan).

Banyak sebenarnya, konsep yang dapat dijadikan pilar-pilar atau pondasi agar terbangun levelitas kompentensi. Bisa diadopsikan dari beberapa sistem yang sudah lebih teruji, misal: dari militer, atau profesi lain yang lebih matang.

Sebagai usul saja, sebaiknya, dimasukkan konsep unsur kegiatan, setiap jenjang penilik memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan dan pembimbingan kepada jenjang penilik pada level dibawahnya. Penilik Muda wajib membimbing dan membina penilik pertama, penilik madya wajib membimbing dan membina penilik muda, dan seterusnya.

Tujuannya adalah memberikan tanggung jawab moral kepada setiap penilik, bahwa setiap akan naik jenjang jabatan membawa konsekuensi resiko jabatan. Semakin tinggi jenjang jabatan penilik, maka semakin tinggi pula level kompentensi dan tanggung jawabnya.

Dua pilihan, Penilik Masa Depan
Jika Permenpan RB Penilik, benar-benar dirumuskan seperti yang diharapkan, maka penilik memiliki dua pilihan, yang semuanya memiliki peran yang saling mendukung.
1. Penilik dapat memilih pada pelaksanaan tugas dan fungsi, dengan tanpa target yang terkait pemenuhan kenaikan jenjang jabatan yang lebih cepat. Penilik fokus pada pengendalian mutu. Konsekuensinya, naik pangkat/jabatan memerlukan waktu yang lebih lama. Walaupun demikian, tidak terjaring dengan pembebasan sementara, karena diwacakan dicabut (Surachman, 2017).

2. Penilik dapat memlih pelaksanaan tugas dan fungsi serta unsur penunjang yang lain, secara total, sehingga dapat mengajukan DUPAK untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan lebih cepat. Penilik ini, memiliki aktivitas lain yang dapat dijadikan nilai tambah untuk angka kredit.

Keuntungan Penilik Masa Depan
Ada beberapa kelebihan yang memberi dampak positif, baik bagi pemerintah maupun penilik itu sendiri.
1. Profil penilik akan beruwujud piramida.
Artinya, jenjang jabatan penilik paling banyak adalah penilik pertama, pada level yang paling bawah, diikuti Penilik muda dan yang puncak adalak penilik utama. Sebuah profil profesi yang sehat.
Tidak mudah bagi penilik untuk naik jenjang jabatan, karena harus memperhatikan jumlah PTK binaannya, termasuk penilik jenjang dibawahnya. Hal ini selaras dengan apa yang dipaparkan oleh Surachman (2017)  bahwa kenaikan jenjang jabatan ditentukan ketersediaan formasi.

 2.  Pemetaan kompentensi Penilik yang terukur dan terstuktur.
Kompentensi penilik yang terukur dan terstruktur, akan memiliki nilai fungsi yang lebih. Bagi pihak pembina hasil pemetaan ini dapat digunakan sebagai data base dalam menyusun program peningkatan kompentensi baik melalui bimtek/diklat. Selain itu, juga memudahkan penganggaran jika ada rencana peningkatan penghargaan (kenaikan tunjangan/gaji).

Demikian juga, untuk kepentingan organisasi profesi penilik, IPI. Misalnya: untuk bahan pertimbangan pemilihan calon pengurus baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Akhirnya, pertimbangan profesionalitas lebih diutamakan dari pada senioritas/junioritas, yang hanya berdasarkan masa kerja.

Penutup
Revisi Permenpan RB no. 14 tahun, adalah momentum yang tepat bagi penilik untuk terlibat secara langsung. Levelitas kompentensi pada setiap jenjang, akan memungkinkan terbangunnya penilik yang profesional. Perlu pengkajian yang mendalam, pada unsur kegiatan penilik pada setiap jenjang. Permenpan RB yang progresif, memberikan peluang terwujudnya profil penilik yang terukur dan terstruktur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...