Oleh M.Kasim
Pada pertengahan Desember ini, di
Surabaya, telah dilaksanakan uji petik Draf revisi Permenpan RB No. 14 Tahun
2010 tentang JF Penilik dan Angka Kreditnya. Kegiatan tersebut melibatkan para
pemangku JF Penilik, yang terwakili oleh Ketua IPI Prop se-Indonesia. Adapun
tujuannya adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan koreksi atas dua dokumen
yaitu : Draf Permenpan RB JF Penilik dan Naskah Akademik.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini
maka proses revisi Permenpen RB No. 14 Tahun 2010, secara keseluruhan sudah hampir
di penghujung selesai. Masih ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui yaitu
Uji Beban, paparan di Kemenpan RB, dan memungkinkan untuk dilakukan pembenahan
atau penyempurnaan lagi. Proses
revisi Permenpan RB JF Penilik, dibatasi oleh ketentuan bahwa paling
akhir paling lama 3 (tiga) tahun sejak Permenpan RB No. 13 Tahun 2019
diundangkan, atau 30 Juli 2022, harus sudah selesai.
Berdasarkan pertimbangan itulah, maka
tulisan ini, tidak bermaksud memaparkan apa isi keseluruhan Draf Revisi
permenpan RB, mengingat masih memungkinkan ada perubahan. Namun demikian, ada
konsep dasar dari Draf Revisi Permenpan RB JF Penilik, yang sudah menjadi kata
sepakat dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunannya (akademisi,
praktisi, pemangku jabatan, birokrasi/pengambil kebijakan), yaitu tentang
bagaimana profil JF Penilik ke depan. Lebih jelasnya apa tugas dan fungsi JF
Penilik pada Draf Revisi Permenpan RB?
KONSEP PEMBERDAYAAN
Dalam Draf Revisi Permenpan RB JF
Penilik, ditegaskan bahwa Penilik adalah
PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pemberdayaan Satuan Pendidikan Nonformal.
Konsep pemberdayaan berasal dari kata power
atau daya sehingga empowerment diartikan
sebagai pemberdayaan. Daya mengandung arti kekuatan yang berasal dari dalam,
tetapi dapat diperkuat dengan unsur-unsur penguatan yang diserap dari luar.
Dengan merujuk pendapat Richard
Carver, Clutterbuck (2003: 3-4) mendefinisikan pemberdayaan sebagai upaya
mendorong dan memungkinkan individu-individu untuk mengemban tanggung jawab
pribadi atas upaya mereka memperbaiki cara mereka melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan mereka dan menyumbang pada pencapaian tujuan-tujuan
organisasi.
Mahyudin
(2017: 23) mengatakan pemberdayaan adalah pemberian atau pembagian kekuasaan
atau wewenang kepada orang lain untuk meningkatkan kemampuan yang dimilikinya
sehingga dia bisa terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaannya.
Ulfatin
dan Triwiyanto (2018: 90) menjelaskan kata pemberdayaan berasal dari kata “empowering” (power) yang berarti energi
potensi, kemampuan, spirit, dan stamina. Empowering juga mengandung
makna “more power”, yaitu lebih
berdaya dari sebelumnya dengan batasan sesuai wewenang dan tanggung jawab dalam
kemampuan individual yang dimilikinya.
Berdasarkan
pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemberdayaan adalah upaya
menumbuhkembangkan seluruh kompetensi baik secara individu ataupun kelompok,
agar berkembang secara optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
dalam rangka mencapai tujuan bersama.
MENGAPA HARUS PEMBERDAYAAN?
Dengan merujuk pendapat Smith
(2000: 5), Wibowo (2016: 352-353)
mengatakan bahwa ada dua hal yang menyebabkan perlunya pemberdayaan
orang. Pertama, karena lingkungan eksternal yang berubah sehingga mengalihkan
cara bekerja dengan orang di dalam organisasi bisnis, yang pada abad ke-21
bekerja dalam dunia yang penuh ketidakpastian, kompleksitas, dan perubahan
yang tidak dapat diduga. Kedua, adalah karena orangnya sendiri berubah. Sejak
lama manajer memandang orang sebagai sumber daya yang paling berharga.
Sejalan dengan itu, dengan
merujuk pendapat Michael Osbaldeston, Clutterbuck (2003: 15-16) menguraikan mengapa pemberdayaan begitu
penting pada akhir-akhir ini secara ringkas dapat disebutkan antara lain: 1) kecepatan
perubahan yang semakin tinggi, 2) organisasi-organisasi sendiri tengah berubah,
3) organisasi-organisasi menuntut kerja yang lebih lintas fungsi, 4) bakat manajerial
yang benar-benar bagus semakin dipandang langka dan mahal, 5) pemberdayaan bisa
mengungkapkan sumber-sumber bakat manajerial, dan 6) staf tidak lagi disiapkan
untuk menerima sistem-sistem kontrol dan komando yang kuno.
Bagaimana implementasi konsep
pemberdayaan dalam dunia pendidikan? Fenomena bergesernya pendekatan pendidikan
saat ini, melalui konsep merdeka belajar, dan program sekolah penggerak, dapat
dikatakan adalah upaya memobilisasi seluruh komponen terkait dengan satuan
pendidikan, baik orang tua, masyarakat, pembina (pengawas/penilik), kepala
sekolah/pengelola, dan pendidik/guru, agar memiliki performance yang mandiri,
kreatif, inovatif, tangguh, responsif, siap bekerja secara tim, yang semuanya
adalah karakter dari unsur-unsur pemberdayaan.
Oleh sebab itu, konsep dan implementasi
pemberdayaan bukanlah hal yang baru dalam dunia pendidikan nonformal. Pemberdayaan sudah menjadi roh pendidikan nonformal. Justru
lahirnya pendidikan nonformal adalah dari bentuk jawaban yang solutif dari
berbagai “ketidaktuntasan pendidikan formal”. Sebagaimana dikatakan oleh Supriyono
dan Eneng Darol Alfiah (2021) bahwa faktor pendukung perkembangan pendidikan
nonformal antara lain: 1) aspirasi masyarakat terhadap pendidikan; 2) sekolah
mengalami hambatan dalam merespon kebutuhan masyarakat; 3) keterlambatan
sekolah dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat; 4) terjadi
kesenjangan antara jumlah dan kemampuan lulusan dengan lapangan kerja; dan 5)
sekolah cenderung menumbuhkan sikap elit
di dalam masyarakat.
BAGAIMANA PENILIK SEBAGAI PEMBERDAYA?
Dengan bertransformasinya tugas dan fungsi penilik dari pengendali mutu
menjadi pemberdaya, maka ada konsekuensi yang harus diperankannnya. Sebagai
tenaga fungsional yang tugas pokoknya mengawal satuan pendidikan, pada garda
terdepan, maka JF Penilik berperan strategis. Tidak ada jabatan fungsional dari
unsur tenaga kependidikan yang setiap saat dapat hadir dan mendampingi satuan
pendidikan melebihi JF penilik, mengingat kedudukannya di dinas pendidikan
kabupaten/kota. JF Penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari hulu
sampai dengan hilir dari setiap aspek satuan pendidikan.
Melalui penjaminan mutu dengan pendekatan
pemberdayaan, Penilik dapat melakukan direktive control melalui pengarahan,
standarisasi dan penguatan kompetensi. Selanjutnya secara direktif kolaboratif
Penilik dapat menempat diri
secara sejajar pendidik dan tenaga kependidikan dalam pembuatan keputusan
tentang kualitas mutu layanan pendidikan
di satuan pendidikan. Penilik harus
dapat menunjukan prilaku listening,
presenting, problem solving dan negotiating
yang mengarahkan pada pencapaian kualitas diri .
Berdasarkan kajian di atas tugas pokok Jabatan Fungsional Penilik saat
ini harus dapat mendorong secara bijak
seluruh potensi dalam satuan pendidikan
agar dapat meningkatkan
kemampuan (competency),
kepercayaan (confidence), wewenang (authority) dan tanggung jawab (responsibility) dalam rangka pelaksanaan
kegiatan-kegiatan (activities)
organisasi untuk meningkatkan kinerja (performance).
Hal tersebut sejalan dengan
pendapat Wibowo (2016: 349) yang mengatakan pada masa lalu, meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia diadakan melalui pelatihan dan pengembangan atau
disebut pula sebagai pembinaan sumber daya manusia. Cara tersebut secara
bertahap mulai ditinggalkan karena dinilai terlalu bersifat top-down sehingga kurang mampu
mengembangkan kreativitas dan inovasi sumber daya manusia. Cara pendekatan baru
yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan sumber daya manusia tersebut
sekarang ini lebih dikenal sebagai pemberdayaan sumber daya manusia, yaitu
pendekatan yang lebih bersifat bottom-up.
Berdasarkan paparan tersebut,
maka ke depan, tugas dan fungsi Penilik akan mengalami perubahan pada
pendekatan serta aspek pemberdayaan yang akan ditumbuhkembangkan pada satuan
pendidikan. Pendekatan yang digunakan oleh penilik dalam melaksanakan tugasnya,
akan lebih diwarnai sikap humanis, lebih pada tampilan sebagai konsultan, lebih
pada pembimbingan/ pendampingan. Sedangkan pada aspek permberdayaan, maka
penilik lebih menumbuhkan pada satuan pendidikan akan nilai-nilai pemecahan
masalah (problem solving), kerjasama/kolaboratif,
melakukan perubahan, dan pengembangan diri. Penilik tugas dan fungsinya adalah melakukan
pemberdayaan dalam rangka penjaminan mutu satuan pendidikan nonformal. Semakin
berat tantangannya.
Tulungagung, 26 Desember 2021
Referensi
Clutterbuck, David. 2003. Daya Pemberdayaan. Menggali dan Meningkatkan Potensi karyawan Anda. Diterjemahkan oleh: Bern. Hidayat. Jakarta: Gramedia.
Mahyudin, Erta. 2017. Manajemen Pemberdayaan Sekolah. Mengembangkan Sekolah Unggulan dengan Kemandirian. Malang: Madani.
Ulfatin dan Teguh Triwiyanto.2016. Manajemen Sumber Daya Manusia Bidang Pendidikan, Jakarta: Rajawali Pers.
Wibowo. 2016. Manajemen Kinerja. Edisi Kelima. Jakarta: Rajawali Perss
Supriyono dan Afiah, Eneng Darol. 2021. “Landasan Teori dan Konsep dasar PNF”, Materi Pelatihan Kompetensi Asesor Peralihan Rumpun (PKBM) Tahun 2021. https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/download-center (diunduh pada tanggal 16 Agustus 2021, pkl. 16.35)
Siap menindaklanjuti kang....semoga penilik semakin jaya bermartabat dan sejahtera.
BalasHapusBetul..smg penilik lebih berkarter dan berdaya saing yang positif di lembaga paud dan dikmas
BalasHapussemoga kedepan penilik dapat lebih berpotensi,mampu meningkatkan dedikasinya serta lebih mendapatkan kepercayaan dalam mengemban tugas
BalasHapuskeren mas....tinjauan teoritik dan analisis emperisnya....
BalasHapusWoo.. Directive control and empowerment bisa disaandingkan untuk optimal performence satuan pendidikan... Sukses pak marsum
BalasHapusSehebat apapun usaha pemberdayaan yang dilakukan oleh Penilik tidak akan efektif jika tidak direspon dengan baik oleh PTK pada satuan pendidikan yang mengalami penurunan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi karena penghargaan yang tidak seimbang antara tuntutan pekerjaan dengan honor yang diterima. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi kami terhadap pelaksanaan 8 SNP di Kabupaten Ponorogo, semoga sisi suram nasib PTK pada satuan KB/PG mendapatkan perhatian dari pemangku kebijakan layaknya saudara tuanya di satuan TK..Aamiin YRA.
BalasHapusSepakat.....👍
HapusMohon infox pak bgmn proses pengangkatan penilik melalui perpindahan jbtn, apakah dasarx masih merujuk kepermenpan rb no 14 THN 2010, mohon penjelasan
BalasHapusTetap Pak... Selama belum terbit permenpan RB ttg JF Penilik yg baru..proses pengangkatan JF Penilik...melalui perpindahan jabatan. tetap memakai permenpan RB 14/2010
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus