Oleh M. Kasim
Apa yg diinfokan oleh
BAN/BAP PNF, tentang target terakreditasinya satuan pendidikan PAUDDIKMAS,
cukup menyedot perhatian. Penilik, juga tdk lepas dari upaya persiapan
pemenuhan target tersebut, dengan berjibaku melakukan pendampingan persiapan
visitasi.
Penilik mau tidak mau
menghadapi kosa kata yang berseliweran dibenaknya: kejar tayang dan kejar
target, karena ada penjustifikasian: indikator kinerja penilik adalah jumlah
lembaga binannya yang terakreditasi. Akhirnya, ada godaan kosa kata yang lain:
kerja keras, kerja tangkas, kerja cerdas dan kerja tuntas. Puas.
Posisi penilik dalam
proses akreditasi menjadi pertaruhan profesi, paling tidak menjadi
pertanggungjawaban secara moral. Mengapa? Pengendalian mutu berkaitan erat
dengan akreditasi. Jika pengendalian mutu adalah upaya membimbing dan
mengarahkan satuan pendidikan PAUDDIKMAS agar mencapai standar mutu (8 SNP),
maka akreditasi adalah penilaian terhadap satuan pendidikan atas dalam mencapai
standar mutu tersebut.
Itulah rasionalisasi
justifikasi tentang indikator kinerja penilik dilihat dari seberapa banyak
satuan pendidikan binaannya yang telah terakreditasi. Apakah ini yang menjadi
harapan semua pihak? Seakan tak lelah
problematika pendidikan berulang-ulang, pada permasalahan yang berbeda, tetapi
dengan latar belakang yang sama: ketidak seriusan.
Akreditasi
Akreditasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan progam/satuan pendidikan sesuai jalur, jenis dan jenjang
pendidikan. (UU Sisdikbas 20/th 2003, pasal 60). Akredtasi adalah kegiatan
penilaian progam/satuan pendidikan berdasarkan kriteria yg ditetapkan.
Tujuan akreditasi
tidak berhenti pada diperolehnya status akreditasi. Ada hal yang lebih mendasar
yang perlu disadari . Bahwa fungsi akreditasi, memberikan data bahan pemetaan
kondisi tingkat mutu layanan satuan pendidikan.
Data tersebut, digunakan
sebagai bahan untuk menindaklanjuti dg proses pembinaan dan Pembimbingan.
Tujuannya agar terjadi peningkatan mutu layanan pada pada masa selanjutnya.
Pemerintah ( Kemendikbud), akan menggunakan data ini sebagai dasar pengembangan
program-program peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan berorientasi
pada 8 SNP.
Posisi Pengendalian Mutu dalam proses Akreditasi
Pengendalian mutu
dengan satu diantara komponennya adalah melakukan pembimbingan terhadap satuan
pendidikan. Tentunya, semua langkah pembimbingan yang dilakukan tidak terlepas
dari tujuan pencapaian 8 SNP. Selain itu, langkah bimbingan yang dilakukan sudah
sesuai apa yang menjadi kebutuhan satuan pendidikan, karena bimbingan dilakukan
berdasarkan hasil penilaian. Di tangan penilik, bergantung bagaimana satuan
pendidikan berproses mencapai mutu layanan berdasar 8 SNP.
Ada hal yang esensial
dari proses akreditasi yang sering dilupakan banyak pihak. Rata-rata mereka
terfokus pada hiruk pikuk proses akreditasi. Merepa melupakan bahwa akreditasi merupakan
sebagian dari proses panjang pencapaian 8 SNP tersebut, Ada pilar-pilar yang
lain yang tidak boleh ditabaikan.
Sebagaimana tercantum
dalam PP 19 Tahun 2005, pasal 2 ayat (2)
menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan dalam tiga program
terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Kegiatan akreditasi
diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi
perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu dan
pengendalian mutu kepada satuan pendidikan yang berkelanjutan, serta terus berusaha
mencapai mutu yang diharapkan. Di sinilah peran, tugas dan fungsi penilik jadi
penentu.
Analisis
Kritis
Pihak-pihak yang terkait sebaiknya janganlah mengulang kesalahan yang
sama dalam setiap mengambil kebijakan. Kesalahan yang menghambat pencapaian
mutu pendidikan. Setiap kebijakan berorientasi pada kuantitas, selalu berwujud
pada target dan banyaknya sasaran yang diperoleh.
Ingat, belum lama kita dikejar dengan APK PAUD, namun tidak dibarengi
dengan ketersedian SDM berkualitas, standar Guru PAUD yang terkesan longgar (
lulusan SLTA). Setelah PAUD tercapai secara kuantitas, barulah heboh, dengan
lontaran banyak PAUD virtual/ tidak serius.
Kemudian, diwacanakan, akreditasi PAUD adalah upaya tersistem untuk
mengeliminasi satuan pendidikan PAUD. Artinya, yang tidak terakreditasi dalam
kurun waktu tertentu akan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Heboh lagi
satuan pendidikan berramai-ramai mengikuti akreditasi dengan sekuat tenaga.
Terjadilah, akreditasi melupakan konsep penjaminan dan pengendalian mutu
di atas. Bahwa evaluasi, akreditasi dan sertifikasi dilakukan secara terpadu.
Akreditasi harus berorientasi pada upaya memperoleh data satuan pendidikan. Berdasarkan
itulah dilakukan pembimbingan satuan pendidikan untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Jika pemerintah serius ingin meningkatkan pencapaian 8 SNP, maka
akreditasi jangan dilaksanakan dengan melepaskannya dari proses penjaminan mutu
dan pengendalian mutu. Hasil akreditasi harus sudah disekenariokan memiliki
nilai manfaat dan fungsi strategis, bukan target apalagi proyek. Harus disusun
rencana tindak lanjut dari akreditasi, terutama diawali dengan program penguatan
kompetensi penilik sebagai pengendali mutu satuan pendidikan PAUDDIKMAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar