Oleh M. Kasim
Siapa yang
seharusnya paling peduli dengan penilik, selain penilik itu sendiri? Peniliklah
yang memahami bagaimana beban dan tanggung jawab, yang diembannya. Peniliklah
yang mengetahui problematika program binaan dengan segala karakeristiknya.
Selanjutnya, penilik juga yang memahami resiko profesi yang harus dihadapinya,
jika suatu saat ada permasalahan sebagai dampak pelaksanaan tugas dan
fungsinya.
Oleh sebab itu,
momentum revisi Permenpan RB no. 14 tahun 2010, jangan dibiarkan lewat dan
lolos dari sentuhan tangan-tangan penilik. Penilik harus peduli dan terlibat.
Tujuannya, agar residu-residu tugas dan fungsi yang berupa segudang
permasalahan, dan selalu dibebankan kepada penilik, tidak terulang kembali.
Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, Sebuah Bumerang?
Subjudul diatas,
bukan sebuah provokasi, melainkan sentilan untuk menyentuh titik terdalam sensorik
ego atas apa yang sebenarnya terjadi, namun tidak disadari. Bahwa ada dampak
dari Permen RB penilik yang berkembang sistemik, mengkondisikan penilik
sebagaimana saat ini terjadi: belum terbangunnya levelitas kompentensi penilik
linier dengan jenjang jabatan yang disandangnya.
Jika diamati, Bab
VI, Pasal 9 , tentang unsur kegiatan penilik, nyaris tidak ada daya pembeda
yang signifikan, antar jenjang jabatan, mulai penilik terendah hingga
tertinggi, kecuali pada jenjang penilik utama, ada unsur kegiatan evaluasi
dampak program. Sebuah skenario penjenjangan yang benar-benar terlalu
sederhana, untuk memimpikan terwujudnya sebuah profesi yang kompentitif dan
berkinerja unggul.
Kondisi yang tidak
menguntungkan tersebut, ditambah dengan konsekuensi ketentuan Bab IX, Pasal 28,
tentang pembebasan sementara bagi penilik. Hal ini yang memmacu penilik untuk
memaksakan diri memenuhi persyaratan, untuk menghindari pembebasan sementara
tersebut dengan segera mengajukan DUPAK. Itupun ada yang tidak mempedulikan,
karena memang kebetulan pembina kepegawaian daerah membiarkannya.
Alhasil, lengkap
sudah, terbangunnya profil penilik yang tidak seperti diharapkan bersama : menumpuknya
penilik berpangkat jenderal (Jabatan
Madya ke atas/ golongan IV) dengan kompentensi yang hampir tidak ada bedanya
dari semua jenjang. Semuanya disebabkan oleh konsekuensi dua ketentuan: Bab VI,
Pasal 9 dan Bab IX, Pasal 28.
Permenpan RB Penilik yang progresif, sebuah Kebutuhan
Berdasarkan
analisis di atas, maka perlu diarahkan lebih kepada cara menggali permasalahan
dari apa yang dirasakan dan dialami penilik, bukan dari pihak lain. Artinya,
masukan, saran dan pendapat, harus lebih dibuka kran sebesar-besarnya dari
pihak penilik. Tujuannya, agar regulasi yang dirumuskan membumi dengan dunia
penilik, bukan seperti makhluk asing dari dunia antah barantah.
Bagaimana merumuskan
Permenpan RB Penilik yang mampu memobilisasi penilik agar menjadi profesi yang
dinamis dan progresif? Sederhana saja, caranya dengan membalik dua ketentuan di
atas, yaitu : perubahan unsur kegiatan dengen konsep levelitas kompentensi pada
setiap jenjang jabatan, dan penghapusan pembebasan sementara.
Perlu kajian yang
mendalam dengan pemikiran yang kritis dan tajam, dalam perumusan perubahan Pasal
9, tentang unsur-unsur kegiatan penilik. Bagaimana merumuskan konsep kegiatan
yang benar-benar secara ekstrim, memiliki daya pembeda level kompentensi dari
tiap jenjang, harus melalui analisis yang jeli. Hal ini memerlukan gabungan
dari aspek pengalaman (penilik), akademisi (teoritis) dan pembina (kebijakan).
