PENILIK ADA DAN BISA

Kamis, 07 Februari 2019

EKSISTENSI PAUDDIKMAS:


Oleh M. Kasim
Konsep PAUD dan Dikmas yang dikenal saat ini, telah melalui perubahan dari masa ke masa. Ditinjau dari legalitasnya, berdasarkan peraturan yang ada, nomenklatur PAUD dan Dikmas, dikenal sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Nasional  Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Nasional disebut PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonfromal dan Informal). Namun itu masih terbatas pada peraturan tingkat kementerian, khususnya di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terbukti masih mengacu pada peraturan pendidikan tertinggi yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan menggunakan sebutan PAUD, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menjadi rujukan dikenalnya nomenklatur PNFI (Pendidikan Nonfromal dan Informal).

Nomenklatur yang mendahului adalah Pendidikan Luar Sekolah. Konsep ini merujuk pada Undang-ndang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. Menurut peraturan pemerintah tersebut, Pendidikan Luar Sekolah mencakup pendidikan umum, keagamaan, jabatan kerja, kedinasan dan kejuruan. Jelaslah bahwa konsep Pendidikan Masyarakat (Dikmas) saat ini dimaksudkan sama dengan pendidikan luar sekolah yang memberikan layanan pendidikan yang mencakup pendidikan nonformal dan informal. Oleh sebab itu dapat disimpulkan konsep PAUD dan Dikmas adalah pendidikan yang memberikan layanan program PAUD, kesetaraan dan keaksaraan, kursus dan pelatihan, keluarga dan lingkungan.

Pertanyaan yang muncul, apakah nomenklatur PAUD dan Dikmas sudah tepat? Apakah sudah mampu mewadahi marwah dan roh pendidikan luar sekolah sebagai konsep yang paling awal? Jika berbicara legalitas pendidikan, maka sebaiknya, rujukan lebih diutamakan kepada peraturan dan perundang-undang yang paling tinggi yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika berpatokan pada undang-undang ini yang dikenal hanya konsep non formal dan informal. Kemudian sebagaimana disebutkan di awal, lahir nomenklatur, PNFI, PAUDNI dan sekarang PAUD dan Dikmas.

Sebagaimana dipaparkan di atas, konsep Dikmas mencakup pendidikan nonformal dan informal. Nonformal mencakup pendidikan kesetaraan, keaksaraan dan kursus, sedangkan informal meliputi pendidikan keluarga. Inilah yang oleh beberapa pihak dipahami dengan perbedaan pendapat. Dikmas diisebut hanya mencakup kesetaraan dan keaksaraan serta kursus, dan pendidikan keluarga tidak termasuk. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di pasal 245 menunjukkan bahwa Dikmas terdiri atas pendidikan kesetaraan, keksaraan, kursus dan keluarga.

Permasalahannya, saat ini masih terjadi belum sinkronnya penggunaan nomenklatur antara peraturan dan perundang-undangan pendidikan,  mulai tertinggi hingga terendah. Contoh: untuk PAUD terdapat PAUD formal (TK/RA) dan PAUD nonformal (TPA, KB dan SPS), yang membuat pengertian menjadi tumpang tindih dengan makna nonformal dan informal atau Dikmas. Agaknya perlu dilakukan  harmonisasi penerbitan peraturan yang terkait dengan pengaturan nomenklatur, karena jika tidak dapat membawa dampak yang kurang menguntungkan pada implementasi di tingkat bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...