PENILIK ADA DAN BISA

Jumat, 08 Februari 2019

EKSISTENSI PENILIK: TEMA SEMINAR NASIONAL (sebuah usul)

Oleh M. Kasim

Masih belum puas dengan Seminar Nasional Penilik di Jatim, 17 Nopember 2016.
Dengan tema yg cukup disebut fundamental dan fenomenal:

" Mereposisi dan Merekonstruksi  Penilik, yang lebih profesional, bermartabat, dan Sejahtera"

Panitia berharap, seminar berjalan penuh greget dg out put berupa rekomendasi yg berbobot. Walau secara umum, Seminar berjln lancar, namun bagi panitia berpendapat : tdk spt yg diharapkan..terutama respon peserta tdk maksimal dan blm menunjukkan antusiasme yg tinggi. Entahlah penyebabnya....

Catatan kecil ini tdk bermaksud membicarakan lbh jauh..ttg Seminar tsb..., tetapi dilandasi rasa penasaran yg tinggi bgmn jika tema seminar tsb menjadi buah pemikiran dlm skala yg lbh luas... Selain itu, tema tersebut sangat relevan dg saat ini  yg konon sdg dilakukan revisi Permenpan RB no.14 Th 2010.

Baiklah disimak bersama dua kata kunci dlm tema tsb:
"Mereposisi" dan "Merekonstruksi"
Mereposisi , bermakna mengembalikan ke tempat semula. Merekonstruksi: mengembalikan ke bentuk semula. Dua kata yg hampir sama, dlm hal prosesnya. Perbedaanya, terletak pada bentuk kegiatannya. Selain itu, dua kata tsb mengandung saling mengait. Jika pada saat mereposisi, ada konsekuensi hrs terjadi perubahan, maka perlu dilakukan upaya merekonstruksi.

Bagaimana kaitannya dg Penilik?
Mereposisi, mengandung makna bahwa diharapkan dilakukan upaya mengembalikan jabfung Penilik pada tempatnya yg semula.   Apakah posisi saat ini, sbg pengendali mutu dg sistem kepegawaian yg sdh tepat?

Merekonstruksi, artinya membangun/menata  kembali, Jabfung Penilik.
Apakah peran, tugas dan fungsi  Penilik saat ini sdh tepat?

Marilah berpikir dengan tenang dan jernih...apa maksud arti kedua kata tsb..dan bgmn kaitannya dg kondisi Penilik saat ini..
Jika dianalisis tersimpulkan bahwa posisi penilik saat ini perlu dilakukan penataan ulang, dan perlu membentuk lagi wujud Penilik..agar lbh berdaya guna dan berhasil guna.

Untuk mmperoleh gmbaran bgmn penilik saat ini, maka petlu diingat kembali,  kedudukan dan bentuknya pd "tempoe toeloe". Pada era sblm OTDA (otonomi daerah), Penilik adlah jabatan yg disegani, dihormati dan dihargai di lingkup pendidikan.
Mengapa demikian?

Beberapa hal berikut yg menjadikan Penilik pada waktu itu memiliki marwah (harga diri/nama baik) yg tinggi.:

1). Penilik, adlh sebutan utk semua jabatan fungsional penjaminan mutu di tingkat kecamatan ( jabtan Penilik: TK/SD/SDLB, Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Dikmas). Semua Penilik mendapatkan perlakuan yg hampir sama, krn memiliki sistem kepegawaian yg sama. Sekarang, terjadi perbedaan perlakuan , khususnya dg jabfung pengawas TK, SD /SDLB.

2) Sistem kepegawaian yg mmbuka peluang terjadinya perbedaan penafsiran dan pemberlakuan oleh pemerintah daerah. Misal: sistem rekrutmen yg relatif ketat , sistem pembinaan yg terjaga, dsb.

3). Pandangan sblah mata, dr pejabat daerah dan para pihak yg seharusnya menjadi sumber calon yg berkualitas.
Dengan tegas dapat dikatakan: penyebanya adlh Tunjangan Fungsional Penilik.

Paparan tersebut, perlu mendapatkan perhatian yg serius, dr semua pihak terkait. termasuk Penilik. Momen sdg diprosesnya Permen RB no 14 th 2010, hrs dijadikan ajang para Penilik untuk menyumbangkan pemikiran
atau pendapat. Dengan catatan, pertimbangan2 yg lbh mengedepankan situasi.
, kondisi yg bernuansa daerah  atau kepentingan kelompok, hrs dijauhi.

Bgmn instrumen utk menginventarisasi pendapat, pandangan, dan pemikiran yg merepresentasikan sebagian besar anggota diperoleh? Seminar Nasional  (ada yg mewacanakan: Rembug Nasional) adlh satu diantaranya yg dpt dipilih.

Dengan tdk mengurangi rasa hormat dlm berpendapat, maka tema Seminar Nasional Penilik, di Jember, Jatim, dpt diulang kembali.

"Mereposisi dan Merekonstruksi Penilik, yang Profesional, Bermartabat dan Sejahtera"

KIPRAH PENILIK: MEMODIFIKASI RUTINITAS GEBYAR PAUD.

Oleh M. Kasim

Gebyar PAUD..tlah menjadi agenda rutin...semua wilayah. Masyarakat terutama ortu PAUD..hadir pada satu tempat dg berbagai acara.... Meriah.
Tak tertinggal kehadiran Bunda PAUD (Ibu Bupati/Walikota)..menambah..
daya tarik magnit..Gebyar PAUD.

Namun sayangnya..berkumpulnya ribuan, bahkan puluh ribuan..masyarakat... yg dg persiapan..tentunya menguras tdk sedikit..pikiran, tenaga, biaya...waktu.., berlangsung "hanya sesaat".. Tidak sebanding...dg "out came" yg bisa diperoleh...jika mampu diberdayakan..

Berlatar belakang pemikiran:
1). PAUD adlh sebagian dr Program PAUDDIKMAS..
Namun..jujur masyarakat umum..merasa asing..dg kata.. PKBM, TBM, .. HIPPKI/HISPPI, IPI,   (kecuali IGTKI dan HIMPAUDDI perlahan sdh mulai dikenal).

2). Bahwa masing2 bentuk/jenis layanan dr Program PAUDDIKMAS..itu..jika disinergikan..akan bisa  meraih dua keuntungan:

-Intern, akan terbentuk kerjasama..saling menguntungkan..

-Ekstern, masyarakat..semakin tahu ttg pendidikan nonformal..

Oleh sebb itu..maka..dimunculkan ide..Penambahan Kegiatan Gebyar PAUD dg Gelar Karya GTK PAUDDIKMAS..

Sdh 3x...Gebyar PAUD..di Tulungagung...digabung dg Gelar Karya GTK PAUDDIKMAS.....konsep:

1). Gebyar PAUD (spt biasa).
2).Gelar Karya:
-Stand Pameran dari gabungan LKP, PKBM, TBM, HIPPKI./HISPPI, HIMPAUDI, IGTKI, dan IPI slaku koordinator...
2).Waktu..minimal 3 hari , 2 malam...trus malam hari pentas Seni oleh:  Guru, Penilik, Instruktur Kursus, Tutor Kejar Paket...

Yang pasti....rrruuuaamme.. orangtua PAUD..habis keg. Gebyar bisa lihat/beli hasil produk PKBM/Masyarakat..lainnnya..

Berani coba? Anda termasuk penilik yg suka tantangan..???


KIPRAH PENILIK: PEDOMAN, JUKLAK DAN JUKNIS DALMUT, SEBAGAI UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI

Oleh M. Kasim
Sudah menjadi rahasia umum ( eh, akhirnya jadi bukan rahasia lagi doonk..). Bahwa banyak  penilik merasa keteteran dlm pengajuan Usulan PAK, krn terganjal dlm pemenuhan Angka Kredit dr unsur pengembangan profesi.
Keluhan juga disampaikan oleh berbagai pihak terkait ( terutama Tim Penilai), bahwa secara kasat mata terlihat jelas, terdapat kemiripan unsur Karya Tulis ( KT), baik dr segi subtansi, tata bahasa, gaya bahasa, dsb.
Sulit mengelak, dari penilaian bahwa banyak terjadi plagiator, atau setidaknya copy paste atau mengutip tanpa menghiraukan tata aturan yg berlaku. Jangan takut, penilik tdk sendirian, krn fenomena tsb jg melanda hampir semua jabatan fungsional pendidikan yg lain.
Sebenarnya hal tsb tdk perlu terjadi, jika penilik memiliki keberanian utk mencoba sesuatu yg baru ( yg sebenarnya bukan baru), atau tampil sbg pihak yg pertama, atau setidaknya memiliki semangat tampil beda. Tentunya, tampil beda yg positif. Apa itu?
Jika dicermati, banyak peluang utk memperoleh pundi2 sumber angka kredit dr unsur pengembangan profesi dari penilik. Pengembangan profesi tdk hanya berasal dari dr subunsur penyusunan KT. Mari disimak bersama uraian berikut.
UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI
Peraturan yg mmberikan uraian secara detail ttg pengembangan profesi adlh Permendikbud No 38 Th 2013, ttg Juknis Jabfung Penilik dan Angka Kreditnya. Subunsur Pengmb. Profesi:
1). Membuat Karya Tulis/ Penelitian
Yg selanjutnya, dipilah-pilah berdasarkan :
- Bentuknya ( buku, makalah)
- Pempublikasian ( dipublikasikan/ didokumentasikan).
2). Penerjemahan/Penyaduran
3). Penyusunan Buku Pedoman/Juklak/ Juknis di Bid. Pengendalian Mutu.
4). Menjadi Juara Lomba Karya Ilmiah.
Jika dicermati, maka sebenarnya seorang penilik tdk perlu merasa kehabisan bahan dlm mmbuat bukti fisik, dr unsur pengembangan profesi. Permasalahannya,,  rata2 penilik terpaku  dan tertuju  hanya pd pilihan subunsur pembuatan  KT. Padahal, pembuatan KT memerlukan, pikiran, waktu, tenaga dan biaya yg tdk sedikit.
Sementara tidak disadari, jika ada subunsur dari segi2 tsb lebih mudah dan ringan, dg kemungkinan memperoleh nilai AK yg tdk lbh kecil.  Subunsur yg dimaksud adlh Penyusunan Buku Pedoman, Juklak dan Juknis Bid. Dalmut.
PEDOMAN, JUKLAK DAN JUKNIS, SEBAGAI ALTERNATIF PILIHAN.
Dalam Permenpan RB No 80 Yg. 2012, ttg Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, dipaparkan:
1). Pedoman adlh naskah dinas yg memuat acuan yg bersifat umum di lingkungan instansi pemerintah yg perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapan nya disesuaikan dg karakteristik instansi / Organisasi yg bersangkutan.
2). Petunjuk Pelaksanaan adlh naskah dinas pengaturan yg memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaan nya.
Kemudian untuk memberikan batasan petunjuk teknis, dpt dianalogikan dr dua batasan tersebut: petunjuk teknis adlh acuan penyelenggaraan yg lebih operasional dan rinci dr suatu kegiatan yg biasanya disertai dg standar operasional prosedur (SOP).
IIMPLEMENTASI DALAM DALMUT
Bagmn menyusun Pedoman, Juklak dan Juknis Bid. Dalmut? Seblmnya perlu dipahami kedudukan dan hubungan antara ketiganya. Untuk itu perlu disimak apa yg gambarkan Trismanto (2010), dlm bhn tayang penilaian AK pengembangan profesi:
1). Digambarkan dg analogi diagram ven: bhwa urutan hirarki dimulai yg tertinggi adlh: pedoman, Juklak, dan Juknis.
2). Pedoman bersifat umum (makro ), Juklak bersifat tengah/pertengahan (meso), dan Juknis bersifat operasional (mikro)
Agar lebih mudah memahami, maka dpt lsg dikaitkan dg bidang dalmut berikut,:
1). Pedoman
- Pedoman Pengendalian Mutu
2). Juklak
- Juklak perencanaan
- Juklak Pemantauan
- Juklak Penilaian
- Juklak Pembimbingan
-Juklak  Pelaporan
3). Juknis
- Juknis Penyusunan Renjata
-Juknis Penyusunan Renjatri
- Juknis Penyusunan Instrumen pemantauan
- Juknis Pelaksanaan pemantauan
- dsb, dll, dst...
WAAAOOWW...
BANYAK... BUKKAAANN...??


Download : Contoh Pedoman
                     

KIPRAH PENILIK: MEMPERKUAT SINERGISITAS ORMIT, MENINGKATKAN MUTU LAYANAN PROGRAM PAUD DIKMAS

Oleh M. Kasim

Ada apa ini? Judul coretan yg mengingatkan orang akan  bentuk karya tulis formal: skripsi/tesis. Serius amat......

Penilik dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku pelaksana dalmut (pengendali mutu) dan evdam ,( evaluasi dampak),
hrs mmpu menjalin komunikasi yg efektif dg lembaga atau PTK PAUD n Dikmas. Tingkat kualitas komunikasi yg dilakukan penilik menjadi satu diantara faktor penentu kualitas dalmut dan evdam.

Mengapa? Komunukasi efektif akan mmberikan peluang komunikator (pemberi pesan) dan komunikan (penerima pesan), agar terjalin hubungan sosial yg saling menyenangkan dan akhirnya mmpermudah melakukan suatu tindakan. Artinya jika Penilik mmpu menjalin komunikasi efektif dg lembaga organisasi mitra (ormit) dan anggotanya, maka akan mempermudah melakukan dalmut dan evdam.

Dalam melakukan komunikasi dengan berbagai ormit (HIMPAUDI, HIPPKI, HISPPI, FPKBM, FTBM, IGTKI , APSI), penilik dpt  menggunakan berbagai jenis pendekatan. Pendekatan yg dimaksud adlh formal dan informal.
1)Pendekatan formal, artinya melalui proses atau kegiatan kedinasan atau resmi.
2) Pendekatan informal, yg dilakukan melalui jalur tdk resmi. Artinya, berlangsung dlm suasana yg lebih santai.

Konsep inilah yg dijadikan visi dan misi IPI Kab. Tulungagung, Jatim, selama periode kepengurusan mulai th 2014-skrg. Bahwa untuk mendukung tugas dan fungsinya selaku pelaksana dalmut dan evdam,  "membangun Sinergitas dg ormit, untuk meningkatkan mutu layanan program PAUD dan Dikmas".
Hal tsb bukan berarti, bahwa slma ini hubungan antara IPI dg ormit,  tdk/blm baik, melainkan  menekankan bgmn meningkatkan hubungan menjadi lebih terprogram dan terstruktur dg baik.

Adapun program yg sudah dan sedang berjalan dlm rangka membangun Sinergitas tersebut adlh:

A. PENDEKATAN FORMAL
Mmbentuk tim-tim kerja, bersama, dg melibatkan ormit:

1). Kepengurusan PKG PAUD  tingkat Kab

a)Fungsi dan tugasnya:
- melakukan inventarisasi permasalahan yg muncul di PKG PAUD di tingkat  kecamatan.
- Melakukan koordinasi persiapan berbagai kegiatan perlombaan spt Lomba Gugus / Lmbaga PAUD .

b).Kepengurusan terdiri atas:
Pengawas TK, Penilik PAUD, Guru PAUD (TPA-TK)

2). Tim Pengembang PAUD.

a). Tugas dan fungsinya:
-Menyusun/mmbuat  sumber belajar, media pembelajaran dan termasuk bahan ajar PAUD.
- Melakukan kajian-kajian permasalahan PAUD, secara umum yg muncul .

b). Kepengurusan:
Pengurus dan anggotanya:
- Pengawas TK, Penilik PAUD, Guru PAUD ( TPA- TK).

3). Tim pengembang Kurikulum 2013 PAUD.

a). Tugas dan fungsi.
- Membantu mempercepat proses  sosialisasi K. 13 PAUD.
-Melakukan inventarisasi dan kajian permasalahan dari proses implementasi K. 13 PAUD.

b) Kepengurusan dan Anggota.
-Pengawas TK, Penilik PAUD, dan Guru PAUD ( TPA-TK).

B. PENDEKATAN  INFORMAL
Pendekatan informal adlah kegiatan2 yg tdk terkait langsung dg program PAUD dan Dikmas.  Oleh sbb itu, kegiatan berbentuk kegiatan yg lbh pada acara yg menonjolkan di luar program layanan . Adapun fungsinya sangat bermanfaat bagi lembaga, baik  untuk intern atau ekstern:

1 )Intern:

a).untuk menumbuhkan/ meningkatkan hubungan sosial/ kekeluargaan antara sesama ormit dan anggotanya.

b).Membuka peluang kemungkinan terjalinnya kerjasama saling menguntungkan antara ormit.

2)  Ekstern: 

a). Sebagai upaya "show force"  kpd masyarakat umum, utk mmberikan pemahaman ttg Prog. PAUD dan Dikmas. Masyarakat banyak yg blm tahu. Misalnya, masyarakat lbh mengenal Kejar Paket, dr pada istilah Dikmas. Termasuk juga : PKBM, TBM , blm dikenal oleh skuruh masyarakat ,  bhwa semuanya termasuk program layanan PAUD dan Dikmas.

b). Membuka peluang, diliriknya program layanan PAUD dan Dikmas, oleh DU/DI (Dunia Usaha/Dunia Industri), sehingga meningkatkan kemandirian lembaga.

Kegiatan - kegiatan informal antara lain:

- Halal BI halal GTK PAUD dan Dikmas se-Kab.
- Gebyar PAUD dan Gelar Karya GTK PAUD dan Dikmas. Konsepnya Gebyar PAUD dilaksankan dg kegiatan pameran (stand hasil karya GTK PAUD dan Dikmas), Pentas Seni, perlombaan dan keg. OR bersama.

Beberapa catatan yg perlu disampaikan dg upaya "sinergisitas ormit" :
- Penilik hrs membekali diri dg kompetensi baik yg terkait dg program layanan maupun keterampilan komunikasi efektif. Hal ini untuk menumbuhkan tingkat kepercayaan ormit beserta anggotanya. Kapabilitas dan akseptabilitas Penilik hrs di atas rata-rata.

-IPI hrs mmiliki soliditas di tingkat kepengurusan, maupun dg dukungan anggota. Soliditas dan dukungan anggota, sangat penting, krn sbaik apapun program kerja IPI tanpa adanya dua hal tsb, maka:

"sebuah obsesi hanya menjadi mimpi tanpa arti"

Syaratnya: prinsip transparansi dan akuntabilitas organisasi hrs dijaga.

Demikian, sedikit hal yg kami coba rajut dan jalin dg benang sutra...yg kami coba semai dan tabur dg benih cinta...yg kami coba siram air  telaga agar tumbuh sabana...

REVISI PERMENPAN RB PENILIK, DIAWALI DARI MANA?

Oleh M. Kasim

Sebuah konsekuensi logis, implementasi regulasi berjalan dinamis, mengikuti dinamika masyarakat pengguna. Hal ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menciptakan tatanan yang lebih baik.

Permasalahan yang terjadi sebagai dampak berjalannya sebuah regulasi,  adalah wajar, mengingat bahwa antara das sollen (yang seharusnya dilakukan) dan das sein ( kenyataan/peristiwa konkrrit) selalu beriringan, saling mengait.

Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2010, dan berlaku efektif sejak diterbitkannya Permendikbud No. 38 tahun 2013, tanggal 21 Maret 2013. Artinya, walaupun Permenpan RB tersebut, telah berumur 8 tahun, tetapi baru 4 tahun, benar-benar dijadikan regulasi mengatur Jabatan Fungsional Penilik dalam segala aspek kepegawainnya.

Waktu yang dapat dikatakan lebih dari cukup untuk mencermati bagaimana efektifitas  fungsi sebuah peraturan.

Perlunya Perubahan Regulasi

Perubahan regulasi dilakukan dengan beberapa pertimbangan:  ketidakterlaksanaan beberapa batang tubuh (bab, pasal atau ayat), karena tingkat das sollen yang terlalu tinggi, di hadapan pengguna Selain itu, juga bisa peristiwa sosial yang dialami pengguna mengalami percepatan. 

Dua pertimbangan ini, memiliki latar belakang yang berbeda, namun dampak yang terjadi adalah sama: tujuan penataan hukum, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, lahir beriringan dengan berlakunya era Otda (Otonomi Daerah). Sesuatu yang seharusnya disadari sepenuhnya oleh para perumus sejak awal. Sebenarnya, dalam konsideran, sudah dicantumkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dijadikan dasar, bahwa Jabfung Penilik, adalah PNS Daerah.

Sayangnya, dalam pengaturan selanjutnya, batang tubuh, dan Juklak/Juknis, belum secara tegas dipertimbangkan bagaimana antisipasi kemungkinan penyimpangan implementasi regulasi tersebut di daerah kab./kota. Misalnya: pengawasan, koordinasi ataupun sanksi, bagi daerah kab/kota yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Kemudian di tingkat pusat, terjadi perubahan perundang-undangan yang menjadi landasan Permenpan RB No. 14 Tahun 2010. Lahirnya UU N0. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP no 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS, berdampak pada peraturan-peraturan di bawahnya.

Konsekuensi, batang tubuh (bab, pasal dan ayat) yang bertentangan dengan UU dan PP tersebut, harus diubah dan disesuaikan.  Tidak terkecuali Permenpan RB No. 14 tahun 2010, ada beberapa pasal yang harus menyesuaikan.

Perubahan Regulasi

Bagaimana perubahan regulasi dilakukan? Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara :

1. Menyisip atau menambah materi ke dalam peraturan perundang-undangan

2. Menghapus atau mengganti sebagian materi peraturan perundang-undangan.

3. Perubahan dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat, kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.

Hal-hal apa yang perlu diketahui dalam perubahan regulasi?

1. Naskah Akademik

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

2. Penyebarluasan

Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat

3.  Sumber Informasi

Sumber informasi dalam menyusun peraturan perundang-undangan baik dari instansi pemerintah, swasta maupun tradisional (msyarakat).

4. Bahasa

Bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum, baik dalam perumusan maupun cara penulisannya  (http://setkab.go.id/apa-yang-perlu-diketahui-untuk-membuat-peraturan-perundang-undangan/ )

Perubahan Regulasi Penilik

Regulasi yang spesifik mengatur Jabatan fungsional Penilik, ada 3  yaitu: Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, tentang Jabfung Penilik dan Angka Kreditnya, Perber ,  Mendiknas dan Kepala  BKN No. 02/III/P Th 2011 dan  No. 7 th 2011 tentang Juklak Jabatan Fungsional  Penilik dan Angka Kreditnya, dan Permendikbud No. 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Seperti yang lain, ketiga peraturan tersebut, juga tidak luput dari tuntutan harus diadakannya perubahan. Mari kita petakan pada isu-isu apakah dari ketiganya, yang paling urgen untuk dilakukan perubahan.

1. Pembebasan sementara Jabfung Penilik

Pemberhentian sementara jabatan Fungsional Penilik, dilakukan jika seorang penilik ayat-ayat dalam pasal 28, Permenpan RB, terpenuhi. Pasal tersebut, diharapkan akan menjadi instrumen positif dalam mendukung terwujudnya kinerja penilik yang baik.

Pada kenyataannya, yang terjadi adalah heterogintas implementasi pasal tersebut, di pemerintah kab./kota, yang justru memicu permasalahan pada skala yang lebih besar (nasional) berkembang. Fakta ini yang dijadaikan dasar wacana penghapusan pembebasan sementara jabfung penilik.

2. Rendahnya Pelaksanaan Tupoksi (Tugas pokok dan Fungsi) Penilik

Berdasarkan info dari beberapa sumber, dijelaskan bahwa langkah-langkah untuk melakukan perubahan Permenpan RB, telah dilakukan.

Proses awal adalah diselenggarakannya penelitian tentang Implementasi Permenpan RB No. 14 tahun 2010, oleh penilik.Hasilnya, seperti yang sudah diketahui bersama, tingkat pelaksanaan tupoksi pengendalian mutu dan evaluasi dampak program, oleh penilik, dalam kisaran 20-30 %. (Surachman, 2017).

Belum ditegaskan, apakah penelitian ini memang sebagai satu-satunya sumber data untuk menyusun naskah akademik, yang merupakan hal pokok dalam melakukan perubahan regulasi?

3. Keberagaman penafsiran Juklak/Juknis

Jika dibandngkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, dengan Kepmenpan No:15/KEP/M.PAN/3/2002, memiliki kelebihan yang sebenarnya akan lebih menjadikan penilik sebagai jabfung pengendali mutu yang baik.

Konsep dan alur pengendalian mutu, lebih jelas dan runtut, sebagaimana dijelaskan pengendalian mutu adalah proses sitematis dan berkelanjutan.

Jika dicermati, maka permasalahan mulai muncul pada Juknisnya, yaitu Permendikbud No. 38 tahun 2013.

Suatu contoh, alur Pengendalian mutu, sebagian dipahami penilik, berlangsung hanya satu alur/siklus, dalam setahun. Sementara, jika dicermati dari konsep Triwulan, maka alur/siklus pengendalian mutu (perencanaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan laporan), berlaku dalam setiap Triwulan. Artinya, dalam satu tahun terjadi 4 alur/siklus pengendalian mutu.

Termasuk juga, belum diberikannya definisi yang dapat membedakan antara pemantauan dan penilian, sehingga mempermudah penilik dalam mempersiapkan instrumen, pelakalsanaan, analisis dan pelaporannya.

Demikian sedikit catatan, yang mungkin dapat dijadikan pembuka ruang diskusi antara rekan penilik. Dengan harapan, agar penilik tidak tertinggal gerbong kereta yang sedang menggodhog “ramuan” dalam proses perubahan Permenpan RB No. 14 tahun 2010.

REVISI PERMENPAN RB, FOKUS LEVELITAS KOMPENTENSI

Oleh M. Kasim

Sekilas dari arah sasaran tembak dari beberapa pihak, begitu wacana revisi Permenpan RB  No. 14 tahun 2010 dihembuskan...., menunjukkan bahwa muara akhir adalah tuntutan peningkatan kesejahteraan....

Tidak salah dan memang harus demikian.... Bagaimana dengan aspek peningkatan profesionalitas..?  Belum ada yang menyinggung secara spesifik......

Permasalahan rendahnya profesionalitas sebenarnya, hampir menjadi topik kajian seluruh jabatan fungsional, tidak hanya pada  penilik. Profesionalitas memang membutuhkan kajian yang menyeluruh dan tuntas, tidak parsial atau sepotong-potong. Banyak komponen yang terkait, yang saling mempengaruhi.

Profesionalisasi Penilik

Tingkat profesionalitas penilik kembali menjadi topik hangat, setelah wacana revisi Permenpan RB digulirkan. Apalagi penilaian beberapa pihak tentang rendahnya profesionalitas penilik dijustifikasi dengan hasil penilitian, maka semakin menebalkan garis bawah sorotan tersebut.

Jika semua pihak bersikap bijak dan berpikir berimbang, patut disayangkan kalau hanya membebankan permasalahan tersebut hanya kepada penilik. Profesionalitas suatu jabatan tidak hanya dipengaruhi satu komponen saja.

Satu diantara ciri sebuah profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan.

Konsekuensinya, sebuah profesi harus didukung dengan sistem kepegawaian yang baik.  Artinya, sebuah profesi, termasuk jabatan fungsional penilik, mutlak adanya, produk regulasi (Permenpan RB) yang benar-benar mendukung terwujudnya penilik yang profesional.

Pertanyaannya sekarang adalah: apakah Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, sudah memberi ruang gerak proses profesionalisasi Penilik?

Katup-Katup yang terbuka dari Permenpan RB

Sebenarnya, Permenpan RB, sudah mengatur bagaimana agar penilik menjadi jabatan yang profesional. Hal ini dimulai dari sistem pengangkatan, penilaian kinerja dan pemberhentian.

Sayangnya, pada tataran implementasi, di daerah kabupaten/kota, belum semua berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk menjamin pencapaian profesionalitas, maka setiap kenaikan jenjang jabatan, penilik harus lulus uji kompentensi (Bab V, Pasal 8, Ayat 6).  Dengan demikian, maka setiap  penilik naik jenjang jabatan, logikanya, kompentensinya naik satu level keahlian.

Artinya, penilik seharusnya memiliki kompentensi yang linier dengan jenjang jabatan yang disandangnya.  Semakin tinggi jenjang jabatan penilik, semakin tinggi pula kompentensinya. Sudahkah demikian yang terjadi?

Jika selama ini, ada beberapa pendapat yang mengatakan, bahwa jenjang jabatan penilik belum merefleksikan kompentensi yang seharusnya, maka pertanyaannya: dimana letak sumber permasalahan?

Penilikkah ? Pembinakah? Soal uji kompentensikah? Semua bisa jadi jawabannya, namun seharusnya yang menjadi perhatian utama adalah Permenpan RB. Mengapa?

Kompentensi penilik, dapat diukur dari unsur kegiatan pada masing-masing jenjang jabatan (Bab VI, Pasal 9). Alasannya, di aspek inilah, seorang penilik dituntut menguasai tugas dan fungsinya.

Rincian unsur kegiatan dari masing-masing  jenjang jabatan adalah penilik pertama  12 butir kegiatan, penilik muda memiliki 13 butir kegiatan, penilik madya 14 butir kegiatan dan penilik utama dengan 15 butir.

Secara kasat mata, pasal tersebut diharapkan mampu membentuk levelitas kompentensi penilik. Misal: jumlah butir kegiatan yang semakin meningkat, perbedaan jenis butir ( menyusun desian diskusi terfokus, pembimbingan perorangan dan leompok, evaluasi dampak program), dsb.

Faktanya, unsur-unsur kegiatan belum mampu melahirkan kondisi yang menunjukkan ada levelitas kompentensi penilik yang merefleksikan jenjang jabatan yang disandangnya.

Berdasarkan itulah, maka dapat dipahami mengapa sampai saat ini uji kompentensi berjenjang sulit direalisasikan, karena memang regulasi pokok, belum memberikan pondasi yang jelas tentang levelitas jenjang jabatan penilik.

Dampaknya, hampir sulit dibedakan kompentensi penilik antar jenjang jabatan, mulai penilik  dengan jenjang jabatan terendah hingga tertinggi.

Ironisnya, bahwa hampir pada setiap penyusunan turunan Permenpan RB, atau kegiatan-kegiatan peningkatan kompentensi, terkadang jenjang jabatan dijadikan persyaratan.  Tidak seluruhnya salah memang. Paling tidak hal ini, menunjukkan bahwa ada penghargaan kepada peraihan jenjang jabatan pada level yang lebih tinggi.

Kesimpulan

1. Revisi Permenpan RB no. 14 Tahun 2010 harus lebih difokuskan pada peningkatan profesionalisasi penilik

2. Levelitas jenjang jabatan penilik, belum  linier dengan tingkat kompentensi

3. Unsur kegiatan jenjang Penilik perlu dilakukan perubahan agar secara signifikan (ekstrim), yang merefleksikan kompentensi penilik

Demikian sedikit catatan, yang mungkin dapat dijadikan pembuka ruang diskusi antara rekan penilik. Dengan harapan, agar penilik tidak tertinggal gerbong kereta yang sedang menggodhog “ramuan” dalam proses perubahan Permenpan RB No. 14 tahun 2010.

REVISI PERMENPAN: EVALUASI DAMPAK PROGRAM, DIHILANGKAN ATAU DIGANTI?

Oleh M. Kasim

Begitu wacana Evaluasi Dampak Program (Evdam) dihilangkan dari tupoksi penilik, muncullah sikap pro dan kontra dari intern penilik. Wajarlah. (Lagi-lagi wajar). Perbedaan sikap tersebut, mereprensatikan bagaimana selama ini evdam diimplentasikan oleh penilik. Tentunya, tidak dapat langsung disalahkan dari satu diantaranya, sebab masing-masing memiliki alasan yang sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan.

Yang bersikap kontra (yang tidak setuju evdam dihilangkan), berargumentasi, evdam adalah andalan penilik ketika berhadapan dengan semua pihak, baik pengambil kebijakan atau sesama pejabat fungsional sejenis.  Bahwa jabatan fungsional penilik memiliki peran strategis dalam menentukan pencapaian mutu program PAUDDIKMAS, karena memiliki data bagaimana suatu program memberikan pengaruh atau perubahan.

Selanjutnya, Jabatan kepengawasan yang lain, tidak memiliki tupoksi evdam. Pendek kata, penilik jabatan fungsional memiliki kebanggaan yang tidak dapat dipandang dengan mata sebelah mata. 

Sementara itu, yang pro ( setuju), beralasan, bahwa evdam adalah tuntutan yang terlalu tinggi bagi penilik. Evdam memerlukan prasyarat antara lain penilik harus menguasai metodologi kajian yang cukup, agar benar-benar hasil kajian evdam yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Evdam harus mampu menunjukkan ada tidaknya gap (kesenjangan) antara relaita dan kriteria, sebagai ukuran untuk mengetahui terjadinya perubahan atau tidak, setelah program dilaksanakan. Hasil Evdam, harus mendeskripsikan secara utuh dan menyeluruh, mulai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Evaluasi Dampak Program

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi evdam dalam program PAUDDIKMAS? Kita simak penjelasan Sutisna  (2011) bahwa suatu program layanan pendidikan sesungguhnya merupakan suatu intervensi yang terencana terhadap suatu populasi target sasaran yang diharapkan melalui layanan program pendidikan tersebut akan terjadi sejumlah perubahan yang mampu mengangkat mereka menjadi lebih baik dalam status sosial-ekonominya.

Suatu program memiliki tugas-tugas khusus dan criteria keberhasilan tertentu. Fungsi program sebenarnya mengadakan perubahan-perubahan perilaku yang sesuai dengan arah perubahan yang diharapkan yaitu perilaku-perilaku cerdas yang terdidik. Untuk mengetahui sejauh mana program layanan pembelajaran dapat memunculkan perubahan-perubahan demikian maka dilakukan Evaluasi Dampak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami, betapa penting kedudukan dan fungsi evdam. Bahwa evdam program berfungsi mengukur seberapa tinggi angka perubahan sasaran program PAUDDIKMAS yang dikendalikan mutunya oleh penilik. Evdam diharapakan mampu mendiskripsikan  sasaran program dengan indikator perubahan menuju ke yang lebih baik, dari status sosial ekonominya, perilaku yang semakin cerdas dan terdidik.

Batasan evaluasi dampak pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013 adalah kajian terhadap pengaruh dari pelaksanaan program PAUD dan Dikmas. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka  dapat dijelaskan bahwa:

1. suatu program layanan pendidikan adalah suatu intervensi yang terencana terhadap target sasaran agar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik. 

2. untuk mengetahui sejauh mana program layanan pembelajaran dapat memunculkan perubahan-perubahan demikian maka dilakukan evaluasi dampak. 

3. evaluasi dampak program PAUD dan Dikmas adalah untuk menemukan dan menilai manfaat serta pengaruh program yang telah dilaksanakan, baik  terhadap produktivitas penyelenggaraan  maupun  organisasi  PAUD  dan  DIKMAS.

Evaluasi program

Di sisi yang lain, diketahui terdapat konsep evalusi program. Sudjana (2006) mendefinisikan evaluasi program sebagai kegiatan yang sistematis untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data sebagai masukan untuk mengambil keputusan. Gronlund dalam Roswati  (2008) memberi batasan evaluasi Program/Proyek adalah suatu kegiatan pengumpulan dan pemberian data atau informasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang dipergunakan oleh para pengambil keputusan untuk mempertimbangkan apakah suatu program/ proyek perlu diperbaiki, dihentikan atau diteruskan.

Berdasarkan pendapat tersebut dapat dijelaskan bahwa evaluasi program tidak hanya dilaksanakan pada akhir suatu program, tetapi juga pada saat pelaksanaan. Evaluasi program akan memberikan data berdasarkan fakta realitas berjalannya suatu program. Kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak pengambil kebijakan untuk mengambil keputusan apakah program tersebut diteruskan, diperbaiki atau dihentikan.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Arikunto (2014) bahwa tujuan evaluasi program memberikan rekomendasi bagi pengambil kebijakan. Manfaat rekomendasi tersebut  sebagai bahan masukan, antara lain:

1. Menghentikan program, karena dipandang bahwa  program tersebut dipandang tidak ada manfaatnya, atau tidak dapat terlaksana sebagaimana diharapkan.

2. Merevisi program, karena bagian-bagian yang kurang sesuai dengan harapan.

3. Melanjutkan program, kaena pelaksanaan program menunjukkan bahwa segala sesuatu sudah berjalan sesuai dengan haapan dan memberikan hasil yang bermanfaat.

4. Menyebarluaskan program, artinya menyelenggarakan  yang sama tetapi di tempat dan waktu yang tidak sama.

Apa saja objek evaluasi program?. Wirawan (2016) mengguraikan evaluasi program dengan memberikan contoh implementasinya: evaluasi program pengembangan SDM, Evaluasi Kurikulum, Evaluasi Perpustakaan, Evaluasi Buku teks, evaluasi Manajemen berbasis sekolah, evaluasi program Kartu Indonesia pintar, Evaluasi Program Kartu Indonesia Sehat, Evaluasi Program Dana Desa, dst.

Artinya, jika diimplementasikan dalam Program PAUDDIKMAS, bisa dianalogikan, bahawa evaluasi program dapat diterapkan untuk program BOP, TBM, Kurikulum2013 PAUD, Bantuan APE, Kepramukaan, Bantuan untuk kursus dst.

Evaluasi program jika diterapkan dalam Program PAUDDIKMAS, dapat digunakan untuk memperoleh masukan bagi pengambil kebijakan atas suatu program yang dilaksanakan. Apakah program tersebut dilanjutkan untuk dikembangkan di daerah lain, atau dihentikan karena tidak efektif mencapai tujuan, atau dilanjutkan dengan perbaikan.

Apa perbedaan evaluasi program dengan evaluasi dampak program?

Dengan memperhatikan konsep evaluasi program dengan konsep evaluasi dampak program maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Fungsi Evaluasi program adalah pemerolehan data sebagai bahan pengambilan keputusan bagi pemangku kebijakan atas program yang dilaksanakan untuk diteruskan atau dihentikan, sedangkan Evaluasi dampak berfungsi mendiskripsikan pengaruh atau perubahan sasaran program dengan indikator yang meliputi perubahan sosial ekonomi dan perilaku.

2. aspek waktu, evaluasi program dapat dilaksanakan selama progam berlangsung dan setelah program selesai, sedangkan evaluasi dampak program dilaksanakan setelah program selesai.

3. Aspek evaluator/pelaksana, evaluasi program dapat dilaksanakan oleh seluruh penilik dari jenjang jabatan penilik muda sampai dengan penulik utama, sedangkan evaluasi dampak program hanya dapat dilaksanakan oleh penilik utama atau sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010, Bab VI, Pasal 10 dan 11, maka dapat dilakukan oleh penilik madya.

Rekan-rekan penilik, demikian sedikit catatan yang dapat dipaparkan, untuk menanggapai tentang wacana penghilangan evaluasi dampak program sebagai tugas pokok dan fungsi penilik. Kita serahkan kepada pihak yang terkait, apakah evaluasi dampak rpogram harus dihilangkan ataukah diganti? Apakah Evaluasi program dapat dijadikan satu diantara alternatif untuk mengganti evaluasi dampak program?

Sekarang silakan memberikan kontribusi pemikiran dan pertimbangan, atas wacana tersebut. Bukan karena apa, semata-mata sebagai wujud kepedulian terhadap profesi.

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...