Oleh M. Kasim
Kaitan
Standarisasi dengan Akreditasi
Standarisasi,
(dalam artikel ini dibatasi jenis PAUD) adalah
upaya penyesuaian kualitas penyelenggaran oleh lembaga dengan mengacu pada pedoman (standar) yg ditetapkan. Pedoman
standarisasi PAUD yaitu Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, yang diuraikan dalam
8 (delapan) standar.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.(UU Sisdik, Pasal 60). Akreditasi adalah
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan pada berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Kesimpulkan bahwa standarisasi sebuah proses
yang berkesinambungan dan berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi. Standarisasi lebih
membutuhkan profesionalitas dan tanggungjawab yang lebih dari pada akreditasi.
Akreditasi adalah proses penilaian, yang dilakukan dalam waktu tertentu. Namun
demikian, hasil proses standarisasi, seharusnya linier dengan akreditasi.
Fungsi Standarisasi
Dalam Permendikbud No. 137 Thn 2014, (Pasal 3).disebutkan bahwa
Standar PAUD berfungsi: 1). dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan tindak lanjut pendidikan untuk mewujudkan PAUD bermutu; 2). acuan setiap
satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan 3).
dasar penjaminan mutu PAUD.
Standar Nasional PAUD juga memberikan arah bagi lembaga PAUD dalam
penjaminan mutu yaitu sebagai landasan: 1). melakukan stimulan pendidikan dalam
membantu tukem sesuai tingkat pencapaian perkembangan anak; 2). mengoptimalkan
perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan 3). mempersiapkan
pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Peran Penilik dalam Standarisasi
Peran Penilik PAUD dalam
standarisasi, terintrgrasi pada
pengendalian mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada
satuan PAUD. Tujuannya, memastikan penyelenggaraan layanan lembaga PAUD dapat
mencapai standar yang ditetapkan. Standarisasi PAUD akan berhasil jika Penilik
PAUD yang memiliki standar kompetensi, yang dipersyaratkan dalam Permendikbud
Nomor 98 Tahun 2014.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan penilik untuk melakukan pembimbingan Standarisasi PAUD
adalah:
1). Mencermati Permendikbud No. 137 Tahun 2014,
ttg SN PAUD.
2). Menganalisa borang (instrumen) Akreditasi
PAUD dari BAN PNF.
3). Menginventarisasi
beberapa item borang Akreditasi yang dimungkin lembaga belum/kesulitan membuat.
Berdasarkan
pengamatan, beberapa item dari Permendikbud No. 137 Thn 2014 dan borang
Akreditasi PAUD, yang perlu mendapat pendampingan secara intensif:
1) Administrasi
Prog. Pembelajaran (KTSP, termasuk Prota, Prosem, RPPM, RPPH
2) Format
SK kelembagaan
3) Format
Pengawasan dan Penilaian
4) Jaringan
Kemitraan
5) RKJM/RKT
Kesimpulan
Proses
penstandaran (standarisasi), adalah upaya untuk meningkatkan mutu lembaga
sesuai 8 standar PAUD. Keberhasilan proses
standarisasi PAUD, bergantung kepada kompetensi dan profesinalitas Penilik
PAUD. Proses standarisasi pada akhirnya bermuara pada meningkatnya jumlah lembaga
PAUD yang terakreditasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar