PENILIK ADA DAN BISA

Jumat, 08 Februari 2019

REVISI PERMENPAN RB: URGENSITAS PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL (JF) PENILIK

Oleh M. Kasim

Ada beberapa catatan yang perlu dicermati, pada saat proses revisi Permenpan RB No. 14 tahun 2010. Sedikit tulisan ini mencoba menggarisbawahi betapa pentingnya, proses pengangkatan JF Penilik.

Sebagai awal dari rangkaian sistem kepegawaian, maka pengangkatan memiliki dampak yang berkelanjutan.

Berbagai permasalahan manajemen kepegawaian, seperti pemerataan, kompetensi, kesejahteraan, kedisiplinan, kinerja dsb, akan ditentukan bagaimana kualitas sistem pengadaan kepegawaian.

Oleh sebab itu, Pengangkatan JF penilik memiliki urgensitas yang tinggi, dalam kerangka upaya perwujudan JF yang profesional dan bermartabat.

Jika ingin mewujudkan harapan tersebut, maka tidak ada langkah awal yang lebih baik daripada memperbaiki sistem rekrutmen JF penilik.

Perlu adanya persamaan persepsi dan langkah yang padu dari semua pihak terkait, untuk membangun sistem pengangkatan jabatan penilik yang ideal.

Rujukan rekrutmen PNS yang terbaru diatur dalam PP No. 11 tahun 2017, tentang Sistem Manajemen PNS, Pasal 74, Ayat (1) disebutkan: Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama;
b. perpindahan dari Jabatan lain;
c. Penyesuaian;
d. Promosi.

Mari kita cermati satu persatu dari Pasal Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional tersebut

a. Pengangkatan Pertama

   Pengangkatan pertama, adalah proses pengangkatan jabatan yang dilakukan bersamaan proses pengadaan PNS. Artinya, Jabatan tersebut dibuka pada proses rekrutmen CPNS.

Contoh: untuk memenuhi pengangkatan jabatan Auditor, maka pada proses rekrutmen CPNS, dibuka kuota : Calon Auditor. Sekanjutnya, jika lulus seleksi CPNS, dan selanjutnya memenuhi syarat yang dimaksud pada Pasal 75, dapat diangkat dalam Jabatan Auditor.

b. Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan lain

Pengangkatan Perpindahan dari jabatan lain, adalah proses pengangkatan jabatan yang dilakukan dengan mengangkat PNS dari jabatan lain, baik berasal dari kelompok JF (Jabatan Fungsional), JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) ataupun JA (Jabatan Administrasi).

Contoh: untuk mengisi lowongan JF Pengawas Sekolah, dapat diangkat dari PNS yang berasal dari kelompok JF (Guru atau yang lain) , JPT, atau JA setelah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.

c. Pengangkatan Penyesuaian

Pengangkatan penyesuaian atau inpassing adalah proses pengangkatan jabatan yang dilakukan pada saat awal/pertama, jenis kelompok jabatan tersebut (baik JF, JPT atau JA), dibentuk.

Proses pengangkatan hanya satu kali dan paling lama 2 tahun sejak  jenis kelompok jabatan itu dibentuk.

Contoh: diputuskan dibentuk JF dengan nomenklatur baru, yaitu JF Widya Prada, dalam lingkup Unit Pelaksana Teknis di Kemendikbud. Maka proses pengangkatan JF Widya Prada, untuk kali  pertama disebut pengangkatan penyesuaian.

Catatan: pengangkatan penyesuaian yang dimaksud berbeda dengan pengangkatan penyesuaian secara nasional, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB, No 26 Tahun 2016   Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing .

d. Pengangkatan Promosi.

Pengangkatan promosi adalah pengangkatan jabatan JF dengan pertimbangan tertentu, seperti sebagai pemberian penghargaan atau yang lain.

Demikian sedikit ulasan tentang proses pengangkatan JF, yang dirujuk dari PP No. 11 tahun 2017.

Pertanyannya, manakah yang paling tepat untuk dijadikan dasar pengangkatan JF Penilik, sehingga memberikan peluang terwujudnya penilik yang profesional, ke depan?

REVISI PERMENPAN RB: STANDAR KOMPETENSI JF PENILIK BERUBAH?

Oleh M. Kasim

Kompetensi JF Penilik, menjadi titik bahasan yang tidak boleh diabaikan, dalam proses revisi Permenpan RB No. 14 tahun 2014.

Alasannya, muara akhir dari lahirnya sebuah regulasi Jabatan PNS adalah terwujudnya sosok PNS yang berkompetensi unggul.

Perlu diingat bahwa, saat ini semua peraturan kepegawaian harus mengacu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, beserta turunannya.

Peraturan yang dimaksud adalah PP no. 17 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN.

Mari kita cermati bersama.

1. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN

Pasal  68  Ayat (2) Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

2. PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Pasal 171 Ayat (2) bahwa dalam rangka menyediakan informasi mengenai kompetensi PNS dalam profil PNS sebagaimana dimaksud,  setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi.

3. Permenpan RB No. 38 tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi

a. Pasal 4 Ayat (2) Kompetensi jabatan terdiri atas:

1). Kompetensi teknis

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

2). Kompetensi manajerial

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi

3). Kompetensi sosial kultural

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan

b. Pasal 16, bahwa Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud, menjadi acuan paling sedikit untuk:

1). perencanaan aparatur sipil negara;

2). pengadaan aparatur sipil negara;

3). pengembangan karier aparatur sipil negara;

4). pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

5). penempatan aparatur sipil negara;

6). promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara;

7). uji kompetensi aparatur sipil negara;

8). sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; dan

9). kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.

c. Lampiran I, Permenpan RB No. 38 tahun 2017, Bab II, subbab A, tentang ketentuan umum diuraiakan beberapa hal:

1).Penyusunan standar kompetensi jabatan ASN, memerlukan Kamus Kompetensi Teknis, Kamus Kompetensi Manajerial dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural.

2). Kamus Kompetensi Manajerial disusun dan ditetapkan oleh Menpan RB

3). Kamus Kompetensi Sosial Kultural disusun dan ditetapkan Menpan RB

4). Kamus kompetensi teknis disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pusat. setelah mendapat persetujuan oleh Menpan RB

5). Setiap Instansi Pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan yang ada dalam organisasi masing masing, berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis, Kamus Kompetensi Manajerial dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural yang telah ditetapkan,

Beberapa catatan yang dapat diambil dari paparan  tersebut di atas:

1. Standar Kompetensi seluruh ASN (JF, JPT atau JA), secara nasional , memiliki 3 kelompok jenis yang sama, yaitu Standar Kompetensi Teknis, Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Sosial Kultural.

2. Standar Kompetensi memiliki fungsi yang sangat vital dalam rangka mewujudkan Jabatan ASN, yang profesional, karena dijadikan acuan dalam seluruh bidang manajemen ASN.

3. Setelah proses revisi Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, beserta juklak/juknis selesai, maka masih ada tugas instansi pembina pusat (Direktorat PGTK PAUDDIKMAS, Kemendikbud), yaitu menyusun Standar Kompetensi seluruh GTK dalam naungannya.

Jalan masih panjang, kawan.

REVISI PERMENPAN RB: PEMBEBASAN SEMENTARA, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA ATAUKAH PEMBERHENTIAN?

Oleh M. Kasim

Maaf, satu lagi catatan penting.

Pasal yang cukup krusial, perlu kita cermati lagi adalah tentang sanksi yang harus diterima JF Penilik jika memenuhi unsur-unsur tertentu, yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi yang dimaksud adalah yang selama ini dikenal dengan pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan JF Penilik.

Seiring dengan terbitnya PP 17 Tahun 2017, maka mengandung konsekuensi hukum, bahwa yang peraturan yang di bawahnya, harus tunduk mengikutinya.

Tidak terkecuali Permenpan RB  No. 14 tahun 2010 yang sedang direvisi. Artinya Permenpan RB nantinya, tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut.

Bagaimana ketentuan tentang sanksi yang dimaksud? Adakah perbedaan dan persamaannya?. Mari kita cermati peraturan-peraturan yang dimaksud.

A. Permenpan RB No. 14 Tahun 2010

1. Pembebasan Sementara

Bab IX Pasal 28, yang menyebutkan bahwa pembebasan sementara diberikan, jika:

a.  JF Penilik dengan pangkat golongan III/b s.d. IV/c, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

b. JF Penilik dengan pangkat dan golongan IV/d apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang  25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi

c. JF Penilik apabila:

1). dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;

2). diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

3). ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penilik;

4). menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya;

5). tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan

2. Pemberhentian dari Jabatan

Bab IX , bahwa JF Penilik diberhentikan dari jabatan apabila:

a. Tidak mengikuti diklat jabfung lebih dari 2 tahun dan/atau mengikuti diklat jabfung tetapi tidak lulus ( Pasal  26 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (3)).

b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan, (pasal 30) : 

1). tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkatsetingkat lebih tinggi;

2). tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; 

3). Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.

B. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017

1. Pemberhentian

Ketentuan pemberhentian terdapat dalam Bab VII, Bagian kesatu, dasar pemberhentian antara lain:

a. Atas Permintaan Sendiri

b. Mencapai Batas Usia Pensiun

c. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

d. Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani

e. Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang

f. Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan

g. Pelanggaran Disiplin

h. Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi (Pejabat Publik)

i. Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

j. Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara

k. Pemberhentian Karena Hal Lain (PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara)

2. Pemberhentian Sementara

Ketentuan pemberhentian sementara terdapat dalam Bab VII, Pasal 276, Bagian ketiga, PNS diberhentikan sementara, apabila:

a. menjadi pejabat negara;

b. menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

C, Ruang Diskusi

Jika dibandinkan antara dua peraturan tersebut, maka dapat disimpulkan ada perbedaan konsep yang prinsip.

Hal yang harus diketahui bersama, sebab akan membawa konsekuensi dan dampak yang sangat berpengaruh terhadap keberadaan penilik.

Jika JF Penilik kurang memahaminya, maka sankasi bahkan petaka akan menimpanya. Jangan sampai terjadi. Beberapa hal yang dapat dicatat:

1. Ke depan sudah tidak ada pembebasan sementara dari jabatan. Yang ada adalah diberhentikan sementara. Suatu hal yang sangat berbeda, karena konsekuensinya juga berbeda.

JF penilik dalam masa pembebasan sementara dari jabatan, tidak menerima Tunjangan Fungsional, sedangkan  dalam masa pemberhentian sementara, penilik memperoleh 50% ( PP No. 11 tahun 2017, Pasal 281, Ayat 3).

2. Selain itu, ke depan juga tidak ada pemberhentian dari jabatan, yang ada pemberhentian PNS.
Sesuatu hal yang sangat mengerikan bagi penilik dan seluruh PNS.

Jika selama ini, dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, penilik sebenarnya sudah diberikan tahap-tahapan proses kepegawaian yang sangat positif serta memberikan ruang yang luas untuk berkembang dan maju menjadi jabatan yang profesional.

Dengan adanya pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan, penilik masih memiliki ruang untuk terhindar dari sanksi tragis, yaitu diberhentikan dari PNS.

3. Pertanyaanya, apakah pasal pembebasan sementara dari jabatan tetap dipaksakan ada atau dihapus ? Ada beberapa hal yang harus dipikirkan konsekuensinya:

  a. Pertama, jika dipaksakan tetap ada, jelas akan bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2017, karena tidak dikenal tentang aturan tersebut.

Artinya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga bukan tidak mungkin, jika suatu saat menjadi permasalahan hukum, maka eksekutor (pemerintah) akan mengalami kekalahan.

b.  Kedua, jika dihapus karena mengikuti PP No. 11 tahun 2017, maka JF Penilik harus benar-benar siap menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, jika tidak ingin menerima sanksi yang tragis.

Ingat, dengan ditegaskannya tentang Standar Kompetensi ASN, secara nasional, maka dengan melalui UK setiap tahun, profil ASN akan terdata dengan rinci.

Silahkan didiskusikan.....

REVISI PERMENPAN: PENILAIAN SKP, BERNASIB SAMA DENGAN DP3?

Oleh M. Kasim

Teringat, awal 90-an, saat pertama menjadi guru SD.
Sebagai guru muda yang masih buta dengan kondisi  lingkungan kerja, dipaksa memahami makna idealis yang harus realistis.

Tatkala, ada teman guru satu sekolahan yang mengajukan DUPAK, dengan masa penilaian 5 tahun, mendapat hasil: TMS (Tidak Memenuhi Syarat).  Padahal, DP3 yang diperoleh bernilai: BAIK.

Ironis, karena waktu itu, pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah KS dan Pengawas.

Heran, dan logika tidak berjalan. Mengapa bisa terjadi? Dimanakah letak sumber masalah? Siapa yang salah? Yang jelas, guru yang harus menanggung beban dan menjadi korban.

Teori pendidikan langsung mengurai.
Pertanyaannya: dimana fungsi supervisi selama ini? Kepala sekolah apakah tidak melakukan pembinaan? Pengawas apakah tidak melakukan monitoring? Yang jelas sistem pembinaan kepegawaian tidak berjalan.

Pada saat kegiatan KKG, semua saya paparkan dan saya usulkan, untuk mengatasi masalah tersebut, maka minimal pengawas harus menilai guru binaannya, satu caturwulan (waktu itu) satu kali.

Kemudian, dibuat semacam buku raport penilaian, dengan catatan hasil penilaian, yang jika ada kekurangan, harus dilengkapi pada penilaian caturwulan berikutnya.

Harapannya: tidak ada kasus guru lembur membuat bukti fisik sebanyak 3-4 tahun, ketika mau naik pangkat. Yang tentunya, selain hal itu menyita waktu, juga tidak bermakna dan sia-sia.

Tidak logis, untuk memperoleh kenaikan pangkat, dengan penilaian masa kerja selama 4-5 tahun, ditentukan 1 hari, atau mungkin 1-2 jam saja.

DP3, Formalitas Belaka?

DP3 merupakan produk dari Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 /SE/ 198O tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Unsur-sur penilaiannya antara lain: kesetiaan; prestasi Kerja; anggung jawab; ketaatan; kejujuran; kerjasama; prakarsa dan kepemimpinan (untuk KS atau pejabat struktural).

Hasil penilaian yang berupa DP3, seharusnya mencerminkan kondisi nyata dari seorang pegawai. Atasan pejabat penilai bertanggung jawab atas hasil penilaiannya.

Bahkan, ada ruang bagi pegawai untuk mempertanyakan hasil penilaian atasannya, jika merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan dirasakan. Ada mekanisme cek dan crosscek .

Faktanya, penilaian dengan sistem yang demikian, ternyata tidak seperti yang diharapkan, baik proses maupun output -nya.

Fakta yang ada, adalah seperti yang dipaparkan di atas. Jarang ada pegawai yang melakukan klarifikasi atas hasil penilaian dirinya. Dus, hasil DP3 tidak bermakna bagi pembinaan karir pegawai.

SKP, Harapan atau Fatamorgana?

Ada secercah
harapan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Sistem penilaian PNS yang benar-benar komprehensif. Ada dua hal pokok yang menjadi objek penilaian, yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan Perilaku Kerja Pegawai. Yang diharapkan mampu memberikan sistem penilaian pegawai, berbasis kinerja, karena langsung merepresentasikan tugas pokok dan fungsi masing masing-masing pegawai.

Apakah harapan tersebut terwujud? Lagi-lagi, “kegagalan” DP3 menunjukkan indikasi terulang kembali. Hasil penilaian SKP, belum meyakinkan semua pihak merepresentasikan kondisi nyata penilaian berbasis kinerja.

Hasil SKP,  belum memiliki fungsi sebagai satu-satunya hasil penilaian yang mewakili prestasi kerja pegawai. Buktinya, hasil SKP tidak lebih dari sekedar pelengkap pengajuan berkas kenaikan pangkat/jabatan.

Penilaian SKP, disebut  menunjukkan keberhasilan, jika hasilnya diakui menjadi satu-satunya alat ukur kinerja pegawai. Hal ini harus berlaku bagi seluruh jenis pegawai, baik struktural maupun fungsional.

Namun yang terjadi, belum ada keterpaduan penilaian, antara beberapa pihak terkait, khususnya di jabatan fungsional. Ada ke”jumbuh”an peran antara Tim PAK dengan pejabat penilai pegawai.

Hasil penilian SKP, yang seharusnya, sudah melalui proses penilaian bukti fisik dari masing-masing butir/unsur kegiatan, masih belum meyakinkan pihak terkait. Buktinya, Tim PAK, masih melakukan penilaian bukti fisik.

Bahan Renungan

Momentum revisi Permenpan RB No. 14 Tahun 2010, seharusnya, tidak melewatkan begitu saja permasalahan ini. Perlu dipertimbangkan pengaturan penilaian kinerja Penilik, yang berbasis kinerja, dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Penilaian Kinerja penilik, sebaiknya jangan hanya dilakukan pejabat atasan langsung, karena kondisi birokrasi di kabupaten/kota, dalam hal terpenuhinya spesifikasi bidang keahlian bagi jabatan yang disandangnya, masih rentan.

Sebaliknya, jika semua penilaian kinerja pegawai diserahkan kepada Tim PAK, maka selain sistem penilaian SKP tidak berjalan, juga segalanya bisa terjadi, jika hanya bertumpu pada bukti fisik belaka.

Bagaimana memadukan dua hal tersebut?

TANTANGAN PENILIK: ASESOR BAN PAUD DAN PNF, PENILIK ATAUKAH YANG LAIN?

Oleh M. Kasim

Pro kontra...lagi-lagi.... Andrenalin selalu meninggi jika berbicara dunia pendidikan jalur PAUD dan Dikmas. Inilah yang mengasyikkan.... Dinamika, mobilitas, atau apa saja...istilahnya... selalu merangsang untuk dicermati.

Apakah ini representasi para pelakunya yang memang selalu “gelisah” (meminjam kata dari Prof. Supriyono/Ketua BAN PAUD PNF), untuk berjuang agar harkat dan martabat Program PAUD dan Dikmas sejajar dengan yang lain (baca: jalur formal)? Ataukah sebagai potret dari Program PAUD dan Dikmas yang memang semuanya masih taraf mencari bentuk?

Demikian juga tentang permasalahan kedudukan penilik, dalam proses akreditasi. Penilik sebagai asesor menjadi bahan diskusi yang menarik, antara rekan-rekan penilik.

Ada yang pro dan kontra, dan ada pula yang memiliki sikap hati-hati. Yang pro, didasari pemikiran sebagai upaya untuk menunjukkan jati diri penilik, bahwa penilik mampu untuk melaksanakan tugas yang terkait dengan bidang tugasnya, dan menganggap bentuk sebagian dari pengendalian mutu.

Yang kontra, beralasan bahwa tugas pokok dan fungsi penilik adalah pengendalian mutu dan evaluasi dampak program. Maka tugas atau kegiatan diluar itu, apa lagi yang menyita waktu cukup banyak, adalah bentuk sebagian pengabaian tugasnya.

Yang ketiga, menyikapi permasalahan itu, dengan persyaratan dan batas tertentu, penilik perlu menjadi asesor.

Kedudukan Asesor dalam Program PAUD dan Dikmas

Sebelum memahami asesor, ada baiknya kita cermati landasan proses akreditasi. UU No. 20 tahun 2003, Tentang Sisdiknas, Bab XVI, Pasal 60, menegaskan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

PP No. 19 Thun 2005, Bab I, Pasal, ketentuan Nomor 22, disebutkan Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

Asesor, bukan assesor/asessor/assessor, karena dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan), penulisan unsur serapan tidak dikenal penulisan konsonan rangkap.

Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses Akreditasi. (Bab III, Pasal 9, Ayat (9), Permendikbud N0. 13 Tahun 2018, tentang BAN S/M, BAN PAUD DAN PNF).

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas asesor adalah melakukan penilaian, dalam proses kreditasi. Asesor merupakan pelaksana atau ujung tombak dari proses akreditasi. Tingkat layanan satuan pendidikan akan diukur oleh asesor berdasarkan standar yang telah dibakukan, dalam bentuk instrumen akreditasi.

Dapat dibayangkan, betapa pentingnya peran asesor, karena hasil jerih payah penilik selaku pengendali mutu selama berbulan, bertahun, akan ditentukan hasilnya hanya dalam kurun waktu sehari saja.

Syarat Asesor

Dengan memperhatikan peran dan fungsi asesor, maka perlu dilakukan kajian terus menerus, agar akreditasi, baik proses dan hasilnya, akan membawa kemaslahatan (bermanfaat dan berdampak baik) bagi upaya pencapaian mutu Program PAUD dan Dikmas.

Seorang penilai dituntut harus mampu memegang prinsip objektivitas dan menjauhi subjektifitas. Oleh sebab itu, asesor tidak cukup membekali diri dengan sayarat penguasaan 8 standar nasional pendidikan (kapabelitas), tetapi unsur kapasitas dan akseptabiltas harus dimiliki.

Prasyarat menjadi asesor, tidak diatur dalam peratuaran setingkat menteri, tetapi oleh Ketua BAN PNF.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua BAN melalui rapat pleno (BAN. Bab III, Pasal 9, Ayat (10), Permendikbud N0. 13 Tahun 2018, tentang BAN S/M, BAN PAUD DAN PNF).

Oleh sebab itu, saat ini palu ketok, berada di tangan Ketua BAN PNF.  Terkait dengan itu, maka semua patut berharap (khususnya penilik), sebab  5 tahun ke depan, Ketua BAN PNF dijabat oleh Prof. Supriyono, yang semangat dan integritasnya, dalam memikirkan nasib penilik tidak perlu diragukan lagi.

Pada suatu kesempatan, beliau menjanjikan jika diberi kesempatan masuk dalam jajaran BAN PNF, akan berupaya memberikan warna atau  marwah PLS dalm proses kreditasi. Kita berharap tergerak untuk memformulasikan asesor yang baik dan benar, menjadi satu agenda utama dari beliau.

Penilik sebagai Asesor

Penilik memiliki tugas pokok sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUD dan Dikmas. Oleh itu, Penilik memiliki kompentensi yang berpengaruh dalam pencapaian mutu, mulai hulu sampai dengan hilir. Bahkan tidak hanya memantau, menilai, membimbing saja, satuan pendidikan, tetapai membentuknya dari tidak ada menjadi ada.

Penilik memahami pahit, getir, manis, asam tentang satuan pendidikan binaannya. Tidak ada yang melebihi penilik dalam menguasai satuan pendidikan.

Penilaian dalam proses akreditasi hanya sebagian tahapan dari proses pengendalian mutu, hanya pembedanya adalah fungsi output-nya.

Akreditasi sebagai bahan pengambilan kebijakan di tingkat pusat, karena memang berskala nasional, sedangkan penilaian oleh penilik dilakukan sebagai bahan untuk pembinaan bagai dirinya untuk meningkatkan mutu layanan.

Oleh sebab itu, logikanya hasil akreditasi, haruslah disampaikan kepada penilik baik sebagai bahan kajian baik secara nasional, regional maupun lokal.

Pihak lain sebagai asesor

Pihak-pihak yang berhak menjadi asesor BAN PNF adalah Dosen Prodi PAUD/PNF, Kepala Lembaga PAUD/PNF, Guru PAUD/PNF, Penilik PAUD/PNF, Pengawas PAUD/PNF, dan Widyaswara. Sumber dari: https://www.banpaudpnf.or.id/berita/seleksi-calon-asesor-ban-paud-dan-pnf-tahun-2018

Dengan memperhatikan syarat-syarat yang lain, maka pihak-pihak tersebut tidak menjadi masalah, karena memenuhi unsur kapabelitas.

Gesekan akan muncul ditingkat bawah, pada saat proses seleksi asesor, dan pelaksanaan akreditasi, ketika berkaitan dengan perlunya dipertimbangkan unsur akseptabilitas dan kapasitas.

Singkatnya, jika asesor berasal dari unsur pengelola dan pendidik (guru, tutor, dan instruktur), perlu pertimbangan yang matang.

Apakah pihak BAN PNF tidak memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- Pada proses seleksi, penilik/pengawas tidak lolos tahap awal, tetapi guru/pengelola binannya lolos.

- Pengelola menjadi asesor, tetapi lembaganya belum terakreditasi, dan perlu binaan penilik/pengawas.

- Penampilan asesor dari pengelola yang menunjukkan superioritas, pada saat proses visitasi (walau tidak semuanya).

- Bahkan, terjadi asesor dari pengelola/pendidik menjadi nara sumber pembinaan proses akreditasi.

Hal-hal tersebut, sebaiknya menjadi pertimbangan bagi BAN PNF ke depan, dalam penentuan syarat calon asesor.

Unsur asesor dari pengelola/pendidik, apakah memang bersifat urgen, ataukah pertimbangan profesionalitas?

Apakah profesionalitas penilik masih diragukan, sehingga dihadapkan pada situasi “terkerdilkan” karena berada di posisi lebih rendah dari pada pengelola /pendidik.

Sebenarnya, sudah ada pihak lain (BAP S/M), dari provinsi tertentu, yang telah mengambil keputusan bahwa asesor tidak membuka peluang dari guru/kepala sekolah.

Bisa dilihat di laman pengumuman pendaftaran calon asesor, beberapa tahun belakangan ini.

Apakah BAN PNF, berani?

TANTANGAN PENILIK: DIKLAT DASAR, LANJUT, MAHIR DAN PCP, UNTUK PENILIK ?

Oleh M. Kasim

Menggelitik untuk dicermati bersama, diskusi beberapa teman tentang kasus ditolaknya penilik menjadi nara sumber di Diklat PAUD (Tingkat Dasar, Lanjut, Mahir atau PCP).

Ada kegalauan bahkan sedikit kegeraman, tatkala penilik merasakan adanya “ketidaklogisan” atas penolakan tersebut.  Walau dalam konteks yang berbeda, hampir mirip dengan apa yang saya alami, saat awal menjadi guru SD.

Saya lulusan S-1 IKIP Surabaya, Jurusan Bahasa Indonesia, yang ikut mendaftar sebagai guru SD, dengan menggunakan ijasah SPG. Upaya mengadu nasib, setelah 3 kali mendaftar sebagai guru SMP/SMA, dengan menggunakan ijasah S-1, tidak lolos.

Permasalahan muncul, setelah ada tuntutan waktu itu, seluruh guru SD minimal harus berpendidikan D-2 PGSD. Terkait dengan itu, pemerintah meluncurkan program pembelajaran jarak jauh melalui Universitas Terbuka (UT).

Sebagai guru yang masih berdarah muda, muncul pemikiran bahwa ada sesuatu yang tidak benar. Apakah saya yang sudah S-1, wajib ikut D-2?  Singkat cerita, pertanyaan saya tidak terjawab, dan saya tidak pernah ikut program D-2 PGSD, sampai sekarang.

Konsep Diklat dan PCP PAUD

Sebaiknya perlu dipahami bersama beberapa konsep dan latar belakang dari kegiatan diklat dan PCP PAUD, agar jelas duduk perkaranya, sehingga tidak ada tumpang tindih atau logika yang terbolak-balik pada implementasi kebijakan.

Diklat dan PCP PAUD pada dasarnya program pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan kompentensi pendidik PAUD. Hal tersebut didasarkan fakta bahwa kualifikasi pendidik PAUD (khususnya nonformal), sangat heterogen.

Diklat Dasar, Lanjut dan Mahir, program untuk memberikan bekal kepada pendidik PAUD agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai harapan. Sasaran diutamakan kepada pendidik PAUD berpendidikan SLTA dan SLTP.

PCP (Pelatihan Calon Pelatih) Tingkat Dasar dan Lanjut, program yang diperuntukkan kepada pendidik PAUD yang sudah mengikuti Diklat Berjenjang Tingkat Dasar, Lanjut dan Mahir, untuk memenuhi pelatih Diklat Dasar, Lanjut dan Mahir.

Pola peningkatan kompentensi yang benar-benar masif dan terintegrasi. Berdasarkan konsep tersebut, diharapkan Program PAUD terstandar mutunya, karena pendidiknya telah dibekali pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.

Peran Penilik PAUD selaku Pengendali Mutu

Penilik selaku pengendali mutu dituntut menguasai  tugas pokok dan fungsinya, agar mampu mengarahkan dan mengendalikan satuan pendidikan PAUD untuk mencapai 8 standar nasional pendidikan.

Satu diantara prasyarat Penilik PAUD dalam melaksanakan tupoksi tersebut, menguasai subtansi program PAUD, dan tergambar dalam kompentensi supervisi akademik yang meliputi standar TPPA, isi, proses dan penilaian. 

Permasalahan peningkatan kompentensi Pendidik PAUD, tidak dapat dilepaskan dari peran penilik. Jika ingin meningkatkan kompentensi pendidik PAUD, maka langkah awal dengan memberikan penguatan kompentensi Penilik PAUD. Beberapa hal berikut perlu dipertimbangkan, antara lain:

1. Penilik PAUD jarang yang memiliki linieritas jenjang karir. Misal: sebelum menjadi penilik PAUD, ia guru PAUD (TK) dan Kepala TK.

2. Permasalahan yang sama dengan pendidik PAUD, bahwa Penilik PAUD juga memiliki heterogenitas kulaifikasi pendidikan. Sangat jarang Penilik PAUD yang dari awal pendidikannya S-1 PAUD, atau SPG TK.

3. Penilik sebagai pengendali mutu. Oleh sebab itu, sangat tidak logis jika penilik PAUD didahului pendidik PAUD, dalam memperoleh pengetahuan tentang ke-PAUD-an.

4. Penilik pegawai negeri sipil, yang tidak mudah untuk beralih profesi. Hal ini berbeda dengan pendidik PAUD, yang lebih rentan untuk beralih profesi. Efektifitas dan efisiensi anggaran untuk pencapaian mutu program PAUD, perlu dipertimbangkan.

Perlunya Peningkatan Kompentensi Penilik PAUD 

Upaya peningkatan kompentensi Penilik PAUD mutlak dilakukan, jika ingin  pencapaian mutu program PAUD segera tercapai. Peningkatan kompentensi penguasaan subtansi ke-PAUD-an, sebagai prasarat dalam membimbing dan membina pendidik PAUD.

Pengetahuan dan keterampilan yang akan di berikan kepada penilik PAUD melalui pendidikan dan pelatihan sudah selayaknya, berbeda tingkat kedalaman dan keluasannya, dengan yang diberikan kepada pendidik PAUD.

Oleh sebab itu, pengetahuan dan keterampilan tentang subtansi ke-PAUD-an, logikanya di atas yang dikuasai pendidik PAUD. Mengapa demikian? Pada proses kegiatan belajar mengajar tentunya akan muncul permasalahan yang dimungkinkan sangat bervariasi, yang tidak semuanya dibahas dalam Diklat Tingkat dasar, Lanjut dan Mahir, yang diikuti pendidik PAUD.

Penilik PAUD sebaiknya dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan  ke-PAUD-an, yang berbasis problem solving, kajian akademis, study komparatif, atau yang lain.

Konsep Peningkatan Kompentensi Penilik PAUD

Perlu dipikirkan bersama, bahwa sebenarnya, tuntutan kompentensi penilik PAUD tidak sebatas apa yang dikuasi pendidik PAUD.

Artinya, penilik PAUD jauh dari standar kompentensi yang diharapkan jika pengetahuan dan keterampilan tentang ke-PAUD-an, hanya  setingkat Diklat Dasar, Lanjut dan Mahir, atau PCP. Diklat ini bukan diperuntukan penilik PAUD, melainkan Pendidik PAUD.

Berdasarkan kerangka berpikir tersebut, maka upaya peningkatan kompentensi penilik PAUD, selain materi (pengetahuan dan keterampilan) ke-PAUD-an lebih dalam dan luas, maka dikaitkan dengan tupoksinya, sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUD.

Dalam proses peningkatan kompentensi penilik PAUD, terintegrasi dengan tugas keseharian penilik PAUD dalam memantau, menilai dan membimbing/membina pendidik PAUD. Satu tantangan yang berat di depan kita bersama.

EKSISTENSI PENILIK: AKU BANGGA JADI PENILIK

Oleh M. Kasim

"Ngaco ah..."

Kalaupun ada yg berkomentar demikian...tdk ada  "sakitnya tuh di sini"....

Kebanggaan oleh seseorang thd  profesi yg dipilih, sangat berpengaruh thd tumbuhnya sikap profesional. Jika  rasa bangga tertanam, seseorang akan memiliki jiwa " esprit de corps".  " Kebanggaan" , "Profesional dan "esprit de corps", tiga konsep yg saling mengait.

Bagaimana agar rasa bangga tumbuh?. Berikut bbrp syarat seseorang agar mmiliki rasa bangga akan suatu profesi:

1). Profesi dipilih berdasar keyakinan dan kesadaran yg mulia.
Profesi dipilih krn diyakini mmberikan  manffaat bagi dirinya  utk memenuhi kebutuhan yg paling tinggi yg dlm teori Maslow, yaitu kebutuhan "Aktualisasi Diri".
Tentunya dng tanpa melupakan dasar2 nilai yg lebih hakiki, keagamaan, bahwa segala sesuatu dilakukan sebagai ibadah kpd-Nya.

2) Profesi jng dipilih berdasarkan falsafah pragmatisme.
Pragmatisme, lbih merujuk kpd konsep mencari keuntungan semata. Implikasinya, sgla sesuatu diukur dengan materi (baca: uang).
Artinya, bukan dilarang setiap profesi menuntut penghargaan, namun proporsionalitas antara hak dan kewajiban lbih dikedepankan.

Sikap bangga akan berkontribusi thd tumbuhnya sikap profesional. Memang, tdk hanya cukup bangga saja, agar seseorang memiliki sikap profesional, tetapi sikap bangga mmberi pondasi.  Rasa bangga akan menumbuhkan :

1).  Komitmen yg tinggi.
Komitmen adlh janji pd diri sendiri dan org lain yg tercermin dlm perilaku.
Komitmen akan mendorong rasa percaya diri dan srmangat kerja dlm menjalankan tugas, menuju perubahan ke arah lbh baik.

2). Tanggung Jawab.
Berarti berbuat sesuatu, krn kesadaran akan kewajibannya. Kesadaran menanggung sgl tingkah laku  atau perbuatannya.

Rasa bangga juga membangun sikap atau semangat " Esprit de corps".
Pengertian yg sama, dlm bhs Indonesia, terutama di lingkungan TNI, yaitu jiwa KORSA. ( Komando Satu Rasa).
Bagaimana untuk mengevaluasi tingkat "esprit de corps" dari seseorang atau kelompok/satuan tertentu? Berikut indikatornya.

1). Tingkat antusiasme atau semangat sbg anggota kelompok/ satuan.
2). Tingkat semangat membangun keunggulan/nama baik kelompok/kesatuan.
3). Tingkat/semangat untuk bersaing sehat yg kuat
4). Tingkat kesediaan/kepatuhan mengikuti kegiatan kelompok/kesatuan
5). Tingkat kebanggan mengikuti tradisi/sejarah kesatuan
6).Tingkat keyakinan bhwa kelompok/satuannya lbh baik dari yg lain
7). Kesiap-siagaan dlm tolong-menoling sesama anggota
8). Tingkat ketertarikan org bergabung thd kelompok/satuannya.
(arti-definisi-penfetian.info)

Tiga hal di atas menjadi sebuah instrumen untuk membangun jati diri seseorang dlm menumbuhkan kebanggan thd profesi yg dipilih, termasuk Penilik. Oleh sbb itu, masing2 Penilik dpt bertanya kpd diri sendiri, dg menjawab pertanyaan berikut:

1). Apakah motiv menjadi penilik,? Apakah didasari keyakinan bhwa Penilik tpat yg tepat utk " mengaktualisasikan diri?" Apakah pilihan berdasar pragmatisme?

2). Apakah eelama menjadi Penilik berupaya membangun sikap profesionalisme, dg komitmen thd profesi dan sikap tanggung jawab?

3). Apakah selama menjadi Penilik berupaya membangun dan menjaga sikap " esprit de corps" thd kelompok/ kesatuannya ( IPI)?.

Tiga pertanyaan tersebut, menjadi tolok ukur bagi Penilik dalam bercermin diri.
Selanjutnya silahkan meletakkan tanda coretan pada garis tingkat ukuran kebanggan menjadi Penilik.
Dimana posisi tingkat kebanggan kita menjadi Penilik? Kita tanya pada rumput yang bergoyang...

IKM PAUD: ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PAUD SERUPA SILABUS

  Oleh M. Kasim Menyambung artikel sebelumnya, mencermati konsep dan bentuk fisik ATP. Terus terang, artikel ini memungkinkan memantik dis...