PENILIK ADA DAN BISA

Kamis, 07 Februari 2019

EKSISTENSI PENILIK: PENJAMINAN MUTU VS PENGENDALIAN MUTU ?


Oleh M. Kasim

Rame lagi……. Lagi-lagi rame….
Penilik pengendali mutu, sedangkan pengawas sekolah adalah penjamin mutu… Penjamin mutu memberikan dampak yang lebih besar pengaruhnya terhadap daya tawar posisi, terutama jika dikaitkan dengan penghargaan. Pengendalian mutu, sebaliknya… Artinya, pengendali mutu dipandang memiliki “grade” lebih rendah. Begitukah?

Perbedaan pemahaman yang disebabkan  cara dan sudut pandang yang berbeda, tentang konsep penjaminan mutu dan pengendalian mutu, tidak bisa dipertemukan dengan teori atau kajian akademisi. Alasannya, penjaminan mutu dan pengendalian mutu yang dimkasudkan terkait erat dengan sebuah jabatan pegawai negeri sipil. Tentunya, jabatan tersebut, diikat kuat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, cara mengurai permasalahan tersebut adalah dengan merunut peraturan dan perundang-undang yang menanunginya. Tentunya dimulai dengan Undang—Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP 19 Tahun 2005 tentang SNP  beserta Perubahannya PP No. 32 tahun 2013 dan PP No. 13 tahun 2015). Kemudian membandingkan Permenpan RB dari Jabfung Pengawas Sekolah dan Penilik.

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Kata penjaminan mutu dan pengendalian mutu, muncul bersandingan dalam UU Sisdiknas, yaitu:
1.      Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (Bab I , Pasal 1, Ayat 1, UU Sisdiknas)
2.      Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. (Bab IX, Pasal 35, Ayat 3, UU Sisdiknas)

Kemudian terdapat penjelasan pada pasal 35, Ayat 3, bahwa Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.
Berdasarkan dua pasal tersebut, dapat dijelaskan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu, digunakan dalam dua konsep. Pertama, penjaminan dan pengendalian mutu termasuk komponen dari fungsi evaluasi pendidikan. Artinya evaluasi pendidikan berfungsi untuk mendukung perwujudan penjaminan dan pengendalian mutu. Kedua, penjaminan dan pengendalian mutu adalah fungsi dari sebuah badan yang bersifat mandiri yang bertugas melakukan pengembangan standar nasional pendidikan.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang SNP  dan Perubahannya
Dalam PP No. 19 tahun 2005, dijelaskan lebih detail dari tentang peran fungsi penjaminan dan pengendalian mutu, serta badan pelaksana. Kita cermati pasal-pasal yang dimaksud.
1.      Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (Bab II, Pasal 2, Ayat 2 ).
2.      Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan (Bab I, Pasal 1, Ayat 22, )
3.      Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang  berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. (Bab I, Pasal 1, Ayat 24 ).
4.      Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (Bab I, Pasal 1, Ayat 26 ).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu merupakan tugas dari badan yang berkedudukan di pusat (BSNP, BAN, juga pemerintah Pusat), juga di Propinsi (LPMP, BAP). Penjaminan dan pengendalian mutu tidak terkait dengan tugas fungs dari sebuah jabatan fungsional tertentu.

Jabatan Pengawas dan Penilik
Jabatan pengawas dan penilik, mulai muncul pada PP No. 19 Tahun 2005.
1.      Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 39, Ayat 1)
2.      Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 40, Ayat 1)
3.      Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. (Bab VII, Pasal 55)

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, jelaslah bahwa jabatan pengawas satuan pendidikan dan penilik satuan pendidikan, tidak terkait langsung dengan penjaminan dan pengendalian mutu, tetapi merupakan jabatan yang memiliki tugas pengawasan. Pengawasan meliputi: pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Analisis Kritis
1.      Dengan mencermati peraturan dan perundang-undangan tersebut, maka sejak lahirnya Permenpan RB No. 14 tahun 2010, terjadi penggunaan kata pengendalian mutu yang perlu dipikir ulang, secara mendalam. Bahwa penjaminan dan pengendalian mutu, tidak terkait dengan tugas fungsi sebuah jabatan, tetapi mengatur tugas fungsi sebuah badan, yaitu BNSP, LPMP, dan Pemerintah. Penilik adalah sebuah jabatan yang memiliki tugas fungsi melakukan pengawasan pendidikan nonformal. Sebuah tugas fungsi yang sama dengan pengawas. 

2.      Kita bandingkan Permenpan RB  Jabfung Penilik dan pengawas. Manakah yang lebih lurus dalam memberikan pondasi yang kokoh untuk mewujudkan profil jabatan fungsional, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada?
a.      Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. ( Permenpab RB No. 14 Th. 2010, Bab I, Pasal 1, Ayat 1).
b.      Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Permenpan RB No. 21 th. 2010, Bab I Pasal 1, Ayat 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...