PENILIK ADA DAN BISA

Selasa, 03 Maret 2020

PEMETAAN MUTU OLEH PENILIK, MENGAPA TIDAK?



Oleh M. Kasim

Jujur, judul itu sengaja untuk memprovokasi diri sendiri, kalaupun teman-teman penilik ada yang ikut terbakar, itu urusan yang berbeda…. Sudah lama jengah hati ini, saat ada kegiatan atau program yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi penilik. Yang seharusnya dapat diperankan oleh penilik lebih baik, justru “diambil alih” pihak lain. 

Coba cermati, lebih heboh mana penilik menyikapi: pengendalian mutu, akreditasi dan supervisi/pemetaan mutu, yang dua hal terakhir dlilakukan oleh bukan penilik. Kalaupun penilik terlibat dalam kegiatan tersebut, hanya sebagai “petugas” yang ditugaskan oleh yang memberi tugas, dan bukan atasan penilik. Hhhhhh….

Semuanya memperlihatkan sistem kerja yang bercampur aduk atau jika tidak mau disebut tumpang tindih, dari proses pengendalian mutu, akreditasi dan supervis/pemetaan mutu. 

 Jika ditelaah lebih dalam,  semua berawal dari belum dipahaminya batas dan kewenangan dari masing-masing pihak tentang konsep besar penjaminan mutu sebagai mana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjaminan Mutu Pendidikan

Marilah kita renungkan permasalahan yang dipaparkan di atas, dengan membedah apa yang dimaksud dengan penjaminan mutu.  Pemerintah sudah memberikan dasar pemikiran yang kokoh dan baku. Semuanya dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah yang tercantum pada alenia 4 Pembukaan UUD 1945: mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Apa saja yang telah dilakukan? Berikut produk peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan.
1.      Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
a.  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (Bab IV, Pasal 11)
b.     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (Bab XI, Pasal 41, Ayat 3)
c.    Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. (Bab XIV, Pasal 50, Ayat 2)

2.      Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
a.  Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan (Bab I, Pasal 1)
b.  Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (Bab II, Pasal 2, Ayat 2 ).
c.    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (Bab II, Pasal 4).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa penjaminan mutu, adalah kewajiban pemerintah, bukan pilihan. Artinya, ada konsekuensi sanksi kepada pihak-pihak terkait, jika ada pembiaran.

Pelaksana Penjaminan Mutu

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu, juga sudah diatur, siapa saja yang terkait dengan proses penjaminan mutu.

1.      Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 29 )

2.   Satuan pendidikan Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 30 ).

3.  Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (PP. N0. 13 tahun 2015, Pasal 1, Angka 32 ).

Pihak-pihak yang dimaksud diharapkan membangun sinergisitas untuk mewujud pelayanan pendidikan yang bermutu.  Jika dibuatkan alurnya, BSNP memiliki tugas fungsi yang bertanggung jawab mempersiapkan standar penjaminan mutu. LPMP dan pemerintah (pusat dan daerah), bekerja sama merealisasikan penjaminan mutu, dan BAN/BAP memiliki peran mengevaluasi tingkat pencapaian mutu. Pertanyaannya, dimanakah peran dan fungsi penilik dalam konsep penjaminan mutu?

Kedudukan Penilik dalam Konsep penjaminan mutu

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa penjaminan merupakan tugas dari badan yang berkedudukan di pusat (BSNP, BAN, juga pemerintah Pusat), juga di Propinsi (LPMP, BAP). Penjaminan mutu tidak terkait dengan tugas fungsi dari sebuah jabatan fungsional tertentu.

Pembahasan jabatan fungsional penilik, akan lebih jernih jika dikaitkan  dengan jabatan fungsional sejenis yaitu: pengawas. Jabatan pengawas dan penilik, tercantum pada PP No. 19 Tahun 2005.

1.      Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 39, Ayat 1).
2.     Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. (Bab VI, Pasal 40, Ayat 1).
3.    Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. (Bab VII, Pasal 55)

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, jelaslah bahwa jabatan pengawas satuan pendidikan dan penilik satuan pendidikan, tidak terkait langsung dengan penjaminan mutu, tetapi merupakan jabatan yang memiliki tugas pengawasan. Pengawasan meliputi: pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Peran Penilik dalam proses Penjaminan Mutu

Pertanyaan berikutnya, dimanakahkah penilik dalam proses penjaminan mutu? Ulasan ini tidak memperdalam tentang konsep pengendalian mutu oleh penilik sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2010. Semua penilik sudah paham itu. Hanya saja, bagaimana hubungan tugas fungsi penilik dan kontribusi apa yang dapat diberikan oleh penilik untuk mencapai tujuan penjaminan mutu, ? Itu yang perlu dikritisi.

Disinggung di atas, bahwa lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) (atau sekarang di lingkup PAUD dan Dikmas, diperankan oleh BP PAUD dan Dikmas?), bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan. 

Dengan demikian diharapkan ada sinersitas dan kolaborasi yang padu antara pihak lembaga penjaminan mutu dengan pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah daerah, ujung tombaknya adalah penilik, sekaligus pelaku pengawasan pendidikan Program PAUD dan Dikmas.
Harus diingat, bahwa penilik memiliki kesempatan yang lebih besar dalam proses penjaminan mutu. Beberapa hal yang dimiliki penilik, antara lain: waktu , penguasaan situasi dan kondisi satuan pendidikan dan kewenangan terkait tugas dan fungsinya.

1.      Waktu
Lembaga akreditasi melakukan tugasnya, untuk satuan pendidikan yang sama, terbatas pada alur proses lima tahunan. Setelah melakukan tugasnya, maka akan bertemu lagi setelah lima tahun berikutnya. Jika memaksakan untuk memvisitasi pasca proses akreditasi, maka sangat terbatas kemampuan dan daya jangkauannya, karena keterbatasan sumber daya manusia dan mungkin biaya.

Lembaga penjaminan mutu, dengan program supervisi pendidikan, yang bertujuan melakukan pemetaan mutu program sebagai bahan untuk melakukan pembimbingan satuan pendidikan. Dalam satu tahun 1 -2 kali dilakukan, dan itupun dengan satuan pendidikan yang berbeda. Lagi-lagi karena keterbatasan sumber daya manusia dan biaya.

Pemerintah daerah, dengan ujung tombaknya, penilik, memiliki intensitas waktu yang lebih dari pada dua pihak di atas. Bukan hanya dalam hitungan tahun ataupun bulan, melaqinkan sepanjang hari dan setiap saat, penilik selalu ada kesempatan untuk memantau satuan pendidikan binaannnya.

2.      Penguasaan Situasi dan Kondisi Satuan Pendidikan
Sebagai konsekuensinya, penilik lebih memiliki kesempatan untuk bersama dengan satuan pendidikan, maka tidak ada yang lebih paham situasi dan kondisi satuan pendidikan dari pada penilik. Bagaimana satuan pendidikan mengimplemntasikan 8 SNP, dan bagaimana upaya yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan, ada di tangan penilik.

3.      Kewenangan terkait Tugas dan Fungsinya.
Penilik adalah pengendali mutu program. Oleh sebab itu memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan, penilaian dan pembimbingan terhadap satuan pendidikan. Tidak hanya secara berkala lima tahunan, tahunan atau semester, tetapi setiap saat penilik harus mengetahui situasi dan kondisi satuan pendidikan binaannya.  Hal ini dimungkinkan dengan jarak dan alat komunikasi yang lebih mudah.

Penilik, memiliki peran pembimbingan, yang berarti tidak hanya tahu hambatan dan tantangan satuan pendidikan, tetapi dituntut untuk mampu memberikan asupannya. Apa yang dibutuhkan satuan pendidikan, penilik harus berupaya mencukupinya. Apa yang menjadi hambatan dan tantangan, penilik harus mampu memberikan solusinya.

Pemetaan Mutu oleh Penilik

Telah dipaparkan di atas, bahwa lembaga akreditasi dan penjaminan mutu, memiliki output data kondisi satuan pendidikan.  Data –data itu mendiskripsikan keadaan satuan pendidikan. Hasil inilah yang berfungsi untuk memetakan mutu satuan pendidikan. Penilik dapat menggunakan data tersebut, sebagai bahan dasar melakukan tugas dan fungsinya agar sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Pentingnya pemetaan mutu belum menjadikan kesadaran bagi pihak terkait. Satu diantaranya belum ada sistem yang memberikan akses kepada penilik untuk mengetahui secara detail hasil akreditasi, kecuali hasil secara global yang menunjukkan status akreditasi. Pihak BAN pun, belum menunjukkan komitmen, bahwa hasil akreditasi itu akan lebih bermanfaat jika diberikan kepada penilik. Apalagi upaya berkontribusi untuk meningkatkan kompetensi penilik, walaupun itu bukan tugasnya. Bahkan, perbaikan instrument akreditasi, tidak diberikan secara kesengajaan kepada penilik, yang seharusnya dipahami bahwa penilik memerlukan itu sebagai pedoman dalam pengendalian mutu.

Lembaga penjaminan mutu, faktanya dalam proses supervisi pendidikan untuk memperoleh data pemetaan satuan pendidikan, melibatkan penilik. Penilik yang diberikan tugas melakukan pendampingan pada saat pemetaan mutu, mengisi/mengunggah data implementasi 8 SNP secara online. Namun demikian, penilik pada posisi sebagai petugas yang melaksanakan tugas dari pemberi tugas, yang bukan atasan langsung dan tidak berdasarkan tugas fungsinya selaku pengendali mutu. Lebih runyamnya,  pemetaan mutu seperti barang yang aneh dan asing bagi penilik.

Kembali kepada kelebihan-kelebihan yang dimiliki penilik bahwa  dari segi waktu, penguasaan satuan pendidikan dan kewenangan, lebih unggul, maka sebenarnya penilik memiliki peran yang lebih tepat dan akan menghasilkan data yang lebih akurat, jika melakukan pemetaan mutu. Hasil pemetaan mutu itu, sangat diperlukan peniliki terutama saat akan mengawali pelaksanaan tugas pada tahun tertentu.

Dengan memiliki pemetaan mutu, maka ibarat dokter specialis, akan memberikat obat atau asupan gizi yang tepat karena telah melakukan diagnosis yang akurat. Gimana? Berani mencoba.

Tulungagung, 04 Maret 2020

Download : Aplikasi Pemetaan Mutu
                    Instrumen Pemetaan Mutu








Selasa, 11 Februari 2020

WORKSHOP PENULISAN CERITA BERGAMBAR BAGI GTK PAUD



Dilatarbelakangi, bahwa potensi menulis dari GTK PAUD (TPA, KB, TK dan SPS), di Kabupaten Tulungaung, Jatim, cukup menjanjikan, maka Dinas Dikpora Kab. Tulungagung bekerja sama dengan Penerbit CV Pustka Inspiratif, melaksanakan Workshop Sehari. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 12 Pebruari 2020,  di Aula Dinas Dikpora Ki Hajar Dewantara, dengan peserta kurang lebih 100 orang, yang terdiri atas Penilik PAUD, Pengawas TK, dan Guru PAUD (TPA, KB, TK dan SPS).

Kepala Dinas Dikpora, Drs. H. HARIYO DEWANTO WICAKSONO, MM.dalam sambutanya, menegaskan, sangat mengapresiasi kegiatan hari ini. Sebuah kegiatan positif yang memiliki target out put. Dipaparkan bahwa  potensi peserta, yang selama ini  terhenti pada naskah yang tersimpan atau sebatas angan-angan, hari ini bias dieksekusi menjadi sebuah karya sebuah buku.  Oleh sebab itu, dalam waktu dekat diharapkan akan terbit 100 buku cerita bergambar. Selanjutnya Kepala Dinas Dikpora, menghimbau agar tema diarahkan pada pendidikan/pengembangan karakter.

Kegiatan Workshop Sehari, dipandu oleh Narasumber, yang juga GTK PAUD dan Dikmas dari intern Kab. Tulungagung, yaitu Sri Rahayu, M.Pd.AUD. (Pengelola KB ABA Pelangi), dan M. Asrofi, ST (Instruktrur dari LKP LP2i Brawijaya). Dua narasumber tersebut dihadirkan untuk menyampaikan materi sesuai spesifikasi masing-masing. Sri Rahayu, M.Pd.AUD, membawakan materi konten/isi cerita, sedangkan M. Asrofi, S.T., dengan materi desain grafis.

Srirahayu, M.Pd.AUD, dalam paparannya, menjelaskan bahwa langkah-langkah menyusun cerita bergambar adalah memahami poin-poinnya, yaitu menentukan tema, menentukan target pembaca (berkaitan dengan bahasa),  menyusun jalan cerita, dan menulis naskah. Mengawali penjelasannya, narasumber mengatakan cerita bergambar (pictbook), membutuhkan ilustrasi sebagai penjelas cerita. Selain itu, juga akan lebih menarik minat baca bagi anak usia dini.

Sementara  menurut M. Asrofi, bahwa gambar dalam buku cerita bergambar berfungsi  memperjelas cerita, bukan justru sebaliknya malah mengaburkan cerita. Oleh sebab itu, para peserta diajari membuat gambar dengan aplikasi, bukan manual. Harapannya, sebagai  pemecahan masalah bagi peserta yang memiliki keterbatasan kompetensi menggambar. Selanjutnya dijelaskan secara detail tentang langkah-langkah dalam memberi gambar sebagai ilustrasi, adalah memahami gagasan, story board, back ground, dan property.

Peserta nampak bersemangat, mengikuti kegiatan tersebut, yang terbukti, sesi tanya jawab berjalan sangat cair dan dinamis. Apalagi kegiatan diskenario lebih banyak porsinya pada praktek langsung, dari pada teori. Hal ini didukung oleh prasyarat seluruh peserta wajib membawa laptop, dan perangkatnya yang tersambung internet. Dengan demikian tidak berlebih kiranya jika target 100 buku cerita bergambar, akan terealisasi dari GTK PAUD di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Aamiiinnn….

Senin, 10 Februari 2020

Jambore Nas …YES, Raker Nas… WAJIB






Maaf….ibarat jerawat yang sudah ranum….maka tak tahan uneg-uneg ini saya biarkan bercokol di benak terlalu lama…… Terus terang, tulisan ini rentetan dari sebelumnya…. tentang urgensitas Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab…

Nampak 1-2 bulan ini hampir di semua grup WA, di-posting Calon Peserta Jambore Penilik.. Luar biasa .. ini sebuah indikator bahwa kerinduan para penilik untuk bertemu, bertegur sapa secara langsung, bercengkerama, atau sekedar ber-say hellow. tidak dapat dibendung. Angan-angan untuk merealisasikan bahwa eksistensi penilik perlu pengakuan, minimal di intern harus terjadi.

Satu periode kepengurusan IPI Pusat, hampir lima tahun belakangan ini, tenggelam dalam hiruk pikuk tuntutan dari para anggota untuk memperoleh persamaan hak, penghargaan dan perlakuan. Paling tidak proporsional sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Oleh sebab itu, sebaiknya kita memaklumi gelora semangat kawan-kawan untuk bersua berbagi suka dan duka, atau sekedar cerita dari sana.

Jika boleh, menengok ke belakang, ide untuk berkumpul baik dalam forum seminar, atau yang lain, mengalami peningkatan yang luar biasa. Seminar IKAPENSI 2016 di Jakarta (peserta dari penilik sekitar 10 orang ), FGD Surabaya 2017 (63 penilik), Seminar Bandung 2019 (250-an penilik), dan kegiatan sejenis yang lain adalah bukti bahwa para penilik, siap berkorban apapun demi untuk berbuat berarti bersama.

Ada pertanyaan menggelitik, sebenarnya semangat untuk bertemu itu didasari motif apa? Sekedar berkumpul berbagi kangen? Ataukah lebih dari itu, sebuah agenda yang mempunyai target tertentu? Kegiatan untuk kepentingan pribadi, ataukah organisasi? Mengapa penilik lebih memilih kegiatan yang non struktural, seperti seminar, FGD, Jambore atau yang lain? Mengapa tidak menggunakan forum IPI seperti Rakernas? Apakah merasa ada kebuntuan saluran penyampaian aspirasi? Baiklah berikut dipaparkan kajian dari teori kelompok dan tujuan serta fungsi organisasi.

IPI ditinjau Teori Kelompok

Robbins dan Judge (2019) menjelaskan evolusi kelompok melalui Model Lima Tahap, yang dapat digunakan sebagai kerangka kerja memahami perkembangan kelompok.
1) Tahap membentuk
     Tahap membentuk digolongkan sebagai kondisi kelompok dalam ketidak pastian berkaitan hal tujuan, struktur dan kepemimpinan.

2) Tahap mempeributkan
     Tahap mempeributkan  adalah salah satu konflik  dalam kelompok. Konflik terkait siapa yang akan mengendalikan. Jika selesai konflik maka akan relatif jelas siapa pemimpin dalam kelompok.

3) Tahap menyusun norma
     Tapak menyusun norma  bercirikan tumbuhnya hubungan yang dekat dan kelompok 
menunjukkan kekompakan. Pada tahap ini telah tumbuh kesepakatan akan harapan umum tentang norma-norma perilaku anggota yang benar.

4) Tahap mengerjakan
     Tahap mengerjakan ditandai dengan terbentuknya struktur pada kelompok ini yang memiliki fungsional dan diterima. Artinya,
kelembagaan telah memerankan tugas fungsinya masing-masing.

5) Tahap membubarkan
     Tahap membubarkan berlaku bagi kelompok komite-komite, tim, satgas, dan kelompok sejenis yang bersifat sementara. Panitia seminar, workshop, reuni dan sebagainya, adalah contoh   kelompok bersifat sementara. Sedangkan kelompok permanen, maka berhenti pada tahap ke
 empat.   Kelompok  permanen contohnya, organiasi profesi: IPI, HIMPAUDI, PKBM dan sebagainya. Permanen dalam arti, tidak ada cita-cita kecuali dalam kondisi memaksa, kelompok  ini membubarkan diri.

Berdasarkan teori kelompok tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa organisasi IPI termasuk kelompok permanen, yang telah melewati empat tahap, yaitu, membentuk, mempeributkan, menyusun norma dan mengerjakan. Artinya, sudah tidak pada tempatnya, anggota IPI mempeributkan eksistensi IPI, atau siapa yang berperan mengendalikan IPI, karena semua telah dianggap mengetahui tugas dan fungsi  masing-masing.

Pada saat ini, IPI sudah pada tahap mengerjakan, melaksanakan AD/ART untuk mewujudkan ekspektasi seluruh anggota.  Pergantian pengurus lima tahunan, hanyalah mekanisme yang menjadi bagian dari mengerjakan tugas itu sendiri, bukan membuka tahap mempeributkan lagi. Akhirnya, menjadi sebuah kewajiban semua anggota IPI untuk menyadari, bahwa menegakkan Panji IPI berkibar selama bumi ini bisa dipijak, adalah keharusan.

IPI sebagai organisasi profesi

Mengupas IPI sebagai organisasi profesi, akan lebih menancap ke jantungnya, jika langsung mencermati AD/ART. Dalam Teori Lima Tahap, AD/ART merupakan bentuk hasil penyusunan norma-norma yang disepakati anggota. Oleh sebab itu, AD/ART menjadi pedoman bagi pengurus dan semua pihak terkait untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Berkaitan dengan itu, ada beberapa hal pokok yang ada dalam AD/ART, yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, yaitu tujuan, fungsi dan tugas. (AD  Pasal 2 dan 3)
1) Tujuan IPI, antara lain menyamakan persepsi penilik dalam menjalankan tugas, meningkatkan profesionalisme penilik, menampung dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan harkat martabat penilik, memberi perlindungan hukum, berperan meningkatkan kesejahteraan penilik.

2) Fungsi IPI, sebagai wadah perjuangan dalam meningkatkan kemampuan profesi dan kesejahteraan penilik.

3) Tugas IPI, kerjasama dalam pelatihan, mengadakan bimbingan, memberikan solusi permasalahan dalam tugas, berbagi informasi, pengetahuan, dan pengalaman.

Sedemikian mulia tujuan, fungsi dan tugas IPI. Maka tidak salah jika anggota menggantungkan harapan besar kepada IPI.  Mereka menginginkan para pimpinan (pengurus) untuk bekerja keras menggerakkan seluruh fungsinya yang ada demi tercapainya tujuan.

Analisis Kritis

Bagaimanakah dengan fenomena yang terjadi saat ini? Maraknya tuntutan anggota untuk mengadakan pertemuan dalam bentuk Seminar, Jambore, atau forum-forum sejenis, apakah disebabkan IPI dipandang tidak mampu menjalankan tahap mengerjakan? Ataukah, karena secara organisasi dipandang tidak mampu menjalankan norma-norma (AD/ART)? Tidak ada jawaban yang tepat, kecuali berdasarkan data hasil angket yang telah lolos uji validitas dan reliabilitas.

Namun secara kasat mata, fenomena tersebut, bisa ditafsirkan bahwa dengan terhambatnya jalur komunikasi dan jalinan silaturahmi antar anggota, maka pertemuan menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk menjaga tumbuh suburnya kekompakkan. Artinya, norma-norma/ AD-ART, tidak berfungsi dengan baik menjadi instrumen untuk membangun dan merajut sendi-sendi organisasi yang kokoh.

Oleh sebab itu, perlu disadari semua pihak, suka-atau tidak suka, sadar atau tidak sadar, bahwa sebaiknya Organisasi IPI dikembalikan pada marwahnya dan didukung agar tetap memiliki nilai fungsional. Hal ini bukan berarti, pertemuan langsung seluruh anggota menjadi haram, tidak sama sekali tidak. Sebaliknya, pada waktu yang tepat, hal ini justru menjadi sebuah kebutuhan untuk dilakukan, sebagai kekuatan yang besar untuk berhadapan dengan hal-hal yang tidak mempan oleh jalur koordinasi dan komunikasi yang normal.  Hanya saja, semua melalui mekanisme organisasi yang cantik dan manis.

Jambore, bukan bentuk yang  tidak elok, melainkan IPI Pusat wajib me-manage dalam balutan organisasi. Ada agenda IPI Pusat yang seharusnya, menjadi prioritas didahulukan, yaitu Raker Nas. Didalamnya, nanti bisa dilakukan pembahasan yang satu di antaranya adalah : Jambore Nas. Gimana?

Minggu, 09 Februari 2020

RAKER, KENISCAYAAN SEBUAH ORGANISASI


Berbicara tentang sebuah organisasi, tidak bisa melepaskan diri  dari aturan yang mendasarinya. Artinya, keberadaan AD/ART, harus menjadi panglima penegak eksistensi sebuah organisasi. Tidak terkecuali IPI (Ikatan Penilik Indonesia), baik pengurus maupun anggota Kewibawaan sebuah organisasi ditentukan bagaimana seluruh komponen tersebut berkomitmen menjalankan  AD/ART.

Mengawali gerak roda IPI, setelah Munas/Musda/ Musdakab, Pengurus yang terpilih wajib menyelenggarakan Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab. Sebagaimana diatur dalam ART Pasal 45 (Rakernas), Pasal 53 (Rakerdaprop), dan Pasal 65 (Rakerdakab), maka raker memiliki beberapa fungsi dan konsekuensi yang wajib diketahui pengurus dan anggota.

Kedudukan dan Fungsi Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab

Dalam pasal-pasal tersebut di atas, ditegaskan bahwa kedudukan raker merupakan forum tertinggi di bawah Munas/Musdaprop/Musdakab. Sebuah aktivitas yang memiliki urgensi sangat vital bagi IPI. Artinya, keputusan-keputusan yang dihasilkan akan mengikat keluar dan ke dalam, baik pengurus maupun anggota.

Mengapa raker sedemikian pentingnya? Apa saja yang dilakukan dalam raker? Beberapa catatan penting yang dilaksanakan dalam raker adalah:
1)  Kali pertama dilakukan pada masa makti pengurus wajib menetapan Program Kerja 5 tahun
2) Menetapkan Program Kerja Tahunan dan RAPB satu tahun mendatang
3) Menentukan pengganti Pengurus Harian Terpilih, yang meninggal, berhenti atau diberhentikan.

Berdasarkan poin-poin tersebut, dapat dimaklumi mengapa raker sangat dinanti-nantikan oleh pengurus dan anggota. Ibarat IPI sebuah gerbong kereta, maka raker adalah lokomotifnya. Rangkaian kereta yang indah dan gagah tidak bermakna apa-apa, jika lokomotif loyo tak berdaya.

Konsekuensi Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab

Dari judul pasalpun dapat dipahami, bahwa raker merupakan sebuah kewajiban. Artinya, konsekuensi dari sebuah kewajiban selalu dilengkapi dengan sanksi. Barometer sebuah organisasi patut disebut berwibawa atau tidak, adalah seberapa jauh kepatuhannya melaksanakan kewajiban-kewajiban organisasi, terutama yang bersinggungan langsung dengan kepentingan anggota.

Mari dicermati, mengapa Program Kerja Lima tahun dan Program Kerja Tahunan penting. Sudah disadari semua pihak bahwa tujuan sebuah organisasi didirikan adalah untuk menyalurkan aspirasi anggota dan memperjuangkan kepentingan anggota. IPI karena sebagai organisasi profesi, ada satu tambahan yang fundamental, bahwa fungsinya juga meningkatkan profesionalisme anggotanya ( AD Pasal 3).

Program kerja berfungsi sebagai pedoman  atau acuan bagaimana organisasi bergerak ke arah mencapai tujuan. Ibarat kapal tanpa kompas dan navigasi, maka akan terombang-ambing di lautan, tanpa arah tujuan. Dapat dipastikan IPI akan limbung selama perjalanan yang dilaluinya, jika tidak memiliki  rencana kerja  baik lima tahunan maupun tahunan.   

Selanjutnya, RAPB memiliki fungsi sebagai mobiliasator sebuah organisasi. Kegiatan baik yang dilakukan pengurus sendiri atau yang melibatkan anggota, memerlukan biaya operasional. Untuk itu perlu disadari semua pihak betapa pentingnya iuran anggota. Sebenarnya, IPI dapat memanfaatkan legalitas organisasi untuk melakukan hubungan relasional dengan pihak-pihak terkait, yang bernilai profit, sebagai sumber keuangan. Hanya saja, hal ini memerlukan keahlian dan kreativitas pengurus. Yang jelas sebuah oraganisasi akan berjalan di tempat, jika sumber pendanaan tidak sesuai harapan.

Perenungan bagi Pengurus IPI Pusat/Propinsi/Kabupaten

Kembali kepada konsekuensi raker yang menjadi sebuah kewajiban. Bagaimana jika Pengurus tidak melaksanakannya? Apa sanksinya?  Sebagi aturan yang memiliki tingkatan hukum wajib, maka sanksinya sangat berat.  Hal ini dapat dilihat pada Anggaran dasar Pasal 23, maka Dewan Kehormatan yang akan berperan untuk menegakkan pelanggaran kedisiplinan organisasi.

Sanksi apa yang bisa dilakukan? Mengingat begitu jelas dan tegasnya peraturan tentang penyelenggaraan Rakernas/Rakerdaprop/Rakerdakab, tidak menyelenggarakan Raker termasuk pelanggaran yang sangat berat. Oleh sebab itu,  Munaslub/Musdaproplub/ Musdakablub, menjadi sebuah keniscyaan untuk dilaksanakan. Sudahkah kita melaksanakan Rakernas/Rakerdaprop/Raker?

Kamis, 30 Mei 2019

BAN PAUD PNF, JANGAN LARI SENDIRI

Oleh M. Kasim

Menyambung catatan yang terdahulu, tentang (2) dua pihak : pertama, berfungsi sebagai : membina satuan pendidikan dalam memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan pemetaan mutu, pembinaan dan verifikasi. dan  kedua, berfungsi sebagai: memastikan satuan pendidikan telah memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan penyelenggaraan akreditasi. Dua peran yang harus bersinergi untuk menghantarkan program PAUD dan Dikmas ke depan pintu gerbang pencapaian mutu 8 SNP.

Keduanya, tidak berada dalam dalam subordinat satu dengan yang lain. Konsekuensinya, tidak ada saling mencurigai, bersyak wasangka, atau merendahkan. Sebaliknya, harus saling mendukung serta bahu-membahu. Begitulah, seharusnya. Apakah saat ini demikian yang terjadi?

Para Pihak yang Terkait

Akreditasi adalah kegiatan dalam grand design standarisasi satuan pendidikan, selalu mengaitkan beberapa pihak berikut ini, yang dikutip dari PP No. 15 tahun 2005 tentang SNP:

1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

2Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis departemen yang  berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Secara ringkas dapat disimpulkan, pemerintah berkewajiban memfasilitasi pencapaian mutu pendidikan, dengan menugaskan kepada: BNSP untuk membuat standar mutu, LPMP yang bertanggung jawab dalam penjaminan mutu, dan BAN yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan dalam mencapai standar mutu..

Sementara, dalam lingkup Program PAUD dan Dikmas, tidak adanya “LPMP Nonformal”, menjadi “PR” tersendiri bagi pihak yang berwenang. Ketidakberadaannya, “LPMP Nonformal”, tentunya akan berkonsekuensi pada mobilitas pencapaian mutu. Apakah PPPAUD dan Dikmas, ataukah BPPAUD dan Dikmas? Belum jelas tertangkap di tingkat bawah. Kesimpangsiuran, siapa yang bertanggung jawab dalam penjaminan mutu, akan berpotensi menjadikan carut-marutnya proses pencapaian standarisasi program PAUD dan Dikmas.

Penilik, Tumpuan Akhir

Berdasarkan konsep peran LPMP, maka tersirat yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam upaya pencapaian standar mutu pendidikan adalah pemerintah daerah. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka Dinas Pendidikan Kab/Kota, akan berada di garda terdepan. Selanjutnya, Penilik-lah, sebagai ujung tombaknya. Tepat sekali, jika penilik sebagai pejabat Pengendali Mutu Program PAUD dan Dikmas.

Agar Penilik mampu memerankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, maka harus memiliki bekal sebagai berikut:

1.  Menguasai subtansi Program PAUD dan Dikmas

Subtansi program yang dimaksud adalah muatan/materi program PAUD dan Dikmas. Penilik PAUD harus menguasai apa itu cerita anak, gerak dan lagu anak, media pembelajaran anak dst. Penilik Kesetaraan harus menguasai materi/ bahan ajar Kejar Paket A, B, dan C, serta life skill yang dibutuhkan warga belajar. Demikian Penilik Kursus, harus menguasai materi kekursusan. Dengan menguasai subtansi program, maka penilik akan memahami kebutuhan satuan pendidikan.

2.  Menguasai 8 (delapan) SNP

Delapan standar, secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yang terkait dengan tugas penilik yaitu supervisi akademik (standar KL/TPPA, isi, proses dan penilaian) dan supervisi majerial (standar PTK, sarpras, pengelolaan dan pembiayaan). Tanpa menguasai 8 (delapan) SNP, maka ibarat orang buta berjalan di kegelapan malam.

3.  Mengetahui Peta Ketercapaian 8 (delapan) SNP oleh Satdik

Peta ketercapaian 8 (delapan) SNP satuan pendidikan, sebenarnya secara otomatis akan diketahui oleh penilik, pada setiap akhir tahapan pengendalian mutu: penilaian. Hasil penilaian akan memberikan informasi kepada penilik, seberapa tinggi satuan pendidikan binaannya, dalam mencapai standar mutu. Oleh sebab itu, tahapan pengendalian mutu selanjutnya adalah : pembimbingan, sebagai langkah pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencapai standar mutu.

Pemetaan Hasil Akreditasi, untuk Siapa?

Output dari proses akreditasi adalah pemetaan ketercapaian 8 (delapan) SNP oleh satuan pendidikan. Dengan segala suprastruktur dan infrastruktur yang dimilik, BAN PAUD PNF, akan dengan mudah memiliki data pemetaan tersebut dari tingkat yang paling ujung, satuan pendidikan sampai dengan skala nasional.

Manfaat pemetaan tersebut, akan menjadi bahan masukan dan kajian dalam pengambilan kebijakan sesuai tingkat masing-masing. Di tingkat nasional, akan menjadi modal dasar pihak pusat (Kemendikbud), dalam menentukan arah kebijakan secara nasional. Demikian juga di tingkat propinsi, akan menjadi bahan kajian bagi pihak-pihak yang terkait.

Bagaimana, hasil pemetaan di tingkat kabupaten/kota? Tentunya menjadi pembahasan yang menarik, jika dikaitkan dengan “ruh” UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang satu diantaranya mengamanatkan bahwa Program PAUD dan Dikmas dalam kendali pemerintah kabupaten/kota. Nah, kerangka rasionalisasinya bertemu pada ujung yang sama, sosok PENILIK.

Oleh sebab itu, menjadi suatu keharusan, hasil pemetaan ketercapaian 8 (delapan) SNP, ouput akreditasi diketahui penilik. Sudahkah demikian?

BAN PAUD PNF, peluklah Penilik

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka suka atau harus suka, pihak BAN PAUD PNF, tidak elok jika memandang Penilik, bukan sebagai mitra sejati. Hasil jerih payahnya akan menjadi dokumen semata tanpa makna jika tidak ditindaklanjuti dengan upaya pembimbingan dan pembinaan oleh Penilik. Tidak ada pihak yang mampu secara intens sebaik penilik, dalam pendampingan satuan pendidikan. Setiap saat setiap waktu, penilik berada di tengah-tengah satuan pendidikan.

Oleh sebab itu, gejala-gejala yang tertangkap  bahwa BAN PNF tersekat dari penilik harus dihindari. Jangan menjadi kesan yang kurang baik. Pihak-pihak “di atas” harus menyadari hal tersebut. Apa itu?

1. Revisi instrument 8 (delapan) SNP dalam akreditasi jangan “disembunyikan” sehingga tanpa sepengetahuan penilik. Paling tidak penilik sebaiknya tahu bersamaan dengan pihak asesor.

2. Diskusi para pengambil kebijakan “di atas” dalam peningkatan kompetensi penilik, yang terkait dengan standarisasi satuan pendidikan / akreditasi, sudah selayaknya menjadi program prioritas.

Mungkin itu

BAN PAUD DAN DIKMAS, JANGAN LARI SENDIRI


Menyambung catatan yang terdahulu, tentang (2) dua pihak : pertama, berfungsi sebagai : membina satuan pendidikan dalam memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan pemetaan mutu, pembinaan dan verifikasi. dan  kedua, berfungsi sebagai: memastikan satuan pendidikan telah memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan penyelenggaraan akreditasi. Dua peran yang harus bersinergi untuk menghantarkan program PAUD dan Dikmas ke depan pintu gerbang pencapaian mutu 8 SNP.

Keduanya, tidak berada dalam dalam subordinat satu dengan yang lain. Konsekuensinya, tidak ada saling mencurigai, bersyak wasangka, atau merendahkan. Sebaliknya, harus saling mendukung serta bahu-membahu. Begitulah, seharusnya. Apakah saat ini demikian yang terjadi?

Para Pihak yang Terkait

Akreditasi adalah kegiatan dalam grand design standarisasi satuan pendidikan, selalu mengaitkan beberapa pihak berikut ini, yang dikutip dari PP No. 15 tahun 2005 tentang SNP:

1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

3. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang  berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Secara ringkas dapat disimpulkan, pemerintah berkewajiban memfasilitasi pencapaian mutu pendidikan, dengan menugaskan kepada: BNSP untuk membuat standar mutu, LPMP yang bertanggung jawab dalam penjaminan mutu, dan BAN yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan dalam mencapai standar mutu..

Sementara, dalam lingkup Program PAUD dan Dikmas, tidak adanya “LPMP Nonformal”, menjadi “PR” tersendiri bagi pihak yang berwenang. Ketidakberadaannya, “LPMP Nonformal”, tentunya akan berkonsekuensi pada mobilitas pencapaian mutu. Apakah PPPAUD dan Dikmas, ataukah BPPAUD dan Dikmas? Belum jelas tertangkap di tingkat bawah. Kesimpangsiuran, siapa yang bertanggung jawab dalam penjaminan mutu, akan berpotensi menjadikan carut-marutnya proses pencapaian standarisasi program PAUD dan Dikmas.

Penilik, Tumpuan Akhir

Berdasarkan konsep peran LPMP, maka tersirat yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam upaya pencapaian standar mutu pendidikan adalah pemerintah daerah. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maka Dinas Pendidikan Kab/Kota, akan berada digarda terdepan. Selanjutnya, Penilik-lah, sebagai ujung tombaknya. Tepat sekali, jika penilik sebagai pejabat Pengendali Mutu Program PAUD dan Dikmas.

Agar Penilik mampu memerankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, maka harus memiliki bekal sebagai berikut:

1.  Menguasai subtansi Program PAUD dan Dikmas
Subtansi program yang dimaksud adalah muatan/materi program PAUD dan Dikmas. Penilik PAUD harus menguasai apa itu cerita anak, gerak dan lagu anak, media pembelajaran anak dst. Penilik Kesetaraan harus menguasai materi/ bahan ajar Kejar Paket A, B, dan C, serta life skill yang dibutuhkan warga belajar. Demikian Penilik Kursus, harus menguasai materi kekursusan. Dengan menguasai subtansi program, maka penilik akan memahami kebutuhan satuan pendidikan.

2.  Menguasai 8 (delapan) SNP
Delapan standar, secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yang terkait dengan tugas penilik yaitu supervisi akademik (standar KL/TPPA, isi, proses dan penilaian) dan supervisi majerial (standar PTK, sarpras, pengelolaan dan pembiayaan). Tanpa menguasai 8 (delapan) SNP, maka ibarat orang buta berjalan di kegelapan malam.

3.  Mengetahui Peta Ketercapaian 8 (delapan) SNP oleh Satdik
Peta ketercapaian 8 (delapan) SNP satuan pendidikan, sebenarnya secara otomatis akan diketahui oleh penilik, pada setiap akhir tahapan pengendalian mutu: penilaian. Hasil penilaian akan memberikan informasi kepada penilik, seberapa tinggi satuan pendidikan binaannya, dalam mencapai standar mutu. Oleh sebab itu, tahapan pengendalian mutu selanjutnya adalah : pembimbingan, sebagai langkah pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencapai standar mutu.

Pemetaan Hasil Akreditasi, untuk Siapa?

Output dari proses akreditasi adalah pemetaan ketercapaian 8 (delapan) SNP oleh satuan pendidikan. Dengan segala suprastruktur dan infrastruktur yang dimilik, BAN PAUD dan Dikmas, akan dengan mudah memiliki data pemetaan tersebut dari tingkat yang paling ujung, satuan pendidikan sampai dengan skala nasional.

Manfaat pemetaan tersebut, akan menjadi bahan masukan dan kajian dalam pengambilan kebijakan sesuai tingkat masing-masing. Di tingkat nasional, akan menjadi modal dasar pihak pusat (Kemendikbud), dalam menentukan arah kebijakan secara nasional. Demikian juga di tingkat propinsi, akan menjadi bahan kajian bagi pihak-pihak yang terkait.

Bagaimana, hasil pemetaan di tingkat kabupaten/kota? Tentunya menjadi pembahasan yang menarik, jika dikaitkan dengan “ruh” UU No. 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, yang satu diantaranya mengamanatkan bahwa Program PAUD dan Dikmas dalam kendali pemerintah kabupaten/kota. Nah, kerangka rasionalisasinya bertemu pada ujung yang sama, sosok PENILIK.

Oleh sebab itu, menjadi suatu keharusan, hasil pemetaan ketercapaian 8 (delapan) SNP, ouput akreditasi diketahui penilik. Sudahkah demikian?

BAN PAUD dan Dikmas, peluklah Penilik

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka suka atau tidak, pihak BAN PAUD dan Dikmas, tidak elok jika memandang Penilik, bukan sebagai mitra sejati. Hasil jerih payahnya akan menjadi dokumen semata tanpa makna jika tidak ditindaklanjuti dengan upaya pembimbingan dan pembinaan oleh Penilik. Tidak ada pihak yang mampu secara intens sebaik penilik, dalam pendampingan satuan pendidikan. Setiap saat setiap waktu, penilik berada di tengah-tengah satuan pendidikan.

Oleh sebab itu, gejala-gejala yang tertangkap  bahwa BAN PAUD dan Dikmas tersekat dari penilik harus dihindari. Jangan menjadi kesan yang kurang baik. Pihak-pihak “di atas” harus menyadari hal tersebut. Apa itu?

1. Revisi instrument 8 (delapan) SNP dalam akreditasi jangan “disembunyikan” sehingga tanpa sepengetahuan penilik. Paling tidak penilik sebaiknya tahu bersamaan dengan pihak asesor.

2. Diskusi para pengambil kebijakan “di atas” dalam peningkatan kompetensi penilik, yang terkait dengan standarisasi satuan pendidikan / akreditasi, sudah selayaknya menjadi program prioritas.

Mungkin itu



Sabtu, 04 Mei 2019

SINERGISITAS, MEMBINA DAN MENILAI  PROGRAM PAUDDIKMAS

Oleh : M. Kasim

Sungguh….baru kali ini  merasakan jatuh cinta yang benar-benar buta…..
Entar dulu…..

Awal bulan Mei,  hampir serentak dilaksanakan Rakor antara seluruh pihak terkait di lingkup Ditjen PAUDDIKMAS,  antara lain PP/BP PAUDDIKMAS, Ormit dan Dinas Pendidikan, yang difasilitasi oleh Dijen PAUDDIKMAS. Kebetulan, saya hadir mewakili IPI Propinsi, karena Ketua berhalangan hadir.

Mulanya biasa saja…., namun tatkala ada pemaparan bahan tayang dari pihak Dirjend PAUDDIKMAS tentang kebijakan pada tahun 2019….mataku terbelalak…pipiku memerah…degup jantung berdetak keras….. ... begini uraiannya.

Kebijakan Ditjen PAUDDIKMAS Tahun 2019

Ada 5 kebijakan Ditjen PAUDDIKMAS Th. 2019, yaitu: peningkatan mutu secara masif, upgrading program, penguatan sinergi, penguatan tata kelola.  Tidak semua dipaparkan dalam catatan kecil ini. Silahkan mencermati lebih detail pada bahan tayang tersebut. Yang perlu digaris bawahi adalah kebijakan yang kedua, yaitu peningkatan mutu secara masif.

Pada poin peningkatan mutu secara masif ada beberapa program aksi, dan yang menyentakkan adrenalin kita, adalah penyebutan penilik.

Bagi penilik ini luar biasa. Sesuatu yang istimewa, karena jarang sekali penilik disebut secara tegas dan terbuka. Boro-boro di kancah nasional, di tingkat bawah, sering ada keluhan dari penilik, pada saat acara seremonial, nama penilik tak terdeteksi.

Kembali kepada kebijakan peningkatan mutu secara masif, yang dilakukan dengan strategi khusus melalui Gerakan Akreditasi Nasional. Artinya, bahwa penyelenggaraan akreditasi akan dilaksanakan secara masif (terstruktur) dan mengandung makna akan terjadi proses yang “besar-besaran”, serentak, dalam skala nasional.

Dua Peran yang Bersinergi

Catatan ini tidak mengulas, dampak dari “percepatan akreditasi” karena sudah pernah saya rasionalisasikan pada catatan sebelumnya.

Sebaliknya, lebih pada  upaya menangkap sinyal positif yang dilentikkan oleh pihak Ditjen PAUDDIKMAS, dengan membuat bagan alur sinergisitas dari dua pihak yang harus memerankan fungsinya secara mesra, saling mendukung dan saling memberi kehangatan.

Dua pihak yang dimaksud adalah:

1. Pihak pertama, dimulai dari tingkat pusat, Ditjen PAUDDIKMAS, selaku pengambil kebijakan, kemudian, di-breakdown pada fungsi perekat kerjasama (Tim Opreasional Lapangan), mulai pada PP/BP PAUDDIKMAS, dan Dinas Pendidikan (Kabid,Kasi, PENILIK, Ormit).

2. Pihak kedua, ditingkat Pusat, BAN PAUDDIKMAS, selaku pengambil kebijakan, di-breakdown pada fungsi kerjasama yaitu BAP PAUDDIKMAS di 34 Propinsi, dan diujungnya adalah asesor.

Selanjutnya, dipaparkan fungsi dari ke dua pihak tersebut:
Pihak pertama, berfungsi sebagai : membina satuan pendidikan dalam memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan pemetaan mutu, pembinaan dan verifikasi.

Pihak kedua, berfungsi sebagai: memastikan satuan pendidikan telah memenuhi 8 SNP, dengan kegiatan penyelenggaraan akreditasi.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa kedua pihak wajib memahami dan mematuhi peran serta fungsi masing-masing. Tidak dibenarkan ada pihak yang melaksanakan fungsi yang bukan dalam otoritas kewenangannya.

Tumpang tindihnya peran fungsi, bukan saja memantik irisan atau gesekan pada pihak-pihak pemangku jabatan, melainkan  akan menghambat pencapaian mutu 8 SNP

Ketidakfokusan akan berpengaruh pada  profesionalitas, yang berujung pada kurang optimalnya kinerja.
Secara gamblang, ditegaskan, bahwa asesor dan penilik sudah memiliki batas kewenangan masing-masing.

Asesor memiliki tugas memastikan pencapaian 8 SNP oleh satuan pendidikan melalui akreditasi yang fungsi dasarnya adalah melakukan penilaian.  Sementara penilik membina satuan pendidikan untuk mencapai 8 SNP, melalui kegiatan pengendalian mutu.

Konsekuensi Logis

1. Asesor tidak dibenarkan melakukan pembinaan dan pembimbingan satuan pendidikan. Kecuali asesor dari unsur penilik/pengawas, yang pada saat melaksanakan pembinaan/pembimbingan, dalam kapasitas bukan sebagai asesor.

2. Penilik harus selalu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya, dengan meng-update informasi dan meng-upgrade SDM-nya. 

Jakarta, 04 Mei 2019

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...