Oleh M. Kasim
Rame lagi…….
Lagi-lagi rame….
Penilik pengendali mutu,
sedangkan pengawas sekolah adalah penjamin mutu… Penjamin mutu memberikan
dampak yang lebih besar pengaruhnya terhadap daya tawar posisi, terutama jika dikaitkan
dengan penghargaan. Pengendalian mutu, sebaliknya… Artinya, pengendali mutu
dipandang memiliki “grade” lebih
rendah. Begitukah?
Perbedaan pemahaman yang
disebabkan cara dan sudut pandang yang
berbeda, tentang konsep penjaminan mutu dan pengendalian mutu, tidak bisa
dipertemukan dengan teori atau kajian akademisi. Alasannya, penjaminan mutu dan
pengendalian mutu yang dimkasudkan terkait erat dengan sebuah jabatan pegawai
negeri sipil. Tentunya, jabatan tersebut, diikat kuat dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Oleh sebab itu, cara mengurai
permasalahan tersebut adalah dengan merunut peraturan dan perundang-undang yang
menanunginya. Tentunya dimulai dengan Undang—Undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, PP 19 Tahun 2005 tentang SNP
beserta Perubahannya PP No. 32 tahun 2013 dan PP No. 13 tahun 2015).
Kemudian membandingkan Permenpan RB dari Jabfung Pengawas Sekolah dan Penilik.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Kata penjaminan mutu dan
pengendalian mutu, muncul bersandingan dalam UU Sisdiknas, yaitu:
1.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (Bab I , Pasal 1, Ayat 1,
UU Sisdiknas)
2.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu
badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. (Bab IX,
Pasal 35, Ayat 3, UU Sisdiknas)
Kemudian terdapat penjelasan pada
pasal 35, Ayat 3, bahwa Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.
Berdasarkan dua pasal tersebut,
dapat dijelaskan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu, digunakan dalam dua
konsep. Pertama, penjaminan dan pengendalian mutu termasuk komponen dari fungsi
evaluasi pendidikan. Artinya evaluasi pendidikan berfungsi untuk mendukung
perwujudan penjaminan dan pengendalian mutu. Kedua, penjaminan dan pengendalian
mutu adalah fungsi dari sebuah badan yang bersifat mandiri yang bertugas
melakukan pengembangan standar nasional pendidikan.
Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang SNP dan
Perubahannya
Dalam PP No. 19 tahun 2005, dijelaskan lebih detail dari
tentang peran fungsi penjaminan dan pengendalian mutu, serta badan pelaksana.
Kita cermati pasal-pasal yang dimaksud.
1.
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi. (Bab II, Pasal 2, Ayat 2 ).
2.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan (Bab I, Pasal 1, Ayat 22, )
3.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang
selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk
membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran,
dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai
standar nasional pendidikan. (Bab I, Pasal 1, Ayat 24 ).
4.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal
yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (Bab I, Pasal 1, Ayat 26 ).
Berdasarkan pasal-pasal tersebut,
maka dapat ditegaskan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu merupakan tugas
dari badan yang berkedudukan di pusat (BSNP, BAN, juga pemerintah Pusat), juga
di Propinsi (LPMP, BAP). Penjaminan dan pengendalian mutu tidak terkait dengan
tugas fungs dari sebuah jabatan fungsional tertentu.
Jabatan Pengawas dan
Penilik
Jabatan pengawas dan penilik, mulai muncul pada PP No. 19
Tahun 2005.
1.
Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh
pengawas satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 39, Ayat 1)
2.
Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan
oleh penilik satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 40, Ayat 1)
3.
Pengawasan satuan pendidikan meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
(Bab VII, Pasal 55)
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, jelaslah bahwa jabatan
pengawas satuan pendidikan dan penilik satuan pendidikan, tidak terkait
langsung dengan penjaminan dan pengendalian mutu, tetapi merupakan jabatan yang
memiliki tugas pengawasan. Pengawasan meliputi: pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Analisis Kritis
1.
Dengan mencermati peraturan dan
perundang-undangan tersebut, maka sejak lahirnya Permenpan RB No. 14 tahun
2010, terjadi penggunaan kata pengendalian mutu yang perlu dipikir ulang,
secara mendalam. Bahwa penjaminan dan pengendalian mutu, tidak terkait dengan
tugas fungsi sebuah jabatan, tetapi mengatur tugas fungsi sebuah badan, yaitu
BNSP, LPMP, dan Pemerintah. Penilik adalah sebuah jabatan yang memiliki tugas
fungsi melakukan pengawasan pendidikan nonformal. Sebuah tugas fungsi yang sama
dengan pengawas.
2.
Kita bandingkan Permenpan RB Jabfung Penilik dan pengawas. Manakah yang
lebih lurus dalam memberikan pondasi yang kokoh untuk mewujudkan profil jabatan
fungsional, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada?
a.
Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan pengendalian
mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD),
pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan
Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( Permenpab RB No. 14 Th. 2010, Bab I,
Pasal 1, Ayat 1).
b.
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Permenpan RB No.
21 th. 2010, Bab I Pasal 1, Ayat 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar