PENILIK ADA DAN BISA

Kamis, 07 Februari 2019

EKSISTENSI PENILIK: PENILIK, MAU DIBAWA KEMANA?


                                                                             Oleh M. Kasim


Hiruk pikuk topik kompentemsi penilik yang memprihtainkan, belum reda. Benak tersadarkan dengan beberapa regulasi yang menarik untuk dikaji, terkait dengan beberapa faktor yang kemungkinan mempengaruhi profil penilik.

Mari cermati, 2 produk Permenpan RB, yaitu No. 14 Tahun 2010, tentang Jabfung Penilik dan Angka Kreditnya, dan 26 Tahun 2016 tentang tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing/Penyesuaian, serta Persesjend No 1 Tah 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Tujuan Penyesuaian/Inpassing

Pada konsideran Permenpan RB No. 26 Tahun 2016, disebutkan latar belakang tentang penyesuaian/inpassing bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasarkan batasan tersebut, dapat disimpulkan ada beberapa kata kunsi: pengembanagn karir, peningkatan profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional. Kita telisik lebih dalam dikaitkan dengan kedudukan dan tugas fungsi penilik.

1 Pengembangan Karir.

Setiap PNS berhak mengekplorasi kompentensi dan kinerja, untuk mencapai tujuan puncak karir yang diinginkan. Langkahnya, melalui perencanaan dan upaya yang serius dan dibarengi motivasi yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita. Inilah yang dimaksud pengembangan karir. Oleh sebab itu, pengembangan karir berkaitan erat dengan performen PNS, termasuk penilik. Seluruh PNS, yang memutuskan dan menjatuhkan pilihan pengembangan karir pada jabfung penilik, maka diharapkan memiliki performan yang terstandar sebagai penilik.

2 Peningkatan Profesionalisme

Pengertian profesionalisme adalah sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya. Prasyarat agar seorang PNS memiliki profesionalisme yang tinggi, harus menguasai syarat-syarat profesi tersebut. PNS yang yang akan menjadi penilik, sebagai prasyarat untuk menguasai tugas fungsi penilik harus ikut diklat jabfung penilik.

3 Peningkatan Kinerja Organisasi

Organisasi yang dimaksudkan adalah lembaga/birokrasi, yang dalam hal ini adalah di pemerintah pusat, Kemendikbud, dan di pemerintah daerah adalah dinas yang membidangi pendidikan (dinas Pendidikan). Artinya, pembukaan kesempatan PNS menjadi penilik, bertujuan meningkatkan peran fungsi kepengawasan pendidikan non formal, yang dilakukan penilik, dengan tugas dan fungsinya sebagai pengendali mutu Program PAUDDIKMAS.

4 Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional.

Penilik, termasuk jabfung yang mengalami penurunan jumlah yang cukup mengkhawatirkan, dari tahun-ke tahun. Dampaknya dapat dilihat, sekarang hampir semua provinsi kekurangan penilik.

Data terakhir, menunjukkan dengan jumlah kebutuhan 19.623 penilik, tersedia 6.165, dan kekurangan 13.458 (Dit Bim GTK PAUDDDIKMAS, 2017). Dimungkinkan sekali, angka kekurangan, tahun sekarang bertambah besar. Penyesuaian Jabfung penilik adalah langkah untuk pemacahan masalah tersebut.

Dimana Penilik Berlabuh ?

Sejak diterbitkannya Permenpan RB No. 14 tahun 2010, sebenarnya, penilik sudah mulai tertata rapi. Regulasi Juklak dan juknisnya, sudah memberikan arah yang jelas dan runtut, sehingga sangat memungkinkan lahirnya penilik-penilik yang handal dan mumpuni.

Sayangnya, implementasi regulasi jabfung penilik, terkontaminasi oleh gegap gempitanya dinamika otoda. Kemendikbud, yang dalam Permenpan RB tersebut, ditegaskan yang pada Bab III, pasal 6, selaku instansi pembina, seakan kehilangan kuasa, tatkala penilik terpolarisasi oleh kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Empat pilar, utama yang menjadi tugas instansi pembina : rekrutmen, pembinaan, penilaian kinerja dan harlindung, dalam pasal tersebut, berwujud bermacam-macam, sesuai keinginan dan kepentingan pemerintah daerah.

Semangat idealisme, rekrutmen penilik dari unsur : guru, kepala sekolah, pengawas dan pamong belajar, menjadi pasal PHP (pemberian harapan palsu). Kecil kemungkinan mereka mendaftar sebagai calon penilik. Alasan praktis dan simpel: pertimbangan penghargaan/kesejahteraan.

Batasan usia untuk menjadi penilik, dalam Bab VIII pasal 26, bahwa calon berasal dari jabatan fungsional guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Pamong Belajar, adalah 54 tahun , sedangkan dari jabatan sejenis (staf/struktural) di Bidang PAUDDIKMAS, sebenarnya cukup ideal.

Namun demikian, jika ingin benar-benar memperoleh calon penilik yang masih memiliki peluang pengembangan karir, maka batasan usia maksimal 50 tahun bagi PNS yang mendaftar sebagai calon penilik, adalah yang lebih baik. Faktanya, banyak daerah yang masih mengabaikan ketentuan batasan usia tersebut.

Berdasarkan dua pasal tersebut, maka dapat pahami mengapa kondisi penilik seperti saat ini terjadi. Penyebabnya adalah : Pola rekrutmen, yang tidak terkontrol, Pembinaan oleh instansi pembina yang tak terprogram, Penilaian kinerja penilik yang tanpa pegangan, dan harlindung yang bergantung kepada kemampuan daerah masing-masing.

Permenpan RB No. 14 tahun 2010, yang seharusnya memberikan peluang terwujudnya penilik yang kompentitif, profesional dan jabatan berwibawa, lepas dan mengikuti dimana berlabuh.

Penyesuaian/Inpassing, angin segar ataukah puting beliung?

Empat kata kunci dari penyesuian/ inpassing, tersebut, diharapkan akan menjadi pemecahan masalah bagi jabfung penilik. Di tengah-tengah terpaan dan sorotan dari semua pihak, tentang belum tercapainya kompentensi penilik, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, justru fakta di lapangan, penilik dihadapkan tanggung jawab yang kadang melebihi kewajibannya.

Binaan lembaga yang berlebih, karena jumlah penilik yang semakin surut, jangkaun wilayah, dan kadang tugas-tugas tambahan, yang tidak bisa dengan begitu saja ditolaknya, seakan tidak dihiraukan oleh mereka yang memandang dengan sebelah mata kepada penilik.

Bagaimana dengan batasan usia penyesuaian/inpassing untuk menjadi penilik? Dengan batasan usia calon penilik 54 tahun dan 50 tahun, pada Permenpan RB 14 tahun 2010, di tingkat daerah, bergeser dari semangat pengembangan karir.

Para calon penilik, yang mau mendaftar berasal dari Kasi, Kepala UPT, Staf bahkan Kabid yang mau pensiun. Sulit dibantah, pilihan jabatan fungsional penilik sebagai tempat perpanjangan usia pensiun. Pada kasus tertentu, sebagai tempat mutasi karena sanksi atau “ dendam politik”. Sebegitu memilukan.

Nah, dengan demikian dapat dibayangkan, jika penyesuaian/inpassing, bahkan sampai batas 59 tahun, masih diberi peluang menjadi penilik, bagaimana tingkat mobilitas kinerjanya? Apalagi, jika calon itu, mantan Kabid bahkan Kadin, apakah bisa begitu saja diabaikan dampak psiko sosialnya?

Dengan terbitnya Permenpan RB 26 tahun 2016, maka ibarat memutilasi Permenpan RB 14 tahun 2010. Pilar-pilar yang diharapkan membangun rumah untuk berteduh, pantai untuk berlabuh bagi penilik, akan rapuh.

Dari empat kata kunci penyesuaian/inpassing, maka bisa dipahami bahwa unsur untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional peniliklah yang menonjol. Sedangkan unsur, pengembangan karir, peningkatan profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, masih perlu pembuktian lebih lanjut. Sementara itu dimungkinkan kondisi penilik semakin terpuruk. Semoga tidak demikian yang terjadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...