Banyak sebenarnya,
konsep yang dapat dijadikan pilar-pilar atau pondasi agar terbangun levelitas
kompentensi. Bisa diadopsikan dari beberapa sistem yang sudah lebih teruji,
misal: dari militer, atau profesi lain yang lebih matang.
Sebagai usul saja,
sebaiknya, dimasukkan konsep unsur kegiatan, setiap jenjang penilik memiliki
tugas dan fungsi melakukan pembinaan dan pembimbingan kepada jenjang penilik
pada level dibawahnya. Penilik Muda wajib membimbing dan membina penilik
pertama, penilik madya wajib membimbing dan membina penilik muda, dan
seterusnya.
Tujuannya adalah
memberikan tanggung jawab moral kepada setiap penilik, bahwa setiap akan naik
jenjang jabatan membawa konsekuensi resiko jabatan. Semakin tinggi jenjang
jabatan penilik, maka semakin tinggi pula level kompentensi dan tanggung
jawabnya.
Dua pilihan, Penilik Masa Depan
Jika Permenpan RB
Penilik, benar-benar dirumuskan seperti yang diharapkan, maka penilik memiliki
dua pilihan, yang semuanya memiliki peran yang saling mendukung.
1. Penilik dapat
memilih pada pelaksanaan tugas dan fungsi, dengan tanpa target yang terkait
pemenuhan kenaikan jenjang jabatan yang lebih cepat. Penilik fokus pada
pengendalian mutu. Konsekuensinya, naik pangkat/jabatan memerlukan waktu yang
lebih lama. Walaupun demikian, tidak terjaring dengan pembebasan sementara,
karena diwacakan dicabut (Surachman, 2017).
2. Penilik dapat
memlih pelaksanaan tugas dan fungsi serta unsur penunjang yang lain, secara
total, sehingga dapat mengajukan DUPAK untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan
lebih cepat. Penilik ini, memiliki aktivitas lain yang dapat dijadikan nilai tambah
untuk angka kredit.
Keuntungan Penilik Masa Depan
Ada beberapa
kelebihan yang memberi dampak positif, baik bagi pemerintah maupun penilik itu
sendiri.
1. Profil penilik
akan beruwujud piramida.
Artinya, jenjang jabatan penilik paling
banyak adalah penilik pertama, pada level yang paling bawah, diikuti Penilik
muda dan yang puncak adalak penilik utama. Sebuah profil profesi yang sehat.
Tidak mudah bagi penilik untuk naik jenjang
jabatan, karena harus memperhatikan jumlah PTK binaannya, termasuk penilik
jenjang dibawahnya. Hal ini selaras dengan apa yang dipaparkan oleh Surachman
(2017) bahwa kenaikan jenjang jabatan ditentukan
ketersediaan formasi.
2. Pemetaan
kompentensi Penilik yang terukur dan terstuktur.
Kompentensi penilik yang terukur dan
terstruktur, akan memiliki nilai fungsi yang lebih. Bagi pihak pembina hasil
pemetaan ini dapat digunakan sebagai data base dalam menyusun program
peningkatan kompentensi baik melalui bimtek/diklat. Selain itu, juga memudahkan
penganggaran jika ada rencana peningkatan penghargaan (kenaikan
tunjangan/gaji).
Demikian juga, untuk kepentingan
organisasi profesi penilik, IPI. Misalnya: untuk bahan pertimbangan pemilihan
calon pengurus baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Akhirnya,
pertimbangan profesionalitas lebih diutamakan dari pada senioritas/junioritas,
yang hanya berdasarkan masa kerja.
Penutup
Revisi Permenpan RB no. 14 tahun, adalah
momentum yang tepat bagi penilik untuk terlibat secara langsung. Levelitas
kompentensi pada setiap jenjang, akan memungkinkan terbangunnya penilik yang
profesional. Perlu pengkajian yang mendalam, pada unsur kegiatan penilik pada
setiap jenjang. Permenpan RB yang progresif, memberikan peluang terwujudnya
profil penilik yang terukur dan terstruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar