PENILIK ADA DAN BISA

Senin, 14 Desember 2020

OPTIMALISASI NILAI KONTRIBUTIF PENGENDALIAN MUTU, BERBASIS DATA PEMETAAN MUTU

 



Oleh M. Kasim
 

Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program, adalah kegiatan yang bertujuan mengawal satuan pendidikan dalam mencapai 8 SNP. Oleh sebab itu, kegiatannya tidak terlepas dari bagaimana agar pencapaian 8 SNP tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Prasyaratnya, harus dilaksanakan dengan kerja yang tersistem, terencana dan terukur. Tersistem, artinya aktivitas berjalan secara teratur, antar komponen saling mengait dan padu. Terencana yang dimaksudkan bahwa kegiatan dirancang menggunakan jadwal kegiatan yang terinci dan realistik. Terukur berarti segala aktivitas pencapaian 8 SNP dapat diketahui hasilnya berdasarkan data-data yang yang diperoleh.

Pemetaan Mutu yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, menghasilkan data yang mendiskripsikan bagaimana kondisi capaian 8 SNP Program PAUDDIKMAS. Data tersebut, memiliki nilai fungsi sebagai dasar pengambilan kebijakan. Hasil pemetaan mutu sangat bermanfaat bagi pemerintah pusat, (Kemendikbud) dalam mengambil keputusan yang strategis. Kebijakan yang dimaksud tentunya berskala nasional dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Hasil pemetaan mutu, dalam jangka waktu yang pendek, tidak akan segera dapat ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan, mengingat alur proses birokrasi yang memerlukan waktu.

Pemanfaatan  hasil pemetaan mutu dalam jangka waktu pendek,  lebih cepat memperoleh hasil, satu diantaranya dilakukan oleh pejabat fungsional, penilik. Terutama, jika tujuannya pencapaian 8 SNP. Penilik dapat memanfaatkan hasil pemetaan mutu, agar aktivitas pengendalian mutu dan evaluasi dampak program memberikan nilai kontributif kepada stake holder yang terkait. 

Data tersebut dapat digunakan sebagai data base (data dasar) atau tolak ukur untuk mengetahui progres capaian pengendalian mutu dan evaluasi dampak program. Berdasarkan pemikiran itulah, maka dibuat catatan ini (kelanjutan dari catatan sebelumnya: Optimalisasi Nilai Kontributif Dalmut). Sebagai contoh, berikut tahapan pemanfaat Hasil pemetaan Mutu dan imlementasinya dalam pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program.

 

1.     Hasil Pemetaan Mutu Program PAUDDIKMAS 

Langkah pertama buka laman pemetaan mutu, yang dikelola oleh PP/BPPAUDDIKMAS, di wilayah setempat. Selanjutnya, penilik mengunduh hasil pemetaan mutu sesuai wilayah masing-masing kabupaten/kota. Agar lebih mudah, bagilah tugas pengunduhan oleh penilik di setiap kecamatan, baru direkapitulasi  data se-kabupaten/kota. Berikut contohnya: 

Tabel Hasil Pemetaan Mutu Program PAUD Kabupaten Tulungagung

Tahun 2020


Tabel Hasil Pemetaan Mutu Program Dikmas Kabupaten Tulungagung

Tahun 2020


2.     Hasil Pemetaan Mutu dan Target Capaian 8 SNP Program PAUDDIKMAS 

Progres capaian 8 SNP dilakukan dengan membandingkan hasil Pemetaan Mutu pada Tahun 2020, dengan capaian 8 SNP setelah pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak. Program. Capaian hasil pemetaan mutu diambilkan dari capaian rekapitulasi se-kabupaten/kota. Sedangkan target, ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan oleh masing-masing penilik, kemudian dibuat rerata.

Berikut tabel Hasil capaian 8 SNP Berdasarkan Pemetaan Mutu Tahun 2020 dan Target Capaian 8 SNP Tahun 2021, Kabupaten Tulungagung.

Tabel Hasil dan Target Capaian 8 SNP


3.     Tahapan Pencapaian Target 8 SNP Program PAUDDIKMAS 

Tahapan akhir dari proses perencanaan pencapaian target 8 SNP adalah mendistribusikan masing-masing target capaian SNP, di setiap Triwulan. 



Berdasarkan tabel di atas dapat diberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Dalam 1 (satu) tahun, pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak program, menuntaskan implementasi 8 SNP oleh satuan pendidikan.

2)    Setiap Triwulan, pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak Program, meliputi 2 (dua) standar.

3)  Hasil pelaksanaan penilaian, di setiap akhir triwulan, direkap dengan tahapan: rekapitulasi masing-masing penilik, rekapitulasi dalam satu kecamatan, dan rekapitulasi se-kabupaten.

4) Hasil penilaian, dalam bentuk (%) persentase, untuk memudahkan proses rekapitulasi.

5)  Hasil Pemetaan Mutu dijadikan data base, dengan mencantumkan dalam Rencana Kerja tahunan

6) Pada akhir tahun, capaian SNP dari masing-masing Triwulan, digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Kerja tahun Pengendalian Mutu dan Evaluasi Dampak program PAUDDIKMAS. 

Demikian, catatan yang bisa dipaparkan pada kesempatan ini. Mari kita mulai aktivitas kita, selaku pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDDIKMAS, dengan bekerja yang tersistem, terencana, dan terukur. Kita bekerja, dan hasilnya mampu memberikan kontribusi bagi stake holder yang terkait (pengambil kebijakan, satuan pendidikan, dsb). Kita bisa dan mampu.


Selasa, 10 November 2020

OPTIMALISASI NILAI KONTRIBUTIF PENGENDALIAN MUTU

 




Oleh M. Kasim

Judul catatan ini bukan untuk sekedar gagah-gagahan lhooo…. Tugas dan fungsi pengendalian mutu,  jika diperankan dengan optimal akan menjadi instrument yang ampuh untuk mem-branding jabatan penilik menjadi keren. Percaya gak…. Kita buktikan.

Setengah dasa warsa ini, terjadi lompatan perkembangan jabatan ppenilik yang luar biasa. Apalagi dalam kurun waktu 2-3 tahun belakangan. Beberapa indikatornya, antara lain: semakin tingginya perhatian pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap harlindung (penghargaan dan perlindungan), atau dapat dibaca kesejahteraan penilik. Memang benar jika dilihat dari prosentase atau rasio antara kabupaten/kota yang telah sudah dan yang belum memberikan kesejahteraan, belum berimbang. Setidak-tidaknya, jika selama ini penerimaan tunjangan ( TPP/Kinerja), yang layak untuk penilik, hanyalah mimpi, ternyata pada daerah tertentu, menjadi kenyataan.

Indikator yang lain, adalah semakin bertambahnya peminat untuk menjadi penilik secara signifikan. Bahkan ada informasi, ada daerah tertentu yang sampai dengan membatasi kuota pendaftaran uji komptensi inpassing, karena sudah terpenuhi. Pro kontra tanggapan terhadap fenomena ini adalah wajar. Yang kontra, berpendapat, uji kompetensi inpassing, adalah sebagai ajang tempat “waktu tunggu” atau memperpanjang masa pensiun seorang PNS. Akibatnya, berdampak negatif pada upaya optimalisasi kinerja penilik.

Sebaliknya, fakta juga tidak terbantahkan, dari peserta Diklatjabfung yang diselenggarakan Direktorat GTK PAUD, ada jumlah yang signifikan berusia muda, dengan latar belakang dari berbagai jenis PNS, dari staf, pejabat struktural bahkan guru atau kepala sekolah. Artinya, ada perkembangan yang dapat dijadikan indikator, bahwa jabatan penilik menjadi jabatan yang “bersinar” dan memiliki prosfek menjanjikan.

Permasalahannya, mengapa pada daerah kabupaten/kota sebagian besar jabatan penilik masih “suram”? Alih-alih menjadi jabatan favorit, untuk bertahan pada jumlah yang cukup memenuhi rasio penilik dengan satuan pendidikan binaan saja, sulit terpenuhi.  Banyak penilik yang memiliki satuan pendidikan yang  melebihi ketentuan 5-10 satuan pendidikan. Bahkan ada seorang penilik memiliki satuan pendidikan tidak hanya puluhan, tetapi ada yang ratusan. Luar biasa dan tidak masuk akal, jika dikaitan dengan tugas dan fungsi pengendali mutu.

Anehnya, hal ini tidak hanya terjadi di luar pulau Jawa atau daerah pinggiran/pedalaman. Ada sebuah kota besar (maaf sengaja tidak menyebut namanya, demi privasi), dengan jumlah binaan yang ratusan,  ternyata hanya memiliki penilik kurang dari 10. Mengapa hal ini terjadi? Dimulai dari mana mengurai akar pokok permasalahan? Kita diskusikan yuukk..

Poblematika Penilik

Perbedaan tanggapan atau perlakuan terhadap penilik di berbagai daerah kabupaen/kota, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana tampilan/performa penilik itu sendiri. Selain juga ada faktor-faktor lain yang memang disebabkan oleh kepentingan pihak luar misal pengambil kebijakan di daerah. Namun, berdasarkan analisis dari daerah kabupaten/kota, yang telah mampu mengangkat marwah Penilik pada posisi yang bermartabat, ternyata hal itu tidak terjadi dengan begitu saja. Perlu upaya yang sunguh-sungguh dan membutuhkan komitmen kokoh.

Hampir sama, mereka pun, diawali oleh prakondisi penilik yang meprihatinkan, dipandang sebelah mata serta termarjinalkan. Seakan melebur dengan label yang selama ini disematkan pada pendidikan nonformal dan informal: sebagai pengganti, pelengkap dan penambah. Sering dipelesetkan, orang dengan meminjam bahasa jawa: timun ungkuk jogo imbuh. Kehadirannya hanya pada saat  dibutuhkan.

Jika penilik mau jujur, problematika itu berasal dari belum dirasakannya nilai manfaat pengendalian mutu bagi pihak lain. Orang akan memberikan pengakuan dengan menggunakan tolok ukur apa kontribusi  hasil kerja atau output kinerja penilik. Secara  global dapat disebutkan pihak-pihak yang dimaksud “berhak” memperoleh nilai manfaat pengendalian mutu adalah satuan pendidikan dan pengambil kebijakan (pemerintah daerah).

1.      Kontribusi Pengendalian Mutu bagi Satuan Pendidikan

 

Mengawali bahasan ini, kita cermati pengertian pengendalian mutu, yaitu kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan program pada satuan pendidikan Program PAUD dan Dikmas dalam rangka memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan dapat mencapai standar yang ditetapkan (Permendikbud No. 38 tahun 2013).

Jika diresapi dengan sungguh ada hal yang luar biasa dari konsep tersebut. Beberapa kata kunci yang penting dari konsep pengendalian mutu adalah: sistematis, berkelanjutan dan pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistematis, berarti bahwa pengendalian mutu merupakan suatu sistem, yang terdiri atas beberapa komponen yang saling mengait, mempengaruhi dan harus padu (Marsum, 2019: 24).  

Berkelanjutan, berarti pengendalian dilakukan terus-menerus/berkesinambungan, mulai dari perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan/pembinaan, dan pelaporan. Artinya, kegiatan pengendalian mutu dilakukan secara tuntas mencakup seluruh komponen tersebut. Pencapaian 8 SNP, berarti pengendalian mutu adalah upaya mengarahkan dan menjaga proses pelaksanaan program PAUD dan DIKMAS, agar tetap “on the track”. Artinya, tetap berjalan pada jalur yang menuju pencapaian mutu 8 SNP (Marsum, 2019: 24).

Jelaslah bahwa pengendalian mutu, memiliki peran yang strategis dalam mengawal satuan pendidikan mencapai mutu layanan yang berdasarkan 8 standar nasional pendidikan. Artinya, kehadiran penilik menjadi suatu keharusan dan juga dibutuhkan satuan pendidikan.  Pertanyaannya, mengapa kadang terjadi satuan pendidikan memandang penilik dengan tatapan “kosong”?. Satuan pendidikan seakan menilai kehadiran penilik tidak berkontribusi. Pengendalian mutu tidak berpengaruh terhadap peningkatan mutu layanan. Perlu kita renungkan. 

2.       Kontribusi Pengendalian Mutu bagi Pengambil Kebijakan

Dalam struktur tata organisasi institusi dinas pendidikan, penilik merupakan jabatan fungsional yang berkedudukan di dinas pendidikan. Penilik merupakan ujung tombak bagi dinas pendidikan dalam upaya pembinaan dan pengembangan Program PAUD dan Dikmas. Melalui unsur-unsur pengendalian mutu pemantauan, penilaian dan pembimbingan, penilik diharapkan mampu berkinerja yang memberikan kontribusi bagi pengambil kebijakan dalam membuat keputusan.

Hal ini, sangat tepat dan rasional. Artinya, bukan sebuah tuntutan yang mengada-ada. Konsep pengendalian mutu serta implementasinya sangat memunginkan untuk memenuhi harapan pengambil kebijakan tersebut. Cermati saja hasil dari masing-masing unsur pengendalian mutu. Misal pemantauan, maka dalam pelaporan pemantauan, ada prasyarat harus memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Demikian juga unsur penilaian dan pembimbingan, output-nya mensyaratkan nilai manfaat bagi mereka.

Pertanyaannya, apakah penilik ampu mengoptimalkan hasil kerja tersebut, menjadi sesuatu yang bermakna bagi pengambil kebijakan?, Apakah hasil pengendalian mutu berkontribusi bagi mereka?.

 

Output Pengendalian Mutu, Mutiara Terpendam

Jika penilik konsisten melaksanakan pengendalian mutu secara  sungguh-sungguh, maka problematika-problematika di atas, tidak akan terjadi. Bahkan tidak hanya bagi pihak luar, untuk penilikpun, pengendalian mutu sebaliknya menjadi aktivitas yang menggairahkan dan mengasyikkan. Permasalahan seperti penilik tidak sempat membuat bukti fisik, sulit naik pangkat, dst… tidak muncul ke permukaan.

Tidak perlu diragukan, akan rajinnya penilik terjun ke lapangan. Maksudnya, berkunjung ke satuan pendidikan binaan. Tentu yang dimaksudkan di sini, bukan sekedar kunjungan biasa, melainkan dalam rangka melaksanakan pengendalian mutu. Aktivitas ke satuan pendidikan, seharusnya linier dengan output dokumen yang dihasilkan. Dokumen inilah yang bermanfaat memberikan kontribusi bagi pihak lain (satuan pendidikan dan dinas pendidikan), juga bagi penilik sendiri. Syartanya, ada konsistensi dan komitmen dari penilik.

Beberapa poin hasil kerja yang dapat dipoles menjadi “mutiara bersinar” antara lain:

1.      Hasil pemantauan, penilaian dan pembimbingan

Hasil Pemantauan, penilaian dan pembimbingan, berupa laporan yang memberikan rekomendasi atau memerlukan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait. Bagi satuan pendidikan, hasilnya dapat dijadikan acuan dalam upaya peningkatan mutu layanan berdasarkan 8 SNP. Hasil pengendalian mutu merupakan potret kondisi nyata dari satuan pendidikan.

Hasil pengendalian mutu bagi dinas pendidikan/pengambil kebijakan akan berfungsi sebagai masukan, yang dapat dijadikan bahan pendukung pengambilkan langkah-langkah strategis. Data-data yang memuat informasi satuan pendidikan menjadi sesuatu yang berharga.

Hasil kerja yang berupa dokumen pengendalian mutu, dan jika didokumentasikan secara tertib, tentunya akan mempermudah dikala penilik mengajukan DUPAK untuk kenaikan pangkat/jabatan. Tidak akan terjadi, pembuatan bukti fisik sistem kebut lembur, yang tidak mungkin memiliki nilai manfaat bagi pihak satuan pendidikan dan dinas pendidikan.

2.      Hasil Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan

Hasil kerja pengendalian mutu yang diperoleh secara berkala (triwulan dan tahunan), dapat diberdayakan sehingga memiliki nilai kontribusi. Namun demikian, perlu beberapa strategi yang membutuhkan kesadaran kolektif penilik pada daerah kabupaten/kota tersebut. Hasil kerja harus mampu merepresentasikan kondisi nyata Program PAUD dan Dikmas, yang memuat permasalahan, upaya pemecahan permasalahan (strategi/metode), serta hasil pemecahan masalan dan rekomendasi.

Komitman awal, penilik membuat kesepakatan tentang aktivitas yang sama, misal standar pendidikan yang akan menjadi sasaran pengendalian mutu. Sebagai contoh: disepakati pada Triwulan dilakukan pengendalian mutu berapa standard dan standar apa saja. Dengan demikian, output yang diperoleh oleh semua penilik dalam kabupaten/kota akan sejenis. Data yang sejenis ini tentunya akan mempermudah proses pengolahan dan penarikan kesimpulan.

 Hasil rekapitulasi capaian pengendalian mutu dari masing-masing triwulan, dapat dimanfaatkan sebagai bahan paparan bagi pihak dinas pendidikan. Kita bayangkan bagaimana, jika secara berkala tiap akhir Triwulan, penilik (bersama)  memberikan kontribusi hasil pengendalian mutu bagi pengambil kebijakan, dengan mengundang pihak-pihak terkait: pejabatab dinas, organinasi mitra, akademisi dsb. 

Laporan tahunan merupakan kompilasi dari hasil pengendalian mutu Triwuan I s.d. IV. Didalamnya, juga mendiskripkan progres pencapaian pengendalian mutu. Hasil kesimpulan pengendalian mutu selama setahun, sangat dibutuhkan oleh dinas pendidikan, khususnya jika dikaitkan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Program Tahunan. Data-data hasil pengendalian mutu akan menjadi pertimbangan dalam menentukan skala prioritas program, maupun titik fokus atau penekanan anggaran.

Pengikat

Demikian sedikit cermatan atas problematika penilik dan upaya mengoptimalkan hasil kerja pengendalian mutu, sehingga memiliki nilai kontributif baik bagi satuan pedidikan, dinas pendidikan/pengambil kebijakan, dan tentunya bagi penilik sendiri.

Jika penilik mampu memberdayakan hasil herjanya menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh pengambil kebijakan, maka akan menjadi “daya tawar” pada saat ada kesempatan pemberian penghargaan terhadap penilik.

Problematika penilik muncul, karena memang hasil kerja penilik, belum dirasakan oleh klien atau sasaran pengendalian mutu, juga pejabat yang berkepentingan sebagai pihak pembina di tingkat daerah.

Jika penilik mampu mem-branding profesinya dengan baik, maka ada beberapa dampak positif yang dieroleh yaitu pengakuan dari mereka akan betapa berartinya keberadaan penilik dan : DIBUTUHKAN. Selanjutnya, tidak hanya jumlah atau rasio penilik yang akan dicukupi, namun kesejahteraan akan mengiringi. Tentunya. Aamiinn…

Senin, 02 November 2020

MENILIK MAKNA DI BALIK UJIKOM

 


Oleh M. Kasim


Riuh rendah… Para Penilik mengikuti proses Uji Kompetemsi (Ujikom) untuk kenaikan jenjang jabatan. Mulai proses pendaftaran, pengumuman tahap I (seleksi berkas administrasi pendukung), pelaksanaan ujian, hingga pengumuman hasil ujikom,  menjadi topik perbincangan hangat. Hampir terjaadi di semua grup medsos penilik (WA terutama). Hal ini menandakan para penilik sangat antusias mengikuti tahapan proses Ujikom kenaikan jenjang jabatan.

Bagi pihak panitia, ternyata hal ini juga menjadi masukan dalam  mendalami lebih jauh bagaimana kondisi nyata profil penilik. Heterogenitas permasalahan berkaitan jabatan fungsional penilik masih sangat tinggi, baik ditinjau dari segi ketertiban administrasi kepegawaian, kebijakan daerah, dan juga kompetensinya, khusus dalam hal pemanfaatan IT.

Hal itu tercermin dari hasil step by step proses pelaksanaan ujikom. Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, ternyata banyak permasalahan kelengkapan kepegawaian penilik yang cukup memprihatinkan. Misal SK Jabatan Penilik yang belum mencantumkan Angka Kredit, Pengangkatan dalam Jabatan Penilik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dsb. Hal ini yang kemungkinan, menjadikan peserta Ujikom tidak lolos tahap I, yaitu tahap seleksi administrasi.

Itu sisi lain, yang dapat diperoleh dari pelaksanaan ujikom. Nah tulisan ini, bermaksud untuk mencoba menyibak, adakah fenomena lain dari hiruk pikuknya peserta ujikom ini? Apakah peserta telah berpikir lebih jauh dari konsekuensi yang harus disandang jika telah lolos Ujikom kenaikan jenjang jabatan? Apa makna ujikom kenaikan jenjang jabatan? Baiklah kita tilik bersama, sedikit ulasan berikut ini.

Regulasi Ujikom

Pembina tingkat pusat dalam hal ini Direktorat GTK PAUD, menyelenggarakan ujikom kenaikan jenjang jabatan untuk penilik, dalam rangka menjalankan amanah peraturan yang ada. Khusus untuk Ujikom Penilik termaktub dalam peraturan berikut.

1.      Peraturan Menpan dan RB  No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab V, Pasal 8:

a.      Ayat (6) Setiap kenaikan jenjang jabatan Penilik harus lulus uji kompetensi.

b.    Ayat (7) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh Instansi Pembina

2.      Peraturan Bersama  Mendiknas dan Kepala  BKN No. 02/III/P Tahun 2011 dan  No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Penilik dan Angka Kreditnya, Bab IX, Pasal 28:

a.   Ayat (1) Huruf d. Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud datam Pasal 27, dapat dipertimbangkan apabila telah lulus uji kompetensi.

b.      Ayat (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasionat

3.      Lampiran Permendikbud Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Bab VI, Subab B, Angka 1 huruf d: Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila telah  lulus uji kompetensi. Uji kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Tiga peraturan diatas, merupakan dasar penyelenggaran Ujikom. Juga ditegaskan bahwa segala ketentuan penyelenggaraan ujikom menjadi kewenangan pembina di tingkat pusat. Dalam hal ini diemban oleh Kemendikbud (Direktorat GTK PAUD). Bagimana bentuk dan peran ujikom ke depan, sesuai perkembangan regulasi yang baru? Kita cermati peraturan-peraturan yang mengatur tentang uji kompetensi.

1.      Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam  Bab V, Pasal 171, diperinci sebagai berikut:

a. Ayat (1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d merupakan informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan.

b. Ayat (2) Dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi.

c. Ayat (3) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen.

d. Ayat (4) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengukuran Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

e.  Ayat (5) Uji kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala.

2.      Permenpan dan RB No. 13 tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan JF PNS, Bab V, Pasal 30,

a.   Ayat (1) Huruf b, bahwa Pengangkatan melalui Promosi JF dilaksanakan dalam hal kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi

b.    Ayat (4) huruf a, bahwa Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina

Jika dibandingkan dengan tiga peraturan sebelumnya (Permenpan dan RB, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN, dan Permendikbud), ada perubahan pada teknis dan materi dalam penyelenggaran ujikom. Jika ditinjau dari teknis penyelenggaraan, Ujikom dilaksanakan secara berkala, dalam rangka memperoleh profil kompetensi PNS. Kemudian, Ujikom dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan, merupakan bentuk pengangkatan dalam JF melalui promosi. Materinya pun, terdiri atas Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Bagaimana lebih jelasnya, kita tunggu bersama implementasinya.

Konsekuensi Lolos Ujikom

Baiklah, kita beralih ke hal yang sampai saat ini, belum menjadi sesuatu yang tampil jelas bentuknya di hadapan kita bersama: profil penilik yang lolos Ujikom. Walaupun, belum menjadi bahan diskusi di forum-forum formal (seminar, talkshow, dsb), namun dari bisik-bisik teman, sudah santer terdengar: kok gak ada perbedaan tampilan (performa, kompetensi, kinerja) dari sebelum dan sesudah lolos ujikom?. Ah, seharusnya, setelah menduduki jabatan Penilik Utama, bisa gini-gini. Setelah menduduki jabatan Penilik Madya, harusnya bisa gitu-gitu.  Intinya, penilik yang naik jenjang jabatan harus menunjukkan kompetensi yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Jika ditilik, direnungkan dan disadari, maka tuntutan tersebut, tidak terlalu berlebihan. Memang logikanya, mereka yang telah lolos ujikom, seharusnya memiliki kesadaran, bahwa ada beberapa konsekuensi yang harus siap dihadapi:

1.   Uraian tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya berbeda dengan sebelumnya. Walaupun kita masih mengakui bahwa levelisasi kompetensi antar jenjang jabatan penilik, belumlah secara ekstrim ditemukan, kecuali pada jenjang tertentu saja. Namun, jika mau serius, ada uraian tugas pokok yang memang menuntut penilik harus meningkatkan kompetensinya sebagai bekal menjalankan tugas dan fungsinya. Misal jika dalam jabatan Penilik Muda, penyelenggaraan pembimbingan dilakukan secara perorangan, maka setelah menjabat Penilik Madya, harus siap melaksanakan pembimbingan secara berkelompok. Tentunya menuntut kesiapan teknis yang lebih tinggi.

2.     Jenjang jabatan Penilik menunjukkan kapasitas yang harus dimiliki. Orang akan berasumsi, semakin tinggi jenjang jabatan, tentunya telah memiliki pengalaman yang lebih. Oleh sebab itu, mereka akan menjadikan Penilik yang menduduki jenjang jabatan lebih tinggi sebagai tumpuan bertanya, berdiskusi atau minta pencerahan dsb. Konsekuensinya, ia harus membekali diri dengan berbagai informasi tambahan, atau hasil kajian-kajian kepenilikan dan juga konten-konten Program PAUD dan Dikmas, sebagai bahan berbagi sewaktu-waktu dibutuhkan.

3.     Membangun imej atau performa diri. Penilik yang menyandang jabatan yang lebih tinggi atau jenjang jabatan puncak saat ini (jenjang Utama), harus menyadari dan legowo, jika sepak terjangnya disorot dan diamati teman-teman yang lain. Oleh sebab itu, jawablah dan sikapi tuntutan itu dengan hal-hal yang positif. Misal:

a.    Rajin memberikan pencerahan (baik diminta atau tidak) melalui tulisan atau media yang lain lewat medsos (blog, website, WA, FB, IG, dsb). Dengan memberikan ide, pemikiran atau pendapat, maka teman akan mengetahui kapasitas dan kapabelitas kita. Bukan berarti untuk unjuk kesombongan atau yang lain. Orang lain yang menilai kita, dan itu teruji oleh waktu.

b.     Berkarya yang inovatif dan kreatif dengan yang memiliki azas kemanfaatan, dalam bentuk karya tulis (buku, makalah, buletin, dsb). Orang menilai kompetensi kita, bukan dari omongan kita. Mereka akan bertanya, berapa buku yang kita tulis. Tema atau topik apa saja yang telah kita kaji. Memang benar kata bijak : orang melihat seberapa tinggi ilmumu, bukan dari banyak bicaramu, tapi dari berapa jumlah bukumu.

c.     Terakhir, ini adalah yang paling tinggi ukurannya, bahwa wujud puncak dari ilmu sesorang adalah akhlak. Kalau boleh diartikan, yang dimaksud adalah bagaimana karakter dan kepribadian kita. Semakin tinggi jenjang jabatan Penilik, harus mereprensentasikan keluhuran budi pekerti sebagai penilik yang siap membimbing penilik pada jenjang di bawahnya.

Demikian, sedikit tilikan, mengakhiri rangkaian Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Selamat dan Sukses bagi rekan penilik yang telah lolos. Semoga Amanah. Aamiinn.

Jumat, 17 Juli 2020

MENAKAR KESERIUSAN KITA, MELAHIRKAN GENERASI EMAS TAHUN 2045








M. kasim

Cita-cita dan impian Indonesia untuk tahun 2085 adalah berdaulat, maju, adil dan  makmur.  Untuk itu harus didukung dengan empat pilar yang menopangnya, yakni  1) pembangunan SDM dan penguasaan Iptek, 2) perkembangan ekenomi berkelanjutan, 3) pemerataan pembangunan, dan 4) ketahanan nasional dan tatakelola pemerintahan.    Untuk itu, dalam pembangunan yang berkelanjutan, Indonesia telah ikut menyepakati Document Sustainable Development Goals (SDGs) dengan salah satu fokus pada tujuan secara global peningkatan kualitas pendidikan (Kemendikbud, 2017: 3).

Keterangan tersebut diatas, dinukil dari Dokumen “Peta Jalan Generasi Emas Indonesia 2045”. Peta Jalan Generasi Emas 2045 adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam pencapaian kualitas pendidikan tahun 2016 (base line) hingga tahun 2045 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional. Dengan demikian, akan terpapar dengan jelas bagaimana bangsa ini mewujudkan cita-citanya, meraih generasi emas tahun 2045.

Terus terang dokumen tersebut belum banyak disosialisasikan, sehingga wajar jika di masyarakat umum, bahkan  para pelaku pendidikan di tingkat bawah, masih samar-samar dengan berbagai pertanyaan: apa, siapa, bagaimana, dan kapan, generasi emas itu. Rerata yang diketahui,  sebatas bangsa ini bercita-cita, akan memperoleh generasi emas yaitu generasi yang unggul berkualitas, berdaya saing pada tahun 2045. Pertanyaannya, sudah seiya sekatakah seluruh anak bangsa ini?

Menakar regulasi

Menilik generasi emas pada tahun 2045, dapat dilakukan dengan berkaca pada AUD yang saat ini ada di depan kita. Merekalah yang akan memiliki kesempatan mewujudkan harapan bangsa ini. Pada  tahun 2030 hingga 2035 nanti, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi di mana Indonesia akan lebih banyak ditopang oleh 52 persen penduduk dengan usia produktif

Untuk mewujudkan cita-cita bangkitnya Generasi Emas 2045, arah kebijakan pendidikan diprioritaskan pada pendidikan usia dini yang digencarkan sampai ke desa-desa.

Namun demikian, setiap kebijakan tidak akan optimal bahkan terancam gagal jika tidak ada penjaminan program implementasi. Hal tersebut, tidak cukup hanya dengan dirumuskannya regulasi turunan untuk mengeksekusi sebuah kebijakan. 

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana sinkronisasi  berbagai regulasi yang terkait, sehingga terjamin harmoninasi diantaranya.  Mari kita uji apakah prasyarat tersebut tercukupi atau tidak.

1. Salinan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.

Dalam lampiran peraturan ini, dapat dikutip beberapa hal yang menegaskan betapa pentingnya PAUD, bagi perkembangan anak ke tahap selanjutnya, anatara lain:

a. Masa usia dini adalah masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan dapat dengan mudah distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. Oleh karena itu,  pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembangan  menyeluruh  yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

b. Penelitian menunjukkan bahwa masa peka belajar anak dimulai dari anak dalam kandungan sampai 1000 hari pertama kehidupannya. Menurut  ahli neurologi,   pada saat lahir otak bayi mengandung 100 sampai 200 milyar neuron atau sel syaraf yang siap melakukan sambungan antar sel. Sekitar 50% kapasitas kecerdasan manusia telah terjadi ketika usia 4 tahun, 80% telah terjadi ketika berusia 8 tahun, dan mencapai titik kulminasi 100% ketika berusia 8 sampai 18 tahun.

Uraian dalam Lampiran I Permendikbud No. 146 Tahun 2014 ini, menegaskan bahwa, jika menginginkan kelak anak mencapai perkembangan optimal, yang tentunya berkaitan dengan kualitas SDM, maka tidak ada strategi yang lebih tepat, selain memberikan layanan pendidikan yang optimal sejak usia 0-4 tahun. Hal inilah yang menjadi dasar rasional dalam pengembangan Kurikulum 2013 PAUD.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

a.  Pasal 1 menegaskan:
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal

b.  Pasal 5, ayat (3) mengatur:
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/ kota terdiri atas:  pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar; dan pendidikan kesetaraan.

c.  Pasal 5, ayat (5) mengatur:
Penerima pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar yaitu Warga Negara dengan ketentuan usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Jenis Pelayanan Dasar pendidikan anak usia dini.

Peraturan pemerintah ini mengatur bahwa pelayanan dasar pendidikan AUD, diperuntukkan kelompok usia 5-6 tahun. Dapat diartikan, bahwa semangat untuk mempersiapkan generasi emas, yang jika ditakar berdasarkan teori perkembangan AUD, dipastikan sulit terealisasikan.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

     a. Pasal 1 menegaskan:
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal

b. Pasal 6 mengatur:
Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada pendidikan anak usia dini merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Ternyata Permendikbud ini juga tidak berbeda jauh dengan apa yang ada dalam PP No. 2 tahun 2018. Urgensitas usia Emas, tidak menjadi spirit dalam memberikan pelayanan minimal pendidikan.

Harmonisasi regulasi

Jika dibedakan dari bagaimana komitmen peraturan itu mendukung terlahirnya generasi emas, maka ada 2 kelompok. Pertama, pada Lampiran I Permendikbud Tahun 146Tahun 2014, tetang Kurikulum 2013 PAUD, jelas memberikan dasar pemikiran (rasional), mengapa pendidikan AUD harus dimulai sejak lahir ( 0 tahun). Usia emas (0-4 tahun), benar-benar masa yang tidak boleh terlewatkan dari sentuhan pendidikan.

Kedua, PP No. 2 Tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendikbud No. 32 tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, mengatur bahwa pelayanan dasar PAUD diperuntukkan kelompok usia 5-6 tahun, atau hanya 1 tahun pra sekolah. Kedua regulasi ini jelas mengabaikan  urgensitas usia emas (0-4 tahun).

Selanjutnya, cermati permendikbud tentang PPDB yang rutin tiap tahun diterbitkan. Maka pengaturan tentang bagaimana tatacara penerimaan peserta didik baru, hanya mengatur mulai PAUD kelompok usia 5-6 tahun. Padahal pengelola PAUD kelompok usia di bawahnya, juga memerlukan panduan dalam penyelenggaraan PPDB.

Bagaimana hal ini terjadi? Bahwa regulasi-regulasi tidak mampu membentuk harmonisasi  nada yang padu dan apik, dalam upaya mewujudkan generasi emas tahun 2045? Dampak selanjutnya, ditataran pelaksana paling bawah, maka muncul persepsi bahwa generasi emas hanya berupa slogan pepesan kosong. Generasi emas bukan sebuah obsesi yang menjiwai seluruh gerak langkah anak bangsa. Dikhawatirkan, generasi emas tidak akan lahir pada tahun 2045, karena sudah layu di dalam kandungan.

Selasa, 14 Juli 2020

BERBURU (DAN BEREBUT ?) PESERTA DIDIK PAUD SAAT PPDB







M. Kasim

Apakah ini juga terjadi di wilayah binaan bapak/ibu? Pernahkah bapak/ibu menerima keluhan dari para pengelola (TPA, KB, SPS dan TK) tentang terjadinya saling meng-claim. Bahkan sampai melibatkan orang tua sehingga permasalahan semakin membesar. Lebih parah lagi unsur pembina, penilik PAUD dan pengawas TK, ikut pula terimbas dampaknya, mereka berhadapan satu dengan yang lainnya: menyatakan sebagai pihak yang paling berhak untuk melayani AUD pada KU (Kelompok Umur) tertentu.

Kasus tersebut sudah lama sudah terdengar, namun tidak sampai nampak di permukaan, sehingga ibaratnya api dalam sekam,  terasa panas, tidak nampak baranya. Nah pada masa pandemik Covid-19 ini, PPDB (Penerimaan Peserta Didik baru) PPDB ibarat minyak sebagai penyulut, dan terjadilah percikan api.

Muncul usulan untuk mempertemukan dari beberapa pihak yang terkait (penilik, pengawas TK, IGTKI, HIMPAUDI dan Dinas Pendidikan) bertemu dan berembug dengan harapan ada surat keputusan bersama yang berisi ketentuan tentang kewenangan pelayanan satuan pendidikan berdasarkan KU. Baguslah, semangat berembugnya. Itu menandakan bahwa ada semangat kebersamaan dalam menyikapi permasalahan. Namun perlu diperhatikan, setiap kebijakan apalagi produk sebuah regulasi, harus memenuhi beberapa prasyarat antara lain sumber hukum/peraturan di atasnya.

Kewenangan Pelayanan Satuan PAUD

Pemerintah (dalam hal ini Kemendikbud) telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang batasan kewenangan pelayanan satuan PAUD berdasarkan KU. Tentunya sebuah produk regulasi, akan melalui beberapa tahap sebelum diterbitkan, antara lain pengkajian (FGD) yang melibatkan seluruh stake holder ( birokrasi, akademisi, praktisi dan pemangku jabatan terkait). Selanjutnya setelah penyusunan draf, dilakukan uji publik untuk menampung aspirasi dari pengguna peraturan, dan dijadikan bahan revisi draf, baru diterbitkan.

Peraturan yang mengatur kewenangan pelayanan satuan PAUD berdasarkan KU tercantum dalam permendikbud berikut ini:

a. Permendikbud No. 84 Tahun 2014, tentang Pendirian Satuan PAUD.

Pada Pasal 1 mengatur bahwa:

1. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.

2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.

3. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.

4. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.

5. Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

b. Permendikbud No. 137 Tahun 2014, rentang Standar Nasional PAUD

Bab IX, pasal 36, ayat (2) mengatur:

Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS;  b. usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS; dan c. usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

c. Permendikbud No. 146 Tahun 2014, tentang Kurikulum 2013 PAUD

    Pasal 2, ayat (1) mengatur:

PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.

1. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan  Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.

2. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.

3. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat

 

Jika kita cermati maka dapat disimpulkan kewenangan masing-masing satuan PAUD adalah sebagai berikut:

1. Taman Penitipan Anak (TPA)

TPA adalah satuan PAUD yang lebih menonjolkan pengasuhan pada layanannya, sehingga dapat memberikan layanan KU 0-6 tahun. Oleh sebab itu, pada satuan PAUD yang satu atap, anak-anak TK, setelah KBM, mereka langsung masuk layanan pengasuhan TPA. Hal ini terutama jika orangtuanya, semua sibuk bekerja hingga sore hari.

2. Kelompok Bermain (KB)

KB adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 2-4 tahun,  2-6 tahun, dan prioritas 3-4 tahun.

3. Taman Kanak-Kanak (TK)

TK adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 4-6 tahun

4. Satuan PAUD Sejenis (SPS)

SPS (POS PAUD, TAAM, dsb), adalah satuan PAUD yang dapat melayani KU 0-6 tahun. Ciri khas dari SPS adalah menyelenggarakan program pendidikan secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.

Tumpang tindih atau irisan?

Ketiga permendikbud tersebut di atas sangat rinci dan terang benderang memberikan petunjuk tentang kewenangan masing-masing berdasarkan KU.  Tidak ada tumpang tindih diantaranya. Masing-masing memiliki spesifikasi sendiri-sendiri dengan kata kunci “ dapat” dan “prioritas”.  Artinya, dalam peraturan tersebut, mempertimbangkan faktor-faktor situasi dan kondisi sebagai dasar pegangan dalam bertindak.

 Bisa dimaknai bahwa permendikbud tersebut mengakomodasi permasalahan heterogenitas geografis di negeri. Sebuah peraturan tidak diperuntukkan untuk wilayah tertentu, tetapi juga implementatif  di seluruh pelosok daerah. Dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan berdirinya satuan PAUD yang memiliki kewenangan sesuai skala prioritas (misal TK), maka jenis satuan PAUD SPS/TPA bahkan KB, dapat melayani pendidikan AUD tersebut.

Bagaimana jika dalam satu wilayah banyak berdiri satuan PAUD? Misal di kota, atau daerah yang telah berkembang satuan PAUD-nya. Di sinilah sebenarnya, asal-muasal permasalahan dalam topik ini terjadi. Jika demikian yang terjadi, maka yang menjadi pemutus dan pemilih adalah masyarakat/orangtua. Orangtua/wali yang paling berhak menentukan akan mempercayakan kepada siapa pendidikan anaknya.

Oleh sebab itu, konsekuensi bagi satuan PAUD memahami dan menghormati pilihan orangtua tersebut. Yang paling bisa dan logis dilakukan berlomba-lomba memberikan layanan yang bermutu, dan biarkan orangtua yang menentukan. Rasanya, tidak tepatlah jika berebut AUD dengan teknik yang kurang bijak dan elok, misal dengan memaksa atau bahkan mengintimidasi orangtua/masyarakat.

Peran pembina (Dinas Pendidikan, Penilik PAUD, Pengawas TK)

Sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di garda terdepan, tidak ada pilhan lain, bagi unsur pembina selain menjalankan semua regulasi dengan penuh dan lurus. Pihak-pihak ini memiliki tanggung jawab mengawal implementasi peraturan-peraturan. Bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan?

1. Mencermati dan memahami ke tiga permendikbud di atas, dan menjadikannya sebagai rujukan pada saat pembinaan kepada GTK PAUD. Yang dapat ditangkap, semangat pemerintah dalam upaya memenuhi hak pendidikan AUD, tanpa dibatasi aspek sosial, budaya, ekonomi dan geografis.

2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka membangun kesepahaman dan kesepakatan diantara pihak-pihak yang terkait, sehingga meminimalisasi terjadinya friksi atau gesekan, khususnya antar satuan PAUD.

3. Mencegah terjadinya multipenafsiran yang didasari ego kelembagaan. Permendikbud yang ada sudah cukup jelas. Jika akan dibuatkan juklak/juknis, pastikan tidak bertentangan dengan permendikbud tersebut, yang justru membuka peluang terjadinya permasalahan baru. Jangan menyelesaikan masalah dengan membuka masalah.


PAUD BDR, BUAH SIMALAKAMA, BUKAN? BUKAN…!!!





M. Kasim

Judul di atas bukan  tanpa maksud….. “Bukan” yang pertama adalah pertanyaan, yang berisi keraguan bernuansa kegalauan.  Sedangkan “bukan” yang kedua adalah jawaban, yang berisi ketegasan yang tidak memiliki  maksud lain, selain demi melindungi hidup anak-anak.

Hari pertama masuk tahun ajaran baru lewat sudah, dengan berbagai pernak-perniknya. Setelah sebelumnya (sampai sekarang?) banyak pertanyaan, konfirmasi, debat, saran, himbauan, permohonan, bantahan, dan tumpah ruah menjadi satu: memprihatinkan. Ternyata kebijakan dari pemerintah pusat, yang tegas dan jelas (bukan multi tafsir, tidak abu-abu), berubah menjadi beribu persepsi pada tataran implementasi di tingkat bawah. Siapa yang salah, siapa yang benar?

Silang pendapat tidak hanya di intern sesama profesi, namun antar profesi. Namun jika dicermati, bukan disebabkan oleh lenturnya regulasi atau aturan yang dikeluarkan institusi atau organisasi, melainkan oleh penafsiran individual. Berbeda bukan hal yang tabu. Permasalahannya akan menjadi sesuatu yang berbahaya, jika hal tersebut didasarkan motif yang tidak pada tempatnya.

Memahami resiko sebuah pilihan

Sebagaimana pernah saya posting sebelumnya, untuk PAUD, saya mengusulkan BDR dilaksanakan dengan daring, home visit, dan video conference (say hello). Kesemuanya, mempersyaratkan harus ada upaya membangun komunikasi positif antara satuan pendidikan dengan orang tua. Tatap muka secara individu (home visit), dengan tetap memegang teguh protokol kesehatan.

Namun apa yang terjadi? Ada yang melaksanakan dengan “menawar” home visit tapi dengan 1-2 anak yang berdekatan tempat tinggalnya, kemudian guru memberikan pelajaran. Ada lagi yang “menyiasati” dengan masuk sekolah dengan sistem “shift”, setiap “shift” 5 anak. Sesuatu yang sangat beresiko untuk dilakukan di tengah masa pandemik Covid-19 yang masih ganas ini.

Setiap bertemunya AUD, dalam satu kegiatan, maka jumlahnya berlipat kali dua dari jumlah AUD. Sudah paham kan? Kelipatannya adalah orangtua masing-masing. Tinggal menghitung, kalau menghadirkan 2 AUD, yang hadir minimal 4, jika menghadirkan 5, yang hadir 10, bahkan bisa 15, jika orangtua/wali sangat kompak berdua mendampingi. Sudah terpikirkankah hal ini?

Satuan pendidikan yang mengambil langkah ini, beralasan akan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan, phisycal distanching, menggunakan APD, memakai masker, jarak duduk 2 meter dst.  Argumentasi yang masuk akal. Namun apakah mereka berpikir, bagaimana ketika menjelang pulang? Mampukah mengawal dan menjamin sampai di pintu gerbang AUD tidak saling menyentuh?

Simaklah, berita ter-update, bagaimana dampak ketika PSBB, agak dilonggarkan. Terbukti, paparan Covid-19 melonjak dengan jumlah yang signifikan. Pemerintah propinsi/kabupaten/kota dari berbagai wilayah, akan mengkaji dan memperpanjang PSBB. Nampak kita belum bisa hidup berdamai dengan Covid-19, di era new normal.

 

 

Sekali lagi, pegang teguh regulasi

Tidak bosan-bosannya, diulang-ulang keputusan 4 menteri tentang penyelenggaran pendidikan pada masa Covid-19 ini. Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada tangal 15 Juni 2020 mengumumkan keputusan bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk tahun ajaran di masa pandemi COVID-19. Keputusan tersebut merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal.

Dalam keputusan itu pula ditegaskan bahwa Sekolah di wilayah yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai zona kuning, oranye dan merah, tetap menjalankan belajar dari rumah. Sedangkan yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dengan bertatap muka langsung, di sekolah (sistem klasikal), hanya wilayah yang termasuk zona hijau. Itupun dengan tahapan sesuai dengan jenjang pendidikan, di mulai dari PT, SLTA, SLTP, SD/MI, terakhir PAUD, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan gayung bersambut dengan pihak pemerintah daerah. Masing-masing menindaklanjuti dengan mengeluarkan ketentuan tentang penerapan BDR. Lebih kokoh lagi, hal ini didukung dengan organisasi profesi masing-masing. Selain memobilisasi anggota secara masif untuk mengikuti kegiatan peningkatan  kompetensi pendidik melalui webinar, juga mengeluarkan peraturan tentang teknis penyelenggaraan BDR.

Pesan singkat

Pada situasi yang masih memerlukan kewaspadaan yang tinggi ini, diperlukan pemikiran yang panjang. Interpretasikan segala ketentuan dan aturan dari pemerintah dengn lurus. Jauhkan dari motif apalagi kepentingan sesaat. Infokan ke orangtua/wali disertai penjelasan yang persuasif dengan tetap mematuhi apa yang ditegaskan pemerintah. Pada situasi seperti bini, adakah yang lebih layak dari pada memperjuangkan hak hidup anak?


Kamis, 09 Juli 2020

GENERASI EMAS, DI BAWAH BAYANG-BAYANG GENERASI YANG TERLUKA?





                                                                    Oleh M. Kasim

Jujur, menyesal  hari ini, 09-07-2020, saat ada kesempatan bertanya kegiatan webinar GTK PAUD, dengan narsum Kak Lucy dan  Kak Seto, saya ada kendala teknis. Pertanyaan saya begini: ada kekhawatiran cita-cita bangsa Indonesia, untuk mendapatkan Generasi Emas Tahun 2045, akan berbuah Generasi yang Terluka. Masa pandemik ini,  hipnosis dan hipnoterapi, tidak hanya untuk AUD, tetapi seharusnya juga orang-orang dewasa di sekitarnya.

Mungkin akan ada jawaban yang sangat menarik dari narsum yang luar biasa itu…  Tapi biarlah…. Paling tidak materi webinar hari ini benar-benar mampu menggapai alam bawah sadar saya, bahwa ada sesuatu yang “mengerikan” yang kemungkinan terjadi, dan itu bergantung keputusan sekarang.

Tidak ada pihak yang salah

Semua umat diberi pencerahan oleh Yang Mahakuasa, Alloh SWT,  bahwa  semua makhluk tidak memiliki apa-apa kecuali ketidakberdayaan di dunia ini. Keterlenaan atas kepercayaan bahwa semua  bisa dilakukan, luluh lantak hanya dalam waktu  tidak lebih dari setahun, dengan adanya Pandemi Covid-19. Tanpa kecuali, lintas negara, lintas profesi dan  lintas status sosial. Ya semoga  semua bisa mengambil hikmah dari balik musibah.

Pihak mana yang paling terdampak? Benar seluruhnya tanpa kecuali.  Berbagai sendi kehidupan tidak ada yang tidak tersentuh . Kehidupan keagamaan, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Lebih spesifik pendidikan, yang merupakan satu bidang menjadi harapan bertumbuh dan berkembang peradaban bangsa.

Maka saat ini, yang paling tepat  jangan saling berhadapan. Menyalahkan pihak lain, untuk mencari pembenaran dirinya. Melemparkan beban kepada pihak lain, untuk melepas tanggung jawabnya. Posisi semua tidak berbeda: menghadapi permasalahan yang sama.

 Anak Usia Dini (AUD), Selamatkan

Berbicara pendidikan, maka sewajarnya jika yang pertama menjadi titik fokus, jenjang PAUD. Mengapa demikian? Bukan bermaksud memandang remeh jenjang yang lain, melainkan sebagai bentuk pemikiran berlandaskan filosofis pendidikan sebagai suatu investasi jangka panjang.

AUD yang saat ini yang sedang bertumbuh kembang, pada tahun 2045 akan mendominasi bangsa ini. Apalagi menurut perhitungan, saat itu bangsa ini memperoleh bonus demografi, yang hampir sebagian besar, penduduk Indonesia adalah usia produktif. Tidak terbayangkan bagaimana kelak jika mereka yang seharusnya generasi berjaya, namun karena secara psikologis terdampak pusaran permasalahan pandemik Covid-19, menjadi generasi yang terluka.

Kembali ke topik awal,  bagaimana menumbuhkan kesadaran semua pihak, untuk menyelamatkan satu generasi, yang nantinya diharapkan akan menerima tongkat estafet mengawal jalan bangsa ini. Tidak ada solusi yang tepat selain bentuk kebulatan tekat  bagaimana melindungi pendidikan AUD. Pemerintah, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, tokoh agama, public figure, tanpa kecuali,  wajib bahu-membahu merapatkan barisan : save the children..!!!

Patut mendapat apresiasi saat Pengurus Pusat HIMPAUDI mengeluarkan surat himbauan dan pamflet/poster yang berisikan ajakan, motivasi atau gerakan menumbuhkan kesadaran semua pihak, bersama-sama tetap memberikan layanan pendidikan dan pengasuhan kepada AUD. Suatu bentuk kepedulian bahwa AUD memang patut dan layak diperjuangkan. Semoga mimpi buruk, tidak jadi kenyataan.  


IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...