Oleh M. Kasim
Konsep PAUD dan Dikmas yang dikenal saat ini,
telah melalui perubahan dari masa ke masa. Ditinjau dari legalitasnya,
berdasarkan peraturan yang ada, nomenklatur PAUD dan Dikmas,
dikenal sejak diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Nasional
Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2010 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Nasional disebut
PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonfromal dan Informal). Namun itu masih
terbatas pada peraturan tingkat kementerian, khususnya di lingkup Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan dan perundang-undangan
yang lebih tinggi, di luar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, terbukti masih mengacu pada peraturan
pendidikan tertinggi yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dengan menggunakan sebutan PAUD, Pendidikan Nonformal dan
Pendidikan Informal. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan sebagaimana pada Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan, yang menjadi rujukan dikenalnya nomenklatur PNFI (Pendidikan
Nonfromal dan Informal).
Nomenklatur yang
mendahului adalah Pendidikan Luar Sekolah. Konsep ini merujuk pada Undang-ndang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. Menurut peraturan
pemerintah tersebut, Pendidikan Luar Sekolah mencakup pendidikan umum,
keagamaan, jabatan kerja, kedinasan dan kejuruan. Jelaslah bahwa konsep
Pendidikan Masyarakat (Dikmas) saat ini dimaksudkan sama dengan pendidikan luar
sekolah yang memberikan layanan pendidikan yang mencakup pendidikan nonformal
dan informal. Oleh sebab itu dapat disimpulkan konsep PAUD dan Dikmas adalah
pendidikan yang memberikan layanan program PAUD, kesetaraan dan keaksaraan,
kursus dan pelatihan, keluarga dan lingkungan.
Pertanyaan yang
muncul, apakah nomenklatur PAUD dan Dikmas sudah tepat? Apakah sudah mampu
mewadahi marwah dan roh pendidikan luar sekolah sebagai konsep yang paling
awal? Jika berbicara legalitas pendidikan, maka sebaiknya, rujukan lebih
diutamakan kepada peraturan dan perundang-undang yang paling tinggi yang saat
ini berlaku, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jika berpatokan pada undang-undang ini yang dikenal hanya konsep non
formal dan informal. Kemudian sebagaimana disebutkan di awal, lahir
nomenklatur, PNFI, PAUDNI dan sekarang PAUD dan Dikmas.
Sebagaimana
dipaparkan di atas, konsep Dikmas mencakup pendidikan nonformal dan informal.
Nonformal mencakup pendidikan kesetaraan, keaksaraan dan kursus, sedangkan
informal meliputi pendidikan keluarga. Inilah yang oleh beberapa pihak dipahami
dengan perbedaan pendapat. Dikmas diisebut hanya mencakup kesetaraan dan
keaksaraan serta kursus, dan pendidikan keluarga tidak termasuk. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, di pasal 245 menunjukkan bahwa Dikmas terdiri atas pendidikan kesetaraan,
keksaraan, kursus dan keluarga.
Permasalahannya, saat ini masih terjadi belum
sinkronnya penggunaan nomenklatur antara peraturan dan perundang-undangan pendidikan, mulai tertinggi hingga terendah. Contoh:
untuk PAUD terdapat PAUD formal (TK/RA) dan PAUD nonformal (TPA, KB dan SPS),
yang membuat pengertian menjadi tumpang tindih dengan makna nonformal dan
informal atau Dikmas. Agaknya perlu dilakukan
harmonisasi penerbitan peraturan yang terkait dengan pengaturan
nomenklatur, karena jika tidak dapat membawa dampak yang kurang menguntungkan
pada implementasi di tingkat bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar