PENILIK ADA DAN BISA

Kamis, 07 Februari 2019

TANTANGAN PENILIK: KORELASI AKREDITASI DAN PENGENDALIAN MUTU


                                                             Oleh M. Kasim

Apa yg diinfokan oleh BAN/BAP PNF, tentang target terakreditasinya satuan pendidikan PAUDDIKMAS, cukup menyedot perhatian. Penilik, juga tdk lepas dari upaya persiapan pemenuhan target tersebut, dengan berjibaku melakukan pendampingan persiapan visitasi.

Penilik mau tidak mau menghadapi kosa kata yang berseliweran dibenaknya: kejar tayang dan kejar target, karena ada penjustifikasian: indikator kinerja penilik adalah jumlah lembaga binannya yang terakreditasi. Akhirnya, ada godaan kosa kata yang lain: kerja keras, kerja tangkas, kerja cerdas dan kerja tuntas. Puas.

Posisi penilik dalam proses akreditasi menjadi pertaruhan profesi, paling tidak menjadi pertanggungjawaban secara moral. Mengapa? Pengendalian mutu berkaitan erat dengan akreditasi. Jika pengendalian mutu adalah upaya membimbing dan mengarahkan satuan pendidikan PAUDDIKMAS agar mencapai standar mutu (8 SNP), maka akreditasi adalah penilaian terhadap satuan pendidikan atas dalam mencapai standar mutu tersebut.

Itulah rasionalisasi justifikasi tentang indikator kinerja penilik dilihat dari seberapa banyak satuan pendidikan binaannya yang telah terakreditasi. Apakah ini yang menjadi harapan semua pihak?  Seakan tak lelah problematika pendidikan berulang-ulang, pada permasalahan yang berbeda, tetapi dengan latar belakang yang sama: ketidak seriusan.

Akreditasi
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan progam/satuan pendidikan sesuai jalur, jenis dan jenjang pendidikan. (UU Sisdikbas 20/th 2003, pasal 60). Akredtasi adalah kegiatan penilaian progam/satuan pendidikan berdasarkan kriteria yg ditetapkan.

Tujuan akreditasi tidak berhenti pada diperolehnya status akreditasi. Ada hal yang lebih mendasar yang perlu disadari . Bahwa fungsi akreditasi, memberikan data bahan pemetaan kondisi tingkat mutu layanan satuan pendidikan.

Data tersebut, digunakan sebagai bahan untuk menindaklanjuti dg proses pembinaan dan Pembimbingan. Tujuannya agar terjadi peningkatan mutu layanan pada pada masa selanjutnya. Pemerintah ( Kemendikbud), akan menggunakan data ini sebagai dasar pengembangan program-program peningkatan kualitas layanan satuan pendidikan berorientasi pada 8 SNP.

Posisi Pengendalian Mutu dalam proses Akreditasi

Pengendalian mutu dengan satu diantara komponennya adalah melakukan pembimbingan terhadap satuan pendidikan. Tentunya, semua langkah pembimbingan yang dilakukan tidak terlepas dari tujuan pencapaian 8 SNP. Selain itu, langkah bimbingan yang dilakukan sudah sesuai apa yang menjadi kebutuhan satuan pendidikan, karena bimbingan dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Di tangan penilik, bergantung bagaimana satuan pendidikan berproses mencapai mutu layanan berdasar 8 SNP.

Ada hal yang esensial dari proses akreditasi yang sering dilupakan banyak pihak. Rata-rata mereka terfokus pada hiruk pikuk proses akreditasi. Merepa melupakan bahwa akreditasi merupakan sebagian dari proses panjang pencapaian 8 SNP tersebut, Ada pilar-pilar yang lain yang tidak boleh ditabaikan.

Sebagaimana tercantum dalam PP 19 Tahun 2005,  pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu dan pengendalian mutu kepada satuan pendidikan  yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan. Di sinilah peran, tugas dan fungsi penilik jadi penentu.

Analisis Kritis
Pihak-pihak yang terkait sebaiknya janganlah mengulang kesalahan yang sama dalam setiap mengambil kebijakan. Kesalahan yang menghambat pencapaian mutu pendidikan. Setiap kebijakan berorientasi pada kuantitas, selalu berwujud pada target dan banyaknya sasaran yang diperoleh.

Ingat, belum lama kita dikejar dengan APK PAUD, namun tidak dibarengi dengan ketersedian SDM berkualitas, standar Guru PAUD yang terkesan longgar ( lulusan SLTA). Setelah PAUD tercapai secara kuantitas, barulah heboh, dengan lontaran banyak PAUD virtual/ tidak serius.

Kemudian, diwacanakan, akreditasi PAUD adalah upaya tersistem untuk mengeliminasi satuan pendidikan PAUD. Artinya, yang tidak terakreditasi dalam kurun waktu tertentu akan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Heboh lagi satuan pendidikan berramai-ramai mengikuti akreditasi dengan sekuat tenaga.

Terjadilah, akreditasi melupakan konsep penjaminan dan pengendalian mutu di atas. Bahwa evaluasi, akreditasi dan sertifikasi dilakukan secara terpadu. Akreditasi harus berorientasi pada upaya memperoleh data satuan pendidikan. Berdasarkan itulah dilakukan pembimbingan satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Jika pemerintah serius ingin meningkatkan pencapaian 8 SNP, maka akreditasi jangan dilaksanakan dengan melepaskannya dari proses penjaminan mutu dan pengendalian mutu. Hasil akreditasi harus sudah disekenariokan memiliki nilai manfaat dan fungsi strategis, bukan target apalagi proyek. Harus disusun rencana tindak lanjut dari akreditasi, terutama diawali dengan program penguatan kompetensi penilik sebagai pengendali mutu satuan pendidikan PAUDDIKMAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...