PENILIK ADA DAN BISA

Kamis, 07 Februari 2019

TANTANGAN PENILIK: PROGRAM PAUDDIKMAS TIDAK DIJAMIN MUTUNYA?


Oleh M. Kasim

Sssstttt….jangan panik dulu….

Judul catatan ini, bukan provokatif, melainkan mencoba menyentuh alam bawah kesadaran kita bersama. Sebenarnya, semangat pengambil kebijakan untuk mengangkat harkat dan martabat PAUDDIKMAS, sangat luar biasa. Pada saat Simposium Nasional DIKMAS di Sumut (bulan Agustus 2018, bertepatan dengan peringatan HAI , di tingkat Nasional), apa yang dipaparkan pada Rembug Nasional  di Semarang, kemarin, menunjukkan hal tersebut.

Benar-benar luar biasa. Mengubah mindset, paradigma, pendekatan atau apalah namanya tentang DIKMAS. Dari fungsnyai sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap, menjadi mengejar, melengkapi/mengiringi dan mendahului (Iskandar, 2018). Semuanya dilakukan dalam rangka mempersiapkan DIKMAS ( saya lebih memilih DIKMAS dari pada Nonformal), untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0.

(Catatan: 4.0., dibaca “fourth”, artinya revolusi industri tahap ke-empat. Revolusi industri yang dipelopori Jerman, dengan mengutamakan komputerisasi dalam segala aspeknya).
Pertanyaannya, bagaimanakah kita berharap semangat perubahan tersebut akan terealisasi jika, hal yang bersifat subtansial dan urgen, justru terabaikan, atau terlupakan? Penjaminan Mutu adalah kewajiban, bukan pilihan atau beban tambahan.

Dasar Penjaminan Mutu Pendidikan
Pemerintah sudah memberikan dasar pemikiran yang kokoh dan baku. Semuanya dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah yang tercantum pada alenia 4 Pembukaan UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa. Apa saja yang telah dilakukan? Berikut produk peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan.

a. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas

1.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (Bab IV, Pasal 11)
2.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (Bab XI, Pasal 41, Ayat 3)

3. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. (Bab XIV, Pasal 50, Ayat 2)


b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
1. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (Bab I, Pasal 1)
2. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (Bab II, Pasal 2, Ayat 2 ).
3. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (Bab II, Pasal 4).
Jelaslah bahwa penjaminan mutu, adalah kewajiban pemerintah, bukan pilihan. Artinya, ada konsekuensi sanksi kepada pihak-pihak terkait, jika ada pembiaran.

Pelaksana Penjaminan Mutu
Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu, juga sudah diatur, siapa saja yang terkait dengan proses penjaminan mutu.

1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 29 )
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 30 ).
3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 32 ).

Pihak-pihak yang dimaksud diharapkan membangun sinergisitas untuk mewujud pelayanan pendidikan yang bermutu.  Jika dibuatkan alurnya, BSNP memiliki tugas fungsi yang bertanggung jawab mempersiapkan standar penjaminan mutu. LPMP dan pemerintah (pusat dan daerah), bekerja sama merealisasikan penjaminan mutu, dan BAN/BAP memiliki peran mengevaluasi tingkat pencapaian mutu.

Bagaimana Penjaminan Mutu PAUDDIKMAS?
Sampai saat ini, belum ditegaskan siapa, dan bagaimana penjaminan mutu PAUDDIKMAS. Minimal peraturan dan lembaga atau badan yang ditunjuk sebagai penangung jawab penjaminan mutu. Mengapa hal tersebut terjadi?. Apakah pemerintah lalai atau memang belum serius melaksanakan amanah tersebut? Mari kita telusuri jejak-jejaknya.

Pada awal implentasi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, melalui PP. No. 19 tahun 2005 Tentang SNP, telah diatur secara tegas tentang penjaminan mutu, termasuk pendidikan nonformal.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa PP No. 19 tahun 2005, telah diadakan perubahan dua kali, yaitu dengan terbitnya PP No. 32 tahun 2013 dan PP No. 13 tahun 2015.  Pada perubahan pertama, tidak banyak pasal yang berubah, terutama dengan hal penjaminan mutu pendidikan nonformal. Baru pada perubahan ke-2, PP No. 13 tahun 2015, secara mengejutkan kata “nonformal”, hilang.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (PP No. 13 Tahun, Pasal, Angka 30)

Dalam penjelasannya, disebutkan: cukup jelas. Tidak ada penjelasan penghilangan kata “nonformal”. Kemudian juga tidak ada penjelasan, sebagai konsekuensi penghilangan “nonformal” dilimpahkan ke pihak siapa. Bena-benar sesuatu yang jelas-jelas-jelas, membuat penjaminan mutu pendidikan nonformal menjadi tidak jelas. Nah…?!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...