PENILIK ADA DAN BISA

Minggu, 26 Desember 2021

TRANSFORMASI JF PENILIK DARI PENGENDALIAN MUTU KE PEMBERDAYAAN SATUAN PNF

 


Oleh M.Kasim

Pada pertengahan Desember ini, di Surabaya, telah dilaksanakan uji petik Draf revisi Permenpan RB No. 14 Tahun 2010 tentang JF Penilik dan Angka Kreditnya. Kegiatan tersebut melibatkan para pemangku JF Penilik, yang terwakili oleh Ketua IPI Prop se-Indonesia. Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan koreksi atas dua dokumen yaitu : Draf Permenpan RB JF Penilik dan Naskah Akademik.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini maka proses revisi Permenpen RB No. 14 Tahun 2010, secara keseluruhan sudah hampir di penghujung selesai. Masih ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui yaitu Uji Beban, paparan di Kemenpan RB, dan memungkinkan untuk dilakukan pembenahan atau penyempurnaan lagi. Proses  revisi Permenpan RB JF Penilik, dibatasi oleh ketentuan bahwa paling akhir paling lama 3 (tiga) tahun sejak Permenpan RB No. 13 Tahun 2019 diundangkan, atau 30 Juli 2022, harus sudah selesai.

Berdasarkan pertimbangan itulah, maka tulisan ini, tidak bermaksud memaparkan apa isi keseluruhan Draf Revisi permenpan RB, mengingat masih memungkinkan ada perubahan. Namun demikian, ada konsep dasar dari Draf Revisi Permenpan RB JF Penilik, yang sudah menjadi kata sepakat dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunannya (akademisi, praktisi, pemangku jabatan, birokrasi/pengambil kebijakan), yaitu tentang bagaimana profil JF Penilik ke depan. Lebih jelasnya apa tugas dan fungsi JF Penilik pada Draf Revisi Permenpan RB?

KONSEP PEMBERDAYAAN

Dalam Draf Revisi Permenpan RB JF Penilik, ditegaskan  bahwa Penilik adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemberdayaan  Satuan Pendidikan Nonformal. Konsep pemberdayaan berasal dari kata power atau daya sehingga empowerment diartikan sebagai pemberdayaan. Daya mengandung arti kekuatan yang berasal dari dalam, tetapi dapat diperkuat dengan unsur-unsur penguatan yang diserap dari luar.

Dengan merujuk pendapat Richard Carver, Clutterbuck (2003: 3-4) mendefinisikan pemberdayaan sebagai upaya mendorong dan memungkinkan individu-individu untuk mengemban tanggung jawab pribadi atas upaya mereka memperbaiki cara mereka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan mereka dan menyumbang pada pencapaian tujuan-tujuan organisasi.

Mahyudin (2017: 23) mengatakan pemberdayaan adalah pemberian atau pembagian kekuasaan atau wewenang kepada orang lain untuk meningkatkan kemampuan yang dimilikinya sehingga dia bisa terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaannya.

Ulfatin dan Triwiyanto (2018: 90) menjelaskan kata pemberdayaan berasal dari kata “empowering” (power) yang berarti energi potensi, kemampuan, spirit, dan stamina. Empowering juga mengandung makna “more power”, yaitu lebih berdaya dari sebelumnya dengan batasan sesuai wewenang dan tanggung jawab dalam kemampuan individual yang dimilikinya.

Berdasarkan pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan adalah upaya menumbuhkembangkan seluruh kompetensi baik secara individu ataupun kelompok, agar berkembang secara optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dalam rangka mencapai tujuan bersama.

 

MENGAPA HARUS PEMBERDAYAAN?

Dengan merujuk pendapat Smith (2000: 5), Wibowo (2016: 352-353)  mengatakan bahwa ada dua hal yang menyebabkan perlunya pemberdayaan orang. Pertama, karena lingkungan eksternal yang berubah sehingga mengalihkan cara bekerja dengan orang di dalam organisasi bisnis, yang pada abad ke-21 bekerja dalam dunia yang penuh ketidakpastian, kompleksitas, dan perubahan yang tidak dapat diduga. Kedua, adalah karena orangnya sendiri berubah. Sejak lama manajer memandang orang sebagai sumber daya yang paling berharga.

Sejalan dengan itu, dengan merujuk pendapat Michael Osbaldeston, Clutterbuck (2003: 15-16)  menguraikan mengapa pemberdayaan begitu penting pada akhir-akhir ini secara ringkas dapat disebutkan antara lain: 1) kecepatan perubahan yang semakin tinggi, 2) organisasi-organisasi sendiri tengah berubah, 3) organisasi-organisasi menuntut kerja yang lebih lintas fungsi, 4) bakat manajerial yang benar-benar bagus semakin dipandang langka dan mahal, 5) pemberdayaan bisa mengungkapkan sumber-sumber bakat manajerial, dan 6) staf tidak lagi disiapkan untuk menerima sistem-sistem kontrol dan komando yang kuno.

Bagaimana implementasi konsep pemberdayaan dalam dunia pendidikan? Fenomena bergesernya pendekatan pendidikan saat ini, melalui konsep merdeka belajar, dan program sekolah penggerak, dapat dikatakan adalah upaya memobilisasi seluruh komponen terkait dengan satuan pendidikan, baik orang tua, masyarakat, pembina (pengawas/penilik), kepala sekolah/pengelola, dan pendidik/guru, agar memiliki performance yang mandiri, kreatif, inovatif, tangguh, responsif, siap bekerja secara tim, yang semuanya adalah karakter dari unsur-unsur pemberdayaan.

Oleh sebab itu, konsep dan implementasi pemberdayaan bukanlah hal yang baru dalam dunia pendidikan nonformal. Pemberdayaan  sudah  menjadi roh pendidikan nonformal. Justru lahirnya pendidikan nonformal adalah dari bentuk jawaban yang solutif dari berbagai “ketidaktuntasan pendidikan formal”. Sebagaimana dikatakan oleh Supriyono dan Eneng Darol Alfiah (2021) bahwa faktor pendukung perkembangan pendidikan nonformal antara lain: 1) aspirasi masyarakat terhadap pendidikan; 2) sekolah mengalami hambatan dalam merespon kebutuhan masyarakat; 3) keterlambatan sekolah dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat; 4) terjadi kesenjangan antara jumlah dan kemampuan lulusan dengan lapangan kerja; dan 5) sekolah cenderung  menumbuhkan sikap elit di dalam masyarakat.

BAGAIMANA PENILIK SEBAGAI PEMBERDAYA?

Dengan bertransformasinya  tugas dan fungsi penilik dari pengendali mutu menjadi pemberdaya, maka ada konsekuensi yang harus diperankannnya. Sebagai tenaga fungsional yang tugas pokoknya mengawal satuan pendidikan, pada garda terdepan, maka JF Penilik berperan strategis. Tidak ada jabatan fungsional dari unsur tenaga kependidikan yang setiap saat dapat hadir dan mendampingi satuan pendidikan melebihi JF penilik, mengingat kedudukannya di dinas pendidikan kabupaten/kota. JF Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari hulu sampai dengan hilir dari setiap aspek satuan pendidikan.

Melalui  penjaminan mutu dengan pendekatan pemberdayaan, Penilik dapat  melakukan direktive control melalui pengarahan, standarisasi dan penguatan kompetensi. Selanjutnya  secara direktif  kolaboratif  Penilik  dapat menempat diri secara sejajar pendidik dan tenaga kependidikan dalam pembuatan keputusan tentang kualitas mutu layanan pendidikan  di satuan pendidikan. Penilik  harus dapat menunjukan prilaku listening, presenting, problem solving dan negotiating yang mengarahkan pada pencapaian kualitas diri .

Berdasarkan kajian di atas  tugas pokok Jabatan Fungsional Penilik saat ini harus dapat mendorong  secara bijak seluruh potensi dalam satuan pendidikan  agar dapat meningkatkan   kemampuan (competency), kepercayaan (confidence), wewenang (authority) dan tanggung jawab (responsibility) dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan (activities) organisasi untuk meningkatkan kinerja (performance).

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Wibowo (2016: 349) yang mengatakan pada masa lalu, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia diadakan melalui pelatihan dan pengembangan atau disebut pula sebagai pembinaan sumber daya manusia. Cara tersebut secara bertahap mulai ditinggalkan karena dinilai terlalu bersifat top-down sehingga kurang mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi sumber daya manusia. Cara pendekatan baru yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan sumber daya manusia tersebut sekarang ini lebih dikenal sebagai pemberdayaan sumber daya manusia, yaitu pendekatan yang lebih bersifat bottom-up.

Berdasarkan paparan tersebut, maka ke depan, tugas dan fungsi Penilik akan mengalami perubahan pada pendekatan serta aspek pemberdayaan yang akan ditumbuhkembangkan pada satuan pendidikan. Pendekatan yang digunakan oleh penilik dalam melaksanakan tugasnya, akan lebih diwarnai sikap humanis, lebih pada tampilan sebagai konsultan, lebih pada pembimbingan/ pendampingan. Sedangkan pada aspek permberdayaan, maka penilik lebih menumbuhkan pada satuan pendidikan akan nilai-nilai pemecahan masalah (problem solving), kerjasama/kolaboratif, melakukan perubahan, dan pengembangan diri. Penilik tugas dan fungsinya adalah melakukan pemberdayaan dalam rangka penjaminan mutu satuan pendidikan nonformal. Semakin berat tantangannya.

 

Tulungagung, 26 Desember 2021



Referensi

Clutterbuck, David. 2003. Daya Pemberdayaan. Menggali dan Meningkatkan Potensi karyawan Anda. Diterjemahkan oleh: Bern. Hidayat. Jakarta: Gramedia.

Mahyudin, Erta. 2017. Manajemen Pemberdayaan Sekolah. Mengembangkan Sekolah Unggulan dengan Kemandirian. Malang: Madani.

Ulfatin dan Teguh Triwiyanto.2016. Manajemen Sumber Daya Manusia Bidang Pendidikan, Jakarta: Rajawali Pers.

Wibowo. 2016. Manajemen Kinerja. Edisi Kelima. Jakarta: Rajawali Perss

Supriyono  dan Afiah, Eneng Darol. 2021. “Landasan Teori dan Konsep dasar PNF”, Materi Pelatihan Kompetensi Asesor Peralihan Rumpun (PKBM) Tahun 2021https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/download-center (diunduh pada tanggal 16 Agustus 2021, pkl. 16.35)



10 komentar:

  1. Siap menindaklanjuti kang....semoga penilik semakin jaya bermartabat dan sejahtera.

    BalasHapus
  2. Betul..smg penilik lebih berkarter dan berdaya saing yang positif di lembaga paud dan dikmas

    BalasHapus
  3. semoga kedepan penilik dapat lebih berpotensi,mampu meningkatkan dedikasinya serta lebih mendapatkan kepercayaan dalam mengemban tugas

    BalasHapus
  4. keren mas....tinjauan teoritik dan analisis emperisnya....

    BalasHapus
  5. Woo.. Directive control and empowerment bisa disaandingkan untuk optimal performence satuan pendidikan... Sukses pak marsum

    BalasHapus
  6. Sehebat apapun usaha pemberdayaan yang dilakukan oleh Penilik tidak akan efektif jika tidak direspon dengan baik oleh PTK pada satuan pendidikan yang mengalami penurunan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi karena penghargaan yang tidak seimbang antara tuntutan pekerjaan dengan honor yang diterima. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi kami terhadap pelaksanaan 8 SNP di Kabupaten Ponorogo, semoga sisi suram nasib PTK pada satuan KB/PG mendapatkan perhatian dari pemangku kebijakan layaknya saudara tuanya di satuan TK..Aamiin YRA.

    BalasHapus
  7. Mohon infox pak bgmn proses pengangkatan penilik melalui perpindahan jbtn, apakah dasarx masih merujuk kepermenpan rb no 14 THN 2010, mohon penjelasan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tetap Pak... Selama belum terbit permenpan RB ttg JF Penilik yg baru..proses pengangkatan JF Penilik...melalui perpindahan jabatan. tetap memakai permenpan RB 14/2010

      Hapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...