PENILIK ADA DAN BISA

Kamis, 07 Februari 2019

TANTANGAN PENILIK: PENILIK PELAKU STANDARISASI, BUKAN SEKEDAR PEMBIMBING AKREDITASI


Oleh M. Kasim

Kaitan Standarisasi dengan Akreditasi

Standarisasi, (dalam artikel ini dibatasi jenis PAUD) adalah upaya penyesuaian kualitas penyelenggaran oleh lembaga dengan mengacu pada  pedoman (standar) yg ditetapkan. Pedoman standarisasi PAUD yaitu Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, yang diuraikan dalam 8 (delapan) standar.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.(UU Sisdik, Pasal 60). Akreditasi  adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 
Kesimpulkan bahwa standarisasi sebuah proses yang berkesinambungan dan berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.  Standarisasi lebih membutuhkan profesionalitas dan tanggungjawab yang lebih dari pada akreditasi. Akreditasi adalah proses penilaian, yang dilakukan dalam waktu tertentu. Namun demikian, hasil proses standarisasi, seharusnya linier dengan akreditasi.

Fungsi Standarisasi

Dalam Permendikbud No. 137 Thn 2014, (Pasal 3).disebutkan bahwa Standar PAUD berfungsi: 1). dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan untuk mewujudkan PAUD bermutu; 2). acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan 3). dasar penjaminan mutu PAUD.
Standar Nasional PAUD juga memberikan arah bagi lembaga PAUD dalam penjaminan mutu yaitu sebagai landasan: 1). melakukan stimulan pendidikan dalam membantu tukem sesuai tingkat pencapaian perkembangan anak; 2). mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan 3). mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.


Peran Penilik dalam Standarisasi

Peran Penilik PAUD dalam standarisasi,  terintrgrasi pada pengendalian mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada satuan PAUD. Tujuannya, memastikan penyelenggaraan layanan lembaga PAUD dapat mencapai standar yang ditetapkan. Standarisasi PAUD akan berhasil jika Penilik PAUD yang memiliki standar kompetensi, yang dipersyaratkan dalam Permendikbud Nomor 98 Tahun 2014.
Beberapa hal yang dapat dilakukan penilik untuk melakukan pembimbingan Standarisasi PAUD adalah:
1).   Mencermati Permendikbud No. 137 Tahun 2014, ttg SN PAUD.
2).   Menganalisa borang (instrumen) Akreditasi PAUD dari BAN PNF.
3). Menginventarisasi beberapa item borang Akreditasi yang dimungkin lembaga belum/kesulitan membuat.
Berdasarkan pengamatan, beberapa item dari Permendikbud No. 137 Thn 2014 dan borang Akreditasi PAUD, yang perlu mendapat pendampingan secara intensif:
1)     Administrasi Prog. Pembelajaran (KTSP, termasuk Prota, Prosem, RPPM, RPPH
2)     Format SK kelembagaan
3)     Format Pengawasan dan Penilaian
4)     Jaringan Kemitraan
5)     RKJM/RKT

Kesimpulan
Proses penstandaran (standarisasi), adalah upaya untuk meningkatkan mutu lembaga sesuai 8 standar PAUD. Keberhasilan proses standarisasi PAUD, bergantung kepada kompetensi dan profesinalitas Penilik PAUD. Proses standarisasi pada akhirnya bermuara pada meningkatnya jumlah lembaga PAUD yang terakreditasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